Konsultasi Agama Islam

Konsultasi Agama Islam

Tanya jawab dan konsultasi agama Islam gratis yang berkaitan dengan agama Islam di berbagai bidang termasuk Quran, hadith, fiqh (hukum Islam), tauhid, sejarah, pendidikan, psikologi, dan lain-lain. Konsultasi Agama Islam terbaru selengkapnya klik di sini!

Konsultasi Islam ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.

Silahkan ajukan pertanyaan Anda di melalui email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

Konsultasi ini dibimbing oleh Dewan Pengasuh (Pimpinan) Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Topik bahasan di bawah mencakup berbagai hal masalah agama. Dan tidak terbatas hanya pada topik yang pernah ditanyakan oleh pengunjung situs ini.

DAFTAR TOPIK BAHASAN
  1. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan
  2. Metode Jawaban
  3. Biaya Konsultasi


TATA CARA BERTANYA

Agar pertanyaan cepat dilayani, penanya diharapkan dalam mengajukan pertanyaan mematuhi tata cara berikut:

1. Konsultasi Islam harus dikirim via email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Tulisan diketik dengan rapi dalam bahasa formal dan baku. Tidak memakai gaya menulis singkatan atau penulisan ala SMS.
Konsultasi melalui kotak komentar atau Facebook tidak akan dilayani.

2. Sebelum bertanya harap mencari jawabannya terlebih dahulu di kotak Search This Blog di sebelah kanan atas situs ini. Siapa tahu masalah Anda sudah terjawab.

3. Semua pertanyaan dan jawabannya akan dimuat di alkhoirot.net. Pertanyaan yang bersifat pribadi dan rahasia akan disembunyikan identitas dirinya sesuai kebijakan Majlis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

4. Penanya yang keberatan pertanyaannya dimuat di situs alkhoirot.net agar tidak usah mengajukan pertanyaan. Kami tidak melayani pertanyaan dan jawaban yang khusus untuk penanya saja. Karena semua pertanyaan dan jawabannya didedikasikan untuk dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan umat Islam yang lain.


METODE JAWABAN

Dalam memberi solusi hukum Islam, kami mengedepankan metode yang umum berlaku di kalangan ulama sebagai berikut (urutan berdasarkan prioritas):

1. Menggunakan dalil Al-Quran dan hadits sahih apabila masalah yang ditanyakan terdapat dan tersebut secara tersurat (eksplisit) dalam salah satu atau kedua sumber utama Islam tersebut.
2. Mmenggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab Syafi'i dalam kitab-kitab fiqh mereka.
3. Menggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab non-Syafi'i (Maliki, Hanafi, Hanbali) dalam kitab-kitab fiqh (klasik) mereka.
4. Menggunakan solusi jawaban yang pernah dibahas oleh ulama fiqh kontemporer non-Wahabi seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhayli, dan lain-lain.
5. Menggunakan analogi dari jawaban-jawaban yang sudah dibahas sebelumnya pada poin 2 dan 3.


BIAYA KONSULTASI

Konsultasi yang kami berikan adalah gratis sebagai wujud pengabdian kami pada umat Islam Indonesia, khsususnya, dan umat Islam manapun yang mengerti bahasa Indonesia dan Melayu seperti Malaysia, Singapore, Brunei dan Pathani (Thailand).

Namun apabila anda ingin berinfak untuk pesantren Al-Khoirot kami akan berterima kasih. Infaq berupa uang dapat ditransfer melalui rekening bank kami sebagai berikut:

1. Bank BRI. No. Rekening: 0516-01-004982-50-8. Atas Nama: Yayasan Pondok Pesantren Al-Khoirot
2. Western Union Money Transfer a.n. Ja’far Sodiq Dsn Krajan Rt/Rw: 09/01. Karangsuko, Pagelaran, Malang Indonesia (konfirmasi pemberitahuan harap menyertakan nomor MTCN).
3. Untuk infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal: syuhud@gmail.com

Mohon perhatian: Setelah men-transfer harap konfirmasi via SMS atau telpon ke: 085855999549 (a.n. Imam Syahrowardi) dengan menyebut nama bank dan jumlah dana yang ditransfer.

______________________________________

Di bawah ini hanya beberapa contoh dari ratusan pertanyaan yang diajukan ke Majlis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot. Arsip lengkap dapat dilihat di sini.

NIKAH

Panduan Pernikahan Lengkap
KHI Kompilasi Hukum Islam
UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Status Pernikahan Terpisah Setahun
Poligami sebagai Syarat Pernikahan
Dilarang Menikah Orang Tua Karena Ramalan Buruk
Sudah Akad Nikah Tapi Tidak Boleh Kumpul
Ingin Menikah dengan Pria Muallaf Orang Tua Tidak Setuju
Salahkan Melarang Suami Menemui Mantan Istri?
>Menikahi Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
Wali Nikah Anak Adopsi
Makna Adil dalam Poligami

HUBUNGAN LAWAN JENIS

Hukum Pacaran Dalam Islam
Perempuan Mahram dalam Islam
Hukum Khalwat (Berduaan dengan Bukan Mahram) Dalam Islam
Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

KEWANITAAN

Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

SHALAT

Panduan Shalat Lima Waktu
Panduan Shalat Jum'at
Hukum shalat Berjamaah
Hukum shalat Qadha (Qodho)
Hukum Qadha Orang yang Tidak Shalat Karena Malas Bertahun-tahun
Panduan Shalat Tahajud
Hukum shalat dhuhur setelah salat Jum'at
Waktu shalat bagi wanita suci dari haid
Tidak melaksanakan Nadzar Shalat Khusyu'


KEHIDUPAN

Ingin Taubat dan Hidup Tenang
Agar ibadah dan doa diterima Allah
Berbicara dengan Jin dan Orang Tua
Hukum Percaya pada Makhluk Ghaib
Arti Limpi dalam Islam
Bohong Menurut Islam
Tanda-tanda Kematian dalam Islam
Menghutangi Korban Rentenir


DOA DAN DZIKIR

Bacaan Tahlil
Bacaan Ratib Haddad
Shalawat Ibrahimiyah, Nariyah, dll
Shalawat Munjiyat
Doa untuk Orang Meninggal
Doa untuk Orang Sakit
Doa Ibu Hamil untuk Janin
Qunut dan Dasar Hukumnya

HUBUNGAN ANTAR PEMELUK AGAMA

Hukum Ucapan Selamat Natal
Hukum Valentine Day

PUASA

Macam-macam Hukum Puasa
Tidak Puasa Ramadhan Karena Sakit

ZAKAT

Panduan Zakat Lengkap
Hukum Pajak dalam Islam

HAJI

Jadwal Ibadah Haji

68 comments:

  1. assalamualaikum,,
    sekedar ingin tau,apa hukumnya bila kita bermimpi(basah)setelah waktu subuh di bln puasa..apakh puasa kt batal,,,makasih

    ReplyDelete
  2. Tidak batal. Itu sama dengan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa--seperti makan minum-- tanpa disengaja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalilnya apa ya? bs tolong sebutkan? jk dalam alquran di surat apa,klo di hadits,sanadnya? sukron

      Delete
    2. dalil dalilnya ??

      Delete
  3. konsultasi agama islam

    ReplyDelete
  4. ALAMAT web side untuk tanya jawab agama islam

    ReplyDelete
  5. assalamuailaikum wr. wb.
    sebagai seorang muslim bukankah kita harus mempercayai sesuatu yang ghaib, karena Allah pun adalah dzat yang ghaib.
    tapi apakah islam memperbolehkan kita untuk mempercayai bahwa makhluk2 ghaib tersebut dapat berbuat sesuatu terhadap kita ?
    saya sebenarnya masih bingung dengan hal tersebut karena ada teman saya yang sering sekali kesurupan, dia bilang kalau dia sudah tidak kuat maka makhluk tersebut akan mengambil alih badannya.
    kemudian ada 1 teman lagi yang memiliki keanehan, saat aku tanyakan kepadanya dia berkata bahwa dia punya bawaan, seorang remaja yang sudah meninggal. Sama seperti kasus sebelumnya, jika dia sedang melamun atau sebagainya maka bawaannya itulah yang akan menggerakkan tubuhnya.
    saya benar2 bingung mengenai masalah tersebut, mohon dijelaskan mengapa hal2 tersebut dapat terjadi dan bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim menyikapi hal2 tersebut ?
    Maaf sebelumnya jika pertanyaan saya sangat panjang. terimakasih.
    Wassalamuailaikum wr. wb.

    ReplyDelete
  6. Hadi Rahman Ma'rifatullohNovember 18, 2011

    Assalamuailaikum wr. wb
    KTP yang disahkan oleh pemerintah adalah bukti nyata pengakuan bahwa kita sebagai warga dari suatu negara itu bahkan yang terkecil bahwa kita sebagai warga dari suatu desa/dusun tersebut.
    pertanyaan saya, apa bukti nyata kalau kita diakui sebagai ummat nabi muhammad saw, sehingga kita bukan hanya ngaku-ngaku ummat beliau.... mohon segera dijawab.
    Wassalamuailaikum wr. wb.

    ReplyDelete
  7. Hadi Rahman Ma'rifatullohNovember 20, 2011

    Mohon maaf sebelumnya....
    Yang saya tanyakan bukan masalah islamnya mas...bukanpula masalah cara masuk agama Islamnya, jujur sejak lahir saya sudah Beragama ISlam dan mempelajari Islam itu sendiri hingga sekarang. sebetulnya ada 2 pertanyaan yang sampai skrang belum ada jawaban yang benar2 mantap di hati saya :
    1. Pengakuan dari Rosululloh Muhammad SAW tentang diri saya, bahwa saya benar2 ummat Beliau yang mulya.
    2. Alloh Robbi Ta'ala adalah satu-satunya Dzat yang mutlak memiliki sifat Wujud Selain Dia tiada satupun yang mempunyai sifat Wujud. tp mengapa hingga detik ini saya pribadi belum pernah melihat wujud Dzat Alloh Robbi Ta'ala, apa yang menjadi penghalan bagi saya???? jujur saya ingin sujud dan bersimpuh di telapak kakinya (perumpamaan dalam duniawinya), berterima kasih atas segala sifat kemaha besarannya, kemaha bijaksanaya, kemaha pemurahnya yang telah memberikan saya kehidupan yang sangat mulya tapa saya minta. kalau bersujud dan dan bersimpuh di dlam sholat di dalam tafakkur itu masih belum melegakan hati nurani saya.

    ReplyDelete
  8. الخيراتNovember 20, 2011

    Saya mengerti dan jawabnya tetap sama: tanda bahwa kita akan menjadi umat Muhammad dan makhluk Allah yang beriman adalah Al Quran dan Hadits. Selagi kita mengikuti ajaran keduanya, maka insyaAllah Allah akan meridhai kita sebagai ummat Muhammad.

    ReplyDelete
  9. Ass.wr.wb
    pak ustad berkenankah saya cerita panjang lebar?

    ReplyDelete
  10. @anonim: boleh. Silahkan. Kalau sungkan, bisa dikirim ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

    ReplyDelete
  11. assalamualaikum, saya seorang pencari kerja, kemarin saya telah mengikuti beberapa tahapan tes kerja yang ada di suatu perusahaan.
    akan tetapi ada sedikit kebohongan dalam satu tahapannya itu.
    yaitu pada saat tahap wawancara kerja, ada satu pertanyaan yang secara terpaksa saya harus menjawab lain dari kenyataan.
    tetapi mungkin hal tersebut bukan penentu masuk tidaknya saya ke dalam perusahaan tersebut. masih banyak faktor pendukung lain yang menyebabkan saya diterima di perusahaan itu.
    saya ingin bertanya, apa hukumnya dan apa sikap yang harus saya ambil mengenai masalah ini?
    apa jadinya jika saya terus melanjutkannya, dalam hal ini berarti saya bekerja di perusahaan tersebut?

    ReplyDelete
  12. Harap lebih spesifik tentang kebohongan apa yg Anda lakukan.

    ReplyDelete
  13. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    Mohon bantuannya atas masalah saya.
    Saya adalah seorang pegawai pada salah satu konsultan swasta khususnya manajeman pemerintahan. Sudah dapat diketahui bahwa pekerjaan saya didapat dari tender/proyek pemerintahan. Apabila sudah kenal dengan salah satu pejabat maka akan lebih mudah lagi urusannya.nah dalam memenangkan suatu proyek atau memenuhi keinginan pejabat tersebut, perusahaan saya lebih sering memalsukan data,apalagi berkaitan dengan tanda tangan.nah bagaimanakah hukum dari pekerjaan saya dan gaji yang saya peroleh,apakah haram ?
    Dan apabila memang gaji tersebut haram,bagaimanakah cara mebersihkannya? Apakah dengan mesedekahkah,mezakatkan atau mewakafkah sebagian atau seluruh gaji yang bahkan dulu saya peroleh dari awal bekerja ?
    Mohon tanggapannya atas permasalahan saya tersebut dan mohon utnuk kesediannya untuk dikirim ke email saya berikut : saputro_09@yahoo.com

    Atas perhatian dan tanggapannya,saya ucapkan banyak terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum WR. WB.
    mohon maaf sebelumny klo apa bila pertanyaan saya salah..!

    saya pernah mendengar ceramah tentang poligami,
    bahwa diperbolehkan memperistri lebih dari satu, asalkan sang suami bersikap "Adil" lahir dan bathin, namun ada juga ayat yang menjelaskan tentang keadilan bahwa "tidak ada manusia / orang yang dapat persikap "Adil"".

    Apakah ayat yg menyatakan "tidak ada manusia yang adil" itu benar?

    mohon penjelasannya?
    apabila berkenan bisa dikirim ke email saya :
    avarx14@yahoo.co.id atau pun disharing disini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dewan AsatidzJanuary 21, 2012

      Lihat jawabannya di: http://www.alkhoirot.net/2012/01/makna-adil-dalam-poligami.html

      Delete
  15. SUKUR KALAU MASIH ADA PONPES YANG PEDULI TERHADAP MASALAH KEAGAMAAN DENGAN MEMPUBLIKASIKAN HAL-HAL YANG DIRASA PERLU UNTUK MEMPERBAIKI AHLAK UMMAT DLL............

    ReplyDelete
  16. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Saya ingin bertanya, apakah tanda-tanda kematian yang biasanya ada di arttikel internet itu benar adanya, dan adakah sumbernya?

    gara-gara saya membaca artikel tersebut, saya menjadi ketakutan, bagaimana cara untuk menghilangkan rasa takut tersebut?
    mohon penjelasan dan solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Artikel tanda kematian apa yang Anda maksud? Bisa diberi linknya?

      Delete
    2. http://www.ocidbrass.com/2012/01/tanda-tanda-kematian.html dan
      http://alifiansyah.wordpress.com/2011/11/18/tanda-tanda-kematian-ajal-menjemput/

      Delete
    3. terima kasih atas jawabannya, semoga umat muslim yang membacanya dapat memahami dan tidak terpengaruh dengan adanya tanda-tanda kematian yang tidak tahu dari mana asalnya tersebut

      Delete
  17. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh...
    saya fahmi,ingin bertanya,
    saya baru saja melaksanakan akad nikah namun untuk resepsi/perayaan nikah akan dilaksanakan 2 minggu setelah akad nikah,
    saya di anjurkan keluarga untuk tidak berkumpul bersama isteri untuk sementara waktu (2 minggu tersebut)hingga selesai acara resepsi/perayaan nikah,
    dengan alasan rangkaian kegiatan belum selesai semuanya,
    kebiasaan SEBAGIAN warga kami ada yg seperti itu,
    saya tinggal di banjarmasin,
    yang saya ingin tanyakan:
    Bagaimana pandangan ajaran Islam dalam hal ini?
    mhon penjelasannya,trims...

    ReplyDelete
  18. assalamualaikum
    yang mo saya tanyakan,apakah pantas seorang pria yg ingin menikahi wanita mengajukan syarat keinginan untuk berpoligami,sedangkan pernikahan pun blm dilaksanakan?lalu apa yang sebaiknya dilakukan?

    ReplyDelete
  19. Assalamu'alaikum...
    Pak ustad saya ingin menanyakan bagaimana hukum pajak dalam sudut pandang islam.
    Benarkah pajak haram? mohon penjelasannya.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. assalamualaikum.....
      maaf ustadz saya mau tanya, surga itu dimana adanya?........

      Delete
    2. Terima kasih atas penjelasannya.

      Delete
  20. assalamualaikum.
    maaf pak saya dari palembang,saya mau tanya alamat dan nmor telpon pondok yang di pimpin gus ridho anak alm.ridwan yang ada di wonokerto bantur.skali lgi saya minta maaf.tolong cari informasi ya pak saya perlu bener.
    wassalam...

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum,,
    Saya aryo,,
    Saya mau tanya mengenai hukum musik dalam islam,,
    Makasih,,
    Wassalamualaikum,,

    ReplyDelete
  22. Assalaamu'alaikum,,
    maaf pak saya mau bertanya,,apa hukumnya ngarit rumput di tanah/kebun milik orang lain untuk pakan ternak tanpa sepengetahuan yang punya ? ,,apa itu sama hukumnya dengan mencuri ?
    mohon penjelasannya,trims

    ReplyDelete
  23. mau tanya tad....sholat supaya khusu gmn cara nya..................????

    ReplyDelete
  24. banyak hal buruk yang saya lakukan .. saya sedih ,saya malu....

    ReplyDelete
  25. Assalammualaikum...

    saya mau bertanya pak ustad. bagaimana sikap istri yang soleha?
    apakah istri tidak punya hak untuk mengatur atau memaksa (mengarahkan) suami ke jalan yg benar jika sikap atau tindakan suami salah? suami selalu menyuruh sy sholat tp dy sendiri g sholat, bagaimana pak ustad? terimakasih pak ustad akan kesediaannya menjawab pertanyaan saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ustadz Al-KhoirotApril 04, 2012

      Bukan hanya boleh, bahkan wajib mengingatkan suami agar dia mentaati ajaran Islam. Pada waktu yg sama, istri harus mentaati perintah suami asal bukan perintah maksiat.

      Delete
  26. Assalammualaikum....

    Pak ustad ada yang mau saya tanyakan. Apakah talak cerai jatuh jika ketika pasangan suami istri bertengkar. lalu suami mengatakan lewat sms ' kita masing - masing z ya'. Bagaimana pak ustad mohon penjelasannya. mksh..

    ReplyDelete
  27. Assalamu alaikum wr.wb.

    Salam Ta'zdim

    Perkenalkan saya badrus siroj, saya ingin bertanya mengenai pengajaran Al-Qur'an. Pertanyaan ini bermula dari keadaan teman saya di desa yang bingung ingin mengajarkan Al-Qur'an. Ceritanya bermula saat dia pulang dari Pondek Pesantren dengan kondisi belum pernah mengaji/menghatamkan Al-Qur'an pada kyainya. Dia pernah mendengar orang yang belum pernah mengaji Al Qur-an pada seorang guru sampai hatam berarti orang tersebut tidak dapat sanad dan tidak boleh mengajarkan Al-Qur'an pada orang lain. Dengan keyakinan itu, meskipun teman saya memiliki tajdwid yang bagus dia tidak berani mengajarkan Al-Qur'an pada masyarakat di desanya. Padahal dia ingin sekali mengajar Al-Qur'an karena di desa ia tinggal belum ada yang istiqomah mengajar Al-Qur'an. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya orang yang mengajar Al-Qur'an tapi tidak mempunyai sanad atau belum pernah mengaji sampai hatam pada seorang guru Qur'an.

    Mohon jawabannya.

    Terima kasih.

    Salam hormat,

    Badrus Siroj

    ReplyDelete
  28. Apa hukumnya apabila arah kiblat imam (agak condong ke kanan)sedangkan makmum tidak condong, mohon jawabannya disertai dasar hukumnya ?. sebelumnya Terima kasih atas jawababnya.

    ReplyDelete
  29. assalamu'alaikum wr wb
    Ustad saya mau tanya,dulu sebelum saya menikah dengan suami saya,saya mengetahui kalo dia mempunyai istri,namun dia berkata istrinya sudah diceraikan dan sudah dikembalikan kepada orang tua istrinya,,,,,
    Namun pada suatu hari saya minta kepastian akan hal itu,dan suami saya menelpon istrinya itu dan berkata "kamu sudah saya ceraikan"dan disaat saya minta "surat cerai sepotong"suami saya bilang istrinya tidak boleh menandatangani surat tersebut oleh Ibu dari suami saya.....,bahkan pada saat ini istrinya masih tinggal dirumah suami saya bersama anaknya,,,,,sedangkan saya dan suami saya memilih mengontrak,,,,Namun suami saya sering pergi dari rumah tanpa izin atau tanpa pesan pada saya,buku nikah kami,baju,dan lain2 pun dibawa,,,,belakangan saya ketahui suami saya sering menemui anak dan istrinya tersebut,,,,,
    pertanyaan saya adalah :
    1.apakah istrinya itu masih sah sebagai istri?
    2.jika memang sudah tidak sah,masih bolehkah mantan istri tinggal dirumah suami saya?
    3.Berdosakah saya melarang suami saya kesana karena saya takut suami saya akan melakukan hal intim terhadap istrinya itu,,,,,
    4.apa yang harus saya lakukan pak ustad,mengingat saya merasa seperti istri simpanan,orangtuanya tidak mau mengenal saya,dan suami sya pun tidak mau membawa saya kesana ataupun mengurus surat cerai secara negara terhadap istrinya yang dulu,,,,,

    saya bingung pak ustad,saya mohon bantuan dari pak ustad,karena saya sudah gak sanggup lagi tersiksa seperti ini,,,,,
    demi Allah saya butuh bantuan anda,,,
    terima kasih
    lidya_lb@yahoo.com

    ReplyDelete
  30. pak saya mau tanya apa bila suami sudah mengatakan cerai sebanyak 3 kali,seorang istri berselingkuh apa itu hukumnya menurut agama pak???

    ReplyDelete
  31. AnonymousMay 31, 2012

    Assalamualaikum,

    maaf saya ingin berkonsultasi, saat ini saya sedang bingung sekali karena masalah saya. saya sudah menikah hampir 2 tahun dengan wanita yang sangat saya cintai dan telah dikaruniai seorang anak berumur 1 tahun. baru baru ini saya tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah berhubungan badan dengan laki laki lain. anak saya lahir 8 bulan setelah pernikahan, saya pikir tadinya prematur, namun pengakuan sang laki2 membuat saya gundah. andai anak itu benar bukan anak saya namun anak laki-laki itu, apa yang harus saya lakukan? saya sudah sangat cinta dengan anak ini dan istri saya sendiri. akankah saya harus menceraikannya? mohon pencerahannya, saya sangat bingung dengan masalah ini. seandainya saya tahu sebelum menikah istri saya sudah hamil maka saya tidak akan menikahinya, namun saya tahu baru sekarang.

    terima kasih, mohon balas ke email saya
    wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Admin Al-KhoirotMay 31, 2012

      Kirim pertanyaan Anda ke alkhoirot@gmail.com agar dibaca oleh bagian konsultasi.

      Delete
  32. AS.DWR. WB

    Saya nurhasan usia 25 thn, jujur saya tidak tahu siapa saya? saya seperti tidak mengenal diri saya, ketika saya membayangkan diri saya akan sikap saya, saya merasa aneh. saya dididik sedari kecil dengan hinaan oleh ortu saya setiap melakukan ksalahan pasti saya dibilang tolol. sehingga saya jadi rendah diri dan menjauh dari pergaulan dgn tman sbaya. saat ini saya terkadang sulit menerima orang lain akan apa adanya mereka, saya gak habis pikir kok banyak orang jahat di dunia ini. apakah mereka gak bljar pkn saat SD yg mengajarkan tentang kebaikan. saya mohon pencerahannya untuk diri saya yg labil banget. terima kasih.
    ws. wr. wb

    ReplyDelete
  33. Admin Al-KhoirotJune 15, 2012

    Kirim pertanyaan Anda ke alkhoirot@gmail.com agar dibaca oleh bagian konsultasi.

    ReplyDelete
  34. Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

    Ustadz yang dimuliakan oleh Alloh SWT.
    Mau tanya tentang waris.
    Waktu mau pembagian waris, ada yang berpendapat harus dikeluarkan dulu selain utang dan segala keperluan jenazah, juga dikeluarkan Zakat, Haji Amanah (Haji Badal) dan Awor Kasab.

    Mohon penjelaannya terutama tentang Haji Amanah dan Awor Kasab..

    ReplyDelete
  35. assalamu'alaikum
    maaf saya butuh pencerahan seputar sholat safar
    saya lahir di malang,terus merantau ke batam dan 7tahun terakhir di bogor.
    bulan kemarin keluarga(anak&istri) pindah ke bandung.tapi saya masih tetap
    kerja di bogor.seminggu sekali pulang.
    sebelumnya tiap mudik ke malang&bandung(keluarga istri saya) saya selalu
    men safar (qodho&qosor) sholat saya.
    apakah sekarang juga tiap ke bandung saya harus men safar sholat saya?
    terima kasih atas pencerahanya


    wassalam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ustadz Al-KhoirotAugust 11, 2012

      Lihat di http://www.alkhoirot.net/2012/06/status-musafir-orang-yg-kerja-di-lain.html

      Delete
  36. Assaama'alaikum wr.wb.
    Yg Terhormat, saudara-saudara kaum muslimin..
    Saya adalah seorang remaja yang ingin butuh penjelasan yg detail tentang Hubungan yang di luar nikah. dan hubungan tersebut telah saya lakukan sudah bertahun-tahun sejak saya masi SMP Dan SMA Hingga di bangku Kulia, nah sekarang yang saya tanyakan adalah apakah hubungan tersebut "ZINA" atau bukan dan bagaimana cara untuk menebus Dosa-dosa nya tersebut dan bagaimana cara untuk menjauhi nya..

    Terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netAugust 11, 2012

      Kirim pertanyaan ke alkhoirot@gmail.com agar dijawab tim yg terkait.

      Delete
  37. Assalamualaikum.
    -pak ustadz..saya mau tanya apakah syah menikah lagi bila surat perceraia tidak diurus di pengadilan agama hanya surat biasa ditanda tangani orang tua kedua belah pihak saja diatas materai 6000..
    -didalam islam yang saya tahu ada 73 golongan..yang al-sunnah waljamaah itu seperti apa..
    -bagaimana cara islam diindonesia mengatasi serangan kristiani secara halus untuk memurtadkan umat islam?

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netOctober 19, 2012

      Kirim pertanyaan ke alkhoirot@gmail.com Nanti akan dijawab oleh yg bertugas.

      Delete
  38. assalamualaikum ustad
    saya mau tanya… bagaimana hukumnya jika kita diberi suatu jimat/benda oleh mahluk gaib sebagai pelindungan… misalnya seperti pusaka… minyak… dll…
    dan juga apakah boleh apabila kita memasukkan suatu kodam dalam tubuh kita dengan tujuan untuk menjaga tubuh kita sendiri.... terima kasih sebelumnya... kalok bisa kirim jawabannya ke emailku... ijonkijan@yahoo.co.id

    ReplyDelete
  39. Assalamu 'alaikum...

    Sebelumnya Saya minta maaf jika dari pertanyaan Saya ini kurang berkenan dihati Yth Admin ditemapat.

    Pertanyaan Saya sederhana, Apa sebenarnya Islam itu? dan kenapa harus Islam? Mohon dijelaskan dengan sejelas-jelasnya terima kasih. wassalam...

    ReplyDelete
  40. Assalammualaikum

    Dalam pernikahan syarat wali salah satunya Aqil (Berakal Sehat)

    Kategori Aqil ini gugur apabila dalam kondisi bagaimana ustadz ? Apa orang yg bicara sendiri, ngasih"kan barang berharga ke orang, diajak ngomong gak merespon, pada waktu lamaran sudah diberitahu malah keluar dan menghilang pdhal sudah diingatkan, trus diberitahu hari h akan nikah malah dijawab "ngaco" (tanpa respon menerima atau melarang) sambil berlalu dan sibuk dengan dunia dia sendiri.

    Apa kondisi diatas sudah menggugurkan syarat Aqil ?
    Mohon penjelasannya

    Wassalammualaikum

    ReplyDelete
  41. apakah tidak ada suatu instansi atau badan yg mengawasi langsung mengenai perkembangan anak di dalam pondok pesantren terutama pondok pesantren yg tertutup dan apakah pondok pesantren salafy terpadu itu identik dengan pondok pesantren modern ?

    ReplyDelete
  42. AnonymousMay 05, 2013

    Assalamu'alaikum saya mau tanya kalau mimpi melihat kakbah dari atas artinya apa ya? terima kasih
    wassalamu'alaikum

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.