Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hibah dalam Islam

Hibah dalam Islam
Hibah adalah pemberian kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan dari orang diberi. Walaupun demikian sunnah hukumnya membalas pemberian tersebut dengan sesuatu yang nilainya sama atau lebih baik atau minimal dengan ucapan terima kasih dan mendoakan si pemberi. Hukum berhibah adalah sunnah sebagaimana sunnahnya menerima hadiah. Baik pemberian itu dari sesama muslim maupun dari non-muslim. Hibah yang ikhlas sama dengan hadiah dan sedekah.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DEFINISI HIBAH
  2. BEDA HIBAH DENGAN JUAL BELI, PINJAMAN, WASIAT
  3. JENIS HIBAH
  4. DUA MACAM HIBAH
  5. SYARAT HIBAH
  6. RUKUN HIBAH ADA EMPAT
  7. HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DAN UCAPAN KETIKA MENERIMA HADIAH
  8. UKURAN HIBAH
  9. YANG UTAMA DIBERI HIBAH ATAU HADIAH
  10. HUKUM MENERIMA DARI DAN MEMBERI HADIAH PADA NON-MUSLIM
  11. DALIL HIBAH, MENERIMA HADIAH DAN MEMBALAS PEMBERIAN
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


DEFINISI HIBAH

Hibah adalah pengalihan hak milik dari pemilik pertama saat ia masih hidup ke pihak kedua dengan tanpa kompenasi atau balasan. Hibah bisa juga bermakna pembebasan hutang oleh kreditur kepada debitur. Hibah juga dapat berarti sedekah, atau hadiah.


BEDA HIBAH DENGAN JUAL BELI, PINJAMAN, WASIAT

Ada sedikit perbedaan antara beberapa transaksi seperti hibah, hadiah, jual beli, pinjaman dan wasiat. Berikut perbedaannya:

Hibah: penyerahan kepemilikan dari si pemilik pada lainnya pada saat pemilik masih hidup dengan tanpa kompensasi (Arab, iwadh, tukar menukar).
Jual beli: adalah pengalihan hak milik dari pemilik pertama ke pihak kedua dengan kompensasi (imbalan atau tukar menukar).
Pinjaman (iaroh) adalah penyerahan barang dari pemilik pada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan pada masa tertentu.
Wasiat adalah memberikan sesuatu yang disandarkan pada waktu sesudah meninggalnya si pemilik.


JENIS HIBAH

Hibah ditinjau dari segi level antara pemberi dan yang diberi ada tiga jenis, yaitu:

a. Hibah apabila dari orang kaya pada orang yang lain maka itu untuk tujuan untuk mawaddah dan mahabbah (kasih sayang).
b. Apabila dari orang kaya pada orang miskin maka itu untuk tujuan kebaikan (ihsan) dan muwasat.
c. Apabila dari orang miskin pada orang kaya maka umumnya bertujuan untuk mukafa'ah.


DUA MACAM HIBAH

Ditinjau dari segi niat pemberi, hibah ada dua macam:

1. Hibah mutlaqoh yaitu hibah yang dilakukan tanpa mengharapkan timbal balik, hanya mengharapkan pahala dan kasih sayang, baik pada yang lebih rendah level ekonominya atau pada yang lebih tinggi atau pada sesamanya. Hibah mutlaqah hukumnya sunnah berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah di atas. Hibah mutlaqah disebut juga dengan sadaqah.

2. Hibah muqoyyadah yaitu hibah yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Hukumnya sama dengan jual beli. Hibah muqoyyadah ini umumnya terjadi apabila pemberi hibah berharap orang yang mendapat hibah akan memberikan hibah atau hadiah yang nilainya lebih besar.


SYARAT HIBAH

Syarat adalah hal yang harus terpenuhi sebelum transaksi dilakukan:

a. Pemberi hibah harus orang yang boleh menggunakan hartanya (jaiz al-tasharruf); bukan mahjur alaih.
b. Pemberi hibah dalam keadaan bebas memilih (tidak dalam paksaan).
c. Pemberi hibah adalah pemilik barang yang akan diberikan.
d. Barang yang diberikan harus ada secara nyata (hakiki).
e. Barang yang diberikan harus berupa harta yang berharga.
f. Benda yang dhibahkan harus menjadi milik al-wahib (pemberi hibah).


RUKUN HIBAH ADA EMPAT

Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat terjadi transaksi.

Iman Nawawi dalam Raudah Al-Talibin 5/357 menyatakan bahwa rukun hibah ada 4 yaitu:
a. Pemberi hibah (al-wahib)
b. Penerima hibah.
c. Ucapan serah terima (ijab qabul) sebagaimana halnya jual beli dan transaksi lain.
d. Benda yang dihibahkan (al-mauhub). Segala sesuatu yang boleh dijual, maka boleh dihibahkan. Dan perkara yang tidak boleh dijual, maka tidak sah dihibahkan dengan beberapa pengecualian.


HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DAN UCAPAN KETIKA MENERIMA HADIAH

Penerima hibah sunnah menerima pemberian hadiah yang dianggap tidak ada tendensi sebagai suap atau gratifikasi. Dan sunnah membalas pemberian itu dengan pemberian yang sama atau lebih baik.

Apabila tidak punya benda untuk, maka setidaknya mengucapkan terima kasih dan mendoakan si pemberi seperti ucapan: كثّر الله خيرك (Semoga Allah memperbanyak kebaikan Anda), atau جزاك الله خيرا (Semoga Allah membalas kebaikan Anda).


UKURAN HIBAH

Kapan seseorang sebaiknya memberi hibah atau sedekah dan berapa yang bisa dihibahkan?

a. Bagi orang yang memiliki kesabaran yang tinggi dan sedikit tanggungan keluarga anak dan istri, ia boleh bersedekah atau hibah dengan seluruh hartanya atau mayoritas hartanya sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq.

b. Bagi orang yang tidak memiliki kesabaran dan kekuatan karakter dan bisa meminta pada orang lain apabila butuh, maka tidak halal baginya untuk berhibah atau bersedekah dengan seluruh atau sebagian besar hartanya. Ia harus menyimpan setidaknya 2/3 (dua pertiga) hartanya untuk diri sendiri dan keluarganya agar tidak tergantung pada orang lain.


YANG UTAMA DIBERI HIBAH ATAU HADIAH

Prioritas orang yang paling berhak mendapat hibah atau hadiah adalah sebagai berikut (urutan berdasar prioritas) berdasarkan dua hadits dari Aisyah dan Maimunah binti Al-Harits di atas:

1. Kerabat terdekat
2. Kerabat jauh.
3. Tetangga.
4. Teman baik kaya atau miskin.


HUKUM MENERIMA DARI DAN MEMBERI HADIAH PADA NON-MUSLIM

Boleh hukumnya memberi hadiah pada non-muslim dan menerima hadiah darinya untuk melunakkan hatinya dan mengharapkan keislamannya. Berdasarkan hadis muttafaq alaih dari Anas bin Malik:
أُهْدِيَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُبَّةُ سُنْدُسٍ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ الحَرِيرِ، فَعَجِبَ النَّاسُ مِنْهَا، فَقال: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَمَنَادِيلُ سَعْدِ ابْنِ مُعَاذٍ فِي الجَنَّةِ أحْسَنُ مِنْ هَذَا

Dan hadits muttafaq alaih dari Anas bin Malik
أنَّ يَهُودِيَّةً أتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأكَلَ مِنْهَا، فَجِيءَ بِهَا، فَقِيلَ: ألا نَقْتُلُهَا؟ قال: «لا». فَمَا زِلتُ أعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم


DALIL HIBAH, MENERIMA HADIAH DAN MEMBALAS PEMBERIAN

- QS Ali Imron 3:38

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
Artinya: Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.

- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَل لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ

Artinya: Dari Aisyah seorang lelaki berkata pada Nabi: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya kira, jika ia sempat berbicara niscaya ia akan bershadaqah. Adakah baginya pahala jika saya bershadaqah untuknya ?". Maka beliau menjawab : "Ya"

- Hadits riwayat Malik dalam Al-Muwatta'

تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ، وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا، وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ

Artinya: Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang rasa dengki; dan saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai dan akan lenyap rasa permusuhan

- Hadits riwayat Tirmidzi

تَهَادَوْا، فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ

Artinya: Saling memberi hadiahlah kamu, karena hadiah itu dapat menghilangkan perasaan tidak enak di hati.

- Hadits riwayat Ahmad

مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ عَنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ، وَلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ فَلْيَقْبَلْهُ، وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ

Artinya: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta , maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya.

- Hadits riwayat Bukhari
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّ لِي جَارَيْنِ، فَإِلَى أيِّهِمَا أهْدِي؟ قال: «إِلَى أقْرَبِهِمَا مِنْكِ باباً

Artinya: Dari Aisyah ia bertanya: Wahai Rasulullah aku punya dua tetangga. Siapakah yang aku beri hadiah lebih dulu? Nabi bersabda: Yang pintunya paling dekat denganmu.

- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim

عِنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّهَا أعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِي زَمَانِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: «لَوْ أعْطَيْتِهَا أخْوَالَكِ كَانَ أعْظَمَ لأَجْرِك

Artinya: Dari Maimunah binti Al-Harits bahwasanya ia memerdekatan seorang budak perempuan pada zaman Nabi. Ia lalu mengisahkan hal itu pada Rasulullah. Nabi bersabda: Seandainya engkau berikan dia pada pamanmu, niscaya akan lebih besar pahala yang engkau dapat.

- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
عَنْ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُعْطِينِي العَطَاءَ، فَأقُولُ: أعْطِهِ مَنْ هُوَ أفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّي. فَقال: «خُذْهُ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا المَالِ شَيْءٌ وَأنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلا سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لا فَلا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

- Hadits riwayat Tirmidzi dari Usamah bin Zaid
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللهُ خَيْراً فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثنَاء

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam