Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Qadha Puasa Ramadan Yang Sudah Masuk Ramadan Kedua

Qadha Puasa Ramadan Yang Sudah Masuk Ramadan Kedua
CARA QADHA PUASA RAMADAN YANG SUDAH LEWAT DAN LUPA TAHUNNYA

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1 pertama, bila seseorang batal puasa 1 hari karena minum obat sakit, lalu setelah bertahun-tahun (berganti ramadhan beberapa kali) hutang puasa belum juga dibayar (diqadha), bagaimana membayarnya (mengqadhanya) sedang orang tersebut lupa dia batal puasa yang 1 hari tersebut pada ramadhan tahun keberapa karena sudah lama kejadiannya, bagaimana cara mengqadhanya?

2. kedua, seseorang dahulu pernah batal puasa 1 hari karena onani (dilakukan sendirian), lalu itu terjadi beberapa tahun yang lalu dan sudah lupa pada tahun keberapa (lupa pada ramadhan tahun keberapa), bagaimana cara membayarnya? apakah ada kafaratnya juga?
terimakasih atas jawabannya, semoga jawabannya bisa detail

DAFTAR ISI
  1. Cara Qadha Puasa Ramadan Yang Sudah Lewat Dan Lupa Tahunnya
  2. Merasa Salah Setelah Berbicara
  3. Hukum Istinjak Dengan Tisu
  4. Hukum Orang Buat Penasaran
  5. Harta Waris Peninggalan Ayah
  6. Siap Finansial Dalam Menikah

JAWABAN CARA QADHA PUASA RAMADAN YANG SUDAH LEWAT DAN LUPA TAHUNNYA

1. (a) Orang tersebut harus mengqadha jumlah puasa yang ditinggalkan; (b) apabila qadhanya sampai masuk ke bulan Ramadan kedua, maka dia harus membayar fidyah setiap hari yang ditinggal disamping mengganti puasanya; (c) Jumlah fidyah akan berlipat dua apabila qadhanya masuk Ramadan ketiga, dan berlipat tiga apabila masuk Ramadan keempat, dst; (d) Fidyahnya berupa memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 750 gram beras setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan. Lihat Puasa Ramadan

Kalau lupa pada Ramadan keberapa dia batal, maka diperkirakan saja.

2. Sama. Harus qadha dan bayar fidyah kalau sampai masuk bulan Ramadan berikutnya. Ini adalah pendapat ketiga madzhab yaitu Syafi'i, Maliki, Hanbali. Rerensi lihat di sini.

_______________________________


MERASA SALAH SETELAH BERBICARA

Assalamualaikum ustad. Kadang setelah saya berbicara dengan orang lain, muncul perasaan dihati saya bahwa ada cara bicara saya yang kurang tepat ? Bahkan kadang saya merasa saya telah melakukan hal yang memalukan. Saya ingin menanyakan,
1. apakah ini termasuk perasaan was-was yang dari setan ?.
2, apakah setiap perasaan was-was tidak boleh dituruti ?
3, apakah perasaan was-was bisa dihilangkan dengan jalan Rukyah ?
Mohon pencerahannya ustadz, terima kasih

JAWABAN

1. Itu bukan was was tapi sikap mental yang belum stabil alias kurang dewasa sehingga kata-kata yang terucap terkadang salah dan baru disadari setelah itu. Ini hal wajar. Belajarlah terus dari pengalaman.

2. Lihat poin 1.
3. Sekali lagi itu bukan was was tapi pribadi yang masih labil. Dan itu wajar. Tidak usah kuatir. Yang penting teruslah belajar. Kalau perlu, catatlah kata-kata yang salah dan usahakan tidak lagi terulang pada percakapan berikutnya.

_______________________________



HUKUM ISTINJAK DENGAN TISU

assalamualaikum..
Saya mau bertanya.. Apa hukum istinja dgn tisu?? Karna saya biasa ke mall.. Yg dimana kebanyakan mall toiletnya tidak memakai air melainkan tisu..
1. Bgaimana hukum'a istinja dgn tisu lalu setelah itu kita solat..
2, Apa sah solat kita??

JAWABAN

1. Hukumnya sah instinjak (Jawa, cewok) dengan tisu atau benda lain yang suci asal dapat menghilangkan benda najisnya. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj at Talibin bab "Taharah" menyatakan ( ويجب الاستنجاء بماء أو حجر وجمعهما أفضل وفي معنى الحجر كل جامد طاهر قالع غير محترم). Lebih detail lihat di sini.
2. Shalatnya sah.

_______________________________



HUKUM ORANG BUAT PENASARAN

assalaamu'alaikum wr. wb.
saya mau nanya. hukum orang yang buat penasaran itu apa ya?

JAWABAN

Tidak ada hukumnya alias tidak apa-apa sepanjang dia tidak melakukan sesuatu yang menyakitkan dalam artian yang umum. Contoh yang menyakiti seperti menghina atau mencaci, maka hukumnya haram.

_______________________________



HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH

Bapak saya meninggal tahun 1997, kemudian ibu meninggal tahun 2012 dgn meninggalkan kami 2 orang anak kandung laki-laki. Dari pihak bapak ada 2 orang saudara laki-laki & 1 orang saudara perempuan, kmdn dari pihak ibu ada nenek, 1 orang saudara laki-laki & 3 orang saudara perempuan. Harta peninggalan orang tua tinggal 1 rumah saja yg akan dibeli adik & adik ingin harta waris tsb dibagi tahun 2018 krn suatu hal, pertanyaan saya :
1. Bagaimana pembagian waris yg adil sesuai syariah?
2. Apakah menunda pembagian waris diperbolehkan?

Terima kasih.

JAWABAN

1. Semestinya pembagian waris dimulai pada 1997 saat ayah meninggal. Lalu tahun 2012 saat ibu meninggal. Karena kenyataannya itu tidak dilakukan, maka pembagian warisan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, membagi warisan ayah (yang wafat tahun 1997). Dalam hal ini yang mendapat warisan hanya 2 golongan ahli waris yaitu (a) istri (alias ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta suaminya; (b) sisanya dibagi dua antara kedua anak kandung lelaki yaitu anda dan adik. Sedangkan ahli waris yang lainnya seperti saudara almarhum ayah anda tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh anak kandung.

Tahap kedua, membagi warisan ibu yang wafat tahun 2012. Yang dibagi adalah harta milik ibu baik yang mendapat warisan dari suaminya atau harta lain yang menjadi hak milik pribadinya. Pembagiannya sbb: (a) ibu atau nenek anda mendapat 1/6 (seperenam); (b) anak-anak kandung yaitu anda dan saudara mendapatkan sisanya. Sedangkan ahli waris lain seperti saudara laki dan perempuan tidak mendapat warisan apapun. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.

2. Boleh kalau disepakati oleh ahli waris lain yang berhak yang disebut dalam poin 1.

_______________________________



SIAP FINANSIAL DALAM MENIKAH

Bagaimana kalo seandainya saya belum siap secara finansial utuk menikahinya...???

JAWABAN

Dalam Islam, yang dimaksud siap finansial adalah mampu membayar maskawin atau mahar. Itulah hal paling prinsip dalam perkawinan Islam. Kalau anda sudah punya dana untuk membayar maskawin, maka berarti anda sudah siap finansial. Lihat Perkawinan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam