Warisan Peninggalan Ayah Belum Dibagi Sampai Anak Meninggal

Warisan Peninggalan Ayah Belum Dibagi Sampai Anak Meninggal Kakek saya sudah meninggal tahun 1996, semasa hidup kakek suka berwasiat agar dibagi rata
WARISAN PENINGGALAN AYAH BELUM DIBAGI SAMPAI ANAK MENINGGAL

Dear Bpk/Ibu,


Pertama-pertama saya akan menjelaskan dulu struktur keluarga :

Kakek (almarhum)
Nenek masih ada

Anak-anaknya yaitu :

1. bapak saya (meninggal 2 bulan lalu) punya anak saya dan adik tiri saya (laki2)
2. Bibi (1 anak laki dan 1 anak perempuan)
3. Paman hanya mempunyai istri (tidak punya anak)

Kakek saya sudah meninggal tahun 1996, semasa hidup kakek suka berwasiat agar setelah dia meninggal, harta warisan yang sisa berupa rumah dibagi rata saja karena kasihan bibi saya suaminya kurang bertanggung jawab.

seiring berjalannya waktu rumah tersebut tidak diapa2kan dan ditinggali oleh anak cucunya kecuali saya. kehidupan pun berjalan dengan pas2an, untuk berobat pun tidak memungkinkan. sampai akkhirnya bapak saya dipanggil lebih dulu oleh Alloh SWT (hampir 2 bulan lalu)

semasa hidup, bapak sering berbicara kepada saya bahwa apabila beliau meninggal lebih dulu, tolong urus jatah warisan buat adik tiri saya (masih SMP), hal ini walaupun secara lisan diketahui oleh paman dan bibi saya.

pertanyaan nya :

bagaimanakah hak kami (saya dan adik tiri) sebagai ahli waris anak dari almarhum? apakah kami harusnya dapat hak tersebut, mengingat seharusnya harta dari kakek tersebut harusnya dibagikan kepada anak-anak nya (alm bapak, bibi dan paman) sejak almarhum kakek saya meninggal?

Mohon pencerahannya ya pak/bu

Note : di sertifikat rumah tersebut ada keterangan "nama pemegang hak" yaitu nenek, alm bapak, bibi dan paman

JAWABAN

Ayah anda mendapat hak waris dari ayahnya (kakek anda). Yang rincian detailnya sbb:
(a) Istri (nenek anda) mendapat 1/8
(b) Sisa yang 7/8 untuk ketiga anak kandung. Untuk kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.

Bagian yang 2/5 untuk ayah anda dapat anda pinta. Silahkan dikomunikasikan pada nenek dan paman/bibik anda. Kalau kesulitan, silahkan minta tolong pada orang yang bisa membantu anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH DAN WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb,

Pa ustadz, saya mau tanya ttg warisan ibu saya dan hibah ibu saya kepada anak2nya. Masalahnya hibah itu belum dibagikan sampai akhirnya ibu saya meninggal pada Jan 2017. Kami bersaudara ada 3 orang, perempuan semua, saya anak ke-2. Sedangkan ayah saya meninggal thn 2010.

Hibah yg dimaksud adalah berupa penjualan usaha dan aset ibu saya thn 2004, misalnya 100 jt. Seharusnya hasil penjualan aset tsb dibagi dgn perincian yaitu ibu saya 22%, dan yg 78% untuk ke3 anaknya, sesuai dengan yg tertera di sertifikat.
Kenyataannya uang hasil jual aset tsb baru dibagi dgn rincian sbb:

1. Kakak saya dapat kurleb 40 jt
2. Saya dan adik saya dapat kurleb masing2 : 10 jt total 20 jt. Itupun dipinjan sebagian oleh kakak saya (poin 1)

3. Dipinjam oleh sodara ibu saya : 10 jt dan dibayar dengan cara mencicil.
4. Hibah utk cucunya: 10 jt

Sampai ibu meninggal Jan 2017, ada sisa tabungan sbb:
5. Sisa tabungan ibu ada : 10 jt

Pertanyaannya:
A. Sisa tabungan ibu yg 10jt itu sebenarnya itu sisa hak saya yg belum dibagikan oleh ibu kepada saya dan adik?

B. Ataukah itu menjadi objek waris yg mesti dibagikan kepada anak2nya sebanyak 2/3 bagian dan paman/ bibi saya 1/3 bag?
Mengingat hak saya dan adik saya sudah ada sejak aset itu dijual ( jauh sebelum ibu meninggal) akan tetapi hak paman/ bibi saya baru timbul setelah ibu meninggal Jan 2017

C. Pertanyaan yg sama utk kondisi no. 3, dimana uang hasil jual aset dipinjam oleh sodara ibu sebanyak 10 jt. Sampai ibu meninggal sodara ibu itu masih menyisakan hutangnya sebanyak 12% ( dari 10 juta).

Pertanyaan yg sama sisa hutang sodara ibu itu merupakan hak saya dan adik yg belum dibagikan ato itu merupakan objek waris yg mesti dibagi, yaitu 2/3 bag untuk ke3 anaknya dan 1/3 bag utk paman/bibi saya?

Note : kakak saya sudah mendapatkan haknya, hibah, bahkan lebih besar dari seharusnya.

Terimakasih sebelumnya pa ustadz

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau pertanyaan anda kaitannya hanya dengan harta yang 100juta, maka yang obyek waris adalah yang 22%. Sedangkan sisanya yang 78 % adalah harta hibah.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Hibah dalam Islam

WARISAN

Assalamualaikum

Mohon pencerahannya terkait pembagian hukum waris islam.
Duda meninggal dunia hanya memiliki harta bawaan saja. Dan duda tersebut memiliki ahli waris yang masih hidup yakni : 1 istri (hidup), 1 saudari perempuan seayah seibu/saudari kandung (hidup), ibu - bapak (wafat). Sementara duda tersebut juga memiliki 1 anak angkat perempuan (hidup).

Yang ingin kami tanyakan yakni berapakah bagian istri, saudari perempuan dan anak angkat tersebut.

Wassalamualaikum
Terimakasih

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/4 = 1/4
(b) Saudari kandung mendapat 1/2 = 2/4
(c) Sisa yang 1/4 diberikan pada saudari kandung juga. Jadi, totalnya saudari kandung mendapat 3/4
(d) Anak angkat tidak mendapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamuallaikum,

Saya ingin menanyakan pebagian waris dari Ayah.
Ayah Wafat meninggalkan ahli waris 1 orang istri, dan 7 Orang Anak .(5 Laki-Laki , 2 Perempuan)
3 dari 5 anak Laki -Laki telah wafat,setelah Ayah Wafat, dan yang masih ada. 4 Orang (2 Laki- Laki , 2 Perempuan)
Adapun yang ingin ditanyakan,sbb :
1. Bagaimanakah ketentuan Pembagian Waris nya.
2. Apakah yang sudah Wafat masih mendapatkan bagian dari warisan,
Karena 2 Orang sudah berkeluarga dan mempunyai anak. 1 Orang Belum menikah.
3. Bagaimanakah dengan peninggalan harta dari Anak Laki-Laki yang telah Wafat dan belum menikah. Apakah Menjadi hak Ibu.ataukah ada ketentuan lain dalam hal pembagiannya.
Demikian disampaikan, mohon pencerahannya.dan sebelumnya diucapkan terimakasih.

Wassalammualaikum,

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung yang masih hidup yakni 4 orang. Dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.

2. Yg wafat tidak dapat warisan apabila wafatnya sebelum meninggalnya pewaris.

3. Anak yg wafat dalam keadaan belum menikah maka harta warisnya jatuh ke (a) ibu mendapat 1/3; (b) sisanya yang 2/3 diberikan pada saudara2 kandung yang masih hidup dengan cara yang sama seperti jawaban poin 1b. Baca detail: Hukum Waris Islam

LihatTutupKomentar