tag:blogger.com,1999:blog-4630875175256890799.post3294459985644477953..comments2023-10-26T15:55:05.365+07:00Comments on Konsultasi Agama Islam : Hukum Menikahi Gadis Hasil ZinaTanya Ustadzhttp://www.blogger.com/profile/16908604722086639664noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-4630875175256890799.post-80631283465686163782014-11-30T17:13:46.424+07:002014-11-30T17:13:46.424+07:00bagai mana jika kita ingin menikahi seorang anak y...bagai mana jika kita ingin menikahi seorang anak yang hasil zina dimana setelah ibunya mengandung yang menghamili menjadi bapaknya..?<br />dan nanti bagai mana nasabnya?<br />itu bin-nya bin siapa?<br />apakah anak tersebut batal wudhunya jika bersentuhan dengan keluarga bapaknya yang laki-laki,,?d3ler aplikasihttps://www.blogger.com/profile/00525643449242695557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4630875175256890799.post-77791349109377196722012-08-25T06:44:19.976+07:002012-08-25T06:44:19.976+07:00Wali nikah harus dari pihak lelaki dari keluarga a...Wali nikah harus dari pihak lelaki dari keluarga ayah. Lihat detailnya di sini -> <a href="http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html#7" rel="nofollow">http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html#7</a><br /><br />Kalau tidak ada yang mau, maka bisa dinikahkan oleh wali hakim yaitu modin desa atau pegawai KUA.Ustadz Pesantren Al-Khoirotnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4630875175256890799.post-8805521792376700622012-08-25T01:57:50.367+07:002012-08-25T01:57:50.367+07:00asalamualaikum , Wr, Wb..
saya mau bertanya, ibu s...asalamualaikum , Wr, Wb..<br />saya mau bertanya, ibu saya dan ayah saya menikah saat kandungannya 2bln atau 1bln lalu ayah saya sudah meninggal. dan saya mau menikah tetapi keluara ayah saya tidak mau menjadi wali nikah saya, meskipun saya sudah berusaha untuk berbicara. apakah saya dosa jika tidak memakai wali dari pihak ayah saya? dan sebaiknya siapa yg menjadi wali nikah saya, terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/09166762489199678780noreply@blogger.com