Makmum shalat idul adha imam beda mazhab

Makmum shalat idul adha imam beda mazhab Saya berprofesi sebagai pelaut/pelayaran. Kebetulan saat sekarang ini saya berlayar di daerah Qatar. Sewaktu
MAKMUM SHALAT IDUL ADHA IMAM BEDA MAZHAB

Assalamu alaikum
Saya mau bertanya pak ustad
Saya berprofesi sebagai pelaut/pelayaran. Kebetulan saat sekarang ini saya berlayar di daerah Qatar. Sewaktu shalat idul adha kemarin saya sempat shalat di salah satu masjid terdekat dipelabuhan. Tapi ada kejanggalan dalam melaksanakan shalat ied. Rakaat pertama takbir cuma 5 kali terus pada rakaat kedua ada takbir 5 kali lagi tapi bukan pada waktu selepas sujud, melainkan 5 kali takbir pada waktu mau rukuk. Dalam hati saya kok shalatnya aneh, apakah ini SYIAH.

1. Pak Uztad apakah hukumya melaksanakan shalat di masjid syiah, karena hampir setiap jumat saya shalat di masjid tersebut (shalat jumatnya normal tidak ada kelainan)?
Terima kasih. Wassalam

JAWABAN

1. Takbir tambahan (Arab, zawaid) shalat idul adha yang dilakukan pada saat mau rukuk di rakaat kedua adalah berdasarkan pada pendapat mazhab Hanafi. Jadi, itu bukan Syiah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin 2/172.

Mazhab Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab fikih yang diakui oleh Ahlussunnah Wal Jamaah. Jadi, hukumnya boleh melaksanakan shalat dan bermakmum pada imam madzhab Hanafi.

Baca detail:
- Shalat Idul Fitri
- Shalat Idul Adha
- Ahlussunnah Wal Jamaah

____________________________


MENGGANTI PUASA DENGAN CARA PUASA DAUD

Assalamualaikum ustad

1. Saya mau tanya bolehkah saya mengganti puasa saya dengan cara seperti puasa dawud?Sehari puasa sehari tidak. Dan apakah saya mendapatkan pahala atas puasa saya itu?

Terimakasih Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh saja. Pada prinsipnya mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu wajib. Apakah menggantinya dengan cara berurutan atau memakai cara dawud tidak masalah. Namun tidak ada pahala atas gaya puasa Dawud tersebut karena yang sunnah dari puasa dawud adalah apabila puasa sunnah; bukan puasa qadha Ramadan. Baca detail: Puasa Ramadhan

____________________________

PAKAIAN YANG TERKENA MADZI WADZI MANI

1. Ustadz apakah najis jika pakaian terkena wadzi/madi/mani?
2. Apakah harus dicuci dulu sebelum dipakai untuk sholat?

JAWABAN

1. Wadzi dan madzi adalah najis. Kalau terkena baju harus dibasuh. Mazi dan wadzi penyebab hadas kecil. Orang yang keluar madzi atau wadzi batal wudhunya. Baca: Wudhu dan Mandi Junub

2. Mani hukumnya suci. Jadi, kain yang terkena mani boleh dipakai shalat namun dianjurkan untuk dibersihkan lebih dulu. Mani penyebab hadas besar. Orang yang keluar mani harus mandi junub. Baca: Najis dan Cara Mensucikan

____________________________

WARISAN ANAK DARI NIKAH SIRI

Assalamuaaikum pak ustad, saya mau nanya
1. Bagaimana pembagian warisan jika Ayah punya 2 istri dan Istri kedua dinikahi Siri,
2. terus bagaimana dengan anak2 dari pernikahan siri?
3. Bagaimana jika pihak istri pertama menuntut ke pengadilan karna Ayah menikah tanpa izin istri pertama.
Wassaammualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, istri nikah di KUA dengan nikah siri (tanpa tercatat di KUA) adalah sama saja. Mereka tetap sah sebagai istri asal memenuhi syarat dan rukun nikah Islam. Oleh karena itu, kedua istri sama-sama berhak mendapatkan warisan yaitu 1/8 (seperdelapan) dibagi dua untuk istri pertama dan kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Anak-anak dari pernikahan siri juga sama dengan anak dari penikahan KUA artinya sama-sama mendapatkan warisan yang sama sebagai anak. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Secara syariah pernikahan kedua tidak perlu ijin dari istri pertama. Baca detail: Pernikahan Islam

____________________________

ACARA SELAMATAN WANITA HAMIL, MENGAPA BULAN KE-4 DAN KE-7

1. Acara selamatan bagi wanita hamil, Kenapa harus pada bulan ke-4 & 7?

JAWABAN

1. Selamatan wanita hamil pada bulan ke-4 atau ke-7 adalah tradisi di sebagian suku di Indonesia. Oleh karena itu, ia bisa dilakukan selagi tidak ada perilaku yang melanggar syariah. Juga boleh ditinggalkan. Ini berdasarkan pada kaidah fikih "Hukum asal dari segala sesuatu (yakni, non ibadah) adalah boleh." Lihat: Kaidah Fiqih.

Baca juga: Hukum Tahlilan dan Selamatan

____________________________

MIMPI MAKAN-MAKAN DENGAN ORANG TUA PACAR

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya, semalam saya bermimpi orang tua pacar saya datang mengunjungi rumah saya, dan didalam mimpi itu kami sedang melakukan acara makan makan dengan keluarganya dan keluarga saya,
1. menurut ustad apa makna dari mimpi saya itu ??

JAWABAN

1. Mimpi makan tergantung dari jenis makanan. Apabila makanan yang dimakan baik dan halal, maka hubungan anda dan dia akan berakhir baik, direstui orang tua dan sampai di pelaminan (perkawinan). Apabila makanan yang dimakan adalah makanan buruk atau makanan haram, maka anda dan pacar akan atau sudah melakukan hubungan haram (seperti zina, dll) dan hubungan anda tidak mendapat restu dari kedua orang tua.

Perlu dicatat, bahwa makna di atas apabila mimpi tersebut berasal dari malaikat. Sedangkan apabila mimpi itu berasal dari jin/setan atau diri sendiri, maka tidak ada artinya sama sekali. Baca: Mimpi dalam Islam

IKUT PESANTREN DEWASA SELAMA 3 BULAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr wb...
Mohon maaf sebelumnya ustadz,saya adalah seseorang yang berusaha untuk memperbaiki diri setelah sekian lama merasa semakin jauh dari jalan agama dikarenakan kesibukan bekerja. Setelah browsing di internet,saya menemukan profil ponpes alkhoirot yang di dalamnya ada program pesantren dewasa. Saya tertarik dengan program tersebut.

1. Saya berniat dalam waktu dekat ini hendak bergabung mengikuti program tersebut selama 2 atau 3 bulan. Untuk itu diperkenankah saya belajar di program tersebut walau waktunya singkat?

2. Dan ada berapa orang yang sedang mengikuti program pesantren dewasa ( terutama yang berusia 30 an )???
Mohon dijawab pertanyaan saya pak ustadz...
Terimakasih atas perhatiannya
Wassalam...

JAWABAN

1. Boleh.
2. ada yg berusia 40-an tahun dan pernah ada yang usia 60 tahun. Baca detail: http://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/

HUKUM WARIS: HARTA UNTUK ANAK KANDUNG ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum... Ayah sya bercerai dan mempunyai anak 6 laki 3 prempuan dri pernikahan pertama..trus menikah dengan dengan janda yg mempunyai 3 orang anak laki(yg masih hidup sekarang 1 yg 2 sdah meninggal)..dr penikahan itu mendapat kan 4 anak laki dan 3 perempuan slah satunya saya dan slah satu kaka sya murtad..

ibu saya meninggal thn 2001 & ayah sya meninggal tahun 2004 & istri pertama ayah sya jga sdah meninggal..waktu menikah dengan ibu sya ayah sya punya harta bawaan brupa sebidang tanah..dan tanah itu sekarang mw di beli sama pemerintah..qmi anak dr pernikahan ke 2 mengharapkan pembagian adil secra hukum islam dan negara..akan tetapi dari pihak anak ayah sya yg dari pernikahan pertamanya mw hasil penjualan tanah tersebut di bagi 10 untuk mereka 9(untuk 9 orang) dan kami 1(untuk di bagi 7 orang)..mereka bersepakat untuk menguasai seluruh warisan dengan alasan tanah tersebut harta bawaan dari pernikahan sebelum nya..

1. gmna hukum islam dan hukum negara untuk kasus ini & bagai mana

JAWABAN

1. Secara syariah, anak kandung berhak mendapatkan harta peninggalan ayahnya baik yang berasal dari istri pertama maupun dari istri kedua; baik harta itu bawaan dari sebelum menikah dengan istri kedua atau setelahnya. Prinsip terpenting adalah: selagi harta itu hak milik pewaris, maka ia harus dibagikan secara adil kepada seluruh anak kandung dengan sistem anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila anak2 dari istri pertama hendak menguasai sebagian besar dari harta tersebut, maka anda dapat melakukan meminta bantuan pada tokoh atau aparat desa/kelurahan setempat untuk melakukan dialog dan perundingan. Apabila tidak ada solusi harus ke pengadilan agama (PA). PA akan mengadili berdasarkan KHI. Baca detail: KHI


LihatTutupKomentar