Hukum membantu sesama muslim

Hukum membantu sesama muslim Jika pun hukumnya wajib, tetapi kita tidak mampu membantunya bagaimana hukumnya? Hukumnya wajib bagi yang mampu
HUKUM MEMBANTU SESAMA MUSLIM

Assalamu'alaikum..

Saya ingin bertanya,
1) apakah hukum membantu sesama muslim?
2) Jika pun hukumnya wajib, tetapi kita tdk mampu membantunya bagaimana hukumnya?

Sekian. Terimakasih Atas jawabannya.

Wassalamu'alikum

JAWABAN

1. Hukumnya wajib bagi yang mampu secara finansial. Bantuan itu dalam bentuk zakat atau sedekah. Baca detail: Panduan Zakat

2. Kalau tidak mampu membantu, maka berarti anda termasuk orang yang layak dibantu secara finansial.

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI PAKAIAN CELANA LEGGING

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Tim Konsultasi Syariah Al-Khairot telah menjawab pertanyaan saya sebelumnya. Semoga Allah membalas dengan kebaikan yang banyak.

Ada pertanyaan baru ustadz mengenai hukum pakaian ketat bagi laki-laki? Lalu apa batasan ketat tersebut? Karena hampir setiap pakaian apabila dalam posisi tertentu akan menampakan bentuk tubuh? Dan apakah boleh memakai celana model skinny/slimfit tapi tidak membentuk lekuk tubuh sempurna (tidak seketat legging)?

JAWABAN

Pada dasarnya tidak ada aturan yang pasti tentang baju dalam Islam kecuali bahwa baju yang diwajibkan syariah adalah yang menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah antara pusat dan lutut. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki dalam Islam

Apabila aurat tertutup, maka pada dasarnya pakaian yang anda sebut (celana legging) yang ketat adalah boleh. Karena tidak ada larangan khusus terkait hal itu. Dan ketika suatu hal tidak ada larangan, maka hukum asalnya adalah boleh. Sebagaimana dalam kaidah fikih: Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh. Baca detail: Kaidah Fikih

Namun demikian, dalam berpakaian kita tentunya harus juga mempertimbangkan etika sosial masyarakat di sekitar kita. Kalau misalnya, baju apapun itu dianggap kurang baik di masyakarakat sekitar maka sebaiknya dihindari. Sebaliknya, baju yg dianggap baik oleh masyarakat sekitar maka hendaknya diusahakan untuk dipakai sesuai waktu dan suasana. Misalnya, apa yang sebaiknya dipakai apabila hendak ke masjid untuk shalat berjamaah, tentunya berbeda dg apa yang pantas untuk olahraga, menghadiri acara pernikahan, dll. Tanyalah pada tokoh bijak di sekitar anda terkait soal ini.

HUKUM DEMO DALAM ISLAM

Assalamualaikum.
Mau nanya gimana demo dalam pandangan islam ?soalnya akhir akhir ini banyak mahasiswa dan termasuk saya juga mahasiswa y sering melihat berita demo seperti itu,dan alasan mereka juga untuk sesuatu yg baik??
Syukron

JAWABAN

Asal demo damai dan tidak mengganggu orang lain hukumnya boleh. Baca detail:
http://www.alkhoirot.net/2012/05/demonstrasi-dalam-islam.html

SUAMI MENGIYAKAN ISTRI YANG MEMINTA CERAI

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum,
Pak ustad , maaf Saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika istri minta cerai dan saya sudah mengiyakan , surat talak pun sudah saya buat dan saya tanda tangani karena orang tua istri menyuruh saya cepat cepat untuk membuatnya, lalu sudah saya berikan kepada istri saya, kemudian keluarga istri pun sudah memberikan surat talak tersebut ke KUA. Apakah itu sudah jatuh talak dan bagaimana hukumnya?

Selama kami hidup bersama saya tidak pernah melakukan hal hal yang di larang oleh agama seperti tidak menafkahi ataupun bertindak kasar ( menampar ) istri saya.
Sekarang hampir sebulan kami sudah pisah rumah tapi beberapa hari kemarin istri saya sms kepada saya dan dia berkata menyesal dan ada niat ingin kembali , dan saya pun juga sama punya niat ingin kembali , apakah kami sudah rujuk meskipun hanya dengan kata kata dan niat.?

Tapi ada satu kendala lagi yang kami hadapi sekarang dan sekarang kami kebingungan karena orang tua istri tidak menyetujui dengan niat kami untuk kembali padahal keluarga dan keluarga saya tidak ada masalah apa apa, bagaimana hukumnya jika orang tua menghalangi karena alasan yang kurang jelas.?

Mungkin sementara itu saja yang ingin saya tanyakan , sebelum dan sesuadahnya saya ucapkan terimakasih​ .

JAWABAN

- Mengiyakan dg membuat surat cerai yang ditandatangi berarti sudah jatuh talak.
- Kalau suami menyatakan rujuk atau kembali, maka itu sudah cukup dan sah asalkan diucapkan. dan tidak perlu ada akad nikah ulang kalau rujuknya masih dalam masa iddah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/03/cara-rujuk-talak-satu.html

- Rujuk suami pada istri tidak perlu ijin atau restu dari mertua atau orang tua istri.

BEDA LEVEL PENDIDIKAN, IBU TAK MERESTUI HUBUNGAN

Assalamu'alaikum ustad. Saya mau bertanya, saya berumur 25 tahun. Saya dekat dengan seorang laki laki yang berumur 32 tahun. Saya merasa nyaman dan kami mempunyai niat untuk melanjutkan hbgn ini kepernikahan ustad. Tapi yang bikin saya sedih, mama saya kurang setuju karena hasutan manusia lain ustad. Mama tau bahwa pasangan saya itu tidak tamat SD,sampai sampai mama pernah berkata "nanti kalau saya jdi menikah sama dia, jatuh martabat saya ustad" sedangkan saya lulusan S1 ustad. Tapi dari segi pikiran, saya merasa nyambung ustad, dari segi komunikasi juga merasa nyaman2 saja. Pasangan saya itu mau berkerja ustad, tapi belum ada kerja tetap. Saya sedih ustad respon mama seperti itu, saya harus bagaimana ustad? Mksh jawabannya ustad.

JAWABAN

Ibu tentunya ingin putrinya mendapat pasangan yang setara secara pendidikan dan sosial ekonomi. Itu wajar. Dan anda pun sebaiknya kalau hubungan belum mendalam mencari calon lain yang sekiranya cocok dengan kemauan ibu. Yakni yang setara.

Namun apabila hubungan anda terlalu jauh sampai ke tingkat berzina, maka sebaiknya anda katakan terus terang pada ibu soal ini dan meminta ijin untuk menikah. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu Apa Durhaka?

SOLUSI SERING CEKCOK DENGAN ISTRI

Assalamualaikum wr.wb

Saya sering mengalami percekcokan dengan istri saya. Dalam percekcokan tersebut istri saya selalu berkata kasar, merendahkan saya sebagai suami nya, mengungkit masalah harta yang saya berikan (nafkah), tidak mendengarkan nasihat suami, seringkali saya ingatkan saya nasihati akan larangan terhadap suami tapi tetap saja seperti itu. Sya tinggal bersama mertua sya, bila kami bertengkar hebat seperti semalam, mertua saya selalu ikut campur dan ikut menjelek2an saya, dengan dalil saya belum pernah menyenangkan istri saya( mungkin dalam hal materi) sekarang saya tinggalkan dia, sya tinggal bersama orang tua saya, tp dalam hal ini saya tidak menceeitakan pertikaian saya. Saya minta solusi, apa yang harus saya lakukan jika istri saya tetap seperti itu? Kalau saya ceraikan saya takut Allah SWT membenci saya, tp kejadian ini terus berulang bila mana kami bertengkar karena masalah ekonomi. Karena dia selalu merasa kurang atas nafkah yang sya berikan. Tolong solusi nya. Terimakasih...

JAWABAN

Dalam kasus di atas, anda boleh memilih antara bercerai dan tetap melanjutkan rumah tangga. Istri yang tidak taat berhak untuk dicerai. Dan itu dibolehkan dalam syariah Islam. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
LihatTutupKomentar