Cara Meningkatkan Iman dan Mencuci Keris

Bagaimana cara meningkatkan keimanan saya yang walaupun sudah berusaha tapi cenderung melemah? Jawaban ringkasnya: hindari hal-hal yang memperlemah iman dan dekati perkara yang memperkuat keimanan.Apabila memiliki senjata diperbolehkan, maka boleh pula menyimpan dan memeliharanya termasuk mencucinya. Bahwasanya cara pemeliharaan keris Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dilakukan dengan cara yang unik itu hanya masalah teknis.
Cara Memperkuat Iman

Bagaimana cara meningkatkan keimanan saya yang walaupun sudah berusaha tapi cenderung melemah? Jawaban ringkasnya: hindari hal-hal yang memperlemah iman dan dekati perkara yang memperkuat keimanan.

CARA MENINGKATKAN IMAN

Assalamu'alaikum ustad/ustazah.

Nama saya Aisha (16th).
Saya mau bertanya tentang masalah saya.

Jadi begini ustad/ustazah, semenjak tahun lalu saya mulai mendekatkan diri pada Allah, saya bisa merasakan yang namanya iman. Tapi ntah mengapa tiba-tiba terbesit suatu perkataan yang mengejek dan menghina Allah. Saya tahu itu berasal dari setan.Saya berusaha mati-matian untuk mengusir setan tsb. Alhamdulillah, sekarang ejekan2 itu sudah mulai berkurang. Tapi ustad/ustazah, beberapa hari yang lalu saya turun iman juga karena bisikan setan. Dan saya merasa lelah sekali ustad/ustazah untuk menaikkan iman lagi. Saya pasrahkan semuanya pada Allah. Tapi celakanya sekarang saya nggak bisa merasakan Allah lagi di hati saya. dan lebih celakanya lagi, saya mulai ragu-ragu terhadap Allah. Tapi saya tetap percaya kalau perasaan ini Allah yang masukkan. Hanya saja saya sudah nggak dapat feel iman lagi.

DAFTAR ISI
  1. Cara Meningkatkan Iman
  2. Hukum Menyimpan Dan Mencuci Keris
  3. Hukum Istri Keluar Tanpa Ijin Suami Dan Penyembelih Aqiqoh

Selain itu ustad/ustazah, saya juga merasa serba salah untuk mendekatkan diri pada Allah lagi.
Karena saat saya merasa dekat pada Allah setan itu membisikkan kalimat yang berlebih2an. Misalnya, saat saya mengatakan "Ya Allah aku ingin menjadi hambaMu yang baik", dalam hati saya setan itu menggantikan kata "hamba" dengan "anak". (Na'udzubillah)

Tapi kalau saya tidak mendekatkan diri pada Allah, saya jadi ragu-ragu pada Allah. Walaupun saya yakin hanya agama Islamlah yang benar. Jadi bagaimana solusinya Ustad/ustazah, saya merasa bertobat atau tidak bertobat sama saja celakanya bagi saya. Mohon dijawab ya ustad/ustazah. Terimakasih banyak. :)


JAWABAN CARA MENINGKATKAN IMAN

Iman yang melemah terjadi karena beberapa sebab antara lain: (a) Bacaan; dan (b) Lingkungan pergaulan.

A. BACAAN

Seorang muslim yang masih 'tipis' imannya dapat meningkatkan keyakinan Islamnya dengan banyak membaca bacaan yang mendorong pada peningkatan keimanan.

1. Bacaan yang dapat meningkatkan keimanan antara lain:

(a) Buku biografi Rasulullah.
(b) Buku biografi para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'it-Tabi'in.
(c) Buku biografi para ulama dan pejuang Islam.
(d) Buku kisah para muallaf (orang baru masuk Islam) yang dulu dan sekarang.

2. Bacaan yang dapat melemahkan keimanan antara lain:

(a) Buku filsafat keagamaan dan segala macam filsafat.
(b) Buku atau tulisan kalangan atheis, agnostik dan skeptik.
(c) Buku atau tulisan orang-orang yang sedang bingung dengan agama.

B. LINGKUNGAN

1. Lingkungan yang dapat meningkatkan keimanan antara lain:

(a) Lingkungan pengajian, majlis taklim, majlis dzikir, remaja masjid, Jamaah Tabligh.
(b) Lingkungan pesantren.
(c) Teman dan pendidikan yang bernuansa Islam.

2. Lingkungan yang dapat melemahkan keimanan antara lain:

(a) Lingkungan preman, dugem, clubbers.
(b) Lingkungan pengajian antar-agama atau kumpulan kalangan liberal
(c) Lingkungan kalangan atheis atau abangan.

_____________________________


HUKUM MENYIMPAN DAN MENCUCI KERIS

Pak kiai, kemarin saya membaca koran saat mendekati buka luwur (ganti kelambu) makam sunan kudus dan sunan kalijaga terdapat acara menjamas pusaka peninggalan sunan seperti keris dan trisula oleh pengelola makam sunan yang juga dihadiri para kiai. penjamasan didahului dengan membaca doa oleh para kiai, yang saya tanyakan
1. bagaimana hukum menjamas / mencuci dan menyimpan keris tersebut karena ada santri yang mengharamkan memiliki keris dan
2. bagaimana hukumnya kalau hal itu (menjamas) dilakukan pada senjata modern seperti pistol?

JAWABAN

1. Keris adalah senjata yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan lawan. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki senjata apapun yang memiliki fungsi pertahanan baik itu dalam bentuk tradisonal pedang, keris, trisula, bambu runcing, atau dalam format modern seperti pistol, bom, dll. Rasulullah sendiri memiliki pedang yang beliau pakai ketika pergi berperang. ٍBeberapa hadits yang menggambarkan pedang Nabi sebagai berikut:
عن أنس قال كانت قبيعة سيف رسول الله صلى الله عليه وسلم من فضة
دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم مكة يوم الفتح وعلى سيفه ذهب وفضة» قال طالب: فسألته عن الفضة فقال: «كانت قبيعة السيف
عن ابن سيرين قال: «صنعت سيفي على سيف سمرة بن جندب، وزعم سمرة أنه صنع سيفه على سيف رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان حنفيا
Artinya: - Dari Anas bin Malaik: Gagang pedang Rasulullah terbuat dari perak.
- Rasulullah masuk Makkah pada hari Fathu Makkah (penaklukan Makkah) dan pada pedangnya terdapat emas dan perak ... yang terletak di gagang pedang.
- Dari Ibnu Sirin ia berkata: Aku pernah membuat pedang pada Samurah bin Jundub. Samurah mengira bahwa pedangnya dibuat seperti pedang Rasulullah.

Apabila memiliki senjata diperbolehkan, maka boleh pula menyimpan dan memeliharanya termasuk mencucinya. Bahwasanya cara pemeliharaan keris Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dilakukan dengan cara yang unik itu hanya masalah teknis. Dan selagi tidak bertentangan dengan syariah, maka itu dibolehkan. Kami melihat, tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah dalam hal metode pencucian keris tersebut.

2. Boleh saja tapi apakah dengan cara itu akan membuat pistol bertambah baik fungsinya? Kalau tidak, maka cara itu akan sia-sia. Kalau sampai merusak pistol tersebut, maka itu sama dengan membuang atau menyia-nyiakan harta yang hukumnya haram.

_____________________________


HUKUM ISTRI KELUAR TANPA IJIN SUAMI DAN PENYEMBELIH AQIQOH

Pak kiai saya mau tanya :
1.Bagaimana hukumnya wanita yang bersuami pergi ke rumah kiai yang menawari jamu tanpa ijin suami dan perginya sendirian? mohon diberi haditsnya.

2. Siapakah yang lebih utama untuk menyembelih hewan aqiqoh, apakah orang tua sang anak atau tenaga ahli pemotongan hewan?

JAWABAN

1. Hukum istri keluar tanpa ijin adalah haram. Walaupun untuk tujuan yang baik sekalipun. Perlu juga dicatat bahwa istri atau wanita yang pergi ke rumah lelaki bukan mahram hukumnya ada dua (a) haram apabila terjadi khalwat atau berduaan di dalam ruang tanpa ditemani suami atau mahram; (b) boleh apabila di dalam rumah itu ada orang lain.
Adapun dalilnya sbb:
- QS An Nisa 4:34 "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."

Ulama Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengelaborasi ayat di atas akan wajibnya seorang istri untuk mentaati suaminya. Termasuk di dalamnya adalah tidak keluar rumah sebelum mendapat ijin dari suaminya.

- Hadits sahih riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah

استوصوا بالنساء خيرا فإنهن عندكم عوانٍ ليس تملكون منهن شيئا غير ذلك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة فإن فعلن فاهجروهن في المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن لكم من نسائكم حقا ولنسائكم عليكم حقا فأما حقكم على نسائكم فلا يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون ألا وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن في كسوتهن وطعامهن
Inti makna hadits: Istri harus taat pada suami dan tidak melakukan hal-hal yang tidak disukai suami karena itu hak dari suami dan kwajiban istri. Sedangkan hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah mendapat perlakukan yang baik termasuk nafkah lahir batin.

2. Orang tua anak lebih utama menyembelih aqiqah. Akan tetapi boleh diwakilkan pada orang lain sembelihannya. Hukum aqiqan sama dengan qurban dalam segi syarat sahnya, sunnahnya, makruhnya, makan, hadiah dan sedekah. Dalam konteks ini Imam Nawawi dalam kitab Raudah at Talibin II/469 mengatakan:
النية شرط في التضحية، وهل يجوز تقديمها على الذبح، أم يجب أن تكون مقرونة به؟ وجهان: أصحهما: الجواز... ولو وكل ونوى عند ذبح الوكيل كفى، ولا حاجة إلى نية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح، لم يضر، وإن نوى عند الدفع إلى الوكيل فقط، فعلى الوجهين في تقديم النية
Arti ringkasan: ... Kalau yang berkurban mewakilkan (pada orang lain) dan berniat saat sembelihannya wakil maka itu sah. Dan tidak perlu adanya niat dari wakil...

Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html
LihatTutupKomentar