Hukum Qunut Subuh, Witir dan Qunut Nazilah
Qunut adalah bacaan doa yang dilakukan pada rakaat akhir setelah bangun dari rukuk. Qunut dalam mazhab Syafi'i ada tiga macam yaitu qunut ratib (jamak, rawatib), qunut witir dan qunut nazilah. Qunut rawatib adalah qunut yang dilakukan secara teratur dan terus menerus. Qunut ratib terjadi pada waktu shalat subuh. Yang kedua adalah qunut witir yaitu qunut yang dibaca setiap rakaat akhir shalat witir. Ketiga, nazilah yaitu qunut yang dilakukan saat umat Islam terimpa musibah atau bencana. Qunut nazilah sunnah di lakukan di setiap shalat fardhu. Hukumnya qunut adalah sunnah
DAFTAR ISI
DOA QUNUT DAN DASAR HUKUMNYA
Hukum doa qunut pada shalat subuh hukumnya sunnah. Pandangan ini dianut oleh madzhab Syafi'i berdasarkan Hadits sebagai berikut:
1. Berdasarkan pada sejumlah hadits sbb:
- Hadith sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,Daruqutni dan Baihaqi dari Sahabat Anas bin Malik sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Muslim dari Anas.
- Hadits sunnahnya Qunut nazilah apabila tertimpa musibah atau bencana:
Artinya: Bahwasanya Nabi Muhammad melakukan qunut (nazilah) pada saat shalat subuh, dhuhur (dzuhur), ashar, maghrib, dan isya' (HR Ahmad) Diriwayatkan juga bahwa Umar bin Khattab membaca doa qunut pada shalat Subuh di hadapan para sahabat dan lainnya.
Berkenaan dengan Hadith yang diriwayatkan oleh Anas ini, menurut al Haithami, para perawinya adalah tsiqah (dapat dipercaya). Menurut Imam Nawawi ia diriwayatkan oleh sekumpulan huffadz (ahli hadith) dan mengakui kesahihannya.
Kesahihan ini dinyatakan juga oleh al Hafiz al Balkhi, Al Hakim, Al Baihaqi dan ia juga diriwayatkan oleh Ad Daruqutni melalui beberapa jalan dengan sanad yang sahih.
Dalam mazhab Syafi'i adalah sunnah hukumnya membaca doa qunut waku melaksanakan shalat subuh, baik saat turunnya bala' atau tidak.
Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Barra’ bin Azib. Lihat: Kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab III halaman 504.
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatussaja mendefinisikan qunut sbb:
Artinya: Qunut adalah dzikir tertentu yang mengandung doa dan pujian (pada Allah). (Oleh karena itu) setiap kalimat yang mengadung kedua unsur itu dapat digunakan. Seperti kalimat: Allahumma ighfir li Ya Ghafur. Kata "ighfir" adalah doa. Sedangkan kata "ghafur" adalah pujian. Begitu juga kalimat "Irhamni Ya Rahim" dan "Ultuf bi Ya Latif" dan seterusnya.
- Karena qunut adalah suatu dzikir yang khusus maka boleh diganti dengan doa lain asal diniati untuk qunut:
Artinya: Sama dengan dzikir khusus adalah ayat yang mengandung dzikir seperti akhir surat Al Baqarah dengan syarat harus diniati qunut. Seperti firman Allah dalam QS Al-Hasyr 59:10
- Qunut Umar menurut Syekh Nawawi Banten (ibid) adalah sbb:
BACAAN DOA QUNUT (TEKS ARAB DAN LATIN)
Teks doa qunut tulisan latin:
Allahummahdina fiman hadayt. Wa afina fiman afayt. watawallana fiman tawallayt. wabarik lana fima a'tayt. waqina wasrif anna syarro ma qadayt. fa innaka taqdi wala yuqdo alayk. fainnahu la yadzillu man wa layt wala yaizzu man adayt. tabarakta robbana wata'alayt. falakal hamdu ala ma qadayt. nastaghfiruka wanatubu ilaika. wasallallahu ala sayyidina Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi wa ala alihi wasahbihi wasallam.
Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. BErilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engaku beri kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha berkahlah Engkau dan Maha Luhurl`h Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.
BACAAN DOA QUNUT UMAR BIN KHATTAB
Umar bin Khattab, khalifah kedua Islam, memiliki bacaan qunut berbeda sebagai berikut:
KAPAN QUNUT SUNNAH DIBACA
Doa qunut sunnah dibaca dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1. Pada raka'at kedua (raka'at akhir) shalat subuh dibaca setelah ruku' (i'tidal).
2. Pada raka'at akhir (rakaat ketiga) shalat sunnah witir pada paruh kedua bulan Ramadhan.
3. Pada raka'at terakhir shalat fardhu apabila ada bencana. Disebut qunut nazilah.
HUKUM MENAMBAH BACAAN QUNUT DENGAN QUNUT UMAR DAN DOA LAIN
Membaca doa qunut yang biasa itu sunnah. Dan menambahnya dengan doa qunut Umar juga sunnah menurut Imam Nawawi asal dalam keadaan sendirian atau bersama makmum yang diketahui rela dengan doa yang panjang. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin Nawawi hlm. 88 menyatakan:
Artinya: Ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sunnah mengumpulkan antara qunut yang biasa dengan qunut Umar. Kalau dikumpulkan, maka sebaiknya qunut Umar diakhirkan. Ada pendapat sunnah mendahulukannya. Apabila memilih salah satu, maka hendaknya memilih qunut yang biasa. Sunnahnya mengumpulkan keduanya apabila shalat sendiri atau berjemaah dengan makmum yang rela doa panjang.
Imam Nawawi juga berpendapat bahwa doa qunut tidak harus berupa bacaan yang berasal dari Nabi atau dari Umar. Bacaan qunut bisa saja berupa doa apa apa saja, termasuk berupa satu ayat atau dua ayat Quran apabila mengandung doa. Lihat: Membaca Doa Tambahan Saat Qunut.
QUNUT WITIR
Qunut witir adalah qunut yang dibaca setiap rakaat akhir shalat witir. Menurut mazhab Syafi'i, qunut witir disunnahkan pada separuh akhir bulan Ramadhan.
QUNUT WITIR SUNNAH PADA SEPARUH AKHIR BULAN RAMADAN
Sabagaimana disebutkan di muka, qunut witir sunnah dilakukan pada separuh akhir bulan Ramadan. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/510 menyatakan:
Artinya: Sunnah membaca qunut pada rakaat akhir dari shalat witir pada separuh akhir dari bulan Ramadhan. Ini pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i berdasarkan nash dari Imam Syafi'i.
QUNUT WITIR SUNNAH SELURUH BULAN RAMADHAN
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/510 menyatakan:
Artinya: Menurut satu pendapat yang lain, sunnah qunut di seluurh bulan Ramadan. Ini adalah pendapat Imam Malik.
QUNUT WITIR SUNNAH SEPANJANG TAHUN
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/510 menyatakan:
Artinya: Pendapat ketiga, sunnah qunut witir sepanjang tahun. Ini pendapat keempat dari pembesar ulama Syafi'iyah seperti Abu Abdillah Al-Zubairi, Abul Walid An-Naisaburi, Abul Fadhal bin Abdan, Abu Manshur bin Mahran. Pendapat ini secara dalil termasuk kuat karena berdasarkan pada hadis Hasan bin Ali. Tetapi yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah sebagaimana diterangkan di muka (separuh akhir Ramadhan) dan ini penapat jumhur (mayoritas) ulama mazhab Syafi'i. Imam Rofi'i berkata: Dari zhahirnya ucapan Imam Syafi'i, makruh qunut di selain separuh akhir bulan Ramadhan.
KONSEKUENSI APABILA TIDAK QUNUT WITIR
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/510 menyatakan:
قال : ولو ترك القنوت في موضع استحبه سجد للسهو , ولو قنت حيث لا يستحبه سجد للسهو , وحكى الروياني وجها أنه يقنت في جميع السنة بلا كراهة , ولا يسجد للسهو لتركه من غير النصف الآخر من رمضان قال : وهذا حسن وهو اختيار مشايخ طبرستان
Artinya: Imam Rafi'i berkata: Apabila meninggalkan qunut di tempat yang disunnahkan, maka sunnah sujud sahwai. Apabila qunut di waktu yang tidak disunnahkan, maka sunnah juga sujud sahwi. Imam Rouyani mengisahkan satu pendapat lain bahwa sunnahnya qunut witir di sepanjang tahun. Dan tidak perlu sujud sahwi karena meninggalkan qunut pada selain separuh akhir bulan Ramadhan. Rofi'i berkata: ini pendapat yang baik dan pilihan dari para ulama Tabaristan.
QUNUT NAZILAH
Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang besar, seperti musibah epidemik, bencana alam, kekeringan, kelaparan, peperangan baik perang saudara antar sesama muslim atau perang antara muslim-nonmuslim.
DALIL SUNNAHNYA QUNUT NAZILAH
- Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الْصُّبْحِ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
Artinya: Rasulullah pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan para makmum mengucapkan amin.
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas
عَنْ أنَسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللَّهِ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Artinya: Rasulullah pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggalkannya (tidak melakukannya lagi)
QUNUT NAZILAH SUNNAH DI SETIAP SHALAT FARDHU 5 WAKTU
Dari dua hadits di atas maka jelaslah bahwa qunut nazilah boleh dan sunnah dilakukan di setiap shalat fardhu kalau memang pada saat itu dianggap perlu melakukan qunut nazilah karena adanya musibah atau bencana yang menimpa umat Islam. Adapun waktu pelaksanaannya adalah sama dengan qunut rawatib yakni dilaksanakan pada rakaat terakhir setelah bangun dari rukuk.
QUNUT NAZILAH PADA HARI JUMAT
Berdasarkan pada hadits di atas, maka menurut para ulama mazhab Syafi'i qunut nazilah juga sunnah dilaksanakan pada shalat Jum'at. Karena, kalau Nabi pernah melakukan qunut nazilah setiap shalat fardhu sebulan penuh maka itu artinya shalat Jum'at termasuk di dalamnya. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, bab "Qunut Al-Jumah", hlm. 1/236 menyatakan :
Artinya: Sejumlah perawi hadits meriwayatkan shalat Jumat-nya Nabi. Tidak ada satupun dari mereka yang meriwayatkan bahwa Nabi melakukan qunut pada shalat Jum'at kecuali apabila Nabi melakukan qunut nazilah pada semua shalat fardhu ketika beliau qunut atas terbunuhnya penduduk Bir Maunah. Dan tidak disunnahkan qunut (rawatib) pada shalat fardhu selain Subuh kecuali saat turunnya bencana (nazilah) maka boleh melakukan qunut pada seluruh shalat wajib apabila imam berkehendak.
Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 1/508 menyatakan:
Artinya: Disunnahkan qunut pada lima shalat fardhu yang lain pada saat i'tidal (bangun) dari rakaat akhir untuk qunut nazilah apabila terjadi musibah / bencaa pada umat Islam, walaupun satu orang, berdasarkan pendapat segolongan ulama. Namun Imam Asnawi mensyaratkan manfaatnya melebihi satu orang seperti ditahannya orang alim atau pemberani.
QUNUT NAZILAH HARI JUMAT MENURUT MAZHAB EMPAT
Walaupun ulama mazhab empat sepakat bahwa qunut nazilah hukumnya sunnah apabila dalam keadaan bencana atau musibah, namun mereka berbeda pendapat tentang apakah qunut nazilah sunnah dilakukan pada seluruh shalat fardhu dan hari Jum'at dengan rincian sbb:
1. Madzhab Syafi'i menganggap qunut nazilah adalah sunnah dilakukan di seluruh shalat fardhu termasuk shalat Jum'at sebagaimana pernyataan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm 1/236 di atas.
2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa qunut nazilah hanya sunnah dilakukan pada shalat Subuh saja.
3. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa qunut nazilah sunnah dilakukan di seluruh shalat fardhu kecuali shalat Jum'at.
4. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa qunut nazilah hanya sunnah dilakukan pada saat shalat subuh saja, tidak pada shalat yang lain.
CATATAN:
Kalau anda pendapat dari ustadz Indonesia yang menyatakan bahwa qunut nazilah hari Jum'at adalah bid'ah atau tidak sunnah, maka bisa dipastikan dia mengikuti pendapat mazhab Hanbali. Mazhab yang biasa diikuti oleh kalangan Salafi Wahabi.
Begitu juga pendapat yang menyatakan bahwa qunut subuh terus menerus (ratib) tidak dibolehkan adalah pendapat mazhab Hanbali yang juga diikuti oleh pengikut Wahabi Salafi.
20 komentar
hukum qunut
ketentuan qunut
hukumdoaqunut
doa qunut panjang hukumnya
dasar doa qunut
Mohon informasi,
"- Hadits sahih Bukhari dan Muslim dari Anas
ما زال رسول الله يقنت في صلاة الفجر حتى فارق الحياة
Artinya: RasuluLlah selalu berqunut pada shalat subuh ssampai beliau wafat (HR Bukhari dan Muslim)."
Apakah hadist pertama (hadist diatas)benar-benar ada pada shahih bukhari dan muslim? Di bab Apa atau kitab apa? Karena aku belum mendapatkannya di kedua kitab shahih itu, yang aku tahu
Apakah ada hadits yang membantah membaca do'a qunut ..?
mohon di jawab ..
syukron
Saya juga setuju ..
dan setahu saya, hadits tersebut bukan 'Muttafaq 'alaihi'.
Assalam, terima kasih Pak buat artikel nya,, sangat membantu,,,, nak copy paste, izin dulu ya,,,,,
Untuk memperjelas klik blogthohiranam.blogspot.com ttg qunut subuh.
Hadist Qunut memang terdapata di Bukhori Muslim dan tuduhan bidah oleh Ibnu Taimiyah juga klik " Tuduhan qunut subuh bidah terhadap jakfar Arrozi di " blohthohiranam.blogspot.com.
WEB JGN ASAL SEMBARANGAN AJA BUAT DI BACA KALO TIDAK LENGKAP DATA DAN SMUA HADIST YANG SAHIH DI LAMPIRKAN,, YG PUNYA WEB HANYA MLAMPIRKAN 3 HADIST DANG ? zzz G KUAT TUH MAH
Saya kira artikel diatas valid mass ??
ان النبي صلعم قنت شهرابعدالركوع يدعوعلى احياء من اعربي ثم تركه
Artinya ; " Bahwasanya Nabi Muhammad saw. qunut satu bulan mendo'akan celaka bagi satu suku orang Arab, kemudian belliau hentukan qunut itu,( HR.Bukhori Muslim, lihat Syarah Muhadzab, jilid 3 pagina 504 ) Ini namanya qunut Nazila, yaitu qunut minta celaka karena membunuh para sahabat,yang huffadh,sehingga sangat sedihsekali Nabi, pada saat itu " mintak dicelakakan kepada Riklan,Rihyan dan Usayyaab, adapun qunut subuh ( Qunut rotibah ) tetap dilanjutkan sebagaimana biasa, yang tidak boleh mendo'akan celaka.
عن انس بن ما لك قال ما كا ن رسول الله صلعم يقنت فى الفجرحتى فارق الد نيا
ِArtinya ; " Dari Anas bin Malik berkata " Rosulloh membaca do'a qunut dalam sholat fajar ( subuh ) HR. Ahmad jus 3 hal 162 Al- Daroquthni jus 2 halaman 39 Al- Baihaqi jus 2 hal 20 dengan sanad yang shoheh )
عن محمد ابن سيرين قا ل قلت لانس هل قنت رسول الله صلعم فى صلاة الصبح قا ل نعم بعد الركوع يسيرا
" Dari Muhammadibni Sirin, " berkata " Aku bertanya kepada Anas Bin Malik " Apakah Rosulullo saw. membaca qunut dalam sholat subuh ? Beliau menjawab, ya setelah rukuk sebentar " ( HR Muslim No : 1578 ) ini namanya qunut rotibah ( rutin setiap subuh ) " KALAU DALIL INI MASIH BELUM KUAT CARIKAN TAMPAR DIIKAT YANG KUAT DIIKAT ERET-ERET, PASTI KUAT ": OKEEEEEEE ????????? Kalau belum punya kitabnya mintak pada PP ALKHIROT Insyaalloh dikasih Wassalam.
Pertanyaan untuk semua: Apakah Rasulullah pernah sholat subuh tanpa Qunut?
Jadi, mana yang benar nih.?
1. Kirim konsultasi Agama ke alkhoirot@gmail.com atau info@alhoirot.com Cara Konsultasi lihat di sini!
2. Konsultasi hukum waris Islam, lihat caranya di sini
3. Konsultasi melalui kotak komentar tidak akan dilayani.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.