Hukum Menemukan Barang Temuan yang Tidak Berharga
Hukum Menemukan Barang Temuan yang Tidak Berharga
Selamat Siang, saya memiliki beberapa pertanyaan
dalam bab barang temuan karena saya memiliki gangguan obsesif, berikut
pertanyaan-nya:
1. Jika saya melihat 1 botol aqua bekas yang ada
di jalan raya dan saya melihatnya tiba tiba ada di depan saya dan saya
melihatnya muncul seketika dari pengendara motor di depan saya yang
menggunakan keranjang warna hijau jadi pandangan saya tidak jelas, yang
jadi pertanyaan adalah, apakah saya harus mengembalikan barang bekas
tersebut ke pemilik itu tetapi saya menduga kuat bahwa botol bekas
tersebut bukan jatuh dari motor tersebut? Karena 1 botol aqua bekas
botol itu barang remeh.
2. Karena sangat susah entah orang
di depan saya tersebut sudah hilang entah kemana apakah saya wajib
mencari orangya melalui cctv toko,cctv jalan,dll, tetapi hal tersebut
sangat merepotkan saya?
3. Jika orang tersebut misalkan ketemu dan orang tersebut bahkan lupa itu botolnya atau bukan saya harus bagaimana?
Sekian, terima kasih.
JAWABAN
1.
Barang yang anda sebutkan itu, yakni 1 botol aqua bekas, termasuk dari
perkara yang tidak ada harganya. maka, dalam hal ini anda boleh
mengambilnya atau membiarkannya. Tidak ada kewajiban untuk memberitahu
pemiliknya atau mengembalikan pada pemiliknya. Nabi bersabda:
،
عن جابر بن عبد الله قال رخص لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في العصا
والسوط والحبل وأشباهه يلتقطه الرجل ينتفع به قال أبو داود رواه النعمان بن
عبد السلام
Artinya: Nabi memberi dispensasi pada barang temuan
seperti tongkat, cemeti,tali dan yang serupa yang ditemukan oleh
seseorang untuk diambil manfaat (HR Abu Dawud)
Azimabadi dalam Aunul Ma'bud, hlm. 5/107, menjelaskan maksud hadits tsb sbb:
[
( في العصا ) : بالقصر ( وأشباهه ) : مما يعد قليلا ( يلتقطه الرجل ) :
صفة أو حال ( ينتفع به ) : أي الحكم فيها أن ينتفع الملتقط به من غير تعريف
سنة . قال في شرح السنة فيه دليل على أن القليل لا يعرف والله أعلم
Artinya:
"Yang dimaksud "tongkat, dll" yaitu harta yang dianggap bernilai kecil
itu boleh diambil dan diambil manfaat tanpa harus mengumumkan selama
setahun. Kata "kecil" ini tidak ada definisi khusus."
Dengan demikian, maka anda tidak perlu memikirkan barang itu. Apalagi anda tidak mengambilnya.
2. Tidak perlu.
3. Tidak harus melakukan apapun.
BENDA DI TENGAH JALAN
1. Jika saya menemukan suatu benda yang
kemungkinan besar milik orang tersebut di depan rumah, tepatnya di jalan
raya, misalnya mangga di tengah jalan, lalu saya ambil dan letakkan
begitu saja di depan rumah orang tersebut tanpa memberi tahu, apakah
tindakan saya benar?
2. Jika saya meletakkan begitu saja benda
tersebut di depan rumah pemiliknya, dan benda tersebut rusak, misalnya
dimakan ayam, terinjak orang, atau terjadi kerusakan lainnya, apakah
barang yang saya letakkan tanpa memberi tahu tersebut menjadi tanggung
jawab saya?
3. Jika saya menemukan benda, misalnya mangga atau
benda lainnya, di tengah jalan, apakah saya harus menyingkirkan dan
mengembalikan kepada pemiliknya karena yakin benda tersebut milik orang
itu? Apakah perlu saya lakukan meskipun sedang terburu-buru, apalagi
jika saya menggunakan mobil atau motor, dan bingung di mana harus
berhenti? Terlebih lagi, jika kondisi jalan ramai sekali.
Sekian, terima kasih.
JAWABAN
Mangga
termasuk barang temuan (luqatah) yang bernilai kecil. Dan hukum luqatah
yang bernilai rendah itu adalah boleh mengambil dan memakannya
sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm.
8/295-296, berikut ini:
ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في إباحة
أخذ اليسير والانتفاع به، وقد روي ذلك عن عمر، وعلي، وابن عمر، وعائشة، وبه
قال عطاء، وجابر بن زيد، وطاوس، والنخعي، ويحيى بن أبي كثير، ومالك،
والشافعي، وأصحاب الرأي"
Artinya: Ulama sepakat bahwa boleh
mengambil barang temuan yang sedikit nilainya dan memanfaatkannya. Ini
pendapat ulama salaf seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu
Umar, Aisyah. Pendapat ini dipilih oleh Atha', Jabir bin Zaid, Thawus,
Nakha'i, Yahya bin Ibni Katsir, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan ahli
ra'yi.
Pandangan para ulama salaf di atas, termasuk Imam Syafi'i, berdasarkan pada sebuah hadits sahih berikut:
(إني لأنقلِب إلى أهلي، فأجد التمرةَ ساقطة على فراشي، فأرفعها لآكلها، ثم أخشى أن تكون صدقةً فأُلقِيها
Artinya:
Aku kembali ke keluargaku. Lalu, aku menemukan kurma jatuh ke
pangkuanku. Aku mengambilnya untuk memakannya. Tapi kemudian aku merasa
kuatir kurma itu barang zakat, maka aku membuangnya.
Hadits ini menunjukkan tiga hal:
1. Bolehnya mengambil kurma dan buah lain di jalan dan memakannya tanpa perlu mengumumkannya.
2. Tidak tercela memakan buah yang ditemukan di jalan dan memakannya.
3. Barang temuan yang boleh diambil adalah barang receh, yang nilainya rendah.
Jawaban atas pertanyaan:
1. Benar. Tapi diambil juga tidak masalah.
2. Tidak menjadi tanggungjawab anda
3. Tidak perlu berhenti.
Baca
detail: <a
href="https://www.alkhoirot.org/2023/12/hibah-dan-wakaf-fathul-muin.html#9">
Hukum Luqatah / Barang Temuan </a>
Masalah tentang Benda di tengah jalan tapi bukan luqathah
Selamat pagi,
Saya
ingin bertanya mengenai benda yang jatuh di depan rumah pemiliknya dan
bukan termasuk luqathah karena benda tersebut sudah diketahui
pemiliknya. Saya masih kebingungan dengan hal ini.
Berikut pertanyaanya:
1.
Jika saya menemukan suatu benda yang jelas merupakan milik pemilik
rumah dan benda tersebut tergeletak di depan rumahnya, apakah saya wajib
mengambil benda tersebut dan mengembalikannya ke depan rumah pemilik?
Mohon berikan dasar hukumnya.
2. Jika saya sengaja membiarkan
benda tersebut tergeletak begitu saja, dan ketika saya kembali ke jalan
yang sama, benda tersebut hancur, sedangkan benda tersebut jelas milik
pemilik rumah itu, apakah saya bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian karena telah membiarkan benda tersebut berada di tengah jalan?
Mohon berikan dasar hukumnya.
3. Jika saya tidak sengaja
menginjak benda tersebut hingga hancur, dan pemiliknya tidak mengetahui
kejadian itu, serta benda tersebut adalah milik pemilik rumah, tetapi
benda itu tergolong remeh seperti satu buah jambu kecil, apakah saya
tetap wajib mengganti rugi? Mengingat definisi "benda remeh" bisa
berbeda-beda bagi setiap orang.
Sekian, terima kasih.
JAWABAN
1.
Pertama, perlu diketahui semua barang yang tergeletak di suatu tempat,
itu namanya luqathah. Kita tidak bisa memastikan, apakah itu milik orang
yang rumahnya dekat dengan benda luqathah itu ditemukan atau bukan.
Kalau ingin memastikan, anda harus bertanya langsung pada pemilik rumah.
Bahkan benda yang ada di dalam rumah sendiri saja kalau kita ragu akan
kepemilikan barang tsb, itu termasuk luqathah.
Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab al Fatawa al Fiqhiyah al-Kubro, 4/294, menjelaskan:
قال القفال: وإذا وجد درهما في بيته لا يدري أهو له، أو لمن دخل بيته فعليه تعريفه لمن يدخل بيته كاللقطة، أي الموجودة في غير بيته.
Artinya:
"Menurut al-Qaffal, apabila menemukan uang di rumahnya tapi dia tidak
tahu itu miliknya atau mungkin milik orang yang masuk ke rumahnya, maka
(apabila bernilai besar) wajib baginya mengumumkannya pada yang pernah
masuk ke rumahnya sebagaimana luqatha yang berada di luar rumahnya."
Intinya, barang yang berada di dalam suatu rumah tidak otomatis milik yang punya rumah.
Silahkan memperhatikan dua hadis berikut:
Hadits 1 riwayat Bukhari:
(إني لأنقلِب إلى أهلي، فأجد التمرةَ ساقطة على فراشي، فأرفعها لآكلها، ثم أخشى أن تكون صدقةً فأُلقِيها
Artinya:
Aku kembali ke keluargaku. Lalu, aku menemukan kurma jatuh ke
pangkuanku. Aku mengambilnya untuk memakannya. Tapi kemudian aku merasa
kuatir kurma itu barang zakat, maka aku membuangnya. (HR Bukhari)
Hadits 2 riwayat Muslim:
إنِّي لأنقَلِبُ إلى أَهلي فأجدُ التَّمرةَ ساقطةً على فِراشي فلا أدري أمِن تمرِ الصَّدقةِ أم مِن تمرِ أَهلي فَلا آكلُها
Artinya:
Aku kembali ke keluargaku. Lalu, aku menemukan kurma jatuh ke
pangkuanku. Aku tidak tahu apakah kurma itu termasuk zakat atau kurma
istri. Jadi, aku tidak memakannya (HR Muslim).
Kedua hadits ini
dari sudut fikih menjelaskan 3 hal: pertama, bahwa barang yang berada di
dalam rumah sendiri kalau ragu siapa pemiliknya, maka itu dianggap
luqatah. Apalagi kalau ada di depan rumah orang atau di jalan. Peristiwa
pada kedua hadits itu berada di dalam rumah Nabi, tapi Nabi
menganggapnya itu luqathah dan ulama menyebut itu contoh luqathah yang
receh (tak bernilai).
Kedua, nabi tidak boleh memakan harta zakat. Sehingga, ini jadi pertimbangan Nabi untuk tidak memakan luqathah kurma tsb.
Ketiga,
luqatah yang tidak bernilai tinggi ada dua pilihan: boleh dibiarkan
saja di tempat semula dan boleh diambil dan dimanfaatkan.
Keempat,
apabila penemu punya dugaan kuat bahwa benda luqatah tak bernilai itu
milik orang yang punya rumah terdekat, maka ada tiga pilihan: (a)
memberikan atau lebih tepatnya menanyakan pada orang yang diduga
pemiliknya; (b) membiarkannya; .
Al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, 3/275, menjelaskan:
(
وَإِذَا وَجَدَ ) أَيِ الْحُرُّ ( لُقَطَةً فِيْ مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ )
وَلَمْ يَثِقْ بِأَمَانَةِ نَفْسِهِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَهُوَ آمِنٌ فِي
الْحَالِ خَشْيَةَ الضَّيَاعِ أَوْ طُرُوَّ الْخِيَانَةِ ( فَلَهُ
أَخْذُهَا ) جَوَازًا ِلأَنَّ خِيَانَتَهُ لَمْ تَتَحَقَّقْ وَاْلأُصْلُ
عَدَمُهَا وَعَلَيْهِ اْلاحْتِرَازُ ( وَ ) لَهُ ( تَرْكُهَا ) خَشْيَةَ
اسْتِهْلاَكِهَا فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَلاَ يَضْمَنُ بِالتَّرْكِ فَلاَ
يُنْدَبُ لَهُ اْلأُخْذُ وَلاَ يُكْرَهُ لَهُ التَّرْكُ
Artinya:
Ketika orang muslim menemukan luqatah (berharga) di tanah mati, atau di
jalan, tapi dia tidak yakin pada dirinya di masa depan walaupun dia
percaya pada saat ini, karena takut ilang atau khianat, maka dia boleh
mengambilnya. Karena khianatnya tidak pasti, maka hukumnya tidak
berkhinat. Kalau dia mengambil, maka wajib menjaganya. Dan boleh baginya
meninggalkannya (tidak mengamabil luqatah) karena takut rusak di masa
depan. Tidak perlu manggantinya karena dia membiarkannya. Maka,dia tidak
sunnah mengambilnya dan tidak makruh meninggalkannya.
Terlepas dari itu, luqathah dari segi nilai terbagi dua: yaitu luqathah tidak berharga (receh) dan luqathah berharga.
Luqathah tidak berharga hukumnya boleh diambil dan dimanfaatkan atau tidak diambil dan dibiarkan saja.
Jenis
luqatah kedua adalah luqatah berharga. Hukum luqatah berharga adalah
sebagaimana disebut dalam kitab al-Bujairami di atas. Yakni boleh
diambil tapi harus diumumkan selama setahun. Tapi juga boleh
ditinggalkan. Baca detail: <a
href="https://www.alkhoirot.org/2017/09/menemukan-barang.html"> Hukum
Luqatah / Barang Temuan </a>
2. Anda tidak bertanggung jawab atas benda tsb. Karena tidak ada kewajiban untuk mengambilnya.
Al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, 3/275, menjelaskan:
(
وَإِذَا وَجَدَ ) أَيِ الْحُرُّ ( لُقَطَةً فِيْ مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ )
وَلَمْ يَثِقْ بِأَمَانَةِ نَفْسِهِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَهُوَ آمِنٌ فِي
الْحَالِ خَشْيَةَ الضَّيَاعِ أَوْ طُرُوَّ الْخِيَانَةِ ( فَلَهُ
أَخْذُهَا ) جَوَازًا ِلأَنَّ خِيَانَتَهُ لَمْ تَتَحَقَّقْ وَاْلأُصْلُ
عَدَمُهَا وَعَلَيْهِ اْلاحْتِرَازُ ( وَ ) لَهُ ( تَرْكُهَا ) خَشْيَةَ
اسْتِهْلاَكِهَا فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَلاَ يَضْمَنُ بِالتَّرْكِ فَلاَ
يُنْدَبُ لَهُ اْلأُخْذُ وَلاَ يُكْرَهُ لَهُ التَّرْكُ
Artinya:
Ketika orang muslim menemukan luqatah (berharga) di tanah mati, atau di
jalan, tapi dia tidak yakin pada dirinya di masa depan walaupun dia
percaya pada saat ini, karena takut ilang atau khianat, maka dia boleh
mengambilnya. Karena khianatnya tidak pasti, maka hukumnya tidak
berkhinat. Kalau dia mengambil, maka wajib menjaganya. Dan boleh baginya
meninggalkannya (tidak mengamabil luqatah) karena takut rusak di masa
depan. Tidak perlu manggantinya karena dia membiarkannya. Maka,dia tidak
sunnah mengambilnya dan tidak makruh meninggalkannya.
3. Tidak
ada kewajiban ganti rugi untuk benda remeh dan tidak bernilai. Bahkan,
anda boleh memakannya berdasarkan hadits Nabi #1 dan #2 di atas. Juga
ditegaskan oleh ulama fikih bahwa temuan barang remeh itu boleh dimakan
menurut ijmak (kesepakatan ulama)
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6/323, menyatakan
ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع به.
Artinya:
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama fikih atas bolehnya mengambil
luqatah yang rendah nilainya dan mengambil manfaatnya.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2017/09/menemukan-barang.html"> Hukum Luqatah / Barang Temuan </a>
MINTA MAAF PADA ORANG LAIN
Selamat pagi,
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait dengan bab permintaan maaf. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan saya:
1.
Bagaimana cara saya meminta maaf kepada seseorang yang identitasnya
tidak saya ketahui, hanya mengetahui nomor plat kendaraannya saja?
Prosedur untuk meminta data pribadi dari pihak berwajib sangat rumit dan
memakan waktu banyak. Masalah yang ini bukan ganti rugi melainkan
kesalahpahaman dan secara peraturan lalu lintas saya yang bersalah.
2.
Bagaimana hukumnya jika saya hanya mengirimkan surat permohonan maaf
secara anonim kepada orang yang telah saya sakiti, tanpa melakukan
komunikasi langsung?
3. Apakah saya akan dimintai
pertanggungjawaban di akhirat jika orang tersebut memaafkan saya,
walaupun saya belum pernah meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah
saya zalimi?
Terima kasih atas penjelasan yang akan anda berikan.
JAWABAN
1.
Apabila orang yang hendak diminta maafnya itu tidak diketahui, maka
tidak perlu meminta maaf padanya. Tapi cukup dengan mengirimkan doa baik
pada orang tsb.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar 2/845 menyatakan:
فإن
كان صاحب الغيبة ميتاً أو غائباً ، فقد تعذر تحصيل البراءة منها ، لكن قال
العلماء : ينبغي أن يكثر الاستغفار له ، والدعاء ، ويكثر من الحسنات .
Artinya:
"Apabila orang yang digosipi itu meninggal atau tidak diketahui
tempatnya, maka tidak perlu meminta maaf darinya. Akan tetapi ulama
berkata: Sebaiknya memperbanyak memintakan maaf buat dia, mendoakannya
dan memperbanyak berbuat baik."
2. Tidak apa-apa.
3. Tidak
diminta tanggungjawab kalau dia sudah memaafkan. Baca detail: <a
href="http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html">Cara
Taubat Nasuha </a>
APAKAH TERMASUK ZIHAR?
Assalamualaikum,
Mau bertanya tentang zhihar
1. Misal suami hanya tahu kalau zhihar itu hanya sebatas ada kata ibu & punggung dalam kalimatnya
Dan tidak tahu sama sekali kalau menyerupakan kemaluan istri dengan kemaluan saudari perempuan si suami ternyata juga zhihar. Ini bagaimana hukumnya, apakah dianggap zhihar ? Karena suami benar-benar tidak tahu kalau itu juga termasuk zhihar
2. Apakah ada pendapat yang mengatakan kalau hal seperti di atas terjadi, maka itu bukan zhihar ?
Misal ada pendapat yang menyatakan kalau zhihar hanya sebatas pada ibu & punggung saja, kalau selain itu bukan zhihar, atau misalnya pendapat lain bila ada
3. Kalau hal di atas sudah terjadi sekian tahun yg lalu, dan karena tidak tahu jadinya tidak bayar kafarat, apakah hubungan selama ini dianggap zina ?
JAWABAN
1. Kalau tidak tahu, maka tidak ada dampak hukum secara mutlak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html"> Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja </a>
2. Tidak tahu itu sudah cukup untuk menjadi dalil tidak sahnya zihar.
Selain itu, zihar itu tidak otomatis terjadi saat kita menyamakan istri dengan perempuan mahram suami.
Selain menyamakan juga harus disertai niat. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
3. Hubungan suami-istri dalam kasus ini baik-baik saja. Karena tidak terjadi zihar sama sekali.
SELAMATAN DI TENGAH SAWAH APA MURTAD?
Saya sedang kkn dan sebentar lagi ada acara kenduri gitu dan makan ditengah sawah sambil berdoa agar hasil panen dsb lancar kira kira gitu walau saya tidak tau detilnya tentang acara tersebut,saya sangat dilema sekarang karna takut jika saya mengikuti acara kenduri tersebut akan merujuk kepada syirik dan membuat saya murtad sedangkan jika saya tidak ikut maka saya akan dipandang lain oleh teman teman dan masyarakat setempat ,bagaimana cara bagi saya agar saya bisa tetap aman dan tidak dianggap murtad
JAWABAN
Tidak perlu takut ikut selamatan di tengah sawah atau di manapun. Selagi isi dari acara tersebut berupa bacaan yang dibolehkan dalam Islam seperti membaca al-Quran, sholawat dan doa, maka itu tidak dilarang. Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/hukum-tahlilan-menurut-pandangan-ulama-aswaja-dan-salafi-non-wahabi/"> Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam </a>
Yang dilarang itu apabila dalam acara tersebut ada acara menyembah batu atau pohon dan semacamnya. Inilah yang disebut syirik dalam pandangan Ahlussunnah wal Jamaah Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/aswaja/">Aswaja </a>
Anda berfikir takut syirik dan takut murtad itu mungkin karena membaca definisi syirik menurut ajaran garis keras yang bernama Salafi Wahabi. Apa yang mereka katakan sebagai syirik itu karena kesalahan mereka dalam mendefinisikan tauhid yg mereka bagi menjadi uluhiyah, rububiyah. Sehingga semua perbuatan manusia muslim dilihat dari sudut aqidah tauhid (syirik, tidak syirik). Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/tauhid-uluhiyah-dan-auto-syirik/">Tauhid Uluhiyah dan Auto Syirik </a>
Padahal yg semestinya, kebanyakan perbuatan seorang muslim itu cukup dilihat dari sudut fikih (halal, haram, mubah, sunnah, makruh). Inilah cara pandangan Ahlussunnah. Ini sebabnya, ulama Aswaja jarang mengkafirkan sesama muslim. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2020/01/hukum-wajib-haram-sunnah-mubah.html">Hukum Wajib Haram Sunnah Makruh Mubah </a>
MENYEBUT MANTAN PEJABAT, APA ADA DAMPAK TALAK?
Assalamualaikum Ustadz,
Istri saya namanya Diah Ayu Kusuma Ningrum ,
Saya punya relasi namanya Bu Ayu ( Mantan Pejabat ), namanya ada Ayu nya juga
Pertanyaannya,
Saya tadi cerita ke temen2 :
Saya baru diskusi dengan Bu Ayu MANTAN pejabat,
Nah disitu saya menyebut kata MANTAN,
Istri saya namanya Diah Ayu Kusuma Ningrum, ada Ayu nya juga
Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ?
Apakah termasuk kalimat talak atau bukan ?
JAWABAN
Tidak ada dampaknya karena jelas anda sedang membahas orang lain yang bukan istri anda.
Dan karena itu, itu tidak termasuk kalimat talak. Baik talak sharih atau kinayah.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Non kinayah dengan niat talak </a>
OCD TALAK
Assalamualaikum..mohon maaf ustad masih melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya.
1.saya sampai sekarang masih sering ada was was masalah talak..yang saya ragu apabila yang saya katakan hanya kalimat "mending kita kerumah ibu saja (ibu istri)/ayo kita kerumah ibu saja(ibu istri)/mending kerumah ibu saja (ibu istri)/ayo kerumah ibu saja(ibu istri)" ada niatan dalam hati ingin menjelaskan ke orang tua sekaligus terbesit ada niatan cerai. apakah kata2 tersebut kategori talak kinayah atau non kinayah? walaupun sebelum dan saat kejadian saya tidak merasa kalimat itu adalah kalimat talak kinayah, melainkan murni kalimat aduan yang biasa saya lakukan pada kasus sebelumnya (kasus yang sama). tapi setelah kejadian itu saya was was karena kalimat diatas ada kata "rumah dan ibu" seolah2 dalam bayangan saya itu mirip dengan kalimat talak kinayah "pulang saja kamu ke rumah orangtuamu/saya antar kamu ke rumah orangtuamu". mohon penjelasannya ustad. terimakasih
2. ketika istri saya bilang " saya ingin hidup bersamamu terus mas" dan saya jawab " nggak,nggak bisa" akan tetapi setelah kejadian saya tetap hidup bersama dengan istri saya apakah ada dampak hukumnya? misal apakah saya harus bayar kafarat sumpah? terimakasih
JAWABAN
1. Dalam konteks yang anda ceritakan, itu termasuk ucapan non-kinayah. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak</a>
2. Tidak ada dampak hukum apapun. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
IKHTILAT DI KAMPUS
Assalamu'alaikum warahmatullahi Hiwabarakatuh. saya izin bertanya tentang campur baur yang terjadi di kampus kampus sekarang. Pertanyaan ini membuat saya sangat tidak fokus pada kehidupan sehari hari karena terfokus pada 1 pertanyaan ini saja
bolehkah bagi saya seorang laki laki untuk mengambil jurusan computer science dan pergi ke universitas yang ada campur baurnya untuk meningkatan peluang dapat pekerjaan padahal ada kampus lain yang tidak campur baur, tetapi :
a. Kualitas pendidikan yang kurang atau tidak baik (kemungkinan peluang dapat pekerjaan berkurang)
b. Tidak ada jurusan yang saya minati ( berfokus ke studi islami seperti tafsir sunnah dan quran atau berfokus pada hukum dan sosial)
jazakallah khairan
JAWABAN
Tidak ada masalah terjadinya ikhtilat pria-wanita bukan mahram dalam suatu ruangan asalkan
a) tidak terjadi perbuatan yg dilarang.
b) tidak terjjadi kholwat atau berduaan dalam ruang tertutup yang tidak terlihat. Dikecualikan dari aturan ini apabila ruang tertutup itu transparan dan terlihat dari luar.
Baca detail: https://www.fatihsyuhud.net/pemimpin-wanita-dalam-islam/
OCD AKIDAH DAN TALAK
Assalamuālaikum
1. Ustadz, saya pernah memainkan akun facebook istri saya, atau akun Facebook saya yang memakai foto istri saya. Kemudian ada lelaki yang menyukai istri saya. Dia ada niat untuk mendatangi rumah istri saya. Memang saya bersyukur dan bangga memiliki istri yang cantik yaitu istri saya. Tak aneh bila banyak orang yang ingin mengajak ta'aruf kepadanya. Bodohnya saya, saya malah melayani si laki-laki tersebut. Dia berniat untuk datang ke rumah istri saya. Kemudian biasa kalau seorang lelaki apabila menyukai seorang wanita, dia akan mencari-cari foto si wanita tersebut galeri foto di medsos.
Si laki-laki tersebut mencurigai bahwa istri saya telah menikah karena telah stalking akun fb istri saya. Kemudian dia berkata: "itu yang disampingnya siapa?". Kemudian saya jawab memakai akun istri saya: "ooh eta pun raka". Biar si laki-laki tersebut menganggap kalau itu adalah bukan suami. Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, "ooh itu kakak saya". Karena biasanya para istri di sunda biasa menyebut kepada suami dengan sebutan 'aa', jadi saya cari aman dengan mengatakan "pun raka". Wallahu ālam juga sih, soalnya saya pernah dengar-dengar begitu. Saya memerintahkan kepada dia: "sudah datang aja ke rumah". Sambil saya tertawa-tawa kecil. Kemudian istri saya menegur saya: "udah a kasian". Dalam kasus ini, saya iseng saja ustadz. Kejadian ini pada awal-awal menikah. Apakah kasus ini berdampak jatuh talak? Mohon penjelasannya.
2. Ustadz ini tentang dulu pengakuan saya pernah jadi wahabi selama 27 tahun, dan setelah menikah saya berpindah ke Aswaja. Yang membuat saya mengganjal di pikiran saya adalah, saya pada waktu itu terbawa-bawa doktrin atau sebuah fatwa dari teman-teman Aswaja garis keras di media sosial. Di mana mereka membawakan kutipan Muhammad Bin Abdul Wahhab bahwasannya dirinya mengklaim sebagai nabi, wallohu ālam, intinya begitu. Karena pada waktu itu saya saking semangat-semangatnya di Aswaja, maka mungkin dulu itu saya membenarkan fatwa tersebut atau mungkin menshare ulang ke teman-teman.
Setelah beberapa tahun kemudian, saya baru ingat, dalam fikiran saya menyatakan : "dulu aku pernah mengaku wahabi, sedangkan MBAW itu wahabi juga, lalu ada fatwa yg menyebutkan bahwa MBAW adalah seorang nabi, dan dulu itu aku langsung percaya, padahal aku mengaku sebagai wahabi juga, lah gimana urusannya". Kok saya merasa terjebak begini ustadz. Kadang saya berfikir, justru dari kecil sampai lebih dari baligh yang berpemahaman wahabi, justru saya kurang begitu paham atau kurang kenal dengan yang namanya Muhammad Bin Abdul Wahhab. Kecuali setelah saya tabbayun terkait pembahasan firqoh, barulah saya kenal beliau. Pertanyaannya, apakah saya jatuh murtad dari kasus ini? Mohon penjelasannya.
Wassalamuālaikum
JAWABAN
1. Tidak ada dampak talak. Karena, konteksnya jauh dari mentalak istri. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-2.anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Tidak murtad. Tidak ada unsur murtad yang anda lakukan dalam hal tsb. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/tiga-penyebab-murtad-kufur/">3 Penyebab Murtad </a>
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/syarat-sahnya-perbuatan-murtad/">Syarat sahnya perbuatan Murtad </a>
GANTI RUGI
Selamat Siang, saya memiliki beberapa pertanyaan dalam bab ganti rugi milik orang lain karena saya memiliki gangguan obsesif, berikut pertanyaan-nya:
1. Jika saya memarkirkan motor di suatu acara tapi ketika mau menempatkan motor, kaki saya tidak sengaja menyentuh motor orang lain walaupun itu sangat pelan sekali tidak ada bekas goresan sedikit pun saya wajib memberitahukan kepada yang punya bahwa saya menyenggol sedikit sekali punya orang?
2. Jika saya di masa lalu saya pernah parkir di tempat orang dan lupa izin pemilik nya apakah saya sekarang harus memberitahukan kepada pemilik nya kalau saya dulu parkir di situ? Apakah saya harus ganti rugi tanah yang kebawa di ban mobil saya ketika mau pergi dari tempat tersebut karena parkir disitu?
3. Apakah hukumnya menyentuh barang orang lain tanpa izin apakah kita harus izin ke pemilik nya walaupun barang yang kita sentuh tidak berubah sama sekali dan tidak ada rusak sama sekali?
Karena pemikiran tersebut saya merasa takut kalau pergi keluar dan takut menyenggol barang milik orang lain.
Sekian, terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam syariah Islam, perbuatan tidak sengaja itu dimaafkan. Dan dalam kasus anda tidak perlu ganti rugi karena tidak menimbulkan kerusakan apapun. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html"> Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja </a>
Terkait dengan harta milik orang lain itu batasan minimalnya adalah selagi pemiliknya tidak keberatan menurut umumnya, maka itu tidak masalah. Berdasarkan hadits sahih di mana Nabi bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ رواه أحمد
Artinya: Tidak halal memakai harta milik orang lain kecuali kalau si pemiliknya rela.
2. Kalau memang pemilik tanah tempat anda parkir itu masih bisa ditemui, maka tidak masalah anda datang padanya dan memohon ridonya. Namun tidak perlu mengganti tanah yang tertempel di ban. Karena, tidak termasuk harta yang bernilai. Yang perlu diganti itu apabila yang diambil atau terambil itu berupa harta yang ada nilainya. Adapun harta tidak bernilai itu secara umum pemiliknya tidak akan keberatan. Dan dengan demikian, maka tidak berdosa sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas.
3. Tidak perlu ada ijin kalau lokasi barang itu berada di tempat yang umum. Kecuali kalau barang itu berada di tempat pribadi seperti di rumahnya, maka anda perlu ijin karena masuk ke rumah orang.
TALAK 3?
Assalamualaikum wr wb. Bapak/ibu pengurus Al khoirot yang dimuliakan Allah.
Saya ada permasalahan hari ini. Saya sudah menikah selama 8 tahun dan memiliki 3 anak perempuan yang masih kecil kecil. Saya memiliki hubungan harmonis dengan suami. Saya memiliki sifat sangat pencemburu dan seringkali hal itu menjadi pertengkaran di rumah tangga kami.
Pagi ini, kami bertengkar di jalanan saat naik motor. Kami adu perdebatan, dan dengan emosi dia mengucapkan "gue ceraian aja lo. Gue cerain aja lo. Lo gue ceraian". Setau saya kalimat itu termasuk shorih dan jelas. Saya dan dia tidak menyangka atas apa yang terjadi. Tidak lama dari itu, dia sangat menyesalinya sampai menangis.
Kami berdua hanya menangis dalam posisi serba bingung sekarang. Karena kalimat yang di ucapkan langsung dan jelas. Dia bilang sangat emosi dan sebetulnya tidak ada niat bercerai namun dia juga merasa putus asa sekarang karena sudah terlanjut bicara sejelas itu.
Yang buat kami lemah tak berdaya sekarang adalah kami mengetahui bahwa ini sudah yang ketiga kali (kalo memang sudah jatuh talak). Krna sebelumnya sudah pernah konsultasi ke ustad dan ustad mengatakan sudah dua kali jatuh talak, harus dijaga jangan sampai ketiga kali.
Dan hari ini, semua sudah terlanjur terucap karena emosi yang memuncak 😭. Dia menyesal namun juga paham bahwa hukum talak tidak bisa main main. Dia skrg menangis saja karena sangat menyesal. Dia bilang kalo tidak emosi dia tidak ada arah kesana tapi kalimatnya sudah terlanjur ucap sangat jelas.
Jadi bagaimana kelanjutan rumah tangga kami? Jika yang dia katakan tadi sudah jatuh talak kah yang artinya sudah sah talak 3?
JAWABAN
Apabila suami mengatakan itu dalam kondisi emosional, maka ada pendapat yang menyatakan tidak jatuh talak secara mutlak. Artinya, baik marah level tertinggi maupun marah level biasa. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4">Cerai saat Marah </a>
Dengan demikian, maka tidak terjadi talak dan anda berdua masih tetap berstatus sebagai suami istri.
Ke depannya akan lebih baik apabila anda berdua saling menjaga diri dari menyatakan sesuatu yang tidak disukai pasangan. Pada saat marah, maka hal terbaik adalah diam. Baca juga: <a href="http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/">Cara Harmonis dalam Rumah Tangga</a>
NAJIS BERAT YANG DIMAAFKAN
1. Dalam konteks najis berat yang dimaafkan di jalan, apabila najisnya itu ada di alas sendal/sepatu, lalu kita membatasi penggunaan sendal/sepatu itu di luar rumah, namun ada orang dengan kaki telanjang yang berkeringat menginjak bekas injakan dari sendal/sepatu tersebut, lalu masuklah dia ke dalam rumah. Kalau kondisinya demikian bagaimana ustad ?
Sungguh terlalu banyak faktor yang bisa membawa najis yang dimaafkan di jalanan itu berpindah ke dalam rumah. Ada banyak aspek yg berada di luar kontrol kita dan bisa membawa perpindahan tsb, misal kaki orang atau kaki binatang yang masuk ke dalam rumah.
2. Misalnya alas sendal/sepatu yg menginjak najis yg dimaafkan itu kena bebasahan air, dan airnya menetes serta memantul ke pakaian, apakah air yg menetes itu juga dimaafkan ?
3. Dalam konteks keraguan terhadap najis itu, misalnya begini ustad. Kita kontak dengan sesuatu yang kita curigai itu sebagai najis, karena ada kemiripan dalam hal bentuk & warna, namun kita tidak melakukan pengecekan karena kita takut itu benar-benar najis. Kita melaluinya dan sampai di momen itu, hal itu masih dugaan, tapi ada kecenderungan iya bahwa itu najis, karena ada kemiripan dari bentuk dan warna. Karena hal itu masih dugaan maka kembali ke hukum asal. Bagaimana kalau ternyata kecurigaan itu benar bahwa itu adalah najis ?
Karena dari kemiripan bentuk & warna itu ada, tapi tidak berani untuk melakukan pengecekan. Jadi mau ngecek tapi takut karena ada konsekuensi bersuci yg rumit, tapi kalau tidak dicek terbayang-bayang kalau itu betul najis bagaimana begitu.
JAWABAN
1. Ya dimaafkan juga. Itu konsekuensi logis. Apabila suatu najis sudah dimaafkan, maka kemanapun kita membawa najis itu tetap dimaafkan. Sebab kalau tidak, tidak ada gunanya status najis makfu tsb.
2. Ya, dimakfu juga.
3. Langkah anda sudah benar dengan menyimpulkan ke hukum asal, yaitu suci. Apabila ternyata memang benar najis, dan ini seandainya, maka tidak masalah. dan tidak perlu anda mencari tahu. ini cara agar sembuh dari was-was.
Ini seperti dalam kasus kita bersalaman dengan pemilik anjing yang tangannya basah. Pasti kita menduga tangannya sudah menyentuh anjingnya. Namun, selagi tidak ada bukti kongkrit (seperti ada bulu atau kotoran di tangannya), maka asumsi/dugaan/keraguan itu tidak berdampak hukum. Hukum yang dipakai adalah fakta: bahwa tangan dia adalah suci. (walaupun andaikata benar bahwa sebelum bersalaman dg anda itu tangannya sempat dijilat anjing tapi selagi tidak bukti, maka dianggap tidak ada. dan anda tidak perlu mencari bukti itu. ini adalah bagian kemurahan agama agar tidak memberatkan). Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyentuh-non-muslim-ragu-najis-anjing/">Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing</a>
GANTI RUGI
Selamat sore,
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait dengan bab ganti rugi. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan saya:
1. Apakah jika saya dulu pernah masuk tempat wisata tapi tidak bayar karena tidak ada penjaganya dan hari masih pagi saya harus ganti rugi dan membayar apa yang saya lakukan dahulu?
2. Jika saya harus ganti rugi dan lupa dimana tempat wisata yang pernah saya masuki dan lupa juga sudah berapa kali masuk kesana, saya harus bagaimana?
3. Apabila ada barang orang jatuh dan barang tersebut pasti milik orang tersebut tapi barang itu sepele seperti plastik, tutup botol, dll dan saya melihatnya langsung apakah saya ada kewajiban untuk memberitahukan itu?
Terima kasih atas penjelasan yang akan anda berikan.
JAWABAN
1. Kalau memungkinkan membayar pada tempat wisata tersebut. Tinggal menanyakan caranya pada petugas setempat dan melakukan ganti rugi. Ini merupakan bentuk taubat pada sesama manusia. Baca detail: <a href="http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html">Cara Taubat Nasuha </a>
2. Kalau lupa tempatnya, tapi ingat pernah melakukannya hanya lupa berapa kali melakukannya, maka yang harus dilakukan adalah: a) dikira-kira jumlah yang tidak bayar; b) mengeluarkan uang senilai yang diperkirakan dan memberikannya pada fakir miskin atau lembaga sosial. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html#cuci">CARA MEMBERSIHKAN DAN MENYUCIKAN HARTA HARAM </a>
3. Tidak ada kewajiban karena itu termasuk barang remeh dan tidak berharga.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2017/09/menemukan-barang.html"> Hukum Luqatah / Barang Temuan </a>
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2023/12/hibah-dan-wakaf-fathul-muin.html#9"> Hukum Luqatah / Barang Temuan </a>
URAIAN
Memakai hak orang lain tanpa ijin dalam bentuk apapun tidakdibolehkan dalam Islam.
Berdasarkan pada QS al-Baqarah 2:188
( ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل) [البقرة: 188]
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil"
Dan hadits Nabi:
وقوله ﷺ: ” إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ” متفق عليه.
Artinya: ""Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini". "
MENYAKITI ORANG
Selamat pagi,
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait dengan bab minta maaf karena saya terus kepikiran masalah ini. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan saya:
1. Jika saya lupa mematikan lampu jauh di siang hari dan kemudian melihat orang yang hendak menyebrang dari jarak dekat, saya langsung menggantinya ke lampu dekat. Apakah saya berdosa dan perlu meminta maaf? Orang tersebut tampak cuek, dan saya menduga dia telah memaafkan saya karena melihat saya merespon dengan mengganti lampu.
2. Apakah saya harus meminta maaf jika saya pernah mengabaikan kebutuhan emosional atau perhatian seseorang karena terlalu sibuk dengan urusan pribadi, meskipun orang tersebut tidak pernah mengungkapkan rasa kecewa?
3. Apakah ada konteks dalam Islam mengenai meminta maaf atas kesalahan yang kita lakukan, di mana dalam beberapa kasus kita harus mendatangi orang tersebut, namun dalam kasus lain kita tidak harus mendatangi orang tersebut meskipun saya kenal mereka?
Terima kasih atas penjelasan yang akan anda berikan.
JAWABAN
1. Yang anda lakukan tidak berdosa karena lampu jauh di siang hari tidak membuat silau pengendara lain. Berbeda dengan di malam hari. Apalagi, anda telah merubahnya ke lampu dekat.
2. Secara umum, tidak perlu meminta maaf. Kecuali kalau dia mengungkapkan rasa kecewanya secara lisan.
3. Kesalahan yang kita perlu meminta maaf adalah perbuatan yang menyakiti orang lain secara jelas seperti:
a) mencuri hartanya
b) menyakiti hatinya dengan berghibah (ngerasani hal buruk)
c) memfitnahnya.
Ketiga hal tsb dianggap berdosa apa anda lakukan secara sengaja. Apabila tidak sengaja, maka dimaafkan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html"> Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja </a>
Baca juga: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html"> Dosa Besar dalam Islam </a>
WAS-WAS CERAI
Assalamualaikum ustadz..ijin bertanya lagi
1. dulu saya pernah bilang sama istri ketika terjadi konflik "lebih baik kamu jangan tidur disini soalnya sering bertengkar. semenjak kita nikah kayanya kita sering konflik" dihati kaya ada rasa menyesal nikah tapi seingat saya tidak ada niat cerai.cuma kaya ada lintasan pikiran cerai (karena seringnya was was lafadz cerai jadi seperti otomatis kata cerai muncul dipikiran tapi bukan niat) apakah jatuh talak ustad? pada point 1 ini posisi saya satu ruangan dengan istri yaitu didapur tapi istri saya tidak mendengar soalnya saya berbicara dengan nada rendah (seperti ngedumel berbicara sendiri) dan posisi istri berjarak sekitar 5 meter dari saya
2. karena hampir tiap hari was was talak sering muncul akhirnya saya prustasi dan kaya pingin mengakhiri pernikahan ini. dan terucap kata "koyonge wis (kayanya sudah)". sebetulnya saya mau bilang "koyonge wis bae pernikahan iki (kayanya sudahi saja pernikahan ini)". tapi saya langsung sadar dan hanya terucap kalimat "koyonge wis (kayanya sudah)". apakah kata tersebut bisa jatuh talak? untuk point 2 ini saya posisi tidak bersama istri dan sedang mengajar dikelas tapi anak anak lg mengerjakan tugas dan saya ngomong kalimat "kayanya sudah" hanya didengar saya sendiri
3. bahkan karena was was yg begitu parah saya memanggil sebutan istri saya yaitu "de" saja saya ketakutan karena ada ulama yang mengatakan kalimat "ya ukhti" itu bisa talak jika niat talak. padahal panggilan "de" adalah panggilan kesayangan saya terhdap istri saya. bagaimana saya menyikapi pendapat ulama tersebut karena semenjak membaca pendapat beliau yang awalnya panggilan "de" itu panggilan romantis tapi semenjak membaca pendapat beliau justru seperti terseting otomatis kalau saya manggil "de" lafadz cerai muncul diotak saya.
saya betul betul belum bisa keluar dari belenggu was was talak ustadz. padahal saya sangat mencintai istri saya tapi was was ini menyerang saya terus.
bahkan bertanya ini pun seolah olah saya sedang melafdzkan talak dan niat talak. padahal murni bertanya tapi pikiran cerai seperti melekat diotak saya
terimkasih ustadz
JAWABAN
1. Tidak jatuh cerai. Itu seperti ucapan cerai yang keluar karena keceplosan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/10/ucapan-talak-yang-keceplosan.html">Ucapan Talak yang Keceplosan </a>
2. Tidak jatuh talak.
3. Tidak apa-apa memanggil "de" atau "adik" kepada istri. Tidak ada hubungannya dengan talak.
Mungkin yang dimaksud ustad tsb adalah soal zihar. Namun zihar itu konteksnya berbeda. Zihar hanya terjadi apabila memang sejak awal suami sedang marah lalu menyamakan istrinya dengan kerabat dekat suami seperti ibu dan saudara perempuannya. Itupun harus disertai niat. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
MEMBACA SYAHADAT TIDAK SEMPURNA, APA SAH?
Assalammualaikum ustadz. Ustadz saya ingin bertanya, berdasarkan salah satu artikel yang saya baca ada beberapa syarat sah syahadat salah satunya yaitu membaca syahadat sambil duduk dan menjaga tasydidnya.
Pertanyaan saya, apabila sesorang yang kufur dan membaca syahadat sambil berdiri dan beberapa tasydidnya tidak sempurna apakah syahadatnya diterima dan sudah dinyatakan masuk islam?
Sebelumnya terima kasih ustadz
JAWABAN
Syahadatnya diterima dan sudah dinyatakan masuk Islam. Seperti disebutkan di link berikut, bahkan dibaca terjemahannya dalam bahasa Indonesia juga boleh apabila tidak bisa bahasa Arabnya. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/06/tata-cara-menjadi-mualaf-dari-kristen.html">Cara Baca Syahadat </a>
AGAR TIDAK MENGULANGI DOSA
Assalamuālaikum
1. Ustadz, jujur ya saya itu sangat cinta sama Islam. Ketika saya melakukan dosa, salah satunya onani, saya meyakini bahwa itu adalah dosa haram bagi saya yang sekarang sudah tahu, walau saya sering melakukannya walau itu haram, tapi saya sadar itu statusnya adalah dosa. Tapi entah, saya sering melakukannya, dan ketagihan.
Pada saat saya mau keluar sperma, dalam hati saya menyatakan "tidak niat murtad" kemudian keluarlah sperma. Atau pada lain kesempatan, kalau tidak salah, kejadiannya, pada saat mau keluar sperma terlintas di hati seperti "berhasil murtad" atau setelah beberapa tetesan keluar terlintas kalimat itu, kemudian saya kaget dan menepis dengan kalimat dalam hati "tidak berniat murtad". Dan itu mungkin sering terjadi.
Atau dalam fikiran saya menyatakan bahwa ini 'enak', 'nikmatilah', namun pikiran tidak suka rela itu muncul seperti kata 'nikmatilah' itu secara instan tetuang dalam bisikan yakni meleset jadi kata 'murtad', dan kata 'enak' terganti secara cepat dengan kata 'enak murtad' (kalau tidak salah). Seharusnya enak dalam artian enak onaninya, bukan murtad. Kata nikmatilah yang dimaksud adalah menikmati onaninya, bukan meleset jadi kata 'murtad'. Dan ini saya pikir mungkin sering terjadi.
Berdasarkan kasus di atas, apakah berdampak jatuh murtad? Bagaimana cara berhenti dari perbuatan tersebut bagi saya yang hidup di perantauan, sedangkan istri di kampung?
2. Ustadz, ketika saya berpindah dari wahabi kepada Ahlussunnah waljamaah, ketika itu memang pas awal-awal berpindah ke Ahlussunnah waljamaah, saya begitu semangatnya dalam berdebat dengan wahabi. Namun kesalahan saya itu ketika saya berpura-pura jadi wahabi, bertujuan mendebat teman-teman saya yang Aswaja dengan perkataan-perkataan yang boleh dibilang kasar, mungkin boleh dibilang agak menghina contoh dengan sebutan NgaNUswaja, Nganuswajen, atau membawakan dalil umat hindu kepada teman-teman Aswaja bahwasannya tahlilan itu adalah bid'ah yang tasyabuh kaum kuffar, dan saya cukup kasar, karena para wahabi ketika bicara soal tasyabuh suka membawakan dalil itu kepada Aswaja, singkatnya begitu. Dalam hati saya berfikiran "kau mainkan agamamu demi keasyikan kesenangan logikamu". Dulu memang saya kurang berhati-hati dalam soal agama. Nah, sebelumnya ustadz pernah mengatakan bahwasannya ini tidak berdampak jatuh murtad, namun ustadz tidak menjelaskannya. Yang saya ingin tanyakan, apa alasannya bahwasannya kasus ini tidak berdampak murtad?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak berdampak murtad karena anda mengakui keharamannya.
2. Karena perkara yang lakukan memang tidak berdampak murtad. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/tiga-penyebab-murtad-kufur/"> Penyebab Murtad / Kufur </a>
Perlu anda sadari: bahwa walaupun anda sudah pindah ke Aswaja, tapi pola pikir anda sebagiannya masih seperti wahabi yakni selalu menghubungkan semua perbuatan dengan akidah, di mana mindset akidah itu arahnya pada murtad, kufur,syirik. Sedangkan Aswaja itu selalu mengaitkan setiap perkara itu dengan fikih yang arahnya pada wajib, halal, haram, sunnah, makruh. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2020/01/hukum-wajib-haram-sunnah-mubah.html">Hukum Wajib Haram Sunnah Makruh Mubah</a>
MEMBLOKIR IKLAN ADSENSE
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait dengan bab AdSense. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan saya:
1. Apakah saya wajib mengganti rugi jika saya menggunakan ad blocker pada YouTube dan perlu memberitahu pemilik konten bahwa saya memblokir iklan? Saya sudah lupa berapa kali melakukan hal ini dan di mana saja saya memblokir iklan, dan banyak sekali saluran yang terkena ad blocker sehingga sulit untuk menghubungi mereka satu per satu.
2. Apakah saya diperbolehkan memblokir iklan dari situs tertentu jika situs tersebut memuat konten judi, kekerasan, atau sejenisnya?
3. Dalam hal apa saya boleh dan tidak boleh memblokir iklan dari situs web? Misalnya, jika saya memblokir iklan karena konten yang ditampilkan adalah game dengan kekerasan, apakah pemikiran saya benar bahwa memblokir iklan tersebut akan mengurangi pendapatan kreator dari konten yang saya anggap bermasalah?
Terima kasih atas penjelasan yang akan Anda berikan.
JAWABAN
1. Tidak perlu memberitahu pemilik konten.Karena cara kerja adsense itu adalah youtuber akan dibayar apabila a) pengunjung menyukai iklan yang ditayangkan dan b) mengklik iklan tsb. Jadi, adsense memberi anda pilihan untuk melihat atau tidak melihat iklan. Adanya adblocker yang dipasang berarti anda memilih tidak melihat. Dan itu boleh dan tidak masalah.
2. Boleh, bahkan dianjurkan agar terhindar dari lingkungan yang buruk. Karena menjauhi lingkungan buruk itu hukumnya wajib. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/wajib-menjauhi-lingkungan-pergaulan-buruk/">Larangan berada di Lingkungan Buruk </a>
3. Seperti disebut di jawaban 1, semua iklan boleh diblokir. Karena melihat dan mengklik atau tidak melihat iklan itu adalah pilihan yang jelas disebutkan dalam perjanjian antara Adsense dan pemilik konten. Jadi, tidak ada paksaan sama sekali untuk mengklik. Bahkan, apabila pemilik konten yang ketahuan menyuruh orang untuk mengklik iklannya bukan karena ketertarikan, maka itu adalah pelanggaran dan bisa ditutup akun adsense-nya.
NAJIS DAN SUCI
Saya izin bertanya kembali terkait najis mughalladzah yang dimaafkan di jalanan.
Apabila najis yang dimaafkan tersebut tercampur dengan zat lain, misalnya najis di jalanan itu terkena air, lalu memantul ke bagian dalam sepatu, lalu kaos kaki yg dipakai di dalam sepatu itu menginjak lantai dan meninggalkan noda kehitaman di lantai.
Atau dalam kasus lain misalnya najis yang dimaafkan tersebut tercampur dengan oli, noda makanan, atau benda" lain, kemudian menempel di badan, pakaian, atau tempat.
Pertanyaan saya :
1. Apakah setelah tercampur itu najisnya tetap dimaafkan ?
2. Seandainya iya itu dimaafkan, lalu campuran tersebut tidak kita bersihkan selamanya, apakah itu diperbolehkan ?
3. Seandainya iya itu dimaafkan, lalu kita sholat dengan membawa campuran tersebut, atau sholat di atas campuran tersebut, dengan kondisi campuran tersebut tidak kita bersihkan sebelumnya, apakah sholat kita sah ?
JAWABAN
1. Ya, tetap dimaafkan.
2. Boleh. Bahkan, najis yang tidak dimaafkan pun, kalau sulit dihilangkan, maka hukumnya tidak masalah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.com/menyucikan-najis-masih-ada-warna-bau/"> Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau </a>
3. Shalatnya sah karena ketika suatu najis itu dimaafkan, maka pada dasarnya sama dengan dianggap suci. Dan kalau suci berarti sudah memenuhi syarat untuk sahnya shalat. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/11/panduan-shalat-5-waktu.html">Panduan Shalat 5 Waktu </a>
CERAI DALAM HATI
Assalamualaikum
Izin tanya Ustadz
Saya kemaren terbangun sebentar di tengah2 tidur, kemudian dalam hati terlintas kata cerai,
Saya lupa apakah itu hanya didalam hati atau saya ucapkan, karena setelah itu langsung tertidur lagi
Didepan saya ada istri saya
Bagaimana hukumnya Ustadz ?
Apakah itu termasuk kalimat talak atau bukan ?
JAWABAN
1. Lintasan kata cerai dalam hati itu tidak terjadi cerai secara mutlak. Sama saja ada istri di depan suami atau tidak ada. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-lintasan-hati/">Hukum lintasan hati menceraikan istri </a>
2. Seandainya lintasan hati itu juga terucap, juga tidak terjadi talak. Karena itu berarti tidak ada unsur kesengajaan. Itu mirip dengan keceplosan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/10/ucapan-talak-yang-keceplosan.html">Ucapan Talak yang Keceplosan </a>
OCD TALAK
Assalamualaikum wr wb
Yang saya hormati bapak pengasuh maupun asatid
Mau bertanya ini saya seorang pengidap was was talak sudah mau sembuh kambuh lagi
semoga ini adalah pertanyaan yang terahir
1.di dalam hati saya mengatakan talak ta'liq tapi saat itu juga sedang lirih bersholawat yang hanya kedengaran suara huruf sho
Apakah talak ta'liqnya sah
2 huruf sho apakah berdampak talak karena kalau shoh yang ketambah huruf ha' yang artinya benar
3. Karena saya was was yang yang amat parah membuat depresi akhirnya saya bilang rujuk ke isteri, kemudian isteri bilang itu sebenarnya was was ga bakal terjadi talak malah saya kepikiran rujuknya sah ga ya, seandainya talak terjadi rujuknya sah atau tidak ?
JAWABAN
1. Talak ta'liknya tidak sah
2. Tidak berdampak.
3. Rujuk tidak berdampak apapun karena talaknya tidak sah.
CATATAN
Anda menyadari bahwa anda adalah penderita OCD/was-was akut. Ini kesadaran yg bagus. Dan dalam hukum syariah, penderita OCD talak tidak sah ucapan talaknya karena berarti ucapan talaknya di luar kesengajaan. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/talak-orang-was-was-sah-atau-tidak/">Talak Orang Was-was tidak sah </a>
Banyak kasus di mana ucapan talak yang sharih sekalipun tidak sah dan tidak berdampak talak apabila terjadi di luar kesengajaan atau di luar kehendak hati. Seperti keceplosan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/10/ucapan-talak-yang-keceplosan.html">Ucapan Talak yang Keceplosan </a>
Bercerita yang mengandung kata talak atau bernyanyi yang ada kata cerainya juga tidak sah dan tidak berdampak talak. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cerita-talak-apakah-jatuh-cerai/">Cerita talak </a>
Kalau talak sharih saja tidak berdampak talak, apalagi yang tidak sharih atau tidak jelas ucapannya. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
Semoga penjelasan ini semakin menambah wawasan dan menjadi penyebab kesembuhan. Untuk menenangkan hati dari rasa galau, baca doa berikut: <a href="https://www.islamiy.com/doa-agar-hati-tenang-dan-cerdas/">Doa agar tenang dan cerdas </a>
MELAMAR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya mau bertanya terkait permasalahan yang sedang saya hadapi. Tepat hari Sabtu lalu, saya mengkhitbah seorang perempuan yang sebelumnya telah menjadi pasangan. Singkatnya setelah acara khitbah tersebut dia bertanya kepada saya bagaimana komentarnya terkait acara tersebut. Saya menjawab dengan jujur bahwa bapak dan ibu termasuk semua keluarga saya yang hadir sangat senang dan menghargai pihak keluarga pasangan, saya juga menyertakan screenshot percakapan di grup whatsapp keluarga besar saya yang memang menyatakan sangat senang dengan acara tersebut dan menghormati keluarga pasangan sebagai bukti.
Namun, ada masalah dalam pengucapan beberapa keluarga saya (bukan bapak dan ibu), yang menyatakan bahwa pasangan saya mirip dengan ibu saya terutama di bagian bibir dan dagu. Saat acara juga sebenarnya anggota keluarga saya tersebut mengatakan bahwa pasangan saya mirip dengan ibu saya, tapi saya katakan secara pelan ke ibu saya bahwa tidak mirip. Hal tersebut membuat perasaan pasangan saya berubah (ilfeel terhadap anggota keluarga dan juga saya) karena menganggap telah dilakukan zihar saat saya tidak membantah ucapan anggota keluarga saya di grup whatsapp dan saya dengan pedenya memberikan bukti screenshot ke pasangan saya. Saat ini hubungan kami sedang menggantung, saya tanyakan baik-baik ke pasangan semua diserahkan ke saya, kalau ingin dilanjut menikah saya harus menerima sikap dan perasaan dia yang berubah terhadap saya.
Saya mohon diberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara agama, dan apakah perlu diselesaikan dengan dua keluarga. Dalam lubuk hati saya masih ingin melanjutkan hingga pernikahan karena saya merasa harus hidup bersama dia, selain itu kami juga telah menyiapkan acara untuk akad yang akan berlangsung sebentar lagi serta saya tidak tega membicarakannya dengan bapak dan ibu saya yang sedang berbahagia.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Pertama, dari pandangan syariah Islam, tidak ada masalah zihar yang terkait dengan pernyataan dari keluarga atau kerabat anda pada calon istri anda. Menyamakan calon istri anda dengan ibu anda tidak lah berdampak hukum zihar. Apalagi hal itu diucapkan oleh orang lain, bukan oleh calon suami si perempuan.
Bahkan, seandainya sudah terjadi pernikahan lalu suami mengatakan bahwa istrinya mirip dengan ibunya si suami, maka itu pun tidak berdampak hukum zihar. Kecuali apabila suami memang ada niat menceraikan istri. Jadi, sekali lagi, ucapan kerabat pihak suami yang menyamakan calon istri dengan calon mertuanya (ibu suami) itu tidak ada dampak hukum apapun. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
Kedua, karena tidak ada masalah secara hukum, maka silahkan dilanjutkan rencana pernikahan tsb dan tidak perlu ada yang dibicarakan terkait masalah yg diduga zihar ini.
Namun kalau dari pihak istri ada yang mempermasalahkan terkait ucapan kerabat laki-laki, maka silahkan mereka diberi link artikel ini agar membacanya. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
MEMANGGIL ISTRI PAK, APA ZIHAR?
Assalamualaikum Ustadz
Saya pernah menasehati istri, ketika menasehati pernah memanggil istri dengan panggilan : PAK
Memanggil istri “ PAK “ itu apakah termasuk zihar atau bukan ?
Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ?
JAWABAN
Tidak termasuk zihar.
Suatu perkataan suami pada istri baru disebut zihar apabila:
a) Menyamakan istri dengan bagian tubuh perempuan mahram dari suami seperti ibu dan saudari kandung
b) Penyamaan itu dalam konteks untuk menceraikan.
Apabila tidak terpenuhi kedua syarat, maka tidak terjadi zihar.
Adapun ucapan anda yang memanggil istri dengan "pak" maka itu sangat jauh dari zihar dan tidak memenuhi kedua kriteria di atas. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
MEMANGGIL ISTRI DENGAN "KAFIR" APAKAH TERMASUK TALAK KINAYAH
Assalamualaikum,maaf pk ustadz numpang tanya, saya mau menanyakan tentang penjelasan alkhoirot sebagai berikut:
تتمة
من قال لزوجته: يا كافرة مريدا حقيقة الكفر جرى فيها ما تقرر في الردة
أو الشتم فلا طلاق وكذا إن لم يرد شيئا لأصل بقاء العصمة وجريان ذلك الشتم كثيرا مرادا به كفر النعمة
Barangsiapa berkata kepada istrinya: “Wahai, wanita kafir”, dengan maksud kafir sesungguhnya, maka berlaku untuk wanita itu segala yang ditetapkan dalam masalah murtad (bila ia belum dijimak, maka perceraian terjadi dengan seketika, sebab suaminya kafir dan seterusnya). Kalau kata-kata tersebut dimaksudkan untuk memaki-maki istrinya, maka talak tidak jatuh.
Begitu juga tidak jatuh talak, jika suami tersebut, tidak bermaksud apa-apa, karena pendasaran asal atas ‘kelanggengan ikatan nikah, dan karena perkataan seperti itu banyak terjadi untuk memaki yang dimaksudkan mengufuri nikmat.
Link: https://www.alkhoirot.org/2023/12/bab-nikah-talak-rujuk-fathul-muin.html
Maaf apakah termasuk talak kinayah memanggil istri dengan sebutan kapir,tolong cantumkan dengan keterangan kitab, saya memiliki penyakit waswas,htr nuhun assalamualaikum
JAWABAN
Pertama, keterangan yang anda kutip itu berasal dari kitab Fathul Muin karya Al-Malibari. Maksud dari pernyataan tsb adalah sbb:
1) Seorang suami yang memanggil istrinya dengan "kafir" memiliki dua makna dan dua konsekuensi yang berbeda berikut:
a) Apabila suami memanggil kafir istrinya dengan tujuan menuduh istrinya kafir (padahal muslim), maka status suami adalah murtad alias keluar dari Islam menurut salah satu pendapat. Apabila suami murtad, maka status pernikahannya dirinci sbb: i) apabila belum terjadi hubungan intim, maka otomatis pernikahannya batal; ii) apabila sudah terjadi hubungan intim maka apabila kembali ke Islam sebelum habisnya iddah, maka nikah diteruskan; apabila tetap murtad maka talak terjadi dan dihitung sejak masa murtad. Dan selama masa menunggu, tidak halal melakukan hubungan intim.
Lihat penjelasannya di link berikut: https://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html
Perlu diketahui, bahwa dihukumi murtad bagi suami atau siapapun yg menyebut sesama muslim sebagai kafir itu adalah menurut salah satu pendapat ulama. Ada pendapat lain, seperti pendapat an-Nawawi, yg menyatakan bahwa hukumnya dosa besar tapi tidak murtad. Apabila ikut pendapat ini, maka berarti tidak ada dampak hukum apapun bagi suami yg menuduh istrinya kafir (padahal muslim). Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/tuduhan-bidah-syirik-kafir-pada-sesama-muslim/">Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim </a>
b) Apabila suami memanggil kafir istrinya bertujuan sebagai bentuk makian (bukan menuduh kafir), maka berarti suami tidak dihukumi murtad. Apabila tidak murtad, maka tidak terjadi talak.
Kedua, dengan adanya konteks di atas, maka jelaslah bahwa ucapan anda tidak termasuk talak kinayah. Karena ucapan "kafir" itu termasuk ucapan non-kinayah yg tidak berdampak apapun pada istri. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Non kinayah dengan niat talak </a>
Karena, ucapan suami dg kata "kafir" itu tidak mengena ke diri istri, melainkan mengena pada diri suami itu sendiri yakni berdampak kufurnya suami menurut salah satu pendapat (namun pendapat yg lebih kuat adalah tidak berdampak murtad melainkan dosa besar) sebagaimana dijelaskan di artikel di link ini: Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/tuduhan-bidah-syirik-kafir-pada-sesama-muslim/">Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim </a>
KAFARAT SUMPAH
Assalammualaikum ustadz
Saya ingin bertanya tentang kafarat sumpah. Beberapa waktu yang lalu saya membayar kafarat sumpah dengan cara memberi makan 10 orang miskin dengan ikhlas. Setelah beberapa hari kemudian saya merasa tidak ikhlas karena telah membayar kafarat sumpah tersebut. Pertanyaan saya:
1. Apakah rasa tidak ikhlas setelah melakukan kafarat sumpah menyebabkan kafarat sumpah saya batal?
2. Apakah saya harus mengulang membayar kafarat sumpah?
3. Apakah diterima kafarat sumpah jika disisipi sedikit rasa sombong pada saat melakukan kafarat sumpah tersebut?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak batal. Kafarat hukumnya sah apabila terpenuhi dua syarat yaitu a) jumlah makanan yang memenuhi jumlah minimal ; b) diberikan pada orang miskin. Apabila terpenuhi dua syarat tersebut, maka hukum kafarat adalah sah. Sama saja pemberian itu dilakukan dengan ikhlas atau tidak. Karena, keabsahan itu tidak terkait dengan masalah hati. Melainkan dengan masalah lahiriah yakni 2 syarat di atas. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2016/12/hukum-nadzar-dan-sumpah.html">Sumpah dan Nazar </a>
2. Tidak perlu mengulang.
3. Sombong atau tidak itu tidak terkait dengan keabsahan kafarat. Yang penting adalah kafarat anda sudah sah. Sebagaimana shalat, ikhlas atau tidak, sombong atau tidak, asalkan terpenuhi semua syarat dan rukunnya maka statusnya sah dan tidak perlu mengulangi. Dan itu yang penting. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/11/panduan-shalat-5-waktu.html">Panduan Shalat 5 Waktu </a>
WAS-WAS
Pertanyaan mengenai was-was perkara najis lubang depan dan lubang belakang dan cara mensucikannya
Assalamu'alaikum Ustadz saya ingin bertanya
1. Apa hukum cairan yang ada didalam ujung lubang kemaluan pada pria? Saya baca artikel di islamiy bab tentang hukum cairan di lubang penis bahwasannya jika tidak ada sahwat maka cairan tersebut dinyatakan suci dengan catatan jika cairan tersebut ada sebelum kencing atau sesudah istinja. jika pernyataan tersebut benar maka apakah jika cairan tersebut menempel pada celana dalam cairannya tetap suci (tidak najis) dan tidak membatalkan wudhu? Karena sering kali saya merasa ada yang basah di ujung kemaluan (tidak ada terasa seperti mengeluarkan sesuatu seperti kencing) saat melakukan aktivitas atau sholat yang dimana mohon maaf sebelumnya celana dalam saya agak longgar sehingga ujung kemaluan saya sering berdempetan atau tergesek dengan celana dalam sehingga saat dicek benar adanya cairan tersebut menempel pada celana dalam dan tidak memiliki bau sehingga membuat saya was-was dan banyak menghabiskan air untuk istinja dan membersihkan cairan tersebut di celana dalam saya
2. Jika itu najis apakah bolehkah saya mengambil pendapat mazhab hanafi bahwasannya najis tersebut dimaafkan sebesar selama tidak sebesar satu keping koin? Jikalaupun tidak najispun apakah boleh mengambil pendapat tersebut untuk mengabaikan / melawan was-was?
3. Saat saya istinja sehabis BAB menggunakan selang dengan air yang mengalir, apakah air yang membawa sisa-sisa kotoran BAB saat istinja itu airnya menjadi mutanajis seluruhnya? Karena ada moment beberapa saat air tersebut menggenang karena lubang pembuangannya sedikit tersendat dan dari yang saya amati juga airnya tidak berubah (masih bening bersih akan tetapi ada sisa-sisa kecil kotoran BAB), Karena permasalahan tersebut bolehkah saya ambil pendapat mazhab hanafi untuk melawan was-was perihal istinja dan mensucikan najis? Karena saya baca-baca dalam artikel perkara cara mensucikan najis dan BAB tentang air menurut mazhab Hanafi itu sangat ringan dan membuat hati saya tenang dan tidak was-was
Terimakasih Wassalamu'alaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Cairan yang ada dalam lubang dzakar (penis) hukumnya dirinci sbb: a) apabila cairan basah itu adanya setelah kencing dan sebelum bersuci (cebok), maka hukumnya najis; b) apabila cairan itu adanya setelah bersuci dari kencing maka hukumnya suci; c) apabila cairan tersebut tidak dalam keadaan setelah atau sebelum kencing, maka hukumnya juga suci. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-cairan-di-lubang-penis/">Hukum cairan di lubang penis </a>
2. Boleh. Apabila itu memberi solusi bagi was-was anda. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/percikan-kencing-najis-yang-dimakfu/">Ukuran ajis yang dimaafkan </a>
3. Boleh.
Terkait ikut mazhab lain, Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2017/06/wajib-taqlid-bagi-orang-awam.html#4">Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab </a>
MANI
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya punya masalah yaitu belakangan sering mandi wajib karena merasa keluar mani. Namun sering didapati pada cd tidak ada wujud mani atau kering. Namun saya khawatir dan gelisah. Akhirnya saya mandi wajib terus kadang bisa berkali-kali. Sebelumnya sbgai kehati-hatian namun malah makin parah karena akhirnya saya mandi wajib terus. (saya wanita blm menikah). Mohon dijawab ustadz/ustadzah dan jelaskan hadisnya
Pertanyaan:
1. Ada hadis soal mandi wajib kalau melihat air mani. Jika merasa junub namun tdk ada / melihat wujud mani yg encer kuning/putih dan hanya madzi. Apakah harus mandi wajib?
2. Jika saya blm cek cd tapi merasa keluar mani lalu ada rasa nikmat atau lemas, tapi ketika dicek hanya ada madzi atau lembab cairan lain karena tdk ada cairan mani yg encer keruh kekuningan/putih atau bau khas mani, dan saya TIDAK masturbasi atau berniat utk mengeluarkan mani atau mengalami mimpi basah. Apakah bisa dikatakan junub?
3. Hal ini sunggung membuat saya tidak tenang, karena saya tdk ada niatan mengeluarkan mani dgn sengaja lagipula itu hal dosa, tapi suka merasa junub bahkan ada rasa2 nikmat / lemas. Saya takut ini hanya mengada2 dan hal ini sering terjadi. Kalau saya tdk melihat mani sama sekali (sesuai hadis) tapi hanya melihat madzi, apakah saya kena was2? dan bolehkah saya abaikan dan tdk perlu mandi?
4. Jika seorang masturbasi (ada nikmat/lemas) dan hanya keluar madzi, apakah dikatakan junub?
5. Apa maksud salah satu ciri mani utk menjadikan syarat mani? Jika tidak ada wujudnya yg encer kekuningan/putih apakah bisa dikatakan mani?
JAWABAN
1. Wanita memang lebih sulit melihat mani dibanding pria. Perlu dibedakan antara mani, madzi, dan wadi. Madzi adalah cairan putih lengket yang keluar dari seseorang ketika ada hasrat seksual yang tidak terlalu kuat. Sedang wadi adalah cairan putih keruh yang keluar sehabis buang air kecil atau ketika mengangkat beban yang berat. Madzi atau wadi hukumnya najis dan tidak mewajibkan mandi. Keduanya hanya membatalkan wudhu.
Adapun mani adalah cairan yang memiliki salah satu dari tiga ciri; keluarnya disertai rasa nikmat (syahwat), keluar dengan tersendat-sendat (tadaffuq), atau memiliki aroma seperti adonan roti ketika masih basah dan seperti putih telur ketika sudah kering. Ketika cairan yang keluar mengandung salah satu ciri tersebut, maka itu dianggap mani secara hukum meski tidak berwarna putih atau keluarnya tidak disertai syahwat. Mani hukumnya suci dan mewajibkan mandi. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/beda-mani-madzi-wadi-dan-keputihan-pada-wanita/">Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita </a>
2. Tidak junub.
3. Ya, anda terkena was-was. Abaikan saja.
4. Apabila masturbasi dan merasa nikmat/lemas, maka itu termasuk kategori junub karena klimaks.
5. Apabila melakukan masturbasi dan terasa nikmat/lemas. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html"> Cara wudhu dan mandi besar </a>
PENYEBUTAN OBYEK BUKAN OLEH PENGUCAP
Assalamualaikum pk ustadz, maaf numpang tanya,jika penyebutan obyek bukan oleh pengucap gimane hukum Nye, contoh, Aris (suami) memiliki istri empi, kebetulan si empi di panggil sama mertua,
Seperti:
Kata mertua :empi... Lalu si Aris bilang tertalak, gimane hukum Nye
Si pengucap ga menyebutkan subyek ,
Apekah di syeratkan si pengucap harus menyebutkan subyek,
Meskipun subyek di sebutkan oleh mertua sebelum
Tolong ustad cantumkan dengan keterangan kitab
Maaf sebenarnya kejadian bukan begitu tetapi seperti ini, saya memiliki penyakit waswas talak kurang lebih 19 tahun,suatu malam istri saya bertanya tentang haid kepada saya, saya menjelaskan begini maaf saya menggunakan bahasa Sunda dalam menjelaskan ,istri bertanya tentang haid, saya menjelaskan jika Minggu ayaan,Senin Aya an ,selasa ewehan Rabu ewehan, tetapi ketika saya menyebut ewehan istri saya membentak saya,kata istri puguh deui Ari kitumah,pan iyemah ketika istri ngomong gitu saya marah ,sambil nyebut Ewehan saya meniatkan talak,jadi saya takut kalau kata ewehan termasuk kata kinayah menyebut kosong ke istri, saya takut kalau menjelaskan aza maka saya mengambil contoh di tetangga bernama Aris, maaf saya ingin tahu apakah jadi syarat untuk menyebutkan penderita atau obyek oleh pengucap,dan apabila obyek bukan di sebut oleh pengucap gimane, maaf ustadz tolong saya assalamualaikum
JAWABAN
Dalam kasus anda tidak ada dampak hukum talak. Ucapan talak sharih sekalipun tidak otomatis berakibat talak apabila diucapkan oleh suami apabila diucapkan dalam kasus-kasus berikut:
a) Suami bercerita pada istri yang mengandung kata "talak" atau "cerai"
b) Suami bernyanyi di depan istri dan dalam nyanyian itu ada kata "talak" atau "cerai"
c) Suami bertanya pada ustadz dan dalam pertanyaan itu ada kata "talak" atau "cerai"
d) Suami mengucapkan kata "talak" atau "cerai" karena keceplosan atau latah.
e) Suami mengucapkan kata "talak" karena was-was berat atau OCD.
Intinya, kata 'talak' dan 'cerai' itu baru berdampak hukum cerai apabila ada niat dan kesengajaan dari suami untuk menceraikan istrinya.
Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/kata-cerai-tanpa-subyek/">Talak tanpa Kalimat Sempurna </a>
MANI ATAU MADZI: MASALAH WANITA BELUM MENIKAH
Assalamu'alaikum
Mohon jawabannya ustadz.
Saya wanita yg blm menikah. Saya punya masalah suka merasa junub dan suka merasa nikmat/enak atau lemas, namun tdk masturbasi atau mencari kepuasan karena itu dosa atau pun mimpi basah.
Pertanyaan:
Jika merasa junub dan ada rasa nikmat/enak atau lemas di area kemaluan atau rasa tsb dalam diri tapi tdk masturbasi, mencari kepuasan, dsb. Namun hanya ada madzi atau lembab2 atau hanya cairan selain mani di area kemaluan.
1. Jika merasa keluar mani dgn rasa2 yg saya sebut diatas dan saya mau cek bolehkah saya hanya berpatokan pada bau saja?
2. Saya pernah ketika solat ada lintasan kalau saya junub dan bbrp kali ketika beres solat terlintas juga. Rasanya gila dan saya frustasi jadinya. Saya coba yakinkan kalau saya tdk masturbasi atau mencari kepuasan. Lagipula saya sedang/selesai solat. Kurang ajar sekali jika sengaja berjunub. Apakah hal2 yg menyebabkan junub selain mimpi basah bisa terjadi di luar kendali atau pasti akan disengaja ketika/mau mencari kepuasan?
JAWABAN
1. Boleh.
Perlu diketahui, bahwa apabila anda tidak melakukan apapun yang berdampak keluar mani, seperti masturbasi atau berkhayal, maka tidak perlu mengeceknya.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/beda-mani-madzi-wadi-dan-keputihan-pada-wanita/">Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita </a>
2. Anda sedang menghadapi rasa was-was yang akut. Dan cara terbaik untuk sembuh dari was-was adalah mengabaikannya.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cara-sembuh-was-was-najis-kencing-wudhu-dan-shalat/">Cara Sembuh Was-was Najis Kencing, Wudhu dan Shalat</a>
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cara-sembuh-was-was-mandi-wajib/">Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib</a>