Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bisnis dan Jual Beli Islam

Bisnis dan Jual Beli Islam

Dalam syariah Islam segala bentuk transaksi bisnis atau jual beli (Arab, muamalah al-buyuk) hukumnya halal asal sesuai etika Islam berdasarkan pada kaidah fikih: "Hukum asal dari segala sesuatu (non-ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Jual beli adalah masalah non-ibadah atau muamalah oleh karena itu manusia bebas melakukan inovasi bisnis dengan segala bentuk dan formatnya asal mengikuti prinsip dasar syariah dalam berbisnis dan tidak melanggar dari tuntunan Islam.

Syarat-syarat mendasar bisnis yang halal dalam syariah Islam adalah: (a) tidak mengandung unsur riba; (b) tidak mengandung unsur gharar (tipuan); (c) tidak menjual barang atau layanan haram; (d) tidak mengandung unsur judi. Ada beberapa format transaksi bisnis yang dikenal sejak zaman Rasulullah seperti jual beli biasa, barter, gadai (rahn), order (salam), kongsi (musyarakah, mudharabah), dll. Namun, ada juga metode yang baru dikenal pada era modern ini seperti jual beli online, MLM (multi level marketing), MMM (manusia membantu manusia), perbankan, leasing, layanan transfer uang (remiten), kartu kredit, bursa saham, dan lain-lain.

TOPIK BISNIS ISLAM
  1. DEFINISI BISNIS ATAU JUAL BELI
  2. DALIL TRANSAKSI BISNIS
  3. DALIL TRANSAKSI BISNIS
  4. DALIL BISNIS YANG DILARANG
  5. SYARAT JUAL BELI YANG HALAL
  6. SYARAT MEMBATALKAN TRANSAKSI
  7. RUKUN JUAL BELI
  8. SISTEM TRANSAKSI BISNIS ISLAM
    1. MUDHARABAH (BAGI HASIL)
    2. QIRADH (PINJAMAN MODAL BAGI HASIL)
    3. QARDH (PINJAMAN / HUTANG)
    4. MUSYARAKAH (KONGSI)
    5. AKAD SALAM (PESAN BARANG)
    6. GADAI (RAHN)
    7. HIWALAH (PINDAHAN)
    8. KAFALAH (TANGGUNGAN / JAMINAN)
    9. WADIAH (TITIPAN)
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


DEFINISI BISNIS ATAU JUAL BELI

Dalam istilah ulama fikih, pengertian jual beli adalah
مبادلة مال بمال على وجه مخصوص أو هو مبادلة شيء مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص أي بإيجاب أو تعاطٍ.

Artinya: Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu. Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi.


DALIL TRANSAKSI BISNIS

- QS. An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

- QS. Al-Baqarah : 275
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

- QS Al-Baqarah 2 : 198
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”

- QS Al Qashash 28 : 77
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

- QS. An Nisaa' 4 : 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”.

- Hadits riwayat. Bajjar, hadits sahih:
Suatu ketika Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur (baik).”

- Hadits riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah
“Jual beli harus dipastikan saling meridhai”.

- HR Ibnu Jarir
"Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”.


DALIL BISNIS YANG DILARANG

- Al-Quran QS. Ali Imran:130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan

- QS. Al Baqarah: 278-279)
Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

- QS Al-Maidah :90
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

- Hadits riwayat Muslim
Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”


SYARAT JUAL BELI YANG HALAL

Syarat hal-hal yang harus dipenuhi sebelum transaksi bisnis dilakukan. Syarat transaksi (akad) jual beli menurut Imam Syafi'i dalam Al-Umm 3/3 (sedang penjelasan dari Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir 5/14) ada 4 (empat) sbb:

1. Kedua pihak atau para pihak harus saling rela dalam arti tidak ada pihak yang dipaksa atau merasa terpaksa. Karena transaksi terpaksa itu tidak sah.
2. Kedua pihak tidak melakukan transaksi dengan perkara yang dilarang seperti dengan masa yang tidak diketahui, syarat-syarat yang membatalkan transaksi dan hal-hal lain yang dilarang dalam jual beli seperti mulamasah dan munabadzah.
3. Kedua pihak tidak melakukan transaksi atas benda atau hal yang diharamkan seperti jual beli alkohol, babi, dan segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya seperti serangga, dll.
Ketiga syarat di atas adalah syarat sahnya transaksi, apabila salah satu dari ketiga syarat tidak terpenuhi, maka transaksi tidak sah alias batal.
4. Kedua pihak berpisah dengan saling rela atas transaksi yang sudah dilakukan.

BASIS BISNIS YANG HALAL

1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).


SYARAT MEMBATALKAN TRANSAKSI

Transaksi bisnis atau jual beli yang sudah dilakukan dan memenuhi syarat tidak boleh dibatalkan kecuali karena empat hal. Salah satu dari keempat perkara ini dapat membuat pembeli mengembalikan barang yang dibelinya (lihat: Al-Hawi Al-Kabir, 5/14) yaitu:

1. Adanya perjanjian untuk mengembalikan barang kalau pembeli merasa tidak cocok. Ini disebut khiyar.
2. Adanya cacat (aib) pada barang yang dibeli. Maka pembeli berhak atas khiyar fasakh atau hak untuk membatalkan transaksi.
3. Ada perjanjian yang disyaratkan dalam transaksi seperti mensyaratkan akad gadai dalam harga barang.
4. Melihat pada benda yang dijual yang saat itu tidak ada di tempat transaksi. Maka dalam kasus ini berlaku khiyar rukyah apabila kedua pihak menerima atas bolehnya akad ini,


RUKUN JUAL BELI

Rukun adalah hal yang harus terpenuhi saat transaksi bisnis sedang dilakukan. Rukun jual beli ada 4 (empat) yaitu:
1. Penjual (البائع)
2. Pembeli (المشتري)
3. Ucapan (Arab, sighat, lafadz) (الصيغة)
-- Sighat ada dua yaitu sighat qauliyah (verbal atau ucapan) dan sighat fi'liyah atau perbuatan (muatot)
4. Ma’kud ‘alaih (obyek) (المعقود عليه)


SISTEM TRANSAKSI BISNIS ISLAM

Transaksi bisnis yang eksis sejak zaman Nabi, para Sahabat, Tabi'in dan para ulama fikih salaf ada beberapa jenis dan format.


MUDHARABAH (BAGI HASIL)

Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah 3/220

Hukum transaksi sistem mudharabah adalah halal berdasarkan pada QS. al-Muzzammil: 20; al-Ma’idah: 1; Al-Baqarah: 283

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:

a. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Yaitu bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

b. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.


QIRADH (PINJAMAN MODAL BAGI HASIL)

Qiradh akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha, sedangkan keuntungan di bagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yakni sepertiga, seperempat, atau separuh umpamanya.
Qiradh (sleeping partnership) adalah kesepakatan diantara dua orang untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal sedang yang lain bekerja, jika rugi menjadi tanggungan pemilik modal


QARDH (PINJAMAN / HUTANG)

Qardh atau qard adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada orang yang hutang dengan ketentuan bahwa orang yang hutang (muqtaridh) wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada peminjam (muqridh) pada waktu yang telah disepakati antara muqtaridh dan muqridh.


MUSYARAKAH (KONGSI)

Musyarakah (syirkah atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.


AKAD SALAM (PESAN BARANG)

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam ilaih) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan kata lain salam adalah transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

Adapun dalil terkait akad salam antara lain Q.S Al-Baqarah 2:282; Al-Maidah 5:1. Hadits sahih Bukhari Muslim: "Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui"


GADAI (RAHN)

Gadai atau rahn secara syariah adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Gadao hukumnya boleh asal memenuhi sejumlah syarat umum dalam transaksi antara lain tidak mengandung unsur riba, dll.

Adapun dalil gadai adalah
- QS al-Baqarah 2: 283 Allah berfirman “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim di mana Aisyah menyatakan:
“Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.”

- Hadits sahih riwayat Bukhari dari Anas:
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau."


HIWALAH (PINDAHAN)

Hiwalah adalah pengalihan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.

Pengalihan utang mengharuskan keberadaan orang yang mengalihkan utang (muhil), orang yang piutangnya dialihkan (muhtal), dan orang yang kepadanya utang dialihkan (muhtal ‘alaih). Muhil adalah debitur, Muhtal adalah kreditur, dan Muhtal ‘alaih adalah orang yang akan membayar hutang.


KAFALAH (TANGGUNGAN / JAMINAN)

Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.


WADIAH (TITIPAN)

Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Menurut istilah wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Definisi wadiah menurut jumhur ulama madzhab Syafi'i, Hambali, maliki adalah "mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu."

Dalam istilah perbankan syariah, wadiah berarti titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Baca juga: Bank Konvensional dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam