Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum menikah saat hamil tiga bulan apa harus menikah ulang?

MENIKAH SAAT HAMIL TIGA BULAN

Assalamualaikum .
Saya ingin bertanya ...
Saya menikah saat hamil 3 bulan oleh suami saya ayah dari anak saya . Saya menikah di KUA dgn saksi dan wali ayah saya sendri .
Apakah saya wajib menikah lg dengan suami saya stelah anak saya lahir ?
Apakah haram hukumnya jika saya tdk menikah lg .

Apakah pernikahan saya sudah sah dimata agama ?
Mohon jawabannya
Terimakasih
Wasalam

JAWABAN

Nikahnya sah dan tidak perlu menikah lagi.
Baca detail:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

AYAH HENDAK MENJUAL RUMAH PENINGGALAN IBU

Assalamualaikum wr wb
Selamat pagi, saya mau bertanya ibu saya sudah meninggal 6 bulan yg lalu terus ayah saya mau menikah lagi dan ingin menjual rumah yg sedang kami tinggalin sekarang. Beliau mempunyai 5 orang anak, 3 perempuan dan 2 laki laki. Jika rumah yg kami tinggalin sekarang dijual bagaimana dengan hak kami sebagai seorang anak dari rumah tersebut yg ditinggal oleh ibu kami? Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau rumah itu milik ibu, maka berarti itu milik semua ahli waris yakni seluruh anak kandung plus suami (ayah anda). Ayah tidak boleh menjual rumah itu kecuali untuk dibagi kepada ahli waris yang lainnya dan atas persetujuan yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Tapi kalau rumah itu milik ayah anda, yang dibeli dari uangnya sendiri, maka berarti bukan harta warisan. Anda dan anak2 yang lain tidak berhak untuk melarangnya.

CALON SUAMI PERNAH BERZINA

Assalamu'alaikum,wr.wb Ustad.. saya Halimah (21) tahun.. saya dalam masa ta'aruf dengan lelaki.. dan saya ketahui bahwa lelaki tersebut masa lalunya kelam dalam arti pernah melakukan zina dan ia sudah bertobat.. jika saya tetap menerimanya sebagai suami apakah itu berdosa untuk saya? .. apakah pernikahan kami tetap sah dan diRidhoi Allah? jujur, saya tidak mempermasalahkan masa lalu seseorang, saya tipikal org yg menghargai org bertobat dan mau memperbaiki diri.. sebagaimana yg saya tahu bahwa Allah Maha Penerima Taubat..

JAWABAN

Boleh dan tidak berdosa menikah dengan lelaki yang pernah berzina. Apalagi kalau dia sekarang sudah bertaubat. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina

SUAMI MINTA CERAI TIBA-TIBA

Assalamualaikm wr.wb..
selamat pagi bpk . Smga sehat selalu.. bpk saya punya masalah dalam pernikahan saya. baru menikah 2 bln bpk suami awalnya biasa saja mesra seperti pengantin baru. Tiba2 2 minggu yg lalu berubah trus menerus dia rasanya benci melihat saya tdk mau dekat2n . Saya aneh tiba2 mslh kecil d besar2kn. Skrg dia minta pisah saya tdk mau karena semuanya tdk jls. Kami sempat tunangan 1.5 thn. Dia bgitu mencintai menyayangi saya. Skrg saya ingin dia kembali sperti dlu. Mhn bpk minta amalan doa supya suami syg dan cinta lg dan tdk jd ceraikn saya.. wassalamualaikm wr.wb trimaksh bpk.

JAWABAN

Baca doa di link berikut:
- Doa agar disayang
- Agar disayang suami
- Agar istri disayang suami

MENDOAKAN IBU YANG ZALIM

Assalamualaikum.pak ustadz yang terhormat,ibu saya adalah orang yang zhalim.apakah masih layak untuk saya doakan...?

JAWABAN

Sangat layak. Selagi dia muslim, maka anda dianjurkan untuk mendoakan kebaikannya baik saat dia masih hidup maupun saat sudah wafat. Bahkan apabila dia kafir, anda berhak mendoakannya saat dia masih hidup. Dan tidak boleh mendoakannya saat mati. Itu artinya, kezaliman seorang ibu tidak boleh menghapus dan menghilangkan rasa respek dan hormat dari anaknya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

PENYEBAB MURTAD

Assalamualaikum wr.wb
Pak saya ada pertanyaan begini pak sudah beberapa waktu ini saya diganggu oleh pikiran pikiran yang menyebut saya murtad pak misalkan saat saya sedang duduk nonton tv kemudian saya menyilangkan kaki saya di atas tv itu kan ada hiasan ayat kursi ya pak saya jadi berfikir apa tadi karena kaki saya mengarah ke ayat kursi itu saya jadi murtad lalu saya jadi sering syahadat lagi supaya saya tidak was was lagi.

Terus misalkan saya lagi tiduran dan sedang membelakangi hiasan dinding bertuliskan lafadz allah dan nabi muhammad dikamar, jadi saya berfikir apakah tadi gara gara bokong saya menghadap ke arah sana saya jadi murtad.
Menurut bapak apakah hal hal semacam itu bisa menyebabkan murtad ?

JAWABAN

Was was murtad itu disebabkan karena kekurangan ilmu anda dalam masalah agama. Murtad itu masalah besar dalam Islam dan itu baru terjadi apabila seorang muslim melakukan kesalahan yang sangat besar seperti menyatakan diri keluar dari Islam atau menyembah selain Allah, dst. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2014/08/murtad-syirik-kafir.html

ISTRI MINTA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

Ass.wr. wb
Pak ustadz sya menikah sdh 5 th dan di karuniai seorg ank prempuan yg berusia 2,5th skrg.
Pd th 2013 sya mnjtuhkan talak 1 pda istri sya nmun tdk berselang lma sya dan istri rujuk kembali.

Pda th 2016 trjd percecokan antra sya dan istri, dan sya menjatuhkan talak lgi ke istri sya.
Itu berarti talak yg sya jatuhkan sdh 2kli. Namun kami rujuk kembali

Nah skrg ini istri sya meminta cerai kpda saya, hal ini pun sdh di smpai kan oleh istri sya kepda ortu sya & ortu nya sendri..

Apakah sdh jatuh talak 3 itu krn sdh ada saksi dr ortu sya&ortu istri sya mengenai permintaan cerai istri sya?

Sedangkan sya sendri sbgai suami blom mmbri jwabn apa pun?
Mhon pnjelasn nya pak ustadz tks..

JAWABAN

Belum jatuh talak. Selagi anda belum memberi jawaban iya, maka talak belum terjadi. Talak bisa terjadi karena dua hal: ucapan talak suami atau keputusan pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN UNTUK AYAH DAN ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

Saya mau tanya.kemarim sepupu laki laki saya menibggal. Dan meninggalkan seorang anak perempuan .istri sdh lama cerai. Bapaknya dan saudara sebapak dan seibu masih ada. Siapakah ahli waris dan berapa bagian yg kah harta yg didapatkan ahli waris sesuai hukum waris islam, Mohon petunjuk

JAWABAN

Dalam kasus di atas ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Anak perempuan mendapatkan 1/2
(b) Bapak mendapatkan sisanya yakni 1/2
(c) Saudara kandung tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya ayah. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam