Pengajian Kitab Fikih Tingkat Lanjut 03052026
Pengajian Kitab Fikih Tingkat Lanjut tanggal 03-05-2026 kitab Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama Live Bidang Studi: Fikih mazhab Syafi'i
Pengajian 3 Mei 2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama
Live
Nama program: Kajian Kitab Kuning dan Konsultasi
Agama
Tanggal: 03 Mei 2026
Lokasi: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Malang
Jumlah sesi pengajian: Empat Sesi
Nama kitab yang
dikaji: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna'
Bidang Studi: Fikih mazhab
Syafi'i tingkat lanjut
Bagi yang tidak mengikuti secara langsung
pengajian hari ini, dapat melihat siaran tundanya melalui Youtube di bawah.
Untuk melihat secara khusus program tertentu dapat dilihat timestamp-nya di
link yang diberikan.
Daftar Isi
- Video Pengajian Kitab
- Al-Muhadzab
- Fathul Wahab
- Al-Iqna'
- Tanya Jawab / Konsultasi Islam
- Cara Bertanya
Video Pengajian Kitab [Livestreaming -recorded]
Abu Ishaq asy-Syirazi (w. 476 H), Al-Muhadzab, hlm.2/62-63
فصل: ويحرم أن يبيع حاضر لباد وهو أن يقدم رجلاً ومعه متاع يريد بيعه
ويحتاج الناس إليه في البلد فإذا باع اتسع وإذا لم يبع ضاق فيجيء إليه سمسار
فيقول لا تبع حتى أبيع لك قليلاً قليلاً وأزيد في ثمنها لما روى ابن طاوس عن أبيه
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا يبع حاضر
لباد١" قلت ما لا يبع حاضر لباد قال لا يكون له سمساراً وروى جابر رضي الله عنه
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا يبع حاضر لباد دعوا الناس يرزق الله
بعضهم من بعض" فإن خالف وباع له صح البيع لما ذكرناه في النجش فإن كان البلد
كبيراً لا يضيق على أهله بترك البيع ففيه وجهان: أحدهما لا يجوز للخبر والثاني
يجوز لأن المنع لخوف الإضرار بالناس ولا ضرر ههنا.
"Fasal: Diharamkan bagi orang kota (penghuni tetap/Hadhir) menjualkan barang
milik orang pedalaman (pendatang/Bad). Praktik ini terjadi ketika seseorang
datang membawa barang dagangan yang ingin ia jual dan barang tersebut sangat
dibutuhkan oleh penduduk kota. Jika ia menjualnya (langsung), maka pasokan
akan melimpah (harga turun/stabil), namun jika ia tidak menjualnya, pasokan
menjadi langka (harga naik). Lalu datanglah seorang perantara (makelar/simsar)
kepadanya dan berkata: 'Jangan engkau jual sekarang, biarkan aku yang
menjualkannya untukmu sedikit demi sedikit agar aku bisa menaikkan
harganya.'
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Thawus dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman.' Aku (Thawus) bertanya: 'Apa maksud janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman?' Ibnu Abbas menjawab: 'Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya.' Diriwayatkan pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman; biarkanlah orang-orang itu, agar Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain.'
Jika seseorang melanggar dan tetap menjualkannya, maka jual belinya tetap sah, sebagaimana alasan yang telah kami sebutkan dalam masalah Najasy (praktik harga palsu). Jika kota tersebut sangat besar sehingga penduduknya tidak merasa kesulitan meskipun barang tersebut tidak segera dijual, maka terdapat dua pendapat: Pertama, tetap tidak boleh karena keumuman hadis. Kedua, boleh karena larangan tersebut bertujuan untuk menghindari dampak buruk (dharar) bagi orang banyak, sedangkan dalam kasus ini tidak ada dampak buruk tersebut."
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Thawus dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman.' Aku (Thawus) bertanya: 'Apa maksud janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman?' Ibnu Abbas menjawab: 'Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya.' Diriwayatkan pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman; biarkanlah orang-orang itu, agar Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain.'
Jika seseorang melanggar dan tetap menjualkannya, maka jual belinya tetap sah, sebagaimana alasan yang telah kami sebutkan dalam masalah Najasy (praktik harga palsu). Jika kota tersebut sangat besar sehingga penduduknya tidak merasa kesulitan meskipun barang tersebut tidak segera dijual, maka terdapat dua pendapat: Pertama, tetap tidak boleh karena keumuman hadis. Kedua, boleh karena larangan tersebut bertujuan untuk menghindari dampak buruk (dharar) bagi orang banyak, sedangkan dalam kasus ini tidak ada dampak buruk tersebut."
Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, Kitab Taharah (Bersuci), hlm. 1/6
وَالْمُسْتَعْمَلُ في فرض " مِنْ طَهَارَةِ الْحَدَثِ كَالْغَسْلَةِ الْأُولَى
وَلَوْ مِنْ طهر صاحب ضرورة " غير مطهران قل " لأن الصحابة رضي الله عنهم لَمْ
يَجْمَعُوا الْمُسْتَعْمَلَ فِي أَسْفَارِهِمْ الْقَلِيلَةِ الْمَاءِ
لِيَتَطَهَّرُوا بِهِ بَلْ عَدَلُوا عَنْهُ إلَى التَّيَمُّمِ ولأن أَزَالَ
الْمَانِعَ
فَإِنْ قُلْت طَهُورٌ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ بِوَزْنِ فَعُولٍ فَيَقْتَضِي
تَكَرُّرَ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ قُلْت فَعُولٌ يَأْتِي اسْمًا لِلْآلَةِ
كَسُحُورٍ لِمَا يُتَسَحَّرُ بِهِ فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ طَهُورٌ كَذَلِكَ
وَلَوْ سُلِّمَ اقْتِضَاؤُهُ التَّكَرُّرَ فَالْمُرَادُ جَمْعًا بَيْنَ
الْأَدِلَّةِ ثُبُوتُ ذَلِكَ لِجِنْسِ الْمَاءِ أَوْ فِي الْمَحَلِّ الَّذِي
يَمُرُّ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ كُلُّ جزر مِنْهُ
وَالْمُسْتَعْمَلُ لَيْسَ بِمُطْلَقٍ عَلَى مَا صَحَّحَهُ النووي ولكن جَزَمَ
الرَّافِعِيُّ بِأَنَّهُ مُطْلَقٌ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْأَكْثَرِينَ
لَكِنْ مَنَعَ مِنْ اسْتِعْمَالِهِ تَعَبُّدًا فَهُوَ مُسْتَثْنَى مِنْ
الْمُطْلَقِ وَالْمُرَادُ بِالْفَرْضِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ أَثِمَ بِتَرْكِهِ
أَمْ لَا عِبَادَةً كَانَ أَمْ لَا فَيَشْمَلُ مَا تَوَضَّأَ بِهِ الصَّبِيُّ
وَمَا اغْتَسَلَتْ بِهِ الذِّمِّيَّةُ لِتَحِلَّ لِحَلِيلِهَا المسلم
أَمَّا إذَا كَثُرَ ابْتِدَاءً أَوْ انْتِهَاءً بِأَنْ جُمِعَ حَتَّى كَثُرَ
فَمُطَهِّرٌ وَإِنْ قَلَّ بَعْدَ تفريقه لأن الطاهرية إذا عادت بالكثرة لما
يُعْلَمُ مِمَّا يَأْتِي فَالطَّهُورِيَّةُ أَوْلَى وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ
الْمُسْتَعْمَلُ فِي غَيْرِهِ كَمَاءِ الْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ
والوضوة الْمُجَدَّدُ فَمُطَهِّرٌ لِانْتِفَاءِ الْعِلَّةِ وَسَيَأْتِي
الْمُسْتَعْمَلُ فِي النَّجَاسَةِ فِي بَابِهَا.
"Dan air yang telah digunakan (musta’mal) untuk kewajiban (fardhu) bersuci
dari hadas—seperti basuhan pertama, meskipun berasal dari bersucinya orang
yang dalam kondisi darurat (shahibu dharurah)—statusnya adalah suci namun
tidak mensucikan (ghairu mutahhir) jika jumlahnya sedikit. Hal ini karena para
sahabat radhiyallahu 'anhum tidak mengumpulkan air bekas pakai dalam
perjalanan mereka yang minim air untuk digunakan bersuci kembali; sebaliknya,
mereka berpaling darinya menuju tayamum. Juga karena air tersebut telah
menghilangkan penghalang (hadas).
Jika engkau bertanya: Kata 'Thahur' (طَهُورٌ) dalam ayat sebelumnya mengikuti wazan 'Fa’ul' (فَعُولٌ) yang menuntut pengulangan fungsi pensucian dengan air tersebut? Maka aku jawab: Wazan 'Fa’ul' juga bisa menjadi nama bagi alat, seperti 'Suhur' untuk sesuatu yang dimakan saat sahur; maka boleh jadi 'Thahur' juga demikian. Kalaupun diterima bahwa itu menuntut pengulangan, maka maksudnya—untuk mengompromikan berbagai dalil—adalah penetapan sifat tersebut bagi jenis air secara umum, atau pada bagian yang dilewati air tersebut (saat membasuh), karena setiap bagian dari anggota tubuh tersebut menjadi suci karenanya.
Air musta’mal bukanlah air mutlak menurut apa yang dishahihkan oleh Imam Nawawi. Namun, Imam Rafi’i menegaskan bahwa itu adalah air mutlak, dan inilah pendapat yang shahih menurut mayoritas ulama (Syafi’iyyah), akan tetapi penggunaannya dilarang sebagai bentuk kepatuhan ibadah (ta’abbudan), sehingga ia dikecualikan dari air mutlak. Adapun yang dimaksud dengan 'fardhu' adalah hal yang harus dilakukan, baik berdosa jika ditinggalkan atau tidak, dan baik itu berupa ibadah atau bukan. Maka ini mencakup air yang digunakan wudhu oleh anak kecil, atau air yang digunakan mandi oleh wanita dzimmi (ahli kitab) agar halal bagi suaminya yang muslim.
Adapun jika air tersebut berjumlah banyak sejak awal, atau menjadi banyak di akhir karena dikumpulkan hingga mencapai dua qullah, maka ia bersifat mensucikan (mutahhir), meskipun kemudian menjadi sedikit setelah dipisahkan kembali. Karena jika sifat 'suci' bisa kembali karena jumlah yang banyak (sebagaimana akan dijelaskan nanti), maka sifat 'mensucikan' lebih utama untuk kembali. Mengecualikan dari kategori 'fardhu' adalah air yang digunakan untuk selain itu, seperti air basuhan kedua dan ketiga, serta wudhu tajdid (memperbarui wudhu); maka air tersebut tetap mensucikan karena hilangnya illat (sebab dilarangnya penggunaan). Adapun air musta’mal dalam urusan najis akan dijelaskan pada babnya tersendiri."
Jika engkau bertanya: Kata 'Thahur' (طَهُورٌ) dalam ayat sebelumnya mengikuti wazan 'Fa’ul' (فَعُولٌ) yang menuntut pengulangan fungsi pensucian dengan air tersebut? Maka aku jawab: Wazan 'Fa’ul' juga bisa menjadi nama bagi alat, seperti 'Suhur' untuk sesuatu yang dimakan saat sahur; maka boleh jadi 'Thahur' juga demikian. Kalaupun diterima bahwa itu menuntut pengulangan, maka maksudnya—untuk mengompromikan berbagai dalil—adalah penetapan sifat tersebut bagi jenis air secara umum, atau pada bagian yang dilewati air tersebut (saat membasuh), karena setiap bagian dari anggota tubuh tersebut menjadi suci karenanya.
Air musta’mal bukanlah air mutlak menurut apa yang dishahihkan oleh Imam Nawawi. Namun, Imam Rafi’i menegaskan bahwa itu adalah air mutlak, dan inilah pendapat yang shahih menurut mayoritas ulama (Syafi’iyyah), akan tetapi penggunaannya dilarang sebagai bentuk kepatuhan ibadah (ta’abbudan), sehingga ia dikecualikan dari air mutlak. Adapun yang dimaksud dengan 'fardhu' adalah hal yang harus dilakukan, baik berdosa jika ditinggalkan atau tidak, dan baik itu berupa ibadah atau bukan. Maka ini mencakup air yang digunakan wudhu oleh anak kecil, atau air yang digunakan mandi oleh wanita dzimmi (ahli kitab) agar halal bagi suaminya yang muslim.
Adapun jika air tersebut berjumlah banyak sejak awal, atau menjadi banyak di akhir karena dikumpulkan hingga mencapai dua qullah, maka ia bersifat mensucikan (mutahhir), meskipun kemudian menjadi sedikit setelah dipisahkan kembali. Karena jika sifat 'suci' bisa kembali karena jumlah yang banyak (sebagaimana akan dijelaskan nanti), maka sifat 'mensucikan' lebih utama untuk kembali. Mengecualikan dari kategori 'fardhu' adalah air yang digunakan untuk selain itu, seperti air basuhan kedua dan ketiga, serta wudhu tajdid (memperbarui wudhu); maka air tersebut tetap mensucikan karena hilangnya illat (sebab dilarangnya penggunaan). Adapun air musta’mal dalam urusan najis akan dijelaskan pada babnya tersendiri."
Khatib al-Syirbini, Al-Iqna', hlm. 1/176-177
فصل فِي صَلَاة الْجُمُعَة
Fasal Mengenai Shalat Jumat
بِضَم الْمِيم وإسكانها وَفتحهَا وَحكي كسرهَا وَجَمعهَا جمعات وَجمع سميت
بذلك لِاجْتِمَاع النَّاس لَهَا وَقيل لما جمع فِي يَوْمهَا من الْخَيْر وَقيل
لِأَنَّهُ جمع فِيهِ خلق آدم وَقيل لاجتماعه فِيهِ مَعَ حَوَّاء فِي الأَرْض
وَكَانَ يُسمى فِي الْجَاهِلِيَّة يَوْم الْعرُوبَة أَي الْبَين الْمُعظم وَهِي أفضل الصَّلَوَات ويومها أفضل الْأَيَّام وَخير يَوْم طلعت فِيهِ الشَّمْس يعْتق لَهُ أجر شَهِيد وَوُقِيَ فتْنَة الْقَبْر
وَهِي بشروطها الْآتِيَة فرض عين لقَوْله تَعَالَى {يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِذا} الله تَعَالَى فِيهِ سِتّمائَة ألف عَتيق من النَّار وَمن مَاتَ فِيهِ كتب الله تَعَالَى {نُودي للصَّلَاة من يَوْم الْجُمُعَة فَاسْعَوْا} أَي امضوا {إِلَى ذكر الله} وَلقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم رواح الْجُمُعَة وَاجِب على كل محتلم
وفرضت الْجُمُعَة وَالنَّبِيّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بِمَكَّة وَلم يصلها حِينَئِذٍ إِمَّا لِأَنَّهُ لم يكمل عَددهَا عِنْده أَو لِأَن من شعارها الْإِظْهَار وَكَانَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بِمَكَّة مستخفيا
وَالْجُمُعَة لَيست ظهرا مَقْصُورا وَإِن كَانَ وَقتهَا وقته وتتدارك بِهِ بل صَلَاة مُسْتَقلَّة لِأَنَّهُ لَا يُغني عَنْهَا وَلقَوْل عمر رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ الْجُمُعَة رَكْعَتَانِ تَمام غير قصر على لِسَان نَبِيكُم صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَقد خَابَ من افترى رَوَاهُ الإِمَام أَحْمد وَغَيره وتختص بِشُرُوط للزومها وشروط لصحتها وآداب وَسَتَأْتِي كلهَا
وَكَانَ يُسمى فِي الْجَاهِلِيَّة يَوْم الْعرُوبَة أَي الْبَين الْمُعظم وَهِي أفضل الصَّلَوَات ويومها أفضل الْأَيَّام وَخير يَوْم طلعت فِيهِ الشَّمْس يعْتق لَهُ أجر شَهِيد وَوُقِيَ فتْنَة الْقَبْر
وَهِي بشروطها الْآتِيَة فرض عين لقَوْله تَعَالَى {يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِذا} الله تَعَالَى فِيهِ سِتّمائَة ألف عَتيق من النَّار وَمن مَاتَ فِيهِ كتب الله تَعَالَى {نُودي للصَّلَاة من يَوْم الْجُمُعَة فَاسْعَوْا} أَي امضوا {إِلَى ذكر الله} وَلقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم رواح الْجُمُعَة وَاجِب على كل محتلم
وفرضت الْجُمُعَة وَالنَّبِيّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بِمَكَّة وَلم يصلها حِينَئِذٍ إِمَّا لِأَنَّهُ لم يكمل عَددهَا عِنْده أَو لِأَن من شعارها الْإِظْهَار وَكَانَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بِمَكَّة مستخفيا
وَالْجُمُعَة لَيست ظهرا مَقْصُورا وَإِن كَانَ وَقتهَا وقته وتتدارك بِهِ بل صَلَاة مُسْتَقلَّة لِأَنَّهُ لَا يُغني عَنْهَا وَلقَوْل عمر رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ الْجُمُعَة رَكْعَتَانِ تَمام غير قصر على لِسَان نَبِيكُم صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَقد خَابَ من افترى رَوَاهُ الإِمَام أَحْمد وَغَيره وتختص بِشُرُوط للزومها وشروط لصحتها وآداب وَسَتَأْتِي كلهَا
Fasal Mengenai Shalat Jumat
Kata "Jumat" dapat dibaca dengan huruf Mim yang berharakat dhommah (Jumu'ah), sukun (Jum'ah), atau fathah (Juma'ah), dan ada pula yang meriwayatkan dengan harakat kasrah (Jumi'ah). Bentuk jamaknya adalah Jumu'at dan Juma'. Dinamakan demikian karena berkumpulnya manusia untuk melaksanakannya. Ada yang berpendapat karena terkumpulnya kebaikan pada hari tersebut, atau karena diciptakannya Nabi Adam pada hari itu, atau pula karena pada hari itu Nabi Adam bertemu kembali dengan Hawa di bumi.
Pada masa Jahiliah, hari ini disebut dengan hari 'Arubah, yang berarti hari yang agung atau mulia. Shalat Jumat adalah shalat yang paling utama, dan harinya adalah hari yang paling utama; hari terbaik saat matahari terbit. Pada hari itu, terdapat enam ratus ribu orang yang dibebaskan oleh Allah dari api neraka. Barangsiapa yang wafat pada hari tersebut, Allah akan menuliskan baginya pahala seorang syahid dan ia akan terjaga dari fitnah kubur.
Shalat Jumat, dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti, adalah fardu ain berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu..." (QS. Al-Jumu'ah: 9), yakni pergilah "menuju mengingat Allah". Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Pergi melaksanakan Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi basah (baligh)."
Kewajiban Jumat diturunkan saat Nabi ﷺ masih di Mekkah, namun beliau tidak melaksanakannya saat itu. Hal ini kemungkinan karena jumlah minimal jamaah belum terpenuhi menurut beliau, atau karena salah satu syiar Jumat adalah menampakkan keberadaan (kekuatan), sedangkan saat di Mekkah Nabi ﷺ masih berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
Shalat Jumat bukanlah shalat Dzuhur yang diringkas (qashar), meskipun waktunya adalah waktu Dzuhur dan dapat dikejar melaluinya. Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri karena Dzuhur tidak dapat menggantikannya (jika syarat Jumat terpenuhi). Hal ini berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu 'anhu: "Shalat Jumat itu dua rakaat, sempurna tanpa qashar, melalui lisan Nabi kalian ﷺ; dan sungguh merugi orang yang mengada-ada." (HR. Imam Ahmad dan lainnya). Shalat ini memiliki kekhususan berupa syarat-syarat wajib (lazim), syarat-syarat sah, serta adab-adab yang semuanya akan dijelaskan kemudian.[]
Kata "Jumat" dapat dibaca dengan huruf Mim yang berharakat dhommah (Jumu'ah), sukun (Jum'ah), atau fathah (Juma'ah), dan ada pula yang meriwayatkan dengan harakat kasrah (Jumi'ah). Bentuk jamaknya adalah Jumu'at dan Juma'. Dinamakan demikian karena berkumpulnya manusia untuk melaksanakannya. Ada yang berpendapat karena terkumpulnya kebaikan pada hari tersebut, atau karena diciptakannya Nabi Adam pada hari itu, atau pula karena pada hari itu Nabi Adam bertemu kembali dengan Hawa di bumi.
Pada masa Jahiliah, hari ini disebut dengan hari 'Arubah, yang berarti hari yang agung atau mulia. Shalat Jumat adalah shalat yang paling utama, dan harinya adalah hari yang paling utama; hari terbaik saat matahari terbit. Pada hari itu, terdapat enam ratus ribu orang yang dibebaskan oleh Allah dari api neraka. Barangsiapa yang wafat pada hari tersebut, Allah akan menuliskan baginya pahala seorang syahid dan ia akan terjaga dari fitnah kubur.
Shalat Jumat, dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti, adalah fardu ain berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu..." (QS. Al-Jumu'ah: 9), yakni pergilah "menuju mengingat Allah". Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Pergi melaksanakan Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi basah (baligh)."
Kewajiban Jumat diturunkan saat Nabi ﷺ masih di Mekkah, namun beliau tidak melaksanakannya saat itu. Hal ini kemungkinan karena jumlah minimal jamaah belum terpenuhi menurut beliau, atau karena salah satu syiar Jumat adalah menampakkan keberadaan (kekuatan), sedangkan saat di Mekkah Nabi ﷺ masih berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
Shalat Jumat bukanlah shalat Dzuhur yang diringkas (qashar), meskipun waktunya adalah waktu Dzuhur dan dapat dikejar melaluinya. Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri karena Dzuhur tidak dapat menggantikannya (jika syarat Jumat terpenuhi). Hal ini berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu 'anhu: "Shalat Jumat itu dua rakaat, sempurna tanpa qashar, melalui lisan Nabi kalian ﷺ; dan sungguh merugi orang yang mengada-ada." (HR. Imam Ahmad dan lainnya). Shalat ini memiliki kekhususan berupa syarat-syarat wajib (lazim), syarat-syarat sah, serta adab-adab yang semuanya akan dijelaskan kemudian.[]
Tanya Jawab / Konsultasi Islam