Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Hukum cairan putih setelah haid

HUKUM CAIRAN PUTIH SETELAH HAID

Assalaamu'aikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.. Saya mau bertanya, mohon maaf jika tidak satu permasalahan.. Soalnya saya sedang merasa was-was.

1. Saya kadang masih bingung dan membuat was-was soal cairan putih setelah haid yang jadi tanda suci dari haid. Di tangan sudah terlihat cairan putih, tapi ketika saya usapkan ke kapas, masih ada warna kuning mudanya, tapi jika saya perhatikan lagi, juga ada cairan yang terlihat berwarna putih dan itu hanya sedikit sekali disebagian yang lain. Dan bagian yang lain berwarna kuning muda. Saya usapkan lagi cairan yang tersisa, ternyata berwarna kuning muda. Jika seperti itu, apakah sudah selesai dari haid?

2. Ketika shalat, saya sering merasa ingin kentut. Dan itu terjadi ketika akan shalat saja, bahkan shalat selesai rasa ingin kentut itu bisa hilang. Tapi tidak semua ketika akan shalat saya merasa seperti itu. Mohon solusinya saya harus bagaimana?

3. Setiap hari mohon maaf kemaluan saya itu mengeluarkan cairan, kadang ada cairan yang berwarna kuning muda jika dilihat. Apakah itu najis? Jika najis saya seperti merasa keberatan karena hampir setiap akan shalat saya mengganti celana saya. Saya pernah baca di artikel jika cairan kuning (sufrah) di masa suci itu tidak najis. Bolehkah saya mengikuti pendapat itu?

Terimakasih atas jawabannya.!

JAWABAN

1. Tergantung waktu keluarnya. Kalau warna kuning, walaupun kuning muda, maka itu keluarnya di masa haid (dalam masa 15 hari) dianggap darah haid. Kalau keluarnya setelah 15 hari, maka dianggap keputihan. Baca detail: Cairan Warna Kuning apakah Haid

2. Diabaikan saja. Rasa ingin kentut tidak membatalkan wudhu dan karena itu tidak berdampak pada keabsahan shalat. Bahkan perasaan kentut itu sendiri tanpa bukti suara atau bisa diabaikan.

Dari Abdullah bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu anhu:

أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia seakan-akan mengalami sesuatu ketika shalat (buang angin). Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: ‘Janganlah dia membatalkan shalatnya sampai dia mendengar suaranya atau mencium baunya’” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim 361)

3. Kalau itu termasuk keputihan, maka hukum keputihan (rutubatul faraj) adalah sbb:

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, hlm. 1/301, menjelaskan

والحاصل أن رطوبة الفرج ثلاث أقسام طاهرة قطعا وهي ما تكون في المحل الذي يظهر عند جلوسها وهو الذي يجب غسله في الغسل والاستنجاء ، ونجسة قطعا وهي ما وراء ذكر المجامع ، وطاهرة على الأصح وهي ما يصله ذكر المجامع شيخنا ا ه

Ada tiga status ruthubah al-farj dalam mazhab Syafi'i:

Pertama, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian luar —yaitu bagian yang wajib dibasuh saat bersuci—dihukumi suci;

Kedua, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian dalam dihukumi najis;

Ketiga, ruthubah al-farj yang keluar dari tempat sampainya kemaluan laki-laki saat berhubungan dengan istrinya, dihukumi suci, menurut pendapat yang ashah.

As-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan:

(وليست العلقة) وهي الدم الغليظ المستحيل من الدم في الرحم، سميت بذلك لأنها تعلق لرطوبتها بما تمر عليه، (والمضغة) وهي العلقة تستحيل فتصير قطعة لحم، وسميت بذلك لأنها صغيرة بقدر ما يمضغ، قاله الزمخشري. (ورطوبة الفرج) من حيوان طاهر ولو غير مأكول من آدمي أو غيره. (بنجس) بفتح الجيم (في الأصح) بل طاهرة، لأن الأولين أصل حيوان طاهر كالمني، والثالث كعرقه

Artinya: ... rutubatul faraj yang berasal dari hewan yang suci walaupun tidak halal dimakan seperti manusia atau lainnya itu tidak najis menurut pendapat yang paling sahih. Bahkan dianggap suci.

Baca detail: Beda Mani, Madzi, dan keputihan

DARAH HAID DAN CAIRAN KUNING

Assalaamu'aikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.. Saya mau bertanya perihal haid..

Bulan kemarin saya mulai haid tgl 24 februari saya bersucinya tgl 7 maret.. Tgl 25 maret pagi keluar cairan kuning, siangnya keluar cairan putih.. Keesokan harinya tgl 26 maret ketika akan shalat dzuhur keluar cairan kuning lagi, pas mau maghrib keluar cairan putih, ketika akan isya' saya keluar cairan kuning.. Dan saya masih shalat karena saya ragu.. Setelah shalat subuh di tgl 27 maret keluar cairan kuning.. Seharian keluar cairan kuning. Dan saya memutuskan tidak shalat

1. Sudah dua bulan ini sebelum keluar darah haid saya selalu keluar cairan kuning. Jadi, apakah dari tgl 25 maret sejak pertama keluar cairan kuning itu sudah terhitung haid?

2. Untuk menentukan selesainya haid itu keluar cairan putih, kalau di tangan sudah terlihat putih, keliatan sekali kalau itu putih, tapi ketika saya usap di kapas, kapas masih ada noda kuning muda, kuningnya muda sekali.. Intinya masih bisa dibedakan antara kapas yang terkena noda cairan dan tidak, apakah itu sudah suci?

3. Cairan putih yang menandakan suci itu yang seperti apa? saya itu masih ragu menentukan masa suci.

Terimakasih atas jawabannya..!!

JAWABAN

1. Ya. Masa suci itu minimal 15 hari dan maksimal masa haid 15 hari. Dari masa suci tanggal 7 s/d 25 = 18 hari masa suci. Maka darah yang keluar yang berupa cairan kuning itu dianggap darah haid. Baca detail: Cairan Warna Kuning apakah Haid

2. Selama cairan itu masih warna kuning, dan waktu keluarnya masih dalam masa maksimal haid yang 15 hari, maka dianggap darah haid. Baca detail: Wanita Haid

Kalau darah haid anda tidak teratur keluarnya, maka yang terpenting anda harus tahu aturan masa maksimal darah haid. Seperti dijelaskan di poin 1, haid itu maksimal 15 hari. Misalnya anda keluar cairan tidak bening (kuning, coklat, merah) mulai tanggal 1 sampai 15 Maret, maka semua cairan dengan tiga warna tersebut dianggap darah haid karena masih dalam batas maksimal darah haid. Namun, apabila cairan tersebut keluar pada tanggal 16 sampai tanggal 30, yakni masa minimal masa suci, maka tidak dianggap darah haid melainkan dianggap darah istihadoh. Hukumnya juga najis tapi tetap wajib shalat. Baca detail: Wanita Nifas, Haid, Istihadah

Jadi, menentukan darah haid atau tidak itu bukan saja berdasarkan warna cairan yang keluar. Melainkan juga pada waktu keluarnya cairan tersebut.

HUTANG 6X RAMADAN: QADHA ATAU FIDYAH

Assalamualaikum wr.wb

Saya punya hutang puasa dalam 6x ramadhan, karena haid. Apakah harus membayar denda (fidyah) atau mengqadha dengan puasa saja?

Terimakasih Wasalamualikum wr.wb

JAWABAN

Dua-duanya: qadha dan bayar fidyah apabila sudah melewati puasa berikutnya. Baca detail: Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam