Hukum bisnis dengan non-muslim

Hukum bisnis dengan non-muslim Saya seorang PNS yang ditempatkan di wilayah mayoritas orang kafir nasrani.Kebetulan di kantor saya merupakan seorang o
BISNIS DENGAN NON MUSLIM

Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon izin bertanya ustadz. Saya seorang PNS yang ditempatkan di wilayah mayoritas orang kafir nasrani.

Kebetulan di kantor saya merupakan seorang operator yang mengurusi multimedia. Salah satu senior saya disana adalah seorang pendeta di salah satu gereja di desa. Beliau meminta tolong kepada saya untuk berlangganan zoom untuk keperluan gereja karena sedang pandemi. Saya pribadi tidak tahu diperuntukan untuk apa, namun ya saya menerima saja dengan alasan membantu. Adapun dalam penyewaan zoom ini menggunakan rekening debit saya sebagai media pembayaran berlangganan, si pendeta menyerahkan uangnya. Jika diibaratkan saya dan rekening saya hanya sebagai media pembayaran berlangganan zoom untuknya.

Kira-kira tentang perkara tersebut bagaimana hukumnya? Dan apabila hukumnya haram, mohon agar membantu solusi agar menghentikan hal tersebut karena rutin setiap bulan sementara saya pribadi tidak enak menolak karena yang bersangkutan adalah senior saya di kantor.

Terima Kasih Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Tidak ada larangan untuk bermuamalah atau berbisnis dengan nonmuslim. Bahkan Rasulullah sendiri dikenal memiliki hutang pada seorang Yahudi di akhir hidupnya. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

GAJI BEKERJA

Assalamualaikum wr wb. Perkenalkan nama saya fajar, saya mau menanyakan perihal pekerjaan. Saya kan buta warna persial, tetapi hal itu tidak mempengaruhi penglihatan saya.

Nah kebetulan saya tahun ini lulus dari smk, saya mau melamar pekerjaan tetapi persyaratan yang dicantumkan tidak boleh buta warna, saya bisa saja menghafal buku yang dibuat tes nantinya agar bisa lolos.

Jadi pertanyaan saya adalah apakah hukumnya halal untuk gaji yang diterima mengingat walaupun saya buta warna tetapi bidang yang saya lamar mampu saya kerjakan.

JAWABAN

Gaji anda halal asalkan anda bekerja di perusahaan yang membidangi bisnis halal dan anda memang mampu di bidang di mana anda bekerja.

Adapun soal berbohong saat interview itu hukumnya berdosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

Tapi itu tidak mempengaruhi kehalalalan gaji anda. Sebagaimana PNS yang masuk dengan KKN. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

APAKAH SAYA MURTAD?

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mau tanya, apakah saya sudah menjadi murtad? Karena beberapa tindakan saya sebelumnya menurut saya sudah kurang ajar, dan sangat melanggar. Saya pernah memaki ingin keluar dari agama islam jika listrik tidak segera menyala (permintaan mengancam) karena saya waktu itu lagi emosi sebab listrik padam, kemungkinan waktu saya masih duduk di bangku SMP/SMA. Kemudian saya sering bergurau, kalau temen ngajak sholat, saya suka nyeletuk "Apa itu sholat?" Dengan niat bercanda padahal saya tetep ikutan sholat.

Saya melakukan semua yang diterangkan diatas karena ketidaktahuan, dan sekarang saya menjadi merasa tidak tenang atas perbuatan saya tersebut. Apa yang mesti saya lakukan? Apakah dosa-dosa saya diatas masih dapat diampuni?

Sekian pertanyaan dari saya, saya sangat berterima kasih jikalau ada ustadz atau ahli agama dari Alkhoirot ingin membantu jawab.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

Kalau yang anda lakukan karena ketidaktahuan, maka anda dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

Yang perlu anda lakukan, cobalah belajar agama sedikit-sedikit. Minimal yang terkait dengan rukun Islam.

Baca detail:
- Dasar Agama Islam
- Ilmu Agama Dasar yg Wajib Dipelajari
- Tiga Jenis Ilmu Agama

Dan hindari membaca artikel agama dari kalangan radikal seperti Salafi/Wahabi. Baik di internet atau di dunia nyata. Dan hindari belajar dari situs-situs berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi
LihatTutupKomentar