Suami hutang atas nama istri apa istri wajib melunasi?

Suami hutang atas nama istri apa istri wajib melunasi? Setelah kami menikah dy selalu memberi nafkah saya dengan cara berhutang. Bahkan dy pernah minu

SUAMI HUTANG ATAS NAMA ISTRI

Saya pernah berzina sampai hamil kemudian sya dinikahkan oleh orangtua saya dgn laki-laki lain. Dia seorang duda. Setelah kami menikah dy selalu memberi nafkah saya dengan cara berhutang. Bahkan dy pernah minum & main togel. Sering saya nasehat masalah hutang tetapi dy tetap saja berhutang sampai puluhan juta. Bahkan dy sering mengatasnamakan saya dalam hutang tersebut. Sehingga saya tdk tahan dan meninggalkan dy. Ternyata setelah saya tinggal dy malah menjadi membuat hutang lagi dan mengatasnamakan saya. Saya sudah meninggalkan dy 1,5th.saya sdh sering minta cerai tapi dy tidak mau menceraikan saya alasannya karena masih sayang saya & anak2.anak saya 3 yang 2 Putra dibawa dy semua. Dan saya tidak diizinkan. Membawanya. Suami saya tidak pernah mau sholat. Dulu waktu kami tinggal dengan orangtua dy mau sholat. Tp setelah ngontrak dy sm sekali tidak mau sholat.
Pertanyaan saya yg 1. bolehkah saya menceraikan suami saya? 2.apakah nanti hak asuh anak2 saya semua kepada saya?

JAWABAN

1. Boleh. Anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Itu terserah keputusan pengadilan. Umumnya hak asuh pada ibunya. Baca detail: KHI

WAS WAS TALAK

Assalammu'alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat siang Ustadz, Terimakasih atas jawabannya.. Tapi mohon maaf sebelumnya Ustadz untuk pertanyaan yang tadi pada waktu itu saya ajukan lagi pertanyaannya pada paket konsultasi PENTING jadi sudah pernah dijawab oleh Ustadz sebelumnya.

Mohon maaf Ustadz yang mau saya tanyakan untuk pertanyaan ini yang saya ajukan pertanyaannya pada tanggal 6 maret 2017. Mudah-mudahan Ustadz berkenan untuk menjawabnya kembali. Saya ucapakan terimakasih yang sebesar-besarnya Ustadz.

Pertanyaannya:
"Saya orang yang memiliki penyakit was-was.. awalnya ada kata-kata yang terucap begitu saja secara refleks dengan kata "kill", kemudian ada bisikan-biksikan kembali sehingga saya mengucapkan lagi kata "kill" namun disertai bayangan/arti kalimat "bunuh". Saya khawatir ketika mengucapkan kata "kill" yang kedua tersebut yang diartikan dalam bahasa indonesia "bunuh".. karena pada waktu itu disebelah saya ada istri saya. Saya khawatir menjadi kalimat kinayah yang tertuju pada istri saya karena banyaknya dorongan was-was yang seolah-olah mengaitkan ucapan tersebut pada kalimat kinayah dalam talak.

Bagaimana hukumnya ustadz? dan mohon dijelaskan juga ustadz apakah kata tersebut bukan kalimat kinayah dan tidak mengandung makna talak sedikit pun?"

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaannya.

Wassalammu'alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

JAWABAN

Kata kill atau bunuh sama sekali bukan kata talak kinayah. Karena sama sekali tidak ada kemiripan atau konotasi pemahaman yang mengarah ke pengertian talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN PENINGGALAN TANTE

Assalamu'alaikum wr wb

Saya ingin bertanya tante saya meninggal pada tanggal 30-04-2012. Ahli warinya ;
1. Ibu (amlh)
2. Ayah (alm)
3. Anak ( tidak ada )
4. Suami ( semasa hidup istri suami sudah meninggalkan dan tidak tau dimana keberadaannya )
5. Adik kandung perempuan ( masih ada )
6. Adik kandung laki - laki ( masih ada )
7. Adik perempuan seibu ( masih ada )
Yang saya ingin tanyakan siapa saja yg mendapatkan harta warisannya. Tante saya memiliki rumah didaerah jakarta pusat.
Dan almh semasa hidupnya memiliki hutang kepada adik kandung perempuannya pada tahun 1997 sebesar 35.000.000 dan uang dollar $ 5.000, mohon untuk penjelasannya. Syukron

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, sebelum harta waris dibagikan, maka hutang harus dilunasi terlebih dahulu. Demikian juga biaya pemakaman harus diambilkan dari harta pusaka. Juga, kalau ada wasiat yang tidak lebih dari 1/3 maka juga harus ditunaikan. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, setelah poin 1 dilaksanakan, maka pembagian warisan dilakukan. Adapun ahli waris dalam kasus di atas adalah dua saudara kandung dan saudara perempuan seibu. Di mana saudara perempuan seibu mendapat bagian 1/6; sedangkan sisanya yang 5/6 diberikan kepada saudara lelaki mendapat 2/3, sedangkan saudara perempuan mendapat 1/3.

Catatan: Pembagian di atas apabila status suami sudah cerai. Apabila suami belum cerai, maka perhitungannya berbeda lagi. Baca detail: Hukum Waris Islam

TRAUMA PELECEHAN SEKSUAL JADI TIDAK INGIN KAWIN

Assalamualaikum WR WB

Saya seorang perempuan, single, berusia 30 tahun. Saya yatim piatu sejak usia 3 tahun. Diusia sekitr 8-10 tahun saya mengalami sexual abuse dari salah seorang kerabat. Saya tidak pernah memberitahukan hal ini kepada siapapun hingga usia 29. Saya mendatangi seorang psikolog, karena saya merasa tidak normal. saya merasa tidak ada keinginan untuk menikah (psikolog saya mengatakan hal ini dipicu karena trauma masalalu dan kurangnya kasih sayang). yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah di jaman rasulullah sallahu alaihi wasalam ada contoh mengenai terapi kejiwaan seperti psikolog?(karena saya pernah mengutarakan kepada kakak laki-laki saya namun saya malah dicibir)

2. Apa hukum jika tidak memiliki keinginan untuk menikah?

3. Apa yang hendaknya saya lakukan supaya timbul cinta saya pada sunnah nabi sallahu alaihi wasalam, sunnah menikah?

Wassalamualaikum WR WB

JAWABAN

1. Tidak ada.
2. Tidak apa-apa. Menikah hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah.
3. Perlunya seorang perempuan memiliki imam dan panutan di dunia dalam wujud seorang suami. Dan bahwa suami istri akan berada di surga bersama-sama kelak. Dan perlunya seorang perempuan menjadi seorang ibu untuk membesarkan anak-anaknya sebagai kebanggaan Rasulullah kelak di hari hisab. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

MENGOMEL SENDIRIAN DENGAN KATA TALAK

Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh.

Ustadz yang dirahmati Allaah,

Perkenankan saya bertanya.

1. Ada suami yang sedang kesal dengan kelakuan istrinya. Lalu, ketika sang istri keluar rumah untuk bekerja, sang suami mengomel-ngomel sendirian (self-talking) dengan kalimat, "Kalau mau gila-gilaan, sebenarnya sudah dari dulu aku talak dia. Tapi buat apa?"

Kalimat ini diucapkan suami ketika sedang sendirian tanpa ditemani seorangpun. Dan sang istri tidak diberitahu akan hal ini, sehingga bisa dipastikan tidak mengetahuinya. Sang suami juga tidak meniatkan talak dalam hatinya.

Apakah dalam hal ini sudah jatuh talak terhadap sang istri?

2. Bagaimana hukumnya mengucapkan kalimat talak sharih dengan tanpa niat untuk melakukan talak, namun diucapkan di belakang istri (istri tidak mengetahuinya)?

Sekian pertanyaan-pertanyaan dari saya.
Atas penjelasan Ustadz, saya mengucapkan terima kasih.

Wassalam.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak karena itu kalimat berandai-andai. Itu sama dengan ucapan talak di masa datang. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Talak terjadi apabila berupa pernyataan dalam kalimat bentuk sekarang (present tense) seperti "Aku ceraikan istriku" Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar