Menghirup air liur di luar bibir saat puasa apa batal?
Menghirup air liur di luar bibir saat puasa apa batal? Menurut mazhab hanafi air liur yang sudah berada di luar bibir tidak membatalkan puasa jika ter
Menghirup air liur di luar bibir saat puasa apa batal?
Assalaamu'aikum izin bertanya..
1. Menurut mazhab hanafi air liur yang sudah berada di luar bibir tidak membatalkan puasa jika tertelan. Bagaimana kalau air liur sudah ada diluar bibir dan berada dibagian bibir bawah saat bicara air liur yang sudah ada diluar bibir itu pindah ke bibir bagian atas dan ditelan dengan sengaja, apakah membatalkan? Karena hal ini saya jadi was was. Apakah boleh saya menganggapnya tidak batal karena ini sering terjadi pada saya. Jika membatalkan bagaimana solusinya agar puasa tidak batal padahal untuk saya ini seperti sesuatu yang agak sulit untuk dihindari karena kadang tiba-tiba air liur keluar dengan sendirinya. Terimakasih!
2. Masa suci itu 15 hari, dan ini sudah lebih dari 15 hari. Saya mengalami keluar cairan berwarna kuning, tapi setelah itu keluar cairan warna putih. Apakah itu sudah termasuk haid? Karena kan katanya kalau cairan putih itu bukan haid.
3. Saya sedang was was saat shalat. Kalau sedang sujud terkadang mukena masuk ke mulut, dan bisa jadi ada air liur yang menempel di mukena, saya takut kalau air liur yang ada di mukena itu masuk ke mulut lain dan saya menelannya bersamaan dengan air liur yang ada di mulut. Jika itu terjadi apakah membatalkan shalat? Saya sering mengulang shalat karena ini.
JAWABAN
1. Tidak masalah. Itu tidak membatalkan puasa. Baca detail: Menelan Ludah saat Puasa Ramadan
2. Setelah 15 hari masa suci,lalu keluar cairan putih yang tidak seperti haid,maka itu bukan haid. Melainkan termasuk kategori keputihan. Baca detail: Hukum cairan keputihan wanita
3. Dugaan seperti itu tidak dianggap dan harus diabaikan agar tidak terjerumus pada penyakit was-was. Dengan demikian, maka salat anda tetap sah asal seluruh syarat dan rukun salat sudah terpenuhi. Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu