Bernasab pada Selain Bapak Kandung

Hukum Bernasab pada Selain Bapak Kandung saya pernah membaca Rasulullah SAW, bersabda, jangan sampai kalian membenci bapak kalian. sesungguhnya orang yang membenci bapaknya adalah orang kafir, pertanyaannya A. apakah benar sabda Rasulullah SAW itu ? B. bisakah murtad kalau membenci bapak kandung, yang dimaksud kafir dalam sabda Rasulullah SAW itu ? C. apakah bisa murtad membenci ibu kandung ?
Hukum Bernasab pada Selain Bapak Kandung
MEMBENCI AYAH BERAKIBAT KAFIR?

8. saya pernah membaca Rasulullah SAW, bersabda, jangan sampai kalian membenci bapak kalian. sesungguhnya orang yang membenci bapaknya adalah orang kafir, pertanyaannya
A. apakah benar sabda Rasulullah SAW itu ?
B. bisakah murtad kalau membenci bapak kandung, yang dimaksud kafir dalam sabda Rasulullah SAW itu ?
C. apakah bisa murtad membenci ibu kandung ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MEMBENCI AYAH DAN BERNASAB PADA SELAIN BAPAK KANDUNG
  2. MAKSUD HADITS: MEMBENCI AYAH BERAKIBAT KAFIR
  3. TIDAK MENGAKUI AYAH DAN MENASABKAN DIRI PADA ORANG LAIN
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

9. saya pernah membaca nabi shallallahu 'alaihiwasallam bersabda tidak ada seorang laki-laki menasabkan dirinya kepada orang yang bukan bapaknya sedangkan dia mengetahui kecuali dia telah kafir. barang siapa mengakui suatu kaum padahal dia bukan dari mereka maka hendaknya memilih tempat duduknya di neraka, pertanyaannya

A. benarkah sabda tersebut ?
B. apakah menjadi murtad kalau kita mengakui orang lain sebagai bapak kandung kita?
C. apakah menjadi murtad kalau mengakui anak orang lain sebagai anak kandung kita ?


JAWABAN


MAKSUD HADITS: MEMBENCI AYAH BERAKIBAT KAFIR

8.A. Itu memang benar hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori (6830) dan Muslim (1691). Teks lengkapnya adalah sebagai berikut:

لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم

Artinya : Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Sesungguhnya hal itu adalah kekufuran bagi kalian dengan membenci bapak-bapak kalian.

Pengertian hadits ini sebenarnya bukan membenci yang biasa, tapi membenci dalam arti sampai tidak mengakui ayahnya sebagai ayah kandung/kerabat dan menjadikan atau mengakui orang lain sebagai ayah kandung. Jadi, hadits ini berkaitan erat dengan pertanyaan no. 9 tentang hukum orang yang menasabkan diri pada selain ayah kandungnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. Vol.12 hlm. 55, menyatakan:

قال ابن بطال : ليس معنى هذين الحديثين أن من اشتهر بالنسبة إلى غير أبيه أن يدخل في الوعيد كالمقداد بن الأسود ، وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا ، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى : ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله وقوله سبحانه وتعالى : وما جعل أدعياءكم أبناءكم فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي وترك الانتساب إلى من تبناه ، لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي ، كالمقداد بن الأسود ، وليس الأسود أباه ، وإنما كان تبناه ، واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة بن مالك بن ربيعة البهراني ، وكان أبوه حليف كندة فقيل له الكندي ، ثم حالف هو الأسود بن عبد يغوث الزهري فتبنى المقداد فقيل له ابن الأسود . انتهى ملخصا موضحا .

قال : وليس المراد بالكفر حقيقة الكفر التي يخلد صاحبها في النار ، وبسط القول في ذلك ، وقد تقدم توجيهه في مناقب قريش وفي كتاب الإيمان في أوائل الكتاب

Artinya: Ibnu Bathal berkata: Arti kedua hadits ini ... adalah orang yang merubah nasab pada selain bapak kandungnya dengan secara sadar, sengaja dan pilihan sendiri. Dulu pada zaman Jahiliyah tidak diingkari apabila ada seorang lelaki mengakui anak orang lain sebagai anaknya dan anak tersebut dinasabkan pada orang yang mengakui sebagai anaknya sampai turun ayat QS Al-Ahzab :5 "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah" dan QS Al-Ahzab :4 "dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)." Maka (setelah itu) setiap orang dinasabkan pada ayah kandungnya dan meninggalkan praktik menasabkan pada orang yang mengadopsinya. Akan tetapi sebagian orang tetap memakai nama ayah angkatnya dengan tujuan untuk dikenal bukan untuk nasab yang sebenarnya, seperti Miqdad bin Aswad. Aswad bukan bapaknya Miqdad ia bapak angkatnya. Nama ayah kandungnya adalah Amr bin Tsalabah bin Malik bin Rabiah Al-Bahrani....

Ibnu Bathal berkata: Maksud "kafir" dalam hadis bukanlah kafir secara hakiki di mana pelakunya akan kekal di neraka. Banyak pendapat soal ini.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/19, menyatakan:

فَقِيلَ : فِيهِ تَأْوِيلَانِ : أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فِي حَقّ الْمُسْتَحِلِّ . وَالثَّانِي : أَنَّهُ كُفْر النِّعْمَة وَالْإِحْسَان وَحَقّ اللَّه تَعَالَى ، وَحَقّ أَبِيهِ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد الْكُفْر الَّذِي يُخْرِجهُ مِنْ مِلَّة الْإِسْلَام . وَهَذَا كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( يَكْفُرْنَ ) ، ثُمَّ فَسَّرَهُ بِكُفْرَانِهِنَّ الْإِحْسَان وَكُفْرَانِ الْعَشِير . وَمَعْنَى اِدَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ أَيْ اِنْتَسَبَ إِلَيْهِ ، وَاِتَّخَذَهُ أَبًا . وَقَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَهُوَ يَعْلَم ) تَقْيِيد لَا بُدَّ مِنْهُ فَإِنَّ الْإِثْم إِنَّمَا يَكُون فِي حَقّ الْعَالِم بِالشَّيْءِ..."

Artinya: Dalam memaknai maksud hadits ini ada dua pendapat. Satu, kafir bagi yang menganggap halal. kedua, maksudnya adalah ingkar (kufur) nikmat dan ingkar berbuat baik pada orang tua. Ingkar pada hak Allah dan hak bapaknya. Bukan maksudnya kufur yang membuatnya keluar dari Islam (murtad). Penafsiran ini sebagaimana sabda Nabi [يَكْفُرْنَ] "Mereka ingkar" lalu dijelaskan keingkaran mereka untuk berbuat baik (ihsan) dan ingkar pada kerabat.

KESIMPULAN

Maksud hadits di atas adalah (a) haramnya menasabkan diri pada orang lain yang bukan bapak kandung. (b) keharaman itu tidak sampai berakibat murtad. (c) Adopsi anak tidak dilarang, tapi tidak berakibat nasab dan tidak saling mewarisi. Baca detail: Adopsi Anak dalam Islam

***

8.B. Membenci orang tua hukumnya dosa besar karena menjadi kewajiban anak mencintai, mentaati dan berbuat baik serta berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

8.C. Sama, dosa besar apabila durhaka dan mendapatkan pahala besar apabila berbakti pada ibu dan bapak. Dalam hadits lain disebutkan bahwa mencintai ibu lebih ditekankan oleh Rasulullah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

***


TIDAK MENGAKUI AYAH DAN MENASABKAN DIRI PADA ORANG LAIN

9A. Benar. Ada sejumlah hadits terkait larangan menasabkan diri pada yang bukan bapak kandungnya.

Hadits pertama riwayat Muslim Nabi bersabda:

وَمَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْر أَبِيهِ أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْر مَوَالِيه فَعَلَيْهِ لَعْنَة اللَّه وَالْمَلَائِكَة وَالنَّاس أَجْمَعِينَ

Artinya: Barangsiapa yang mengaku ayah pada yang bukan bapaknya ... maka baginya laknat Allah, laknat malaikat dan semua manusia.

Hadits kedua riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ليس من رجلٍ ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلاَّ كفر

Artinya: Orang yang mengakui bapak yang bukan bapaknya secara sadar dan sengaja maka dia kufur.

Menjelaskan maksud hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/19, menyatakan:

فَقِيلَ : فِيهِ تَأْوِيلَانِ : أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فِي حَقّ الْمُسْتَحِلِّ . وَالثَّانِي : أَنَّهُ كُفْر النِّعْمَة وَالْإِحْسَان وَحَقّ اللَّه تَعَالَى ، وَحَقّ أَبِيهِ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد الْكُفْر الَّذِي يُخْرِجهُ مِنْ مِلَّة الْإِسْلَام . وَهَذَا كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( يَكْفُرْنَ ) ، ثُمَّ فَسَّرَهُ بِكُفْرَانِهِنَّ الْإِحْسَان وَكُفْرَانِ الْعَشِير . وَمَعْنَى اِدَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ أَيْ اِنْتَسَبَ إِلَيْهِ ، وَاِتَّخَذَهُ أَبًا . وَقَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَهُوَ يَعْلَم ) تَقْيِيد لَا بُدَّ مِنْهُ فَإِنَّ الْإِثْم إِنَّمَا يَكُون فِي حَقّ الْعَالِم بِالشَّيْءِ..."

Artinya: Dalam memaknai maksud hadits ini ada dua pendapat. Satu, kafir bagi yang menganggap halal. kedua, maksudnya adalah ingkar (kufur) nikmat dan ingkar berbuat baik pada orang tua. Ingkar pada hak Allah dan hak bapaknya. Bukan maksudnya kufur yang membuatnya keluar dari Islam (murtad). Penafsiran ini sebagaimana sabda Nabi [يَكْفُرْنَ] "Mereka ingkar" lalu dijelaskan keingkaran mereka untuk berbuat baik (ihsan) dan ingkar pada kerabat.

Hadits ketiga riwayat Muslim Nabi bersabda:

اِثْنَتَانِ فِي النَّاس هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ : الطَّعْنُ فِي النَّسَب ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

Artinya: Ada dua manusia yang dianggap kufur: mengganti nasab dan berduka berlebihan pada orang mati.

Menjelaskan maksud hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. hlm. 2/19,, menyatakan:

وَفِيهِ أَقْوَال أَصَحُّهَا أَنَّ مَعْنَاهُ هُمَا مِنْ أَعْمَال الْكُفَّار وَأَخْلَاق الْجَاهِلِيَّة . وَالثَّانِي : أَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى الْكُفْر . وَالثَّالِث : أَنَّهُ كُفْرُ النِّعْمَةِ وَالْإِحْسَانِ . وَالرَّابِعُ : أَنَّ ذَلِكَ فِي الْمُسْتَحِلِّ . وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَغْلِيظُ تَحْرِيمِ الطَّعْنِ فِي النَّسَب وَالنِّيَاحَةِ . وَقَدْ جَاءَ فِي كُلّ وَاحِد مِنْهُمَا نُصُوصٌ مَعْرُوفَةٌ . وَاَللَّه أَعْلَم ..."

Artinya: Ada beberapa pendapat terkait maksud hadits di atas, pertama, yang paling sahih adalah bahwa kedua perbuatan tersebut adalah perbuatan orang kafir dan akhlak jahiliyah. Kedua, bahwa perbuatan tersebut akan berakibat kufur. Ketiga, pelakunya kufur nikmat dan ingkar berbuat baik. Keempat, hukum itu berlaku pada orang yang menganggapnya halal. Dalam hadits ini menunjukkan haramnya mengingkari nasab dan berduka berlebihan pada mayit. Dan ada dalil Quran untuk kedua hal tersebut.

Hadits keempat riwayat Bukhari Muslim Nabi bersabda:

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام

Artinya: Barangsiapa yang mengaku pada selain bapaknya maka surga haram baginya.

KESIMPULAN

(a) Menasabkan diri pada bapak tiri atau bapak adopsi hukumnya haram. (b) Adopsi anak tidak berakibat terjadinya nasab. (c) Adapun mengadopsi anak dengan tujuan membantu anak tersebut hukumnya boleh tapi harus disadari bahwa adopsi itu tidak merubah nasab dan kekerabatan. Baca detail: Adopsi Anak dalam Islam

***

9B. Mengakui orang lain sebagai bapak kandung adalah dosa besar namun tidak menyebabkan murtad sebagaimana penjelasan di atas.

9C. Sama saja jawabannya dengan 9B.
LihatTutupKomentar