Membasuh Najis Anjing 8 Kali Dengan Air

Membasuh Najis Anjing 8 Kali Dengan Air saya ingin bertanya waktu tgl 30 desember 2018 saya bermain ke rumah teman saya orang china dan dia memelihara

 

Membasuh Najis Anjing 8 Kali Dengan Air

MEMBASUH NAJIS ANJING 8 KALI DENGAN AIR

Assalamualaikum pak ustad saya ingin bertanya waktu tgl 30 desember 2018 saya bermain ke rumah teman saya orang china dan dia memelihara anjing saat saya ingin pulang dan keluar dari kamar dia dengannya saya menginjak basah basah dan agak kentel atau lengket saya tidak lihat kalau lantai depan kamarnya dia basah saya khawatir itu air liur anjingnya

memang saat datang saya melihat anjingnya ada di depan kamarnya tetapi langsung di usir oleh dia, dan sayapun bingung saya menginjak apa air liur anjing atau bukan,
saya ingin membersihkan atau mensucikan diri saya dengan tanah tetapi di lingkungan rumah saya sudah tidak ada lagi pasir ataupun tanah pak ustad, bagaimanan saya menyikapinya pak ustad ?? Ditunggi jawabannya pak ustad terimakasih

Assalamualaikum

JAWABAN

Kalau tidak jelas atau belum pasti bahwa yang basah itu berasal dari anjing, maka tidak dihukumi najis anjing. Melainkan dihukumi air biasa saja. Dengan demikian dianggap tidak najis.

Namun, kalau anda tetap merasa serba ragu dan kuat dugaan itu najis anjing dan ingin membasuhnya, maka anda bisa membasuhnya dengan 7 kali air dan salahsatunya dicampur tanah. Kalau tidak ada tanah, maka bisa diganti dengan 1 kali lagi siraman air menjadi 8 kali siraman.

Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At Tolibin, hlm. 1/32, menyatakan:

أَمَّا إِذَا اقْتَصَرَ عَلَى الْمَاءِ وَغَسَلَهُ ثَمَانِيَ مَرَّاتٍ، فَفِيهِ أَوْجُهٌ. الْأَصَحُّ: لَا يَطْهُرُ. وَالثَّانِي: يَطْهُرُ. وَالثَّالِثُ: يَطْهُرُ عِنْدَ عَدَمِ التُّرَابِ دُونَ وُجُودِهِ

Artinya: Apabila membasuh bekas najis anjing dengan air sebanyak 8 kali, maka ada beberapa pendapat. a) Yang paling sahih tidak suci; b) bisa suci; c) bisa suci apabila tidak ada debu, tidak suci kalau ada debu.
Baca detail: Air Suci dan Menyucikan

Perlu juga diketahui, bahwa anjing yang hidup itu menurut madzhab Maliki adalah suci (kecuali kotoran dan kencing, tentunya). Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

 
NAJIS ANJING DI TANAH

Assalamualaikum. Maaf saya mau bertanya mengenai najis.

Disuatu jalan, pernah saya melihat anjing disitu sedang mengais-ngais sampah. Dan kejadian itu sudah lama, sekitar beberapa bulan yang lalu mungkin. Saya tidak ingat jelas.

Nah 2 bulan yang lalu, saya melewati jalan tersebut bersama teman saya, dan kondisi saat itu habis hujan. Setelah saya lewat situ, dan sedikit jauh dari situ saat saya ingin melangkahkan kaki, rok saya agak sedikit terinjak oleh sepatu saya. Karena rok saya kepanjangan. Selepas dari itu, saya langsung mencuci rok saya tersebut dengan cara mencuci biasa, karena saya baca disalah satu web yang katanya tanah jika diguyur hujan dan terkena sinar matahari maka akan suci kembali.

Nah yang ingin saya tanyakan, apakah bagian rok saya yang terkena sepatu tersebut menjadi najis berat? Perasaan was-was saya sangatlah membuat saya takut. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa najis di jalanan itu hukumnya dimakfu (dimaafkan) dalam arti seandainya tidak disucikan tidak apa-apa. Baca detail: Najis di Jalanan

Kedua, hukum asal dari tanah adalah suci. Oleh karena itu, maka apabila dalam keadaan bimbang tentang status tanah tersebut apakah najis atau suci, maka kembali ke hukum asal yaitu suci. Berdasarkan kaidah fikih: Status suatu benda yang meragukan itu kembali pada hukum asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Baca detail: Kaidah Fikih

Jadi, apa yang anda lakukan dengan membasuh baju dengan cara yang biasa itu sudah cukup. Bahkan seandainya di tempat tersebut ada bekas najis anjingnya, adanya hujan yang turun sebelumnya itu sudah menyucikan tanah tersebut. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

 

CAIRAN APA?

Assalamu'alaikum pas ustadz izin bertanya.

Barusan saya kencing dan tiba-tiba ada keluar cairan seperti mani warnanya putih seperti mani, memang saya ada mengahayalkan sesuatu yang membangkitkan syahwat seharian ini dan sewaktu kencing selintas terbayang hayalan yg membangkitkan syahwat tersebut, namun kemaluan saya tidak ereksi, setelah kencing saya liat dikloset ada cairan putih seperti mani saya coba pegang ternyata cairannya agak kesat fan lengket seperti mani, kebetulan saat saya sudah selesai kencing pas saya mau cebok tersa ada tekanan disekitar pinggang dna akhirnya saya kencingkan saja dan keljar sedikit kencing, lalu setelah mau cebok saya liat ada cairan seperti mani dikloset bercampur air kencing.

1.Apakah itu yang disebut wadi ? Bagaimana cirinya ? Apakah memang sama seperti mani ?

2.Apakah mungkin yang keluar itu mani yang tertahan karena hayalan saya seharian ini dan hayalan saat kencing ?

3.jika selama pertanyaan ini belum anda jawab dan saya melaksanakan sholat, apakah saya berdosa karena tidak tau yang keluar itu cairan apa ?

JAWABAN

1. Ya, itu yg disebut wadi. Karena keluarnya tanpa disebabkan oleh ereksi. Baca detail: Beda Mani, Madzi dan Keputihan bagi Wanita

Hukum wadi najis sebagaimana semua cairan selain mani. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Tidak.

3. Tidak berdosa. Saat terjadi suatu keraguan, maka boleh memilih salahsatunya.

Namun perlu diketahui bahwa seluruh cairan selain main itu najis dan membatalkan wudhu. Pastikan anda menyucikan diri dan berganti pakaian yang terkena cairan tersebut. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu

 

LihatTutupKomentar