Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian waris istri dan anak perempuan tunggal

BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN TUNGGAL

Assalamualaikum Al Khoirot...

Jika seorang ayah meninggal, istri masih hidup & hanya punya anak tunggal perempuan sudah menikah...

Harta yg ditinggalkan adalah sebuah rumah , yg hrs ditebus kepemilikannya sebesar 80jt rupiah& akhirnya dibantu oleh suami si anak. Kemudian rumah tsb dijual. Uang 80jt sdh dikembalikan ke suami anak .. Dari hasil penjualan rumah sebesar 1 M dibelikan rumah seharga 500jt... sisa 500jt.

Bgmn sesungguhnya pembagian harta warisannya ..., dgn kondisi
- istri masih hidup
- anak tunggal perempuan sudah menikah dgn 4 org anak ( 2 laki2 & 2 perempuan ).
Keduaorangtua almarhum sudah wafat.
Trimakasih banyak sblmnya atas bantuannya..

Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagian warisan sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Rincian asal:
- Istri mendapat 1/8 = 1/8
- Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 = 4/8
- Sisa pembagian = 3/8

Karena tidak ada ahli waris lain, maka sisa pembagian itu diberikan kepada anak kandung saja (tidak pada istri). Sehingga anak kandung secara total mendapat 4/8 + 3/8 = 7/8. Ini disebut masalah radd. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#radd

ISTRI KEDUA DITELANTARKAN SUAMI

Assalamualaikum pak ustadz,saya punya masalah dengan pernikahan saya,status saya sebagai istri kedua,saya telah menikah siri dengan suami selama lebih dari empat tahun tanpa sepengetahuan istri pertama,saat ini istri pertama telah mengetahuinya dan sudah lima bulan ini suami tidak pernah bermalam lagi di rumah saya,hanya sesekali datang lalu pergi dengan alasan sedang menjaga perasaan istri pertama dan parahnya suami berbohong pada istri pertama bahwa kami sudah lama berpisah dan sudah tidak ada komunikasi lagi,

1. menurut hukum islam bagaimana hukumnya pernikahan seperti ini
2. dan sikap apa yang harus saya ambil mengingat suami tidak berdaya lagi menghadapi masalah ini karna takut istri pertama minta cerai sementara juga tidak mau melepaskan saya.

saya mohon jawaban pak ustadz.terimakasih wassalam.

JAWABAN

1. Sikap suami yang tidak adil terhadap kedua istrinya hukumnya berdosa. Dan Allah merintahkan agar suami seperti itu jangan berpoligami. Dalam QS An-Nisa 4:3 Allah berfirman "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/menghindari-poligami/

2. Anda punya pilihan untuk mempertahankan rumah tangga ini dan tetap sabar dengan sikap suami seperti itu Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

atau meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai pada pengadilan. Kalau anda tidak menikah secara resmi, maka anda bisa melakukan gugat cerai melalui aparat desa yang berada di bawah KUA yakni modin (aparat desa yang biasa mengurus perkawinan dan kematian). Baca detail: Cerai dalam Islam

MENGANGGAP NAJIS BENDA SUCI

saya pernah membaca bahwa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dapat membuat seorang muslim menjadi murtad dari Agama Islam.Yang ingin saya tanyakan

1.apakah menganggap najis benda yang suci dapat membuat seorang muslim murtad dari Agama Islam?
2.apakah menganggap suci benda yang najis dapat membuat seorang muslim murtad dari Agama Islam?

JAWABAN

1. Tidak. Anggapannya itu tidak dianggap.
2. Tidak. Namun kalau benda najis itu dipakai sholat, maka shalatnya tidak sah. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat

Baca juga:
- Penyebab murtad
- Syarat Sahnya Murtad - Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

BACAAN RUKUK DAN SUJUD: TAMBAHAN WA BIHAMDIH

Assalamu'alaikum Ustadz
mohon izin bertanya Ustadz pertanyaan saya sederhana
dalam ruku atau sujud saya pernah baca untuk ruku: Subhana rabbiyal a'zhim (HR. Abu Daud), untuk sujud: Subhana rabbiyal a'la (HR. Abu Daud) ketika saya melihat tata cara sholat di website Alkhoirot
Panduan shalat
saya menemukan tambahan kata wa bihamdih
apakah ada hadistnya mohon penjelasannya ustadz, terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:
وإن قال (سبحان ربي العظيم وبحمده) فلا بأس، فإن أحمد بن نصر روى عن أحمد أنه سئل عن تسبيح الركوع والسجود (سبحان ربي العظيم) أعجب إليك أو (سبحان ربي العظيم وبحمده)؟ فقال: قد جاء هذا وجاء هذا، وما أدفع منه شيئًا. وقال أيضًا: إن قال (وبحمده) في الركوع والسجود أرجو ألا يكون به بأس. وذلك لأن حذيفة روى في بعض طرق حديثه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول في ركوعه: (سبحان ربي العظيم وبحمده)، وفي سجوده (سبحان ربي الأعلى وبحمده)، وهذه زيادة يتعين الأخذ بها. وروي عن أحمد أنه قال: أما أنا فلا أقول وبحمده. وحكى ذلك ابن المنذر عن الشافعي وأصحاب الرأي. ووجه ذلك أن الرواية بدون هذه الزيادة أشهر وأكثر، وهذه الرواية قال أبو داود: "نخاف ألا تكون محفوظة". وقيل: هذه الزيادة من رواية ابن أبي ليلى فيحتمل أن أحمد تركها لضعفه عنده

Artinya: Apabila saat rukuk mengucapkan "Subhana rabbiyal azhimi wa bihamdih" maka itu tidak apa-apa... Diriwayatkan dari Hudzaifah dalam sebagian sanad haditsnya bahwa Nabi dalam rukuknya mengucapkan "Subhana rabbiyal azhimi wa bihamdih" dan dalam sujudnya mengucapkan "Subhana rabbiyal a'la wa bihamdih" ...

Kesimpulan: Rasulullah terkadang membaca doa rukuk sujud dengan tambahan 'wabihamdih' terkadang tidak. Jadi, sama-sama boleh.
Baca detail: Shalat 5 Waktu

TALAK KINAYAH LEWAT SMS

Assalamualaikum....saya mau menanyaka soal pernikahan saya.. saya dan suami saya sering berantem soalnya hubungan jarak jauh suami saya kerja di kalimantan sedangkan saya di magelang, saya dan suami saya sering bertengkar dan suatu hari suami saya bilang " mulai sekarang kita urus sendiri - sendiri aja " apakah kaya gitu suami saya sudah talak, suami bilang kaya gitu lewat sms... saya takut kalou suami sudah talak saya dan saya tidak tahu malah saya berzina... terima kasih atas jawabannya
Walaikumsalam

JAWABAN

Itu termasuk kalimat talak kinayah. Dan jatuh talak apabila disertai niat untuk bercerai dari suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam