Konsultasi Waris: Ibu, Dua Istri dan Saudara Kandung

Konsultasi Waris: Bagian Ibu, Dua Istri dan Saudara Kandung Pewaris wafat pada tanggal 7 Maret 2015. Semasa hidupnya pewaris pernah menikah dua kali dan tidak memiliki anak kandung. Ahli waris utama: Ibu kandung (hidup) Ayah kandung (telah wafat terlebih dahulu) Istri pertama (hidup), menikah dengan akta nikah tanggal 4 September 2000 kemudian cerai dengan akta cerai tanggal 8 Mei 2012. Istri kedua (hidup), menikah dengan akta nikah tanggal 29 November 2012. Istri kedua dinikah dalam keadaan janda, memiliki 1 anak kandung laki-laki dari suami pertama.
Konsultasi Waris: Ibu, Dua Istri dan Saudara Kandung
WARISAN UNTUK IBU, DUA ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamu'alaikum wr. wrb.

Mohon untuk dapat diberikan penjelasan tentang pembagian harta waris dengan perincian sebagai berikut:

Pewaris wafat pada tanggal 7 Maret 2015. Semasa hidupnya pewaris pernah menikah dua kali dan tidak memiliki anak kandung.

Ahli waris utama:

Ibu kandung (hidup)
Ayah kandung (telah wafat terlebih dahulu)
Istri pertama (hidup), menikah dengan akta nikah tanggal 4 September 2000 kemudian cerai dengan akta cerai tanggal 8 Mei 2012.
Istri kedua (hidup), menikah dengan akta nikah tanggal 29 November 2012. Istri kedua dinikah dalam keadaan janda, memiliki 1 anak kandung laki-laki dari suami pertama.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WARISAN UNTUK IBU, DUA ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  2. HIBAH DAN WARIS
  3. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  4. 5 GOLONGAN AHLI WARIS YANG BERHAK
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Ahli waris sekunder (semuanya masih hidup):

1 orang saudara kandung perempuan seibu sebapak.
3 orang saudara kandung laki-laki seibu sebapak.

Harta waris yang ditanyakan pembagiannya adalah saham perusahaan (PT) dengan akta pendirian/akta notaris tanggal 14 April 2003.

Demikian dan atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


JAWABAN

Berikut pembagian waris dalam kasus di atas:

(a) Ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24
(b) Istri kedua mendapat 1/4 = 6/24. Sedangkan istri pertama tidak dapat warisan karena cerai sebelum suami wafat.
(c) Sisanya yang 14/24 diberikan kepada keempat saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Itu artinya, dari porsi 14/27 ini ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedang satu saudara perempuan mendapat 1/7.

Yang diwariskan adalah semua harta benda milik pewaris yang belum dihibahkan kepada orang lain saat pewaris masih hidup. Jadi, tidak hanya terbatas pada yang anda sebutkan. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


HIBAH DAN WARIS

assalamualaikum ustad

saya mau tanya, mertua saya meninggal meninggalkan anak perempuan satu satunya(istri saya). ayah ibu beliau sudah meninggal (kakek dan nenek istri), istri mertua saya sudah di cerai pada saat istri saya sekolah TK (ibu istri saya) , beliau mempunyai 2 saudara kandung laki laki dan 3 saudara kandung perempuan. (paman dan bibi istri saya)

1. bagaimana perhitungan ahli warisnya ? .

beliau meninggalkan: 1 rumah (sudah lunas tinggal BBN dari org yg jual rumah sebelumnya) , uang tunai 28jt, 1 mobil (blm lunas, sekitar 48jt lagi jika mau dilunasi), dan 1 motor (belum lunas, sekitar 8jt lg jika mau dilunasi)
dan seingat saya sebelum meninggal mertua saya. beliau pernah bilang bahwa rumah itu mau dihibahkan untuk cucunya (anak saya+istri )

2. apakah sah hibah tersebut, sedangkan anak saya (cucunya masih bayi 5 bln) dan belum balik nama
3. mohon bantuannya, urutan mana yg harus didahului, (hutang, wasiat, hibah dan waris)
4. dan satu hal lagi, beliau mempunyai TASPEN dan uang pensiun, apakah termasuk harta waris ? atau harta itu hanya milik istri saya (selaku anaknya satu satunya)

terima kasih
Wassalam

JAWABAN

1. Dalam konteks di atas, maka pembagian warisnya secara Islam adalah sebagai berikut:
(a) Anak perempuan mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 diberikan kepada saudara kandung almarhum di mana saudara kandung laki-laki mendapat dua kali lipat dari saudara kandung perempuan. Ini dengan catatan apabila yang anda maksud saudara kandung tersebut adalah saudara kandung pewaris. Apabila saudara kandung istri pewaris, maka tidak mendapat apa-apa.

2. Secara syariah hibah secara lisan itu sah walaupun yang dihibahi masih balita. Yang tidak boleh kalau si penghibah itu yang masih kecil. Namun untuk sementara pihak wali (yakni ayahnya) yang harus menjaga harta hibah tersebut sampai dia akil baligh setelah itu harus diserahkan kepada si anak. Baca detail: Hibah dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2015/06/hibah-dalam-islam.html

3. Harta warisan baru diwariskan setelah dibuat untuk membayar hutang dan menunaikan hibah. Pemberian kepada cucunya itu hibah bukan waris. Setelah pelunasan hutang dan pelaksanaan hibah, baru dilakukan pembagian warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

4. Termasuk harta waris. Seluruh harta milik pewaris adalah harta waris setelah dikurangi dengan hutang, hibah dan wasiat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

______________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu,
Mohon bantuannya untuk memberikan perhitungan waris dari Bapak Alm. Sbb:
Bapak meninggal 9 Agt 2013.
Adapun status ahli waris sbb:
a. Istri masih hidup
b. 3 anak laki-laki masih hidup
c. 2 anak perempuan masih hidup.
Berapa bagian masing-masing?
Terimakasih atas bantuannya.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatu


JAWABAN

Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada anak-anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari bagian harta 7/8 tersebut, ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


5 GOLONGAN AHLI WARIS YANG BERHAK

Asalaamu 'alaikum sodaraku.. Saya mau bertanya tentang, apa yang di maksd dalam islam kalo semua ahli waris berkumpul maka yang mendapatkan warisan itu hanya ada 5,,?maksudnya 5 orang laki2+5orang perempuan, ato 5 orang saja? Kalo dalam kasus saya,, almarhum bapa saya punya istri dua,, dan saya adlh anak dari istri pertama,yang berjumlah 7 orang semua dan wafat 2 orang, singkatnya, anak dari istri pertama 5orang (tiga laki2 dua permpuan).. Dan anak dari istri kedua ada 4 orang(satu orang laki dan tiga perempuan). Nah saya masih bingung pada. Kalimat di artikel tentang hanya 5 orang yang berhak,,? Mohon pencerahannya, sesuai dengan ketentuan rasulullaah saw utk mengamalkan ilmu faraidh ini.. Wassallaam

JAWABAN

1. Yang dimaksud 5 adalah 5 jenis kelompok ahli waris yaitu kelompok bapak, ibu, suami, istri, dan anak.

2. Pembagian warisan diberikan pada ahli waris yang masih hidup. Kalau kelima kelompok ahli waris di atas masih hidup semua, maka semua dapat warisan. Anda tidak menjelaskan apakah ayah/ibu pewaris masih hidup atau sudah wafat? Apakah dua istri pewaris ditinggal wafat dalam keadaan masih jadi istri atau dicerai? Apakah kedua istri masih hidup semua atau sudah wafat? Setelah pertanyaan ini dijawab, maka kami dapat memberikan jawabannya secara kongkrit. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar