Cara membagi warisan bila ada ahli waris yang wafat

Cara membagi warisan bila ada ahli waris yang wafat Adapun Para Ahli Waris berikut : Anak Pertama (Laki laki), telah wafat pada tgl 26 September 2012
Cara membagi warisan bila ada ahli waris yang wafat

Bismillahirrohmanirrohim Assalamualaikum wrwb Ustadz, saya ingin penjelasan tentang waris yang saya hadapi saat ini.

_Ke Dua orang tua saya (Pewaris) telah wafat dengan meninggalkan waris 1(satu) buah rumah yang _+ harganya 5 M_ a. Bapak wafat 6 Maret 1984
b. Ibu wafat 9 Agustus 2002


Adapun Para Ahli Waris berikut :

1. Anak Pertama (Laki laki), telah wafat pada tgl 26 September 2012, dengan meninggalkan seorang isteri dengan 3 anak (2L+1P)
2. Anak kedua (Laki laki), telah wafat pada tgl 15 Juni 2007, meninggalkan seorang isteri dengan 1 (satu) anak yang telah wafat, pada tgl 9 Februari 2019.
3. Anak ketiga (Perempuan) telah wafat pada tgl 22 April 2018, dengan suami yang telah wafat juga Tanpa Anak.
4. Anak keempat (Perempuan) kawin dengan 1 (satu) anak.
5. Anak kelima (Perempuan) kawin yang suaminya telah wafat Tanpa Anak.
6. Anak keenam (Laki laki) menikah denga 2 anak.
7. Anak ketujuh (Perempuan) menikah Tanpa Anak.
Demikian keterangan Ahli Waris. Jazakumullohu Khoiron Katsiron. Terima Kasih Wassalamualaikum wrwb

JAWABAN

Seluruh ahli waris dalam kasus di atas mendapat warisan. Baik yang saat ini masih hidup ataupun yang sudah wafat. Karena wafatnya setelah meninggalnya pewaris. Untuk yg wafat, maka harta bagiannya akan diteruskan pada ahli waris masing-masing yang saat ini masih hidup. Adapun rinciannya sbb:

I. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG (7 ORANG)

Ketujuh anak kandung semuanya mendapat bagian harta waris dengan rincian: (a) 3 anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/10 ; (b) keempat anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/10 dari total harta peninggalan.

II. BAGIAN WARIS YG WAFAT DITERUSKAN PADA AHLI WARISNYA

1. Untuk kasus anak pertama, maka harta bagiannya diwariskan pada ahli warisnya dengan rincian sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketiga anak kandung dengan rincian: (i) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5; (ii) 1 anak perempuan mendapat 1/5 (dari sisa 7/8).

2. Untuk kasus anak kedua, maka harta bagiannya diwariskan pada ahli warisnya dengan rincian sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada saudara kandung yang masih hidup saat 15 Juni 2007 (hari wafatnya anak kedua). Itu berarti saudara kandung yang dapat bagian dari peninggalan anak kedua adalah seluruh saudara kandungnya (enam orang: 2 laki-laki, 4 perempuan). Termasuk saudara no. 1 dan saudara no. 3. Rinciannya: (i) 2 saudara kandung masing-masing mendapat 2/8; (ii) 4 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/8 dari sisa harta yang 3/4.

3. Untuk kasus anak ketiga, maka harta bagiannya (1/10) diwariskan pada ahli warisnya yakni saudara kandungnya yang masih hidup pada 22 April 2018 (saat dia wafat). Mereka adalah 4 saudara kandung nomor 4, 5, 6 dan 7. Dengan rincian: (i) 1 saudara lelaki mendapat bagian 2/5; (ii) 3 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/5 dari total harta.

Demikian pembagian warisan dalam kasus di atas. Baca detail: - Cara membagi warisan - Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar