Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kredit motor dari adira, halal atau haram?




KREDIT MOTOR DARI ADIRA, HALAL ATAU HARAM?

Saya akhwat fulanah dari jawa timur, mau bertanya,
1. bagaimana hukum kredit motor dan kredit rumah di lembaga pembiayaan seperti adira? Apakah termasuk riba? Dan jika terlanjur memiliki motor dari lembaga tersebut bagaimana? Syukron

JAWABAN

1. Kalau memakai sistem yang ada sekarang yaitu dengan membeli motor pada suatu dealer, lalu pergi ke Adira untuk meminjam uang, maka itu termasuk praktik riba. Tapi ada cara alternatif yang halal yang biasa dipakai oleh perbankan syariah yaitu:
(a) Adira menjadi pembeli motor tersebut, lalu anda membeli motor tersebut dari Adira dengan cara mencicil. Maka, cara ini hukumnya halal walaupun harga motor menjadi lebih mahal karena penjual (dalam hal ini Adira) berhak menerima bayaran lebih dari tunggakan atau cicilan itu. Dalam bisnis Islam ini termasuk kategori murobahah; atau
(b) Anda memilih motor atau mobil yang anda sukai, setelah itu minta pada Adira untuk membeli motor tersebut. Setelah jual beli antara Adira dan pemilik motor selesai, maka anda membeli motor / mobil tersebut secara mencicil dari Adira dengan harga yang ditentukan Adira.

Kedua cara di atas dalam sistem Islam disebut murobahah dan hukumnya boleh. Lihat: Bisnis dalam Islam

Adapun kalau sudah terlanjur memakai cara yang biasa (yang riba), maka anda teruskan saja karena darurat dan karena transaksi sudah berjalan. mohon ampun lah pada Allah. Adapun status motornya tetap halal insyaAllah. Atau, untuk menenangkan hati, anda bisa mengikuti pendapat yang menghalalkan bank konvensional walaupun itu pendapat minoritas di kalangan ulama. Lihat: Pendapat yang Menghalalkan Bank Konvensional

____________________________


BOLEHKAH PEZINA YANG TAUBAT MERAHASIAKAN MASA LALUNYA?

Assalamualaikum. pezina (suami atau istri) yang khilaf dan melakukan taubat nasuha Tapi memilih merahasiakan perselingkuhannya karena takut pasangannya akan sakit hati dan tidak bisa melupakan,
1. sah apa tidak taubat nasuhanya?

Terima kasih

JAWABAN

1. Sah. Tidak ada kewajiban bagi seorang pendosa zina untuk menceritakan dosanya itu pada orang lain walaupun pada pasangannya sendiri. Justru dianjurkan bagi pelaku dosa besar atau kecil untuk merahasiakannya. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) demikian:

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه
Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasauk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.

Dalam sebuah hadits lain riwayat Hakim dan Malik (dalam Al-Muwatha') Nabi bersabda:
اجتنبوا هذه القاذورات التي نهى الله عنها، فمن ألمَّ بشيء منها فليستتر بستر الله تعالى، وليتب إلى الله تعالى، فإنه من يبد لنا صفحته نقم عليه كتاب الله

Artinya: Jauhilah perbuatan dosa yang dilarang Allah. Barangsiapa yang melakukannya, maka hendaknya ia merahasiakannya dan bertaubatlah pada Allah.

____________________________


ZINA DAN HAMIL, BAGAIMANA CARA BICARA KE IBU?

Saya wanita telah melakukan dosa besar yakni perzinahan dengan kekasih saya. dan tiba saatnya hukum ALLAH datang dengan memberikan kami pukulan keras. Saya Hamil..
Saya terlahir dari keluarga diktator. Yang semua di atur oleh ibu saya. Ayah saya sudah lama meninggal.
1. Bagaiman cara saya untuk mengakui di depan orang tua saya? Saya kalut, saya takut akan menjadi petaka untuk orang tua saya. Saya takut membuat beliau jatuh sakit. Sungguh saya menyesali ini semua.

Mohon jawabnnya.. Saya membutuhkan pencerahan.. Terima kasih sebelumnya..
Wa'alaikum salam WR WB.

JAWABAN

1. Sebaiknya anda segera meminta ijin pada ibu untuk menikah dengan pacar anda yang menghamili anda minimal nikah siri. Kalau ibu setuju, maka anda tidak perlu mengaku atas kehamilan tersebut. Tapi kalau tidak setuju, maka anda perlu memberitahu realitas yang ada dengan tujuan agar beliau setuju keinginan anda untuk menikah. Tujuan menikah adalah agar anak yang ada dikandung menjadi anak yang sah dan memiliki ayah yang sah. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

____________________________


SHALAT TAHIYATUL MASJID PADA WAKTU TAHRIM

Assalaamualaikum...
Nama lengkap saya Ahmad irwansyah dari Tasikmalaya, mau bertanya masalah sholat,
1. apakah boleh sholat tahiyatulmasjid pada waktu yang diharamkan?

Mohon jawabannya,terimakasih.

JAWABAN

1. Yang dimaksud waktu tahrim dalam madzhab Syafi'i sebenarnya bukan waktu yang diharamkan, tapi waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat sunnah. Dalam Kitab Hasyiyah Bujairami alal Manhaj 1/161 dikatakan:
وكره) كراهة تحريم كما صححه في الروضة والمجموع هنا وكراهة تنزيه كما في التحقيق وفي الطهارة من المجموع (في غير حرم مكة صلاة عند استواء) للشمس حتى تزول
Artinya: Dan hukumnya makruh tahrim seperti keterangan Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Majmuk, dan makruh tanzih seperti dalam At-tahqiq, melakukan shalat sunnah di selain Masjidil Haram Makkah pada saat istiwak matahari sampai tergelincir... dst.

Tentang definisi makruh tahrim lihat: Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih
Baca juga: Waktu Tahrim

Pertanyaannya, apakah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid di waktu tahrim? Jawabnya, menurut mazhab Syafi'i adalah boleh karena kemakruhan itu berlaku untuk shalat sunnah yang umum atau shalat sunnah yang tidak punya sebab. Sedangkan shalat sunnah tahiyat masjid termasuk dalam kategori shalat sunnah yang punya sebab. Dalilnya adalah Nabi pernah mengqadha shalat sunnah ba'diyah dzuhur setelah shalat Ashar [ أنه صلى الله عليه وسلم صلى بعد العصر ركعتي الظهر].

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari hlm. 2/59, mengutip pendapat Imam Nawawi sbb:

قال النووي : أجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في الأوقات المنهي عنها ، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها ، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة تحية المسجد وسجود التلاوة والشكر وصلاة العيد والكسوف وصلاة الجنازة وقضاء الفائتة ، فذهب الشافعي وطائفة إلى جواز ذلك كله بلا كراهة

Artinya: Imam Nawawi berkata: Ulama sepakat atas makruhnya shalat sunnah yang tidak punya sebab pada waktu yang dilarang. Dan mereka sepakat atas bolehnya shalat fardhu dilakukan di waktu tersebut. Ulama berbeda pendapat untuk shalat sunnah yang memiliki sebab seperti tahiyat masjid, sujud tilawah, sujud syukur, shalat hari raya, shalat gerhana, shalat jenazah dan qadha shalat. Imam Syafi'i berpendapat boleh tanpa makruh.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam