Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu bagaimana hukumnya kalau kita berbuat dosa tapi belum tau kalau perbuatan tersebut dilarang dalam agama. apakah kita berdosa juga karena belum tahu ?
2. apa hukumnya mempercayai dukun apakah mengakibatkan kita keluar dari agama islam?
3. pak ustadz kemaren saya pernah menanyakan dikonsultasi alkhoirot ini. katanya mengolok orang berjenggot dengan mengatakan kayak kambing tidak menyebabkan kafir. terus saya pernah baca di internet menurut pendapat syaikh abdul aziz bin abdillah bin baz termasuk dalam kekafiran, saya jadi bingung pak ustadz mana yang benarnya ?
MELAKUKAN PERKARA HARAM KARENA TIDAK TAHU, DOSAKAH?
assalamualaikum
pak ustadz saya mau menanyakan
1. bagaimana hukumnya kalau kita berbuat dosa tapi belum tau kalau perbuatan tersebut dilarang dalam agama. apakah kita berdosa juga karena belum tahu ?
2. apa hukumnya mempercayai dukun apakah mengakibatkan kita keluar dari agama islam?
3. pak ustadz kemaren saya pernah menanyakan dikonsultasi alkhoirot ini. katanya mengolok orang berjenggot dengan mengatakan kayak kambing tidak menyebabkan kafir. terus saya pernah baca di internet menurut pendapat syaikh abdul aziz bin abdillah bin baz termasuk dalam kekafiran, saya jadi bingung pak ustadz mana yang benarnya ?
4.apa hukum jual beli kredit segi tiga dalam islam ?
5. kalau seorang muallaf mengucap syahadat pakai celana pendek dan pakaian masih bernajis dan bacaannya kurang jelas apakah sah syahadat nya ustadz ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hukumnya dimaafkan kalau melakukan dosa disebabkan karena tidak tahu bahwa perbuatan itu haram. Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): salah (tanpa sengaja), lupa, dipaksa.
Ibnu Rajab dalam menjelaskan hadits ini menyatakan:
الخطأ:هو أن يقصد بفعله شيئاً فيصادف فعله غير ما قصده، مثل أن يقصد قتل كافر فصادف قتله مسلما .. وكذا لو أتلف مال غيره خطأ بظنه أنه مال نفسه..) إلى أن يقول: (والأظهر، والله أعلم أن الناسي والمخطئ إنما عفي عنهما بمعنى رفع الإثم عنهما لأن الإثم مرتب على المقاصد والنيات، والناسي والمخطئ لا قصد لهما فلا إثم عليهما
Artinya: khata' (salah) adalah bermaksud melakukan sesuatu selain yang dituju. Seperti bermaksud membunuh orang kafir ternyata membunuh orang muslim... begitu juga kalau salah merusak harta orang lain yang dikira miliknya. Yang jelas, orang yang lupa dan salah maka dimaafkan dosanya karena dosa itu akibat dari kesengajaan dan niat sedangkan orang yang lupa dan salah itu tidak ada kesengajaan maka tidak berdosa bagi keduanya.
Al-Asqalani dalam Fathul Bari 5/161 menjelaskan maksud hadits ini:
قَالَ بَعْض الْعُلَمَاء : يَنْبَغِي أَنْ يُعَدَّ نِصْف الْإِسْلَام ، لِأَنَّ الْفِعْل إِمَّا عَنْ قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ أَوْ لَا ؛ الثَّانِي : مَا يَقَعُ عَنْ خَطَأٍ أَوْ نِسْيَانٍ أَوْ إِكْرَاهٍ ، فَهَذَا الْقِسْم مَعْفُوٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقٍ ، وَإِنَّمَا اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ : هَلْ الْمَعْفُوُّ عَنْهُ الْإِثْم ، أَوْ الْحُكْم ، أَوْ هُمَا مَعًا ؟ وَظَاهِر الْحَدِيث الْأَخِير ، وَمَاخَرَجَ عَنْهُ كَالْقَتْلِ فَلَهُ دَلِيل مُنْفَصِل
Artinya: Sebagian ulama menyatakan hadits ini bisa dianggap separuhnya Islam karena perbuatan adakalangan karena sengaja atau tidak. Kedua, perbuatan terjadi karena kesalahan, lupa atau paksaan. Bagian kedua ini dimaafkan dengan kesepakatan ulama. Ulama berbeda hanya dalam soal berikut: apakah yang dimaafkan itu dosanya atau hukumnya atau keduanya? Menurut zhahirnya hadits, dan yang keluar darinya seperti soal pembunuhan, masalah ini dirinci.
Hadits di atas juga diperkuat dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:286
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
Kesimpulan:
Melakukan perkara haram karena tidak tahu sama dengan tidak sengaja, hukumnya dimaafkan. Namun ke depanannya anda wajib untuk belajar agama dasar tentang yang wajib dan haram agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa. Jangan lupa untuk berhati-hati ketika belajar agama via internet agar tidak terperosok pada bacaan agama yang ditulis oleh kalangan radikal Wahabi Salafi.
2. Dukun apa? Ada dua macam dukun yaitu dukun pengobatan dan dukun ramal. Dukun pengobatan tidak masalah, bagaimanapun cara mengobatinya, karena tidak ada bedanya dengan dokter dan tabib. Adapun percaya pada dukun ramal atas ramalan yang diucapkan, maka itu termasuk dosa besar tapi tidak membuat murtad.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim
عن معاويةَ بنِ الحكم السُّلمي رضي الله عنه قال: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ ! أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، كُنَّا نَأْتِي الكُهَّانَ قَالَ: فَلاَ تَأْتُوا الكُهَّانَ
Artinya: Ya Rasulullah, dulu kami banyak melakukan sesuatu di masa Jahiliyah. Dulu kami biasa datang ke tukang ramal. Nabi bersabda: Jangan datang ke dukun tukang ramal.
Hadits ini dalam Sahih Muslim, hlm. 4/1749, berada di bawah sub judul "باب تحريم الكهانة وإتيان الكهان" (Haramnya ramalan dengan mendatangi tukang ramal). Dengan kata lain, Imam Muslim dengan tegas mengharamkan pekerjaan meramal, datang ke tukang ramal dan ramalan itu sendiri. Namun, keharaman itu tidak sampai pada tingkat kufur / kafir atau syirik/musyrik. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan dalam Islam
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah satu dedengkot ulama radikal dari gerakan Wahabi Salafi yang berpusat di Arab Saudi. Semua perbuatan umat Islam yang tidak cocok dengan dirinya dan kelompoknya akan disebut kafir, syirik dan bi'dah sesat. Jadi, ucapannya dan ulama lain yang sealiran dengannya tidak perlu ditanggapi karena dalam pandangan mereka yang muslim itu hanya mereka saja sedangkan yang lain kafir semua. Hati-hatilah dalam mencari informasi islam di internet, karena banyak masalah keagamaan ditulis oleh para ustadz Indonesia yang sudah terkontaminasi Wahabi.
Baca detail:
- Nama Ulama Wahabi Salafi
- Gerakan Wahabi Menurut Ulama Ahlussunnah
4. Kalau pembeli barang hutang uang ke bank untuk kredit mobil maka hukumnya haram. Sama dengan hukum hutang di bank bagi pendapat yang mengharamkan bunga bank. Yang halal adalah apabila bank/finance membeli mobil secara tunai, lalu si pembeli membeli kepada bank tersebut secara kredit.
5. Sah. Yang tidak sah kalau shalat pakai celana pendek dan ada najis di tubuh atau baju. Baca detail: Cara Masuk Islam
______________________
DISURUH MENIKAH ORANG TUA TAPI BELUM SIAP
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya Seorang Remaja Berumur 26 tahun, dahulunya saya pernah khilaf selama menjalin hubungan dengan pacar saya, dan saya pun jadi takut untuk menjalin hubungan lagi karena takut kehilafan saya akan terulang lagi, bahkan ketakutan saya pun makin menjadi ketika orang tua saya meminta untuk segera menikah.
allhamdulillahnya saya sudah bertaubat sejak saya sadar bahwa saya telah melakukan perbuatan dosa.
yang ingin saya pertanyakan :
1. Bagaimana caranya agar tetap selalu dijalan allah meski banyak godaan, karena saya tidak ingin tergelincir lagi dijalan yang salah. ?
2. apa yang harus saya lakukan ketika orang tua saya meminta untuk segera menikah, sedangkan saya belum ada pasangan yang serius ?
3. bagaimana cara mengetahui apakah saya sudah siap untuk menikah ?
Mohon jawabanya.
terimakasih.
JAWABAN
1. Carilah lingkungan yang baik yaitu teman, bacaan dan tontonan. Konsisten dalam beribadah.
2. Katakan terus terang kalau belum ada pasangan dan carilah pasangan yang baik secara agama dan kepribadian. Jangan pacaran karena Islam mengharamkan pacaran secara fisikal. Baca: Hukum Pacaran dalam
3. Semua manusia yang memiliki nafsu syahwat disunnahkan untuk menikah; sedangkan yang tidak bisa menahan nafsunya diwajibkan untuk menikah. Anda sudah termasuk kategori wajib menikah, agar tidak terjadi lagi perbuatan zina dan itu menjadi salah satu bukti pertaubatan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
assalamualaikum
pak ustadz saya mau menanyakan
1. bagaimana hukumnya kalau kita berbuat dosa tapi belum tau kalau perbuatan tersebut dilarang dalam agama. apakah kita berdosa juga karena belum tahu ?
2. apa hukumnya mempercayai dukun apakah mengakibatkan kita keluar dari agama islam?
3. pak ustadz kemaren saya pernah menanyakan dikonsultasi alkhoirot ini. katanya mengolok orang berjenggot dengan mengatakan kayak kambing tidak menyebabkan kafir. terus saya pernah baca di internet menurut pendapat syaikh abdul aziz bin abdillah bin baz termasuk dalam kekafiran, saya jadi bingung pak ustadz mana yang benarnya ?
4.apa hukum jual beli kredit segi tiga dalam islam ?
5. kalau seorang muallaf mengucap syahadat pakai celana pendek dan pakaian masih bernajis dan bacaannya kurang jelas apakah sah syahadat nya ustadz ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MELAKUKAN PERKARA HARAM KARENA TIDAK TAHU, DOSAKAH?
- DISURUH MENIKAH ORANG TUA TAPI BELUM SIAP
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Hukumnya dimaafkan kalau melakukan dosa disebabkan karena tidak tahu bahwa perbuatan itu haram. Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): salah (tanpa sengaja), lupa, dipaksa.
Ibnu Rajab dalam menjelaskan hadits ini menyatakan:
الخطأ:هو أن يقصد بفعله شيئاً فيصادف فعله غير ما قصده، مثل أن يقصد قتل كافر فصادف قتله مسلما .. وكذا لو أتلف مال غيره خطأ بظنه أنه مال نفسه..) إلى أن يقول: (والأظهر، والله أعلم أن الناسي والمخطئ إنما عفي عنهما بمعنى رفع الإثم عنهما لأن الإثم مرتب على المقاصد والنيات، والناسي والمخطئ لا قصد لهما فلا إثم عليهما
Artinya: khata' (salah) adalah bermaksud melakukan sesuatu selain yang dituju. Seperti bermaksud membunuh orang kafir ternyata membunuh orang muslim... begitu juga kalau salah merusak harta orang lain yang dikira miliknya. Yang jelas, orang yang lupa dan salah maka dimaafkan dosanya karena dosa itu akibat dari kesengajaan dan niat sedangkan orang yang lupa dan salah itu tidak ada kesengajaan maka tidak berdosa bagi keduanya.
Al-Asqalani dalam Fathul Bari 5/161 menjelaskan maksud hadits ini:
قَالَ بَعْض الْعُلَمَاء : يَنْبَغِي أَنْ يُعَدَّ نِصْف الْإِسْلَام ، لِأَنَّ الْفِعْل إِمَّا عَنْ قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ أَوْ لَا ؛ الثَّانِي : مَا يَقَعُ عَنْ خَطَأٍ أَوْ نِسْيَانٍ أَوْ إِكْرَاهٍ ، فَهَذَا الْقِسْم مَعْفُوٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقٍ ، وَإِنَّمَا اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ : هَلْ الْمَعْفُوُّ عَنْهُ الْإِثْم ، أَوْ الْحُكْم ، أَوْ هُمَا مَعًا ؟ وَظَاهِر الْحَدِيث الْأَخِير ، وَمَاخَرَجَ عَنْهُ كَالْقَتْلِ فَلَهُ دَلِيل مُنْفَصِل
Artinya: Sebagian ulama menyatakan hadits ini bisa dianggap separuhnya Islam karena perbuatan adakalangan karena sengaja atau tidak. Kedua, perbuatan terjadi karena kesalahan, lupa atau paksaan. Bagian kedua ini dimaafkan dengan kesepakatan ulama. Ulama berbeda hanya dalam soal berikut: apakah yang dimaafkan itu dosanya atau hukumnya atau keduanya? Menurut zhahirnya hadits, dan yang keluar darinya seperti soal pembunuhan, masalah ini dirinci.
Hadits di atas juga diperkuat dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:286
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
Kesimpulan:
Melakukan perkara haram karena tidak tahu sama dengan tidak sengaja, hukumnya dimaafkan. Namun ke depanannya anda wajib untuk belajar agama dasar tentang yang wajib dan haram agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa. Jangan lupa untuk berhati-hati ketika belajar agama via internet agar tidak terperosok pada bacaan agama yang ditulis oleh kalangan radikal Wahabi Salafi.
2. Dukun apa? Ada dua macam dukun yaitu dukun pengobatan dan dukun ramal. Dukun pengobatan tidak masalah, bagaimanapun cara mengobatinya, karena tidak ada bedanya dengan dokter dan tabib. Adapun percaya pada dukun ramal atas ramalan yang diucapkan, maka itu termasuk dosa besar tapi tidak membuat murtad.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim
عن معاويةَ بنِ الحكم السُّلمي رضي الله عنه قال: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ ! أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، كُنَّا نَأْتِي الكُهَّانَ قَالَ: فَلاَ تَأْتُوا الكُهَّانَ
Artinya: Ya Rasulullah, dulu kami banyak melakukan sesuatu di masa Jahiliyah. Dulu kami biasa datang ke tukang ramal. Nabi bersabda: Jangan datang ke dukun tukang ramal.
Hadits ini dalam Sahih Muslim, hlm. 4/1749, berada di bawah sub judul "باب تحريم الكهانة وإتيان الكهان" (Haramnya ramalan dengan mendatangi tukang ramal). Dengan kata lain, Imam Muslim dengan tegas mengharamkan pekerjaan meramal, datang ke tukang ramal dan ramalan itu sendiri. Namun, keharaman itu tidak sampai pada tingkat kufur / kafir atau syirik/musyrik. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan dalam Islam
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah satu dedengkot ulama radikal dari gerakan Wahabi Salafi yang berpusat di Arab Saudi. Semua perbuatan umat Islam yang tidak cocok dengan dirinya dan kelompoknya akan disebut kafir, syirik dan bi'dah sesat. Jadi, ucapannya dan ulama lain yang sealiran dengannya tidak perlu ditanggapi karena dalam pandangan mereka yang muslim itu hanya mereka saja sedangkan yang lain kafir semua. Hati-hatilah dalam mencari informasi islam di internet, karena banyak masalah keagamaan ditulis oleh para ustadz Indonesia yang sudah terkontaminasi Wahabi.
Baca detail:
- Nama Ulama Wahabi Salafi
- Gerakan Wahabi Menurut Ulama Ahlussunnah
4. Kalau pembeli barang hutang uang ke bank untuk kredit mobil maka hukumnya haram. Sama dengan hukum hutang di bank bagi pendapat yang mengharamkan bunga bank. Yang halal adalah apabila bank/finance membeli mobil secara tunai, lalu si pembeli membeli kepada bank tersebut secara kredit.
5. Sah. Yang tidak sah kalau shalat pakai celana pendek dan ada najis di tubuh atau baju. Baca detail: Cara Masuk Islam
______________________
DISURUH MENIKAH ORANG TUA TAPI BELUM SIAP
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya Seorang Remaja Berumur 26 tahun, dahulunya saya pernah khilaf selama menjalin hubungan dengan pacar saya, dan saya pun jadi takut untuk menjalin hubungan lagi karena takut kehilafan saya akan terulang lagi, bahkan ketakutan saya pun makin menjadi ketika orang tua saya meminta untuk segera menikah.
allhamdulillahnya saya sudah bertaubat sejak saya sadar bahwa saya telah melakukan perbuatan dosa.
yang ingin saya pertanyakan :
1. Bagaimana caranya agar tetap selalu dijalan allah meski banyak godaan, karena saya tidak ingin tergelincir lagi dijalan yang salah. ?
2. apa yang harus saya lakukan ketika orang tua saya meminta untuk segera menikah, sedangkan saya belum ada pasangan yang serius ?
3. bagaimana cara mengetahui apakah saya sudah siap untuk menikah ?
Mohon jawabanya.
terimakasih.
JAWABAN
1. Carilah lingkungan yang baik yaitu teman, bacaan dan tontonan. Konsisten dalam beribadah.
2. Katakan terus terang kalau belum ada pasangan dan carilah pasangan yang baik secara agama dan kepribadian. Jangan pacaran karena Islam mengharamkan pacaran secara fisikal. Baca: Hukum Pacaran dalam
3. Semua manusia yang memiliki nafsu syahwat disunnahkan untuk menikah; sedangkan yang tidak bisa menahan nafsunya diwajibkan untuk menikah. Anda sudah termasuk kategori wajib menikah, agar tidak terjadi lagi perbuatan zina dan itu menjadi salah satu bukti pertaubatan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha