Hukum Politik Uang Jual Beli Suara dalam Pilkada Pilkades
Hukum Politik Uang Jual Beli Suara dalam Pilkada (bupati, gubernur, walikota) Pilkades (kepala desa) calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD Baru-baru ini di daerah saya marak dengan penerimaan uang dari salah satu kandidat calon bupati, satu suara dihargai dengan Rp 20.000,00. Mereka berdalih membeli suara. Bagaimana hukumnya jual beli tersebut?
(Ket. gambar: Hantaran lamaran karya kreasi santri putri Ponpes Al-Khoirot Malang)
Hukum Politik Uang Jual Beli Suara dalam Pilkada (bupati, gubernur, walikota) Pilkades (kepala desa) calon anggota legislatif (caleg) DPR DPRD dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
HUKUM POLITIK UANG (JUAL BELI SUARA) DALAM PILKADA PILKADES
Assalamualaikum wr wb
Yth Pengasuh Konsultasi Agama
Baru-baru ini di daerah saya marak dengan penerimaan uang dari salah satu kandidat calon bupati, satu suara dihargai dengan Rp 20.000,00. Mereka berdalih membeli suara. Bagaimana hukumnya jual beli tersebut? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
Sukron sebelumnya.
Wassalamualaikum wr wb
Dari Alumni Al-Khoirot Lumajang
DAFTAR ISI
- Hukum Politik Uang (Jual Beli Suara) Dalam Pilkada Pilkades
- Hukum Hubungan Intim Tanpa Sehelai Benang
- Ingin Menikahi Janda Beranak Yang Punya Penyakit Keturunan
- Menggugurkan Kandungan Dan Bayar Ghurrah
- Bacaan Doa Sehari-Hari
- Hukum Penghormatan Ala Jepang (Seikerei)
- Talak Tiga Saat Haid
- Nikah Siri Dengan Wali Hakim
- Maksud Haramnya Menyerupai Wanita
- Hukum Membolehkan Perkara Haram
- Investasi Yang Merugi
JAWABAN POLITIK UANG (HUKUM JUAL BELI SUARA) DALAM PILKADA PILKADES
Pertama-tama harus difahami lebih dahulu bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan penguasa tertinggi yang dikenal dengan istilah of the people, by the people, for the people seperti diucapkan oleh Cleon pada rakyat Yunani 300 tahun sebelum masehi. Karena rakyat itu tidak mungkin menjadi pelaksana pemerintahan sendiri, maka rakyat menunjuk beberapa orang yang dipercaya sebagai pelaksana harian yang dipilih langsung dari yang paling bawah (Kepala Desa) sampai yang tertinggi yaitu presiden.
Dari sini maka kita akan mendapat gambaran bahwa calon bupati, kades, walikota, gubernur yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.
Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.
Seluruh ulama, kyai, ustadz, dan tokoh masyarakat harus solid dan kompak bekerja sama untuk (a) memerangi praktik politik uang dan (b) memberi pencerahan pada rakyat agar memilih calon berdasar pada siapa figur yang paling amanah dan mampu memimpin bukan pada tokoh yang menyuap mereka. Salah satu tanda figur yang amanah adalah mereka yang tidak memberi uang agar dipilih!
Dalil-dalil haramnya politik uang atau jual beli suara dalam pilkada sbb:
- QS An-Nisa' 4:29
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
- QS Al-Maidah 5:2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
-
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش الذي يمشي بينهما
- Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait terkait jual beli suara dalam pemilu. Ringkasannya sbb: :
يجب على الناخب أن يعلم بأنّ انتخاب شخص ما يعتبر شهادة له بالكفاءة وتزكية له، كما انه يعتبر توكيلاً له للمطالبة بحقوقه، فإيّاك ثم أيّاك أن تشهدلإنسان بأن تزكيه وتعطيه صوتك وتنتخبه مقابل عرض من الدنيا، فتشهد له شهادة زور، فتقع تحت طائلة ذنب عظيم وبهتان مبين، قال تعالى: ((واقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخ، ومن يتق الله يجعل له مخرجاً)) (الطلاق:2). فلا تشهد أيها الناخب الكريم إلاّ بما رأيت يقيناً أنه نافع ومفيد وفي مستوى المسؤولية لقوله صلى الله عليه وسلم لمن سأله الشهادة :(هل ترى الشمس؟ قال: نعم، فقال: على مثلها فاشهد أو دع)
Maka janganlah membuat kesaksian kecuali pada orang yang anda yakini amanahnya.
(Uraian lebih detail dan mendalam tentang hal ini (suap dan korupsi) akan ditulis dalam artikel tersendiri nanti, insyaAllah).
______________________
HUKUM HUBUNGAN INTIM TANPA SEHELAI BENANG
Assalamualaikum Wr.Wb
saya ingin bertanya, baru-baru ini saya mendalami islam, izin kan saya bertanya beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
A. pertama tentang hubungan suami istri
1. Apakah hukumnya jika melakukan "hubungan suami istri" tanpa memakai sehelai benang pun ?
2. bagaimana hukumnya melihat kemaluan istri atau suami ?
3. apakah ada larangan dalam melakukan hubungan suami istri dalam islam? seperti mengulum kemaluan suami?
4. bagaimana hukumnya jika meminum air susu dari istri ? apakah sang suami akan menjadi saudara susuan sang istri?
B. Kedua adalah tentang jual beli dalam islam, di sekolah kita di ajarkan jual beli terbagi 2 ya itu jual beli barang dan jasa, pertanyaannya adalah
1.hukum agar jual beli barang sah?
2.hukum agar jual beli jasa sah?
3.apakah benda yang di larang di jual dalam islam?
4.apakah ada jasa yang dilarang di jual dalam islam?
5.teman saya berkata bahwa tidak ada uang haram dalam islam, yang ada hanya dosa saat mendapatkan uang ? benarkah begitu?
Ketiga adalah masalah saya, saya sering melakukan drama untuk menghibur suatu acara, nah untuk memberikan kesan "real" dalam penokohan, terkadang saya memakai berbagai pernak pernik, dan terkadang saya memakai wig dan softlens. Terkadang dramanya juga bercerita tentang bermacam" legenda di Indonesia dan dunia, dan terkadang bercerita tentang sihir atau fantasi lainnya. saya juga pernah memerankan sebagai firaun. selanjutnya saya tahu ada larangan memakai wig tapi saya melihat bahwa imam hanafi memperbolehkan wig yang tidak terbuat dari rambut manusia. pertanyaannya adalah
1. Hukum memakai wig, soflens dan benarkan imam hanafi memperbolehkan wig yang tidak dari rambut manusia
2. Apakah hukum itu hanya berlaku untuk wanita ? atau juga pada laki-laki
3. Bagaimana hukumnya jika saya mendapatkan peran seperti menjadi Firaun atau tokoh" yang antagonis lainnya yang bercerita memiliki kekuatan sihir ?
demikian pertanyaan dari saya.
Wassalamualaikum
JAWABAN
Jawaban dari pertanyaan pertama lihat Hukum Bercemubu antar Suami Isri
Jawaban dari pertanyaan kedua lihat: Syarat Sah Jual Beli
Jawaban dari pertanyaan ketiga lihat:
1. Lihat: Hukum Memakai Wig
2. Buat laki-laki juga.
3. Yang terpenting Anda tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang syariah seperti persentuhan antara lawan jenis bukan mahram, membuka aurat di depan laki-laki, dll, maka tidak apa-apa. Apalagi terjadi pelanggaran syariah seperti disebut maka hukumnya haram. Lihat: Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam
______________________
INGIN MENIKAHI JANDA BERANAK YANG PUNYA PENYAKIT KETURUNAN
Assalamualaikum,saya H lajang berusia 28 tahun dari bekasi ingin bertanya,kebetulan saya sekarang sedang dekat dengan seorang wanita single parent yang mempunyai 1 anak, saya berencana ingin menikahinya tapi yang jadi halangan adalah nenek dan paman dan bibi saya tidak setuju karena status saya yang perjaka harus menikahi wanita janda beranak, awalnya ibu saya setuju namun semenjak nenek dan keluarga lain tidak setuju ibu saya jadi bimbang, saya jadi serba salah disatu sisi saya ingin menikahi wanita itu dengan niat menafkahi dia dan anaknya, apalagi anaknya ini menderita sakit yang membutuhkan pengobatan rutin setiap bulan. tapi disisi lain keluarga besar saya tidak setuju,
1. pertanyaannya apa yang harus saya lakukan, padahal niat saya ingin mengangkat harkat dan martabat wanita itu dan saya juga sudah ingin menikah dan menafkahi mereka?
2. pertanyaan kedua bahwa wanita yang akan saya nikahi ini kebetulan memiliki gen penyakit keturunan yang tidak bisa disembuhkan, dan memiliki kemungkinan 50% melahirkan anak normal dan 50% bisa menurunkan gen penyakitnya kepada anak kami jika kelak menikah,nah saya bingung apakah harus saya teruskan rencana ini,padahal saya juga yakin bahwa masa depan ditangan allah dan belum tentu juga apa yang saya khawatirkan bahwa anak kami nanti terkena penyakit itu terjadi mengingat anak adalah anugerah allah dan cuma allah yang bisa memberi penyakit dan menyembuhkannya, saya juga tidak mau mendahului takdir allah dengan angan angan ketakutan padahal masih ada kemungkinan anak saya nanti terlahir normal atas izin allah, dan saya yakin apapun dimasa depan semua ditangan allah,
mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan dari pandangan agama?
JAWABAN
1. Pilihan itu ada di tangan anda. Perkawinan anda dengannya akan tetap sah dengan atau tanpa persetujuan mereka. Namun, situasi itu tentu saja tidak ideal. Apabila ingin yang ideal, cari pasangan yang direstui orang tua. Kalau ingin membantu dia dan anaknya bantulah secara materi tanpa harus menikahinya. Bayangkan apabila ada 10 orang wanita seperti dia nasibnya, haruskah anda menikahi mereka semua?
2. Kalau bimbang, nikahi wanita yang lain. Cari yang sehat secara genetika. Takdir itu dimulai dari pilihan kita terutama menyangkut genetika. Misalnya, kalau anda berpostur tinggi dan calon anda juga tinggi, maka kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada takdir anak-anak anda, dst. Lihat QS Ar-Ra'd ayat 11.
______________________
MENGGUGURKAN KANDUNGAN DAN BAYAR GHURRAH
Assalaamu 'Alaikum Wr.Wb
Saya membaca artikel yang berjudul Menggugurkan Kandungan Dalam Islam, dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, mohon dibantu:
1. Bila seorang ibu memiliki anak BATITA (bawah 3 tahun) 2 orang dan hamil lagi, kemudian memutuskan untuk menggugurkan kandungan usia 40 hari karena alasan kesehatan apakah ini dibolehkan?
2. Bila Ibu yang menggugurkan kandungannya harus membayarkan denda Ghurrah senilai 212,5 gram emas dengan meminjam uang kepada bank untuk membayar denda tersebut apakah dibolehkan?
3. Bila Ibu yang menggugurkan kandungan ini tidak memiliki harta senilai 212,5 gram emas apakah boleh dicicil dengan membayarkan sedikit demi sedikit sampai totalnya senilai 212,5 gram emas?Apakah ada jangka waktunya?
4. Ibu yang menggugurkan kandungan ini harus membayarkan denda ghurrah kepada siapa?
5. Apakah boleh membayar denda ghurrah senilai 212,5 gram emas pada hari raya Ied Adha dengan niat membayar denda ghurrah?
Demikian Ustad, sekali lagi mohon jawabannya secara terperinci sebagaimana poin-poin pertanyaan saya. Terima Kasih atas pertolongannya semoga Allah membalas amalan Ustad berlipa ganda.
Wassalaamu 'alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
Uraian detail lihat: Hukum Aborsi dalam Islam
______________________
BACAAN DOA SEHARI-HARI
Yth Pondok pesantren Alkhoirot
saya mau tanya doa-doa salat sbb :
1. saya mau tanya bacaan apa aja salat tasbih, dan dilakukan pada waktu kapan
2. pada salat jumat bacaan apa setelah khotib ceramah
3. bacaan doa untuk melakukan hubungan intim dengan istri
4. bacaan doa setelah salat
demikian kami sampaikan dan saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya
JAWABAN
1. Lihat Shalat Tasbih
2. Lihat: Shalat Jum'at
3. Lihat: Doa Sehari-hari
4. Lihat: Shalat Wajib 5 Waktu
______________________
HUKUM PENGHORMATAN ALA JEPANG (SEIKEREI)
assalamualaikum..
pak sekarang di daerah saya banyak yng membicarakan tentang film sang Kiai, yang bercerita tentang penolakan K.H.Mustofa tentang seikerei saat masa penjajahan jepang, setau saya seikerei itu adalah tindakan menghormati kaisar jepang dengan cara memberikan hormat sambil membungkukan badan, walau pun saya belum menonton filmnya, tapi apakah benar hal itu melanggar syariat islam ? pertanyaan saya cuma ini di bawah ini saja
-Apakah seikerei yg terjadi di masa itu sama dengan yang saya tulis dan apa benar melanggar islam dan bisa berakibat syirik?
-bagaimana dengan hormat yang di lakukan di tempat latihan bela diri pak, karena umumnya memberikan hormat dengan membungkukan badan, apakah sama seperti seikerei ?
wassalamualaikum
JAWABAN
Lihat Hukum Hormat Membungkuk ala Jepang
______________________
TALAK TIGA SAAT HAID
Assalamualaikum wr.wb
Pa ustadz ada hal yang menjadi pertanyaan besar tentang keabsahan rumahtangga saya. Saya mohon jawabannya karena kami tidak ingin jatuh kedalam dosa seumur hidup kami. Saya pernah menjatuhkan talak 1 di awal awal pernikahan saya karena istri suka membantah suami, dan selang beberapa bulan saya jatuhkan talak 3 melalui telpon karena sangat emosi dengan kelancangannya. Saya membaca mengenai hukum talak3 yang diucapkan dalam 1waktu hanya dihitung 1 talak. Menurut pendapat saya baru terjadi talak 2. Dan selanjutnya sayajatuhkan talak 3 lagi saat istri saya haid karena dia memaksa saya untuk menceraikan. Begitu juga beberapa bulan kemudian saya 2x talak 3 masih saat haid, dan 1 x talak pada saat suci tapi telah digauli. Dan saya baca juga talak saat haid dan saat suci telah digauli tidak sah. Tapi hingga saat ini hati saya masih tidak tenang dengan semua yg sudah terjadi.
1. Apakah keputusan saya benar jika meneruskan pernikahan ini karena masih sah sebagai suami istri atau memang seharusnya tidak bersama lagi karena sudah tidak halal pernikahan kami?
Mohon jawabannya pa ustad, semoga apa yang menjadi penjelasan pak ustadz menjadikan kebaikan buat kitasemua. Dan semogaAllah Swt membalas semua kebaikan pa ustadz. Amin. Trimakasih
JAWABAN
1. Pernikahan anda sudah tidak lagi sah. Karena talak 3 telah jatuh. Perlu diketahui bahwa talak saat haid atau saat suci setelah digauli hukumnya haram tapi cerainya sah dan terjadi menurut keempat madzhab fiqih (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali). Lebih detal lihat di sini.
Anda baru dapat rujuk atau nikah ulang dengan istri apabila dia sudah menikah dengan pria lain dan dicerai oleh suami kedua. Lihat: Perceraian dalam Islam
______________________
NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum Ustadz
saya mau tanya
1. kalau nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga sah tidak tetapi ayah dari perempuan sudah meninggal
2. kalau nikah sirinya pakai wali hakim bisa tidak ?
JAWABAN
1. Nikah harus menggunakan wali, yaitu wali utama adalah ayah. Apabila ayah meninggal, maka harus menggunakan wali kerabat yang lain. Lihat: Daftar Wali nikah selain ayah. Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tapi memakai wali kerabat yang sah, maka boleh dan nikahnya sah.
2. Nikah dengan memakai wali hakim harus memenuhi persyaratan. Lihat: Syarat Sahnya Nikah dengan Wali Hakim.
______________________
MAKSUD HARAMNYA MENYERUPAI WANITA
Asslamualaikum
saya ingin bertanya ustadz, di islam ada hadist yang melarang seorang pria menyerupai wanita, begitu juga sebaliknya
1. bagaimana hukumnya pria yang memakai cincin, kalung, gelang? karena tidak ada hukumnya dalam islam dan banyak sekarang yang modelnya untuk pria
2. bagaimana dengan memakai jam tangan? itu menyerupai gelang, tapi apakah di larang?
3. batasannya sampai dimana hukum menyerupai wanita ? apakah sesuai adat atau norma yang tertera di masyarakat, karena bisa aja di masyarakat A model untuk pakaian Z untuk pria, tapi di masyarakat B model pakai Z itu untuk wanita.
Waaslamualaikum
Atas bantuan Bapak, saya mengucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
1. Memakai cincin (Arab, khotam) dan gelang (Arab, siwar/mintaqah) boleh asal bukan emas. Bahkan boleh memakai cincin perak karena ada hadits sahih (muttafaq alaih) yang menyatakan Nabi memakai cincin perak ( أنه صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتماً من ورِق ( فضة) كما يباح له أن يجعل قبيعة سيفه من الفضة). Lebih detail lihat: Hukum Memakai Cincin Perak
Adapun kalung untuk perhiasan hukumnya tidak boleh karena (a) menyerupai wanita; (b) riya atau ingin dipuji sesama manusia tanpa ada fungsi yang jelas.
Adapun kalau memakai kalung karena ada tujuan seperti untuk jimat, maka ada ulama dalam madzhab Hanafi membolehkan walaupun makruh. Lihat: Hukum Memakai Kalung Jimat
2. Gelang yang terbuat dari emas itu haram. Gelang yang terbuat dari perak itu juga haram menurut mayoritas ulama kecuali Al-Ghazali dan Al-Mutawalli. Artinya, kalau gelang tersebut terbuat dari selain emas dan perak maka boleh secara mutlak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab IV/331 menyatakan
قال أصحابنا : يجوز للرجل خاتم الفضة بالإجماع ، وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها ; وقال المتولي والغزالي في الفتاوى : يجوز ; لأنه لم يثبت في الفضة إلا تحريم الأواني ، وتحريم التشبه بالنساء ، والصحيح الأول ; لأن في هذا تشبها بالنساء وهو حرام
3. Benar. Selagi tidak ada ketentuan khusus dalam Al-Quran dan Hadits, dan ijmak ulama (kesepakan ulama ahli fiqih) maka norma sosial menjadi bagian dari hukum Islam dalam kaidah fiqih disebutkan (العادة محكمة) Tradisi itu dapat dijadikan hukum. Lebih detail tentang kaidah ini lihat di sini.
______________________
HUKUM MEMBOLEHKAN PERKARA HARAM
Asslamaulaiakum
Saya ingin bertanya nih, bagaimana hukumnya kalau kita memperbolehkan seseorang melakukan dosa ? apakah hukumnya? contohnya seperti ini, sih A meminta izin ke B untuk menjual minuman keras, lalu sih B menjwab "aku memperbolehkan kamu memperjual belikan minuman keras". tapi tanpa ada niat untuk menghalalkan minuman keras, bagaimana hukumnya ?
Wassalamu'alaikum Wr Wb
JAWABAN
Hukumnya dosa besar karena jual beli minuman keras adalah haram sebagaimana mengkonsumsinya. Dan malah bisa menjadi murtad kalau anda tahu bahwa jual beli miras itu haram tapi anda halalkan. Kalau karena tidak tahu maka segeralah bertaubat dan ralat ucapan anda padanya. Lebih detail: Hukum Jual Beli Miras
______________________
INVESTASI YANG MERUGI
Ass.wrwb, saya Amansr di medan. Saat ini bekerja di sebuah bumn, punya usaha home industri pembuatan lilin. Saya juga mempunyai usaha investasi emas. saya menerima investasi dari investor yg rata 2 teman saya bekerja di bumn, lalu dana investasi tersebut saya investasi kan ke perusahaan perdagangan emas. Namun, perusahaan perdagangan emas tempat saya menginvestasikan dana investor saya mengalami bangkrut, sehingga dana investor saya yg di investasi kan di perusahaan tersebut belum dapat di tagih. Sementara investor saya belum tahu masalah ini.
Pertanyaan saya,
1. apakah investasi investor /teman kerja saya menjadi hutang saya?,
2. Kalau itu hutang apakah yg harus saya lakukan? Sementara menurut perhitungan saya, tidak dapat melunasi dalam waktu dekat. Masih banyak lagi pertanyaan lain. Tapi sementara cukuplah dua itu saja. Trims, wassalamu alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Iya, karena mereka investasi ke anda.
2. Sebaiknya anda memberitahu mereka akan keadaan ini dan melunasi semampunya dengan janji melunasi sisanya nanti.