Hukum menghirup ingus saat puasa
Hukum menghirup ingus saat puasa apakah membatalkan puasa? Tidak batal kalau tidak disengaja. Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hu
Hukum menghirup ingus saat puasa
assalaamu'alaikum... terimakasih sebelumnya, saya mau bertanya; 1. apakah ingus yang keluar kemudian gak sengaja kehisap lagi kedalam membatalkan puasa?
terimakasih
JAWABAN
Tidak batal kalau tidak disengaja.
Dalam al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 28/65, dijelaskan:
Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batal menurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun” Baca detail: Puasa Ramadan
assalaamu'alaikum... terimakasih sebelumnya, saya mau bertanya; 1. apakah ingus yang keluar kemudian gak sengaja kehisap lagi kedalam membatalkan puasa?
terimakasih
JAWABAN
Tidak batal kalau tidak disengaja.
Dalam al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 28/65, dijelaskan:
وعند الشافعية هذا التفصيل : - إن اقتلع النخامة من الباطن، ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح ؛ لأن الحاجة إليه مما يتكرر، وفي قول : يفطر بها كالاستقاءة - ولو صعدت بنفسها، أو بسعاله، ولفظها لم يفطر جزما . ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم، أفطر جزما وإذا حصلت في ظاهر الفم، يجب قطع مجراها إلى الحلق، ومجها، فإن تركها مع القدرة على ذلك، فوصلت إلى الجوف، أفطر في الأصح، لتقصيره، وفي قول : لا يفطر، لأنه لم يفعل شيئا، وإنما أمسك عن الفعل
“Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hukumnya diperinci. Jika ingus dikeluarkan (oleh dirinya) dari bagian dalam dan ia membuangnya maka hal ini tidak masalah (tidak membatalkan puasa) menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Sebab hal ini terjadi berulang-ulang. Menurut sebagian pendapat, hal tersebut dapat membatalkan seperti halnya hukum memuntahkan (makanan). Jika ingus itu keluar dengan sendirinya, atau terbawa saat batuk, lalu ia mengeluarkannya maka tidak batal puasanya. Jika ia menelan ingusnya setelah sampainya ingus pada bagian luar mulut maka puasanya batal.
Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batal menurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun” Baca detail: Puasa Ramadan