Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Gusi berdarah apakah membatalkan wudhu?

NAJIS GUSI BERDARAH

Assalaamu'aikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh..

Saya mau bertanya beberapa hal 1. Setiap bangun tidur gusi saya selalu berdarah, pagi ini keluar darah lagi saya berkumur kumur dulu, saya cek dengan mengeluarkan air liur sudah tidak ada darah yang menyertai. Saya mengira sudah tidak ada darahnya. Akhirnya saya berwudhu, setelah wudhu saya lihat dengan cermin ternyata masih ada gusi yg berdarah. Bagaimana dengan wudhu saya, apakah kaki saya jadi terkena najis karena terkena cipratan air berkumur saat berwudhu?

2. Saya punya nadzar, entah saya ucapkan atau hanya dalam hati, intinya kalau saya dapat uang dari pra kerja akan mentraktir teman-teman saya, tapi karena kondisi ekonomi yang semakin sulit dan sekarang saya tinggal juga jauh dari teman-teman saya, saya tidak bisa memenuhi nadzar saya, apa yang harus saya lakukan?

3. Saat wudhu dan shalat saya sering merasa ingin kentut, katanya jangan menghiraukan sampai mendengar suara atau bau. Bagaimana jika menahan kentut terus seperti ada angin yang keluar, dan kadang di dubur saya seperti ada sesuatu yang keluar, apakah itu membatalkan wudhu?

Terimakasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Wudhu anda sah. Karena, gusi berdarah tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Lagipula, darah yang keluar dari tubuh sendiri itu dimaafkan. Baca detail: Hukum Darah Gusi saat shalat

2. Kalau nadzar itu hanya dalam hati, maka tidak sah dan tidak ada kewajiban memenuhinya. Kalau nadzar itu diucapkan secara lisan, maka baru dianggap sah apabila ada kata nadzar atau sumpah di dalamnya. Seperti, "Saya bernadzar untuk mentraktir teman" atau "Demi Allah saya akan mentraktir teman kalau dapat uang dari prakerja". Di luar kedua cara itu, maka nadzarnya tidak sah. Baca detail: - Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

Kalau nadzarnya sah tapi tidak bisa memenuhi nadzar tersebut, maka anda wajib membayar kafarat atau tebusan. Yaitu salahsatu dari hal berikut:

rutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):

a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari

3. Kalau tidak berbau atau tidak ada suara, maka tidak membatalkan wudhu dan dianggap hanya asumsi atau dugaan. Dalam Islam, dugaan itu tidak dianggap alias tidak merubah hukum sebelumnya. Maksudnya, apabila sebelumnya anda punya wudhu, maka tetap dianggap masih punya wudhu. Baca detail: Saat Ragu, Status Benda kembali ke Hukum Asal

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam