Sahih Bukhari Kitab Kafalah Hadits No. 2290 dan 2291
Kitab Kafalah
٣٩ - كتاب الكفالة
(بسم الله الرحمن الرحيم).
١ - باب الْكَفَالَةِ فِي الْقَرْضِ وَالدُّيُونِ بِالأَبْدَانِ وَغَيْرِهَا
٢٢٩٠ - وَقَالَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ «أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه بَعَثَهُ مُصَدِّقًا، فَوَقَعَ رَجُلٌ عَلَى جَارِيَةِ امْرَأَتِهِ، فَأَخَذَ حَمْزَةُ مِنَ الرَّجُلِ كَفِيلًا حَتَّى قَدِمَ عَلَى عُمَرَ، وَكَانَ عُمَرُ قَدْ جَلَدَهُ مِائَةَ جَلْدَةٍ، فَصَدَّقَهُمْ، وَعَذَرَهُ بِالْجَهَالَةِ».
وَقَالَ جَرِيرٌ وَالأَشْعَثُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي الْمُرْتَدِّينَ: اسْتَتِبْهُمْ وَكَفِّلْهُمْ، فَتَابُوا وَكَفَلَهُمْ عَشَائِرُهُمْ.
وَقَالَ حَمَّادٌ إِذَا تَكَفَّلَ بِنَفْسٍ فَمَاتَ فَلَا شَىْءَ عَلَيْهِ. وَقَالَ الْحَكَمُ يَضْمَنُ.
1 - Bab Kafalah (Penjaminan) dalam Pinjaman dan Utang, Baik dengan Badan (Jiwa) maupun Selainnya
2290 - Dan Abu az-Zinad berkata dari Muhammad bin Hamzah bin 'Amr al-Aslami, dari ayahnya:
Bahwa 'Umar radhiyallahu 'anhu mengutusnya sebagai petugas pemungut zakat (mushaddiq). Lalu seorang laki-laki melakukan zina dengan budak milik istrinya. Maka Hamzah mengambil seorang penjamin dari laki-laki itu hingga ia datang menghadap 'Umar. Dan 'Umar telah mencambuknya seratus cambukan, lalu ia (Hamzah) membenarkan (kabar) mereka, dan 'Umar memaafkannya karena kejahilan (ketidaktahuan hukum).
Dan Jarir serta al-Asy'ats berkata kepada 'Abdullah bin Mas'ud mengenai orang-orang murtad:
"Perintahkan mereka untuk bertaubat dan ambillah penjamin atas mereka." Maka mereka bertaubat, dan kabilah-kabilah mereka menjadi penjamin atas mereka.
Dan Hammad berkata:
"Jika seseorang menjamin jiwa (badan) seseorang, lalu orang yang dijamin itu meninggal, maka tidak ada kewajiban apa pun atas penjamin tersebut."
Dan al-Hakam berkata:
"Ia (penjamin) tetap menanggung (bertanggung jawab)."
٢٢٩١ - قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه «عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ، فَقَالَ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. قَالَ: فَأْتِنِي بِالْكَفِيلِ، قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا. قَالَ: صَدَقْتَ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلأَجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلَانًا أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا، فَرَضِيَ بِكَ. وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا، فَرَضِيَ بِكَ. وَأَنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ، وَإِنِّي أَسْتَوْدِعُكَهَا. فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهْوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ، فَأَخَذَهَا لأَهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ فَأَتَى بِالأَلْفِ دِينَارٍ، فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ. قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَىَّ بِشَىْءٍ؟ قَالَ: أُخْبِرُكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ
مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي جِئْتُ فِيهِ. قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ فِي الْخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِالأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا».
2291 - Abu Abdillah berkata: Dan Al-Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Rabi'ah, dari 'Abdurrahman bin Hurmuz, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau menceritakan tentang seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta pinjaman kepada sebagian dari Bani Israil seribu dinar. Maka orang itu (yang dimintai pinjaman) berkata: "Datangkanlah saksi-saksi kepadaku agar aku jadikan mereka sebagai saksi." Laki-laki itu menjawab: "Cukuplah Allah sebagai saksi." Ia berkata: "Maka datangkanlah penjamin." Ia menjawab: "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Orang itu berkata: "Kamu benar." Lalu ia menyerahkan uang itu kepadanya hingga batas waktu tertentu.
Kemudian laki-laki itu berlayar di laut dan memenuhi keperluannya. Lalu ia mencari kapal untuk dinaikinya agar ia dapat datang kepadanya (mengembalikan utang) pada waktu yang telah ditentukan, namun ia tidak menemukan kapal. Maka ia mengambil sepotong kayu, lalu melubanginya, kemudian memasukkan ke dalamnya seribu dinar dan selembar surat darinya kepada temannya itu. Kemudian ia menutup tempat lubang itu dengan rapat, lalu membawanya ke laut dan berkata: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku pernah meminjam dari fulan seribu dinar. Ia memintaku seorang penjamin, lalu aku katakan: 'Cukuplah Allah sebagai penjamin,' maka ia ridha dengan-Mu. Dan ia memintaku seorang saksi, lalu aku katakan: 'Cukuplah Allah sebagai saksi,' maka ia pun ridha dengan-Mu. Dan sungguh aku telah berusaha mencari kapal untuk mengirimkan kepadanya apa yang menjadi haknya, namun aku tidak mampu. Dan sesungguhnya aku menitipkannya kepada-Mu."
Lalu ia melemparkannya ke laut hingga kayu itu masuk ke dalamnya. Kemudian ia pergi, sementara ia dalam keadaan itu terus mencari kapal yang dapat membawanya ke negerinya. Lalu keluarlah orang yang memberikan pinjaman itu untuk melihat-lihat, barangkali ada kapal yang datang membawa hartanya. Tiba-tiba ia menemukan kayu yang di dalamnya terdapat harta itu. Maka ia mengambilnya untuk kayu bakar keluarganya. Ketika ia menggergaji kayu itu, ia menemukan uang dan surat tersebut.
Kemudian datanglah orang yang meminjam itu (membawa) seribu dinar, lalu ia berkata: "Demi Allah, aku terus berusaha mencari kapal untuk datang kepadamu dengan hartamu, namun aku tidak menemukan kapal sebelum kapal yang aku tumpangi sekarang." Ia (pemberi pinjaman) bertanya: "Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Ia menjawab: "Aku kabarkan kepadamu bahwa aku tidak menemukan kapal sebelum yang aku datangi sekarang." Ia berkata: "Sesungguhnya Allah telah melunasi untukmu apa yang engkau kirimkan di dalam kayu itu. Maka pergilah dengan seribu dinar itu secara baik (lunas dan selamat)."
