Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

perempuan zina nakal

Hukum boleh tidaknya menurut syariah Islam menikah dengan Wanita/perempuan yang statusnya belum menikah tapi sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina atau atau pernah jadi perempuan nakal baik komersil atau pergaulan bebas.

PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya Iwan (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas.?

Jadi begini ceritanya, saya baru menjalin hubungan dengan seorang wanita sekitar 3 bulan dan saya berniat untuk menikahinya.karena saya ingin serius. Cuma yang jadi masalah adalah dia pernah cerita kalau kehidupannya dulu rusak banget akibat pergaulan yang kelewat batas, dia pernah melakukan hubungan seks dengan 3 mantan pacarnya dulu.. dan itu sering dilakukannya dengan mantan pacarnya terdahulu ketika masih berpacaran..

Menurut agama Apakah boleh saya menikah dengan wanita yang sudah pernah berzina tersebut. Dan apa yang harus saya lakukan…saya bingung.. dan pada tanggal 7 januari nanti orang tuanya mengundang orang tua saya untuk datang?
Terima Kasih

Pertanyaan dikirim via email ke info@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

JAWABAN

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA
Ada dua pendapat dalam hal ini.

1. Haram, kecuali setelah bertobat. Maka, menikahi wanita pezina yang sudah bertobat hukumnya boleh.[1]

Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:3

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين

Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.

2. Boleh dan sah nikahnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm[2]

Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.

Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Teks asli hadits tersebut demikian:

أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال إني أحبها قال فأمسكها إذا

Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir[2]

Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري.
دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

KESIMPULAN

Hukum menikahi wanita yang pernah berzina adalah sah dan boleh. Asalkan wanita itu sudah bertaubat. Namun, Rasulullah mengingatkan bahwa menikah bukan hanya persoalan hukum atau chnta saja. Menikah hendaknya bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang salih dan berkualitas.

Untuk itu, dalam sebuah hadits yang lain, Nabi menyerukan seorang muslim atau muslimah agar dalam menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalihan sebagai faktor pertimbangan prioritas. Bukan karena faktor kecantikan atau kekayaan.[3]


SUMBER RUJUKAN:

[1] علي بن أحمد بن سعيد بن حزم dalam kitab المحلى بالآثار mengatakan:

مسألة : ولا يحل للزانية أن تنكح أحدا ، لا زانيا ولا عفيفا حتى تتوب ، فإذا تابت حل لها الزواج من عفيف حينئذ .

ولا يحل للزاني المسلم أن يتزوج مسلمة لا زانية ولا عفيفة حتى يتوب ، فإذا تاب حل له نكاح العفيفة المسلمة حينئذ .

[2] Lihat Al Umm jilid V, bab نكاح المحدثين. Pendapat ini disetujui oleh Abul Hasan Al Bishri (أبو الحسن علي بن محمد بن حبيب الماوردي البصري) dalam Al Hawi al-Kabir (الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي)

[3] Teks Arab hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim adalah sebagai berikut:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya: Wanita dinikahi karena (salah satu dari) empat faktor: hartanya, status sosialnya, cantinya, agamanya. Maka carilah perempuan salihah, niscaya kamu akan beruntung.

Wallahu a'lam.
==================
Konsultasi agama dapat dilakukan melalui:
Email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com
Diasuh oleh Dewan Asatidz Pondok Pesantren Al-Khoirot

16 comments:

  1. terimakasih pak ustad,menambah pengetahuan bagi saya

    ReplyDelete
  2. ustad bagaimana jika ada seorang wanita pernah berzina dengan kekasihnya bertaubat, dan kedua orang tua wanita telah mengetahui bahwa anaknya pernah berzina, sehingga orang tua wanita ingin menikahkan anaknya tersebut dengan keluarganya sendiri, tetapi anak tersebut tidak suka dengan pilihan orang tuanya. apakah anak tersebut harus menuruti kehendak orang tuanya tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netAugust 15, 2012

      anak boleh menolak.

      Delete
  3. syukron pak ustadz. ane mengalaminya itu, tapi insya Allah dia sudah tobat..

    ReplyDelete
  4. bagaimana pendapat para pria tentang wanita yang sudah tidak virgin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf sebelumnya kalau saya jawab pertanyaan bagian ini.

      Jika hal itu terjadi pada saya, sungguh saya akan kecewa besar, akan tetapi level kekecewaan itu bergantung pada situasi.
      contoh: saya akan merasa lebih kecewa jika ia mengatakannya setelah menikah.
      dan saya masih bisa menerimanya jika ia memang benar-benar menyesali perbuatannya dan telah bertaubat.

      kenapa saya kecewa ?
      - karena itu larangan islam
      - dan saya telah menjaga kehormatan saya demi calon istri saya yang belum saya ketahui, dan saya tinggal dilingkungan yang penuh dengan zina, itu cobaan yang berat bagi saya.

      Delete
  5. trimaksaih ... ini jg yg sedang saya alami saat ini...

    ReplyDelete
  6. seumpanya seorang akhwat yg pernah berzina dan telah bertaubat, dan ada ikhwan yang berniat untuk ta'aruf, karna si akhwat ini benar - benar bertaubat dan berubah total dari sebelumnya, mulai aktif juga dilembaga dakwah, dan ikhwannya belum tahu perihal perzinaan yang pernah dilakukan, kemudian si akhwat menolak dengan alasan pernah berzina bolehkah? karna merasa tidak pantas untuk siikhwan,tetapi si akhwat ini juga mempunyai perasaan yang sama dengan siikhwan. bagaimana??

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netNovember 15, 2012

      Kalau suka pada si ikhwan diterima saja tidak perlu menolak. Tapi beritahu dia bahwa akhwat sudah tidak perawan. Selanjutnya terserah ikhwan akan meneruskan hubungan atau tidak.

      Delete
  7. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  8. pak ustad boleh bertanya,jika ada seorang muslimah di jodohkan dengan seorang lelaki,dan dia tau bahwa lelaki itu pernah berzina dengan pacarnya dan meninggalkan pasangan zina nya,karena lelaki itu lebih memilih yang di jodohkan orang tuanya dalam arti muslimah tadi.
    apakah hukum nya pak? pada waktu yang sama pula pasangan zinanya juga menuntut untuk bertanggung jawab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netDecember 07, 2012

      1. Pernikahan sah asal si pria bertaubat.
      2. Tidak ada kewajiban bertanggungjawab bagi pria pelaku zina terhadap wanita yg dizinahi. Keduanya sama2 pezina.

      Delete
  9. apa bila saya menikahi wanita yg pernah bahkan sering melakukan zinah sama pacar-- pacarnya yang dulu,,, apa rizki saya akan tetep lancar,,,, soalnya saya pernah denger kta temenq,,, orang yg berzzinah tidak akan kaya,,,,rizki g mau sama orang penzinah daan kaya juga g mau menghampiri orang penzinaah,,,,,,,kebanyakan kehidupan orang penzinah sengsara d dunia in,,,,,,,

    ReplyDelete
  10. apa bila saya menikahi wanita yg pernah bahkan sering melakukan zinah sama pacar-- pacarnya yang dulu,,, apa rizki saya akan tetep lancar,,,, soalnya saya pernah denger kta temenq,,, orang yg berzzinah tidak akan kaya,,,,rizki g mau sama orang penzinah daan kaya juga g mau menghampiri orang penzinaah,,,,,,,kebanyakan kehidupan orang penzinah sengsara d dunia in,,,,,,,.....apakah saya bisa kaya wlopn menikah dg wanita penzinah.????????

    ReplyDelete
  11. Apabila saya berzina dengan wanita perawan dan saya perjaka. apa hukumannya mas? sehingga saya disucikan didunia..?

    ReplyDelete
  12. Saya ingin berbagi cerita,saya punya cewek,tp blm pernah ketemu.tp saya sering melakukan seks phone,apakah itu zina.?
    saya msh bujang dan sekarang dia bersuami,tp dia ttp ingin melakukan seks phone dgn saya,bgamaina dan apa yg harus saya lakukan apakah itu dosa. mohon bantuannya. terima kasih

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.