Hewan Pincang buat Kurban

Hewan Pincang buat Kurban jika patah tulang itu tidak menyebabkan kepincangannya yang nyata, misalnya ia mampu berjalan bersama yang sehat seperti di

Hewan Pincang buat Kurban

 Hewan Pincang buat Kurban

 وإن كان الكسر لا يسبب لها عرجا بينا بأن كانت تستطيع السير مع أمثالها الصحاح فإنها تجزئ في الأضحية ، فقد روى أبو داود وغيره عن البراء بن عازب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء بين عورها، والمريضة بين مرضها، والعرجاء بين ظلعها، والكسيرة التي لا تنقي".

Dan jika patah tulang itu tidak menyebabkan kepincangannya yang nyata, misalnya ia mampu berjalan bersama yang sehat seperti dirinya, maka ia mencukupi untuk kurban, karena telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari al-Barra' bin 'Azib bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Empat (hewan) tidak boleh dijadikan kurban: yang buta karena kebutaannya, yang sakit karena penyakitnya, yang pincang karena pincangnya, dan yang patah yang tidak mengalir (darahnya)."

قال الزرقاني في شرح الموطأ : لا يجوز من الضحايا أربع ( العرجاء ) بالمد ( البين ) أي الظاهر ( ظلعها ) بفتح الظاء المعجمة وإسكان اللام أي عرجها وهي التي لا تلحق الغنم في مشيها ، وقال أبوحنيفة تجزئ, ويرد عليه الحديث. ولا شك أن العرجاء تجري وتمشي والعرج من صفات المشي, وأما التي لا تمشي فلا يقال لها عرجاء, فإن خف العرج فلم يمنعها أن تسير بسير الغنم أجزأت كما هو مفهوم الحديث . انتهى

Al-Zarqani berkata dalam Syarh al-Muwaththa': Tidak boleh dari hewan kurban empat (yaitu yang pincang) dengan mad (al-bain) yaitu yang nyata (zhul'uha) dengan fathah pada dzha' yang ma'jam dan sukun lam, yaitu pincangnya dan itu adalah yang tidak menyusul domba dalam berjalannya. Dan Abu Hanifah berkata: Mencukupi, dan dibantah kepadanya hadits itu. Dan tidak diragukan bahwa yang pincang berlari dan berjalan, dan pincang termasuk sifat berjalan, sedangkan yang tidak berjalan tidak disebut pincang. Maka jika pincangnya ringan sehingga tidak menghalanginya berjalan dengan langkah domba, maka mencukupi sebagaimana makna hadits itu. Selesai.

هذا إن كانت قد أصيبت بالعيب قبل شرائها وتعيينها للأضحية ، أما إن أصيبت بالعيب المانع من الإجزاء بعد شرائها وتعيينها للأضحية فإنها تجزئ عند الكثير من أهل العلم ، قال ابن قدامة رحمه الله: (وجملته أنه إذا أوجب أضحيته سليمة من العيوب، ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء ذبحها وأجزأته، روي هذا عن عطاء والحسن والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق.وَقَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ: لَا تُجْزِئْهُ ِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عِنْدَهُمْ وَاجِبَةٌ، فَلَا يَبْرَأُ مِنْهَا إلَّا بِإِرَاقَةِ دَمِهَا سَلِيمَةً، كَمَا لَوْ أَوْجَبَهَا فِي ذِمَّتِهِ، ثُمَّ عَيَّنَهَا، فَعَابَتْ.وَلَنَا، مَا رَوَى أَبُو سَعِيدٍ قَالَ: «ابْتَعْنَا كَبْشًا نُضَحِّي بِهِ، فَأَصَابَ الذِّئْبُ مِنْ أَلْيَتِهِ، فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَمَرَنَا أَنْ نُضَحِّيَ بِهِ.» رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. وَلِأَنَّهُ عَيْبٌ حَدَثَ فِي الْأُضْحِيَّةِ الْوَاجِبَةِ، فَلَمْ يَمْنَعْ الْإِجْزَاءَ، كَمَا لَوْ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ بِمُعَالَجَةِ الذَّبْحِ، وَلَا نُسَلِّمُ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الذِّمَّةِ، وَإِنَّمَا تَعَلَّقَ الْوُجُوبُ بِعَيْنِهَا. انتهى 

Ini jika ia terkena cacat sebelum dibeli dan ditetapkan untuk kurban. Adapun jika terkena cacat yang menghalangi pencukupan setelah dibeli dan ditetapkan untuk kurban, maka mencukupi menurut banyak ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: (Intinya, jika ia mewajibkan kurban yang suci dari cacat, kemudian timbul padanya cacat yang menghalangi pencukupan, maka penyembelihannya mencukupinya. Hal ini diriwayatkan dari 'Athaa', al-Hasan, az-Zahri, ath-Thawri, Malik, asy-Syafi'i, dan Ishaq. Dan Ahl ar-Ra'yi berkata: Tidak mencukupinya, karena kurban menurut mereka wajib, maka tidak lepas darinya kecuali dengan penumpahan darahnya yang suci, seperti jika ia mewajibkannya di dhimmanya, kemudian menetapkannya, maka cacat. Dan menurut kami, apa yang diriwayatkan dari Abu Sa'id, ia berkata: "Kami membeli domba untuk dikurbankan, maka serigala menggigit pahanya, maka kami bertanya kepada Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam— maka beliau memerintahkan kami untuk menyembelihnya." Diriwatkan oleh Ibnu Majah. Dan karena itu cacat yang timbul pada kurban yang wajib, maka tidak menghalangi pencukupan, seperti jika timbul padanya cacat dengan cara penyembelihan. Dan kami tidak menerima bahwa itu wajib di dhimmanya, melainkan wajibnya melekat pada zatnya. Selesai.

LihatTutupKomentar