Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Makmum muwafiq ketinggalan bacaan al fatihah

MAKMUM MUWAFIQ KETINGGALAN BACAAN AL FATIHAH

assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
apa yang sebaiknya di lakukan oleh makmum.??
jika makmum belum selesai membaca surat al fatikhah, sedangkan imam sudah bangun dari rukuk,khususnya di rakaat ke 3 dan ke 4.
apakah makmum wajib menyelesaikan bacaan fatikhahnya karena bukan makmum masbuk.?
ataukah makmum tidak perlu menyelesaikan bacaan fatikhahnya langsung mengikuti imam rukuk dan i tidal.?
mohoh penjelasannya
terima kasih
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Ada dua pendapat dalam soal ini dalam madzhab Syafi'i. Pendapat pertama, selesaikan Fatihah-nya baru mengikuti imam dengan syarat tidak sampai tertinggal lebih daro 3 rukun shalat. Nawawi Al-Jawi dalam Nihayah az Zain hal. 122 menyatakan:
ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﻭﻗﻒ ﻣﻌﻪ، ﻓﺈﻥ ﺃﺩﺭﻙ ﻣﻌﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﺯﻣﻨﺎ ﻳﺴﻊ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻮﺳﻂ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﻝ ﻓﻬﻮ ﻣﻮﺍﻓﻖ، ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻳﻐﺘﻔﺮ ﻟﻪ ﺍﻟﺘﺨﻠﻒ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﻃﻮﻳﻠﺔ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ

Artinya: Apabila makmum berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup membaca Al Fatihah dari ukuran bacaan menengah maka disebut makmum muwafiq. Wajib baginya untuk menyempurnakan Al Fatihah dan dimaafkan ketinggalan tiga rukun yang panjang.

Pendapat kedua, langsung saja ikut gerakan imam tanpa perlu menyelesaikan bacaan Al- Fatihah. Al-Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/507 menyatakan:
(وَإِنْ كَانَ) عُذْرٌ (بِأَنْ أَسْرَعَ) الْإِمَامُ (قِرَاءَتَهُ) مَثَلًا أَوْ كَانَ الْمَأْمُومُ بَطِيءَ الْقِرَاءَةِ لِعَجْزٍ لَا لِوَسْوَسَةٍ (وَرَكَعَ قَبْلَ إتْمَامِ الْمَأْمُومِ الْفَاتِحَةَ) وَلَوْ اشْتَغَلَ بِإِتْمَامِهَا لَاعْتَدَلَ الْإِمَامُ وَسَجَدَ قَبْلَهُ (فَقِيلَ: يَتْبَعُهُ) لِتَعَذُّرِ الْمُوَافِقِ (وَتَسْقُطُ الْبَقِيَّةُ) لِلْعُذْرِ فَأَشْبَهَ الْمَسْبُوقَ

Artinya: Apabila makmum udzur dalam arti imam mempercepat bacaannya atau makmum lambat bacaan Fatihahnya karena tidak mampu bukan karena was-was, lalu imam rukuk sebelum makmum selesai bacaan Al Fatihah yang seandainya makmum menyempurnakan Fatihah-nya niscaya imam akan i'tidal dan sujud sebelum makmum maka, menurut satu pendapat, makmum hendaknya ikut gerakan imam karena udzurnya makmum muwafiq dan gugur sisa bacaan Al-Fatihah yang belum terbaca karena adanya udzur tersebut maka ia menyerupai makmum masbuq.
Baca detail:
- Shalat 5 Waktu
- Shalat Berjamaah

MENINGGALKAN ISTRI SELAMA 1 TAHUN

Assalamualaikum,
Saya sudah menikah selama 7 tahun,
Dan sudah di karuniai 2 orang anak laki2
Memang awalnya pernikahan, saya tidak dilandasi dengan rasa cinta, tapi saya melihatnya dari sikap dia terhadap saya, karena saya merasa nyaman jika sedang ngobrol sama dia, tapi 7 tahun kemudian terjadi permaasalahan di keluarga saya,

istri saya terlalu percaya sama omongan orang lain, dan saya di tuduh selingkuh dengan tanpa bukti2 dan hanya mendengarkan omongan orang lain saja, dak itu pun sudah di selesaikan beberapa kali di rumah mertua saya, dan istri saya sadar dan sepakat untuk melupakan permasalahan yang sudah berlalu,

namun itu tidak bertahan lama, istri saya tetap menuduh saya selingkuh, dan kabar ini tidak hanya di dengar oleh kelurga saya, tapi juga tetangga, sampai ke kantor tempat saya bekerja, sehingga saya mendapat teguran dari atasan saya, malahan teguran itu tidak secara private melaikan di dalan forum, sehingga saya merasa tidak ada harga diri didepan teman2 saya apalagi sama tegangga, sehingga saya memutuskan untuk pisah tempat dulu, dan saya tinggal sama orang tua saya, maksudnya supaya istri saya berintrofeksi diri dak semuanya yang di lakukannya salah,

dan juga dia pernah bilang 1 hari setelh saya meninggalkan ruman, bahwa dia mau mengikuti kemanapun saya pergi, tapi itu hanya di mulut saja, sampai 1 tahun lamanya, dan sya mencoba untuk menyadarkan dia bahwa selama yang di tuduhkan ke saya itu tidak benar,

Dan selama 1 tahun pun, dia sepertinya tidak ada niatan untuk memperbaiki hubungan pernikahan ini, seolah2 dia yang paling benar, dan saya pun semakin hari hilanglah rasa sayang dan cinta saya terhadap istri saya, dak selama itu pun saya tidak pernah meninggalkan kewajiban untuk menafkahin istri dan anak saya

Pertanyaan saya
1. Bagaimana hukumnya jika saya telah meninggalkan dia selama 1 tahun lebih
2. Apakah sebuah dosa jika saya meninggalkan dia lebih dari satu tahun
3 apa yang harus saya lakukan, jika saya tidka mempunyai perasaan syang ataupun cinta terhadap istri saya

JAWABAN

1. Istri yang tidak taat pada suami namanya istri nusyuz. Ia tidak berhak untuk mendapatkan nafkah lahir maupun batin. Jadi, anda sebagai suami tidak masalah meninggalkan dia bahkan seandainya tidak menafkahi dia. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-istri-durhaka-tidak-taat-suami.html

2. Tidak dosa. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/06/kriteria-istri-nusyuz-membangkang.html

3. Anda boleh menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam

BROSUR SEDEKAH

Assalamu'alaikum wr wb....

Beberapa waktu yang lalu saya mendapat brosur untuk mengirimkan sejumlah uang ke 4 orang tertentu, dan memperbanyak dan menyebarkan brosur tersebut ke khalayak ramai. hasilnya nanti ke depan kita akan mendapat dana/uang dari orang-orang yang mendapat brosur tersebut. Dan orang yang mengirim dana/uang tersebut ke kita nantinya juga akan mendapat dana dari orang-orang yang menerima brosur yang mereka sebarkan, dan begitu seterusnya.

Brosur ini bukan penipuan, karena tidak terkait ke pihak atau perusahaan manapun. Berjalan dengan sendirinya dengan berganti-ganti peserta.

Teman saya sudah mendapatkan hasilnya, dan sangat membantu masalah keuangannya.

Bagi yang tidak berhasil, diminta keikhlasannya dan anggap saja sedekah, karena sudah membantu sesama. Begitu bunyi salah satu isi brosurnya.

Apakah Hal tersebut halal ?

Terima kasih atas penjelasannya

Wassalam.

JAWABAN

Tidak halal karena sistem transaksi ini memiliki beberapa cacat yang membuatnya tidak sah antara lain: bersifat gharar (tipuan), mengandung unsur judi karena untung-untungan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Sistem di atas lebih parah dari MLM. Sedangkan MLM saja diharamkan. Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2015/04/fatwa-mui-tentang-mlm.html

PISAH RANJANG 3 BULAN 10 HARI APAKAH OTOMATIS JATUH TALAK?

Assalamualaikum

Maaf mau nanya,,kalau suami istri mengalami konflik hebat yang tidak bisa di selesaikan secara baik-baik dan tidak ada solusi terkecuali berpisah, terus si istri meminta dijatuhi cerai kepada si suami, tapi si suami tidak memberikan talak kepada si istri, lalu kemudian si istri pergi meninggalkan suami yang menyebabkan pisah ranjang (pisah rumah ) dalam jangka waktu 3 bulan 10 hari, tanpa sang istri di kasih nafkah lahir dan batin. apakah dengan berpisah ranjang nya selama waktu 3 bulan 10 hari itu, apakah sang istri sudah bisa mendapatkan jatuh talak dari si suami, meskipun si suami tidak memberikan talak secara lisan ?

Terima kasih

JAWABAN

Tidak otomatis jatuh talak. Namun itu bisa menjadi bukti bagi istri untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.

Cerai baru bisa jatuh dalam dua dua kemungkinan: (a) suami menjatuhkan talak secara lisan atau tertulis di pengadilan atau luar pengadilan; (b) istri melakukan gugat cerai dan diluluskan oleh hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam