Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Hukum Menjual Hadiah

HUKUM MENJUAL HADIAH

Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya terkait bagaimana hukum menjual kembali barang pemberian (hadiah) dan barang bekas pakai yang masih layak? Saya menjual kembali dengan harga murah karena butuh uang tetapi tidak pula mencari untung besar, asal pas untuk keperluan. Kemudian diketahui oleh teman yang memberikan hadiah itu dulu, dan dia tersinggung. Apakah saya dosa? Apa yang sebaiknya saya lakukan? Terima kasih.

JAWABAN

Boleh menjual hadiah. Karena hadiah itu sah menjadi milik penerima hadiah. Dan halal bagi siapapun untuk menjual barang miliknya. Baca detail: Hibah dan Hadiah

Juga, tidak masalah bagi anda menjual barang hadiah sesuai dg harga pasar. Dalam Islam tidak ada batasan harga bawah atau atas. Yang terpenting, kedua pihak, pembeli dan penjual, sama-sama rela. Baca detail: Bisnis dalam Islam

DAPAT BOCORAN ULANGAN HARIAN

Assalaamu’alaikm...

1) Pak Ustad, saya pernah mendapat bocoran soal/ jawaban ulangan harian. Saya menghafalkan jawaban bocoran soal tersebut dan ternyata ada sebagian soal yang keluar saat ulangan. Saya tidak menconteknya ketika waktu ulangan tiba. Apakah yang saya lakukan itu tetap berdosa?

2) Bagaimana jika saya berhasil mendapatkan pekerjaan dengan menggunakan ijazah yang nilainya ada yang didapatkan dengan cara pada saat dulunya ketika ulangan sudah mengetahui bocoran jawaban ulangan dan menghafalkannya sebelum ulangan tiba. Apakah penghasilan pekerjaan saya menjadi haram? Dan bagaimanakah cara bertaubatnya?

Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN


1. Ya, anda berdosa karena menerima bocoran yang semestinya anda tolak sejak awal. Berdosanya karena itu melanggar ketentuan dari sekolah. Bahwa pada akhirnya anda tidak menyontek itu memperkecil dosa anda. Jadi, dosanya hanya karena menerima bocoran itu saja.

2. Tidak masalah. Gajinya tetap halal dg syarat: a) jenis pekerjaan halal; b) anda bekerja dg baik.
Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

KERJA DI NON MUSLIM YANG PUNYA ANJING

Saya kerja di tempat orang non muslim, bos saya memelihara anjing, suatu hari anjingnya lepas, dan kencing di lantai tempat saya kerja.. Nah karyawan yang non muslim menggepel lantai tersebut. Apakah lantai tersebut sudah suci Atau belum.. Saya jadi ragu untul lewat lantai itu.

Di sisi lain saya harus lewat lantai itu

JAWABAN

Ngepel yang benar yang menyucikan najis anjing adalah dg cara: a) membersihkan najis tersebut dg kain sampai hilang bekas kencingnya; b) menyiramnya dg air sebanyak 7 kali dan salahsatu siraman dicampur dg tanah atau debu. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing

Apabila tidak dilakukan dg cara tersebut di atas, maka lantainya tetap najis. Namun, apabila bekas najis itu kering, maka najisnya tidak menular ke anda asalkan anda juga kering (baju, sepatu, atau apapun yg menyentuh bekas najis itu).

Pandangan di atas adalah menurut tiga madzhab fikih yaitu madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali. Sedangkan menurut madzhab Maliki, kencing anjing itu najis biasa yang cukup disiram satu kali saja. Jadi, kalau bekas kencing anjing itu hanya dipel dg kain pel saja, maka tetap belum suci. Namun anda bisa menyiramnya satu kali saja agar menjadi suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

ADAKAH STANDAR HARTA MENGAJAR MENURUT ISLAM?

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya. Saat ini saya sedang mengajar bimbingan belajar disebuah yayasan. Setiap bulan setiap siswa membayar 250rb. Seminggu saya mengajar 15 anak lebih. Setiap bulannya saya mendapatkan 200rb. Dalam islam apakah hitungannya sudah sesuai belum??
Apakah ada ketentuan seperti layaknya jual beli yg hanya boleh mengambil keuntungan paling banyak 50%??? Mohon penjelasannya terimakasih wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak ada standar harga bawah dan atas dalam Islam. Yang penting kedua pihak sama-sama rela.

2. Tidak ada ketentuan harga dalam Islam, termasuk dalam jual beli tidak ada larangan untuk mengambil laba lebih dari 50%. Prinsip dalam jual beli adalah saling rela. Baca detail: Bisnis dalam Islam

NAJIS ANJING

Bagaimana jika seseorang pernah bersentuhan anjing baik basah/kering dan tidak dibersihkan dengan 7 kali cuci dan salah satunya dicampur tanah tapi sudah terlanjur memegang benda benda disekitar baik dalam keadaan basah/kering. Apakah najisnya tertular kemana mana dan bagaimana harus membersihkannya. Mengingat sudah banyak sekali benda yang terpegang termasuk barang elektronik yang sulit dibersihkan dengan cara tersebut?

JAWABAN

Dalam kondisi seperti itu, anda sebaiknya mengikuti pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci alias tidak najis (kecuali kencing dan kotorannya tentunya). Dengan demikian, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Namun demikian, ke depannya tetaplah berhati-hati pada anjing dan berusaha menghindarinya apabila memungkinkan.

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam