Cara Mengganti Rakaat yang Tertinggal saat Shalat Berjamaah
Cara Mengganti Rakaat yang Tertinggal saat Shalat Berjemaah
Perkenalkan. Saya Jaka asal Surabaya. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan.
Sholat sebagai makmum masbuk.
1. Ketika kita sholat maghrib, & kita hanya dapat mengikuti imam pada rakaat terakhir, bagaimana cara kita membayar setelah tahiyat akhir imam?
2. Langsung membayar dua rakaat, atau satu rakaat lalu tahiyat, dan dilanjutkan rakaat sisa lagi?
3. Bacaan tahiyatnya bagaimana juga?
4. Bagaimana juga ketika sholat isya' ketika kita ketinggalan 3 rakaat?
RAKAAT YANG HARUS DIGANTI MAKMUM MASBUK
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Perkenalkan. Saya Jaka asal Surabaya. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan.
Sholat sebagai makmum masbuk.
1. Ketika kita sholat maghrib, & kita hanya dapat mengikuti imam pada rakaat terakhir, bagaimana cara kita membayar setelah tahiyat akhir imam?
2. Langsung membayar dua rakaat, atau satu rakaat lalu tahiyat, dan dilanjutkan rakaat sisa lagi?
3. Bacaan tahiyatnya bagaimana juga?
4. Bagaimana juga ketika sholat isya' ketika kita ketinggalan 3 rakaat?
Terima kasih sebelum & Sesudahny.
Wassalaamu'alaikum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- RAKAAT YANG HARUS DIGANTI MAKMUM MASBUK
- HAID SETELAH HUBUNGAN INTIM WAJIB MANDI?
- SAUDARA TUNGGAL BAPAK APAKAH MAHRAM?
- KAMU BEBAS SAMA SIAPA SIAPA SAJA: APAKAH JATUH TALAK?
- MIMPI KETEMU NENEK YANG SUDAH WAFAT
- ISTRI TIDAK TAAT PADA SUAMI
- HUKUM RUQYAH DAN JAMPI DENGAN AYAT QURAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Setelah imam selesai mengucapkan salam yang kedua, maka makmum masbuk berdiri dan meneruskan shalat sesuai dengan jumlah roka'at yang tertinggal. Kalau tertinggal 1 satu rakaat, maka menambah satu rakaat lagi. Kalau tertinggal dua rakaat, maka menambah 2 rakaat lagi. Begitu seterusnya.
2. Dalam kasus Anda, maka setelah berdiri satu rakaat, maka harus duduk untuk tahiyat awal karena itu berarti anda dapat dua rakaat. Setelah itu meneruskan rakaat ketiga dan duduk untuk tahiyat akhir.
3. Untuk rakaat yang kedua, baca untuk tahiyat awal. Sedangkan rakaat ketiga baca tahiyat akhir.
4. Ketika kita ketinggalan 3 rakaat saat shalat Isya', maka saat berdiri sendirian dan dapat 1 satu rakaat, maka anda harus duduk untuk tahiyat awal. Setelah itu tambah lagi dua rakaat dan diakhiri dengan tahiyat akhir.
Kesimpulan:
makmum yang ketinggalan rakaatnya saat shalat berjamaah, maka harus mengganti rakaat yang ditinggalkan tersebut secara sendirian. Dalam mengganti rakaat yg ditinggalkan, harus tetap mengikuti aturan yg berlaku termasuk dalam soal waktu tahiyat. Artinya, tahiyat dilakukan pada rakaat kedua dan ketiga untuk Maghrib; rakaat kedua dan keempat untuk Dzuhur, Ashar dan Isya'. Kalau saat rakaat pertama makmum sudah harus tahiyat karena ikut imam, maka tahiyat itu tidak dianggap.
Baca juga: Panduan shalat berjamaah
_________________________________
HAID SETELAH HUBUNGAN INTIM WAJIB MANDI?
Assalamu'alaikum
pak ustad, saya mau tanya, apabila perempuan berhubungan suami istri kemudian sebelum mandi terjadi haid apakah wajib mandi wajib junub dulu ataukah mandi wajib berbarengan dengan mandi haidh?
JAWABAN
Cukup mandi junubnya bersamaan dengan mandi haid. Karena tujuan mandi besar itu adalah agar dapat melaksanakan shalat, membaca Al-Quran dan ibadah lainnya seperti puasa dll, sedangkan orang haid tidak bisa melakukan itu semua. Di samping itu, haid statusnya sama dengan junub dalam arti sama-sama hadas besar.
Baca juga:
- Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)
- Wanita haid
- Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
- Puasa Orang Junub dan Taklik Talak
_________________________________
SAUDARA TUNGGAL BAPAK APAKAH MAHRAM?
kalau suami mempunyai 2 istri lalu istri pertama mempunyai seorang anak laki laki lalu ada anak dari istri ke dua punya anak perempuan
1. kalau anak laki laki dari istri pertama menyentuh kulit dan melihat anak perempuan dari istri ke dua, batal gak wudhunya?
2. sama melihat aurat nya dosa tidak?
JAWABAN
1. Kalau anak dari kedua istri berasal dari bapak yang sama, maka kedua anak tersebut ada hubungan mahram; dalam bahasa Jawa itu namanya saudara tunggal bapak atau saudara sebapak. Kalau demikian, maka tidak batal wudhunya kalau saling bersentuhan. Namun, kalau anak dari kedua istri berasal dari ayah yang berbeda, maka statusnya bukan mahram dan batal wudhunya kalau bersentuhan.
2. Kalau memang saudara se-bapak yang berarti mahram, maka melihat aurat perempuan mahram itu boleh sebatas antara pusar sampai lutut. Dengan syarat asal tidak menimbulkan syahwat. Kalau syahwat, maka haram. Sedangkan apabila bukan saudara sebapak yg berarti bukan mahram/muhrim, maka tidak boleh memandang tubuhnya kecuali wajahnya saja. Itupun kalau tidak syahwat, kalau syahwat maka haram.
Baca juga:
- Mahram dalam Islam
- Aurat Perempuan dan Laki-laki
_________________________________
KAMU BEBAS SAMA SIAPA SIAPA SAJA: APAKAH JATUH TALAK?
Assalamu'alaikum pak ustadz
saya mau bertanya. Kakak saya menikah 1 bulan yang lalu, dan suaminya gampang marah-marah. Semalem dia bawa pulang pakaian pakaiannya, sama minta buku nikah untuk di proses. Sang suami bilang gini pak ustadz, kalau aku di suruh mundur ya mundur, bebas deh kamu mau sama siapa aja. Pasti kamu nyari orang yang lebih dari aku. Sini buku nikahnya biar besok di proses. Trz bilang juga kalau kita pisah kamu ganti rugi semua anggaran pernikahan.
1. Pertanyaan saya. Apakah itu artinya sudah jatuh talak pak ustadz?
Terima kasih pak
JAWABAN
1. Kalimat suami "bebas deh kamu mau sama siapa aja" termasuk dalam kategori talak kinayah atau cerai implisit / tidak langsung. Hukumnya, baru terjadi talak apabila suami berniat menceraikan istrinya saat mengucapkan kalimat tersebut. Kalau tidak disertai niat, maka kalimat tersebut tidak terjadi talak.
Ini beda halnya dengan kalimat cerai yang eksplisit atau sharih seperti perkataan suami pada istrinya "Kamu saya cerai", maka jatuh talak walaupun tanpa ada niat cerai dari suami. Lebih detail: Cerai dalam Islam
_________________________________
MIMPI KETEMU NENEK YANG SUDAH WAFAT
Assalaamu'alaikum, wr. wb.
Pak.Kiai, saya Nela, dari Brebes. Saya mau tanya tentang mimpi saya tadi malam. Saya bermimpi melihat Ibu saya duduk di dekat jenazah nenek saya yang sudah wafat jauh sebelum saya lahir. Ibu berada di dekat wajah nenek, seperti memangku nenek. Sementara saya berdiri di dekat kaki nenek. Lalu Ibu saya berkata,"Kamu jangan dekat-dekat nenek. Nanti nenek takut,"
1. Mimpi saya arti nya apa Pak.Kiai? Terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr. wb.
JAWABAN
1. Kalau mimpi anda adalah mimpi yg benar yang berasal dari Allah atau malaikat Allah, maka itu artinya anda atau ibu anda akan melakukan perjalanan yang jauh.
Namun kalau ternyata mimpi anda berasal dari jin atau dari pikiran diri sendiri, maka mimpi itu tidak ada artinya. Lebih detail: Mimpi dalam Islam
_________________________________
ISTRI TIDAK TAAT PADA SUAMI
Assslmuallaikum wr wb...pak saya mau tanya hukum suami tidak mengijinkan istri kerja malam tetapi istri memaksa karena masalah finance...bahkan istri saya tidak mau kembali lagi kepada saya jika saya terima kesepakatan tsb.
1. mohon bantuanya pak ustad.
terima kasih
JAWABAN
Kalau istri tidak taat pada perintah suami yang perintah tersebut tidak berlawanan dengan syariah Islam, maka istri berdosa. Apa yang harus dilakukan suami? Ada dua pilihan: pertama, menceraikannya atau mendidiknya dengan sabar.
Baca juga:
- Keluarga Sakinah
- Cara Membina Rumah Tangga Bahagia
_________________________________
HUKUM RUQYAH DAN JAMPI DENGAN AYAT QURAN
الرقي والتمائم والتولة شرك
dalam hadits di atas dijelaskan bahwa ruqyah dan tama'im dan tiwalah/jampi jampi/ budul (dalam istilah maduranya ) hukumnya syirik,tapi dalam keterangan yang lain ruqyah di perbolehkan dengan catatan memakai ayat ayat al quran dan nama nama ALLAH, yang saya tanyakan di sini
1. bagaimana dengan hukum tiwalah/ jampi jampi, bila memakai ayat al quran atau nama ALLAH atau do'a yang mengandung permohonan kepada ALLAH seperti halnya ruqyah, dan dengan tujuan yang baik seperti, pernikahan, keharmonisan rumah tangga
JAWABAN
1. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud. Yang dimaksud dengan ruqyah pada hadits tersebut adalah ruqyah yang tidak dimengerti artinya dan ruqyah yang mengandung kesyirikan pada Allah. Adapun ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan, maka tidak apa-apa.
Azim Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud menyebutkan:
قال الخطابي: وأما الرقى فالمنهي عنه هو ما كان منها بغير لسان العرب فلا يدرى ما هو ولعله قد يدخله سحرا أو كفرا، وأما إذا كان مفهوم المعنى وكان فيه ذكر الله سبحانه فإنه مستحب
Artinya: Imam Khattabi berkata: Adapun ruqyah yang dilarang adalah ruqyah yang mengandung kalimat bukan bahasa Arab sehingga tidak bisa dipahami artinya dan kemungkinan kemasukan unsur sihir atau kekufuran. Adapun apabila dimengerti maknanya, dan di dalamnya terdapat dzikir pada Allah, maka itu sunnah.
Dari keterangan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa metode penyembuhan dapat dilakukan dengan cara apapun, dengan bahasa Arab atau bahasa lokal yang dapat dimengerti, yang penting dan prinsip adalah tidak mengandung unsur sihir atau kekufuran. Dengan demikian maka jampi juga diperbolehkan dengan syarat di atas.
Baca juga:
- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian