Hukum Menikahi Wanita Gila

begini ustad, saya merasa bimbang, saya sedang dekat dengan seroang wanita yang memiliki tekanan/gangguan jiwa. menurut wanita tsb ia sering merasa was-was tanpa alasan yang jelas, gelisah, kecemasan yang berlebihan, dsb... saya berniat untuk menikahinya. 1. apa hukum menikahi wanita tsb?
MENIKAHI WANITA GANGGUAN JIWA

Assalamualaikum wr wb, Ustad yth

saya vandi,laki-laki, 28 thn
begini ustad, saya merasa bimbang, saya sedang dekat dengan seroang wanita yang memiliki tekanan/gangguan jiwa. menurut wanita tsb ia sering merasa was-was tanpa alasan yang jelas, gelisah, kecemasan yang berlebihan, dsb... saya berniat untuk menikahinya.

1. apa hukum menikahi wanita tsb?
2. Adakah tingkatan gangguan kejiwaan dalam islam?
3. apakah semua jenis gangguan kejiwaan itu sama dan dapat membatalkan hukum pernikahan seseorang?

Mohon jawabannya ustad...
wassalamualikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh.
2. Tidak ada. Bahkan pria boleh menikahi wanita yang 100% gila. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhul Minhaj, hlm. 7/267, menyatakan:


(ويلزم المجبر)أي الأب والجد وإن لم يكن لهما الإجبار في بعض الصور..(تزويج مجنونة)أطبق جنونها (بالغة)ولو ثيبا محتاجة للوطء.. أو للمهر والنفقة..(ومجنون)أطبق جنونه بالغ (ظهرت حاجته) بظهور أمارات توقانه بدورانه حول النساء أو بتوقع الشفاء بقول عدلي طب، أو باحتياجه لمن يخدمه وليس له نحو محرم يخدمه.. أما إذا تقطع جنونهما فلا يزوجان حتى يفيقا ويأذنا وتستمر إفاقتهما إلى تمام العقد كذا أطلقوه وهو بعيد إن عهدت ندرتها وتحققت الحاجة للنكاح فلا ينبغي انتظارها حينئذ.. (لا صغيرة وصغير)فلا يلزمه تزويجهما ولو مجنونين كما يأتي وإن ظهرت الغبطة في ذلك لعدم الحاجة حالا مع ما في النكاح من الأخطار أو المؤن..)

Artinya: Seorang wali mujbir, yakni ayah dan kakek, harus menikahkan perempuan gila yang baligh ... apabila tampak keinginannya untuk menikah ...

3. Gila atau sakit jiwa permanen tidak membatalkan pernikahan tapi gila termasuk aib yang membolehkan bagi pasangannya untuk menceraikan pasangan yang menderita penyakit ini. Al Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/97, mengutip pandangan madzhab Syafi'i sbb:

أما الجنون فإنه يجعل لكل منهما الخيار في الفسخ سواء حدث بعد العقد والدخول أو كان موجودا قبل العقد فلا فرق بين الرجل والمرأة

Artinya: Gila menjadikan pilihan bagi kedua pihak (suami-istri) untuk fasakh (memutuskan pernikahan) baik gilanya itu terjadi setelah akad atau setelah hubungan intim atau terjadi sebelum akad nikah. Tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Baca detail: Pernikahan Islam

TIDAK PERAWAN SECARA BATIN

Assalamualaikum

Saya punya seorang teman yabg mengaku indigo,katanya ada sesuatu yang ganjil dari diri saya..Intinya dia mengatakan secara batinia saya sudah tidak perawan, ada seseorang yang mengirim makhluk jahat untuk mengerjai saya, katanya wajah saya pun ada luka yg secara kasat mata tidak dapat saya lihat..Udztad,hati saya merasa sangat terluka dikatakan tidak perawan secara batinia, buat apa saya menjaga diri kalau begitu..Satu lagi,dia mengatakan bahwa saya adalah tumbal..

Mohon pencerahannya Udztad ,tidak perawan secara batin benar benar tamparan bagi saya, apa yang harus saya lakukan..?

JAWABAN

Tidak ada yang perlu anda lakukan. Dan tidak perlu terlalu percaya sama orang indigo. Kalau benar dia indigo, maka dia berbicara dengan bahasa indigonya yang tidak berlaku di alam nyata. Bisa juga dia berbohong, bukan indigo hanya ngaku2 indigo, maka tujuannya dia berbohong hanya untuk membuat anda gelisah dan mungkin ada tujuan lain yang bersifat pribadi. Misalnya, agar anda menyerahkan keperawanan padanya atau pada seorang pria. Itu mungkin saja.

Intinya, percayalah pada syariah Islam. Dalam Islam, selagi anda belum pernah berzina dan tidak pernah menikah, maka status anda adalah perawan. Dan itu yang penting bagi seorang muslim. Baca: http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html

IBU TIDAK ADIL MEMBAGI HARTA PADA ANAK-ANAKNYA

Aasalamualaikum pak ustad,,
Saya seorang mantu pak ustad suami saya 8 bersaudara yang perempuanya 2
Saya mau tanya pak ustad mertua saya punya tanah dia bilang udah di bagi satu-satu buat anak2 nya sudah di kaplingin gitu,, tapi ketika mendapat gusuran tanah itu ibu mertua bilang itu punya saya bukan punya ayah kalian tanah nya,, terus pembagian uang nya tidak rata, pertama kaka perempuan dapat 20 jt, yang kedua laki2 dapat 25 jt, kaka yang ketiga laki2 40 jt, kaka yang ke empat perempuan dapat 25 jt,kaka yang ke 5 dapat 20 jt, dan kaka yang ke 6 dapat 20 jt terus di belii'n mobil juga di bliin motor, dan suami saya dapat 20 jt dan yang bungsu juga dapat 20 jt,, sungguh tak adil suami saya pinjam uang ke ibu nya gak di kasih juga,, yang saya mau tanya kan
1. hukum nya apa
2. dan seharusnya seperti apa
3. salah kah suami saya menangis dan mengeluh bahwa orang tua nya pilih kasih ?
Terimakasih pak ustad atas jawaban nya
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Pemberian orang tua pada anak-anak kandungnya saat mereka masih hidup disebut hibah. Dan jumlah hibah yang diberikan kepada anak itu tidak ditentukan oleh syariah. Ia mutlak diserahkan pada orang tua. Oleh karena itu, apabila orang tua tidak sama dalam memberikan harta pada anak, maka itu hak orang tua. Namun demikian, tentu saja orang tua sebaiknya bersikap adil. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Tidak ada ketentuan soal hibah itu harus seperti apa. Itu tergantung dari kebijaksanaan orang tua. Ini berbeda dengan harta warisan yang pembagiannya sudah ditentukan oleh syariah. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Tidak salah, namun tidak selayaknya seorang lelaki menangis. Laki-laki harus kuat dan punya jiwa mandiri agar mampu jadi pemimpin rumah tangga yang tegar.


BAGIAN WARIS ANAK DAN ISTRI

Berapa masing masing bagian 1 anak laki laki,4 anak perempuan,ibu (janda)

JAWABAN

Kalau bapak dan ibu dari pewaris sudah wafat, maka pembagiannya sbb:
(a) istri (janda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/9, sedangkan keempat anak perempuan masing2 mendapat 1/9.

Kalau bapak dan/atau ibu pewaris masih hidup, maka bagian anak kandung bisa berubah. Baca detail: Hukum Waris Islam

MAKNA YA AMPUN dan PENYEBAB MURTAD

1.Apakah arti kata "ya ampun"?
2.Apakah benar kata "ya ampun" merupakan kata dari kata "Ya Allah"?
3.Apakah hukum bagi seorang muslim apabila mengucapkan kata "Ya Ampun"?
4.Apakah kata "ya ampun" merupakan kata kata orang kristen?
5.Ada orang yang beragama Islam sebut saja namanya si B.Si B telah berkata "ya ampun".Apakah si B menjadi murtad karena si B mengucapkan kata "ya ampun"?

JAWABAN

1. Ampun berarti meminta maaf.
2. Tidak benar.
3. Tidak apa-apa.
4. Tidak khusus. Itu ungkapan tradisi orang Indonesia
5. Tidak
Baca detail: Mengatasi was-was Kufur
LihatTutupKomentar