Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Hukum memotong rambut dan kuku saat perempuan sedang haid apakah boleh atau tidak? Kalau boleh perlukah kuku dan rambut tersebut dicuci saat mandi junub?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
  2. Hukum Istri Bekerja Di Luar Rumah

HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID

TANYA
Assalamu'alaikum wr. wb.

saya pelajar MA bernama Tiya ingin bertanya , bagaimana hukum membuang sebagian anggota tubuh (rambut , kuku) ketika wanita sedang haid . Saya bingung karena guru Fiqh saya membolehkan asal kuku & rambut tsb. ikut mandi junub , namun 1 pendapat lagi mengatakan bahwa boleh tidak ikut mandi (dibuang)

Terimakasih , Barakallah
Tiya Maulidiya
via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWAB

Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersesuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) V/56 menyatakan: النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'

اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي).

Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.

3. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa (21/120) menyatakan: وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Artinya: saya tidak menemukan dalil syar'i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.

____________________________________________________


HUKUM ISTRI BEKERJA DI LUAR RUMAH

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya mau tanya tentang beberapa
permasalahan fiqih. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana hukumnya memotong kuku dan keramas saat haid. Apa diperbolehkan? Juga bagaimana hukumnya dengan rambut yang rontok saat haid? Apakah harus dikumpulkan?

2. Pak.Ustadz, saya punya hutang kepada Ibu dan kakak saya. Namun, catatan hutang saya hilang. Jika saya membayar hutang dengan perkiraan bagaimana hukum nya?

3. Bagaimana hukum seorang istri yang bekerja? Apakah diperbolehkan?

4. Seorang muslimah yang sudah menikah agar tetap memperhatikan Ibu nya bagaimana cara nya? Sebab sepengetahuan saya setelah menikah perhatian seorang muslimah diutamakan pada suami.

Sekian pertanyaan saya Pak.Ustadz. Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN

1. Memotong rambut dan keramas saat haid boleh. Dan rambut yang rontok tidak perlu dikumpulkan. Lihat: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

2. Boleh membayar hutang dengan perkiraan apabila lupa jumlahnya yang persis. Namun sebaiknya katakan hal itu kepada yang bersangkutan dan meminta kerelaan mereka apabila seandainya terjadi kekurangan dalam pembayaran. Pada dasarnya hutang piutang sama dengan transaksi jual beli lain yang mengharuskan saling rela dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.

3. Secara syariah, istri boleh bekerja asal mendapat ijin dari suaminya, tidak mengganggu kewajiban keluarga, dan berada di tempat kerja yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apabila terjadi percampuran pria wanita seperti umumnya di Indonesia, maka hendaknya ia (a) menjaga diri untuk berbicara seperlunya dengan para lelaki yang bukan mahram; (b) memakai busana muslimah; (c) tidak menyalahgunakan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariah seperti khalwat dengan lawan jenis (teman kerja), bersenda gurau dengan lelaki nonmahram, dan lain-lain. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:32:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Makna: .. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.

4. Berbakti kepada orang tua adalah wajib menurut hadits dan kesepakatan ulama dan dosa besar bagi yang durhaka pada orang tuanya. Namun bagi wanita yang sudah bersuami, maka hak suami lebih penting daripada pada hak orang tua. Itu bukan berarti tidak boleh berbakti pada orang tua. Boleh saja asal atas ijin suaminya. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:

إذا صلت المرأة خمسها و صامت شهرها و حصنت فرجها و أطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
Artinya: Apabila seorang wanita shalat 5 waktu, puasa Ramadan, dan menjaga faraj-nya (tidak berzina) dan taat pada suaminya maka akan dikatakan padanya: Masuklah ke sorga dari pintu manapun engkau suka.

1 comment:

  1. terimakasih atas informasinya....
    awalnya saya sangat bingung mengenai boleh atau tidaknya memotong rambut saat haid,karena kemaren wktu saya haid saya terlanjur memotong kuku,kata teman saya tidak boleh,kalaupun sudah terlanjur kukunya harus disimpan sedangkan kuku saya sdah saya buang.saya sngat takut dan khwatir.tapi,dengan adanya informasi ini saya sdah tidak takut dan hawatir lg.
    sekali lg terimaksih yaaa... :)

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.