Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyamakan Istri dengan Keluarga Suami Apa Termasuk Zihar?

MENYAMAKAN ISTRI DENGAN KELUARGANYA, APAKAH ZIHAR?

Assalamualaikum.

saya ada beberapa persoalan berkaitan dengan isu zihar.

satu hari kawan saya telah berjumpa dengan abang ipar saya (abang kepada isteri saya)

setelah itu saya menaiki kereta bersama kawan saya menuju ke kedai untuk minum.

semasa dalam kereta kami berbual-bual kosong. tiba-tiba kawan saya dalam nada agak

mengejek berkata "abang ipar ngko badan besar tapi takde bontot"

(maksudnyer abang kepada isteri saya badan besar tapi mempunyai punggung yang leper)

saya pun berkata " keluarga dia memang macam tue la". (maksudnya keluarga abang

ipar saya memang mempunyai punggung yang leper).

dalam situasi ini adakah saya telah melakukan zihar. padahal saya tidak berniat pun

untuk menziharkan isteri saya. mohon jawapan dari pihak ustaz. terima kasih

JAWABAN

Tidak termasuk zihar. Zihar itu terjadi apabila a) menyamakan istri dengan wanita kerabat istri yang ada hubungan mahram. Baca detail: Zihar

b) Zihar itu terjadi apabila diucapkan dalam bentuk pernyataan pada istri. Bukan saat suami bercerita. Sama saja bercerita di depan istri atau cerita pada orang lain. Sebab, apabila dalam konteks bercerita, maka tidak ada dampak hukumnya. Sama dengan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak

RUMAH TANGGA: SUAMI SERING MENCERAIKAN SUDAH JATUH TALAK BERAPA?

Assalamualaikum wr.wb.

Ijin bertanya :
Saya dan suami sedang ada permasalahan rumah tangga, suami saya sudah beberapa kali menjatuhkan talak/membalikan saya kepada ibu saya :

1. Setelah melahirkan saya ada masalah, dan ketika itu saya bertengkar hebat, saya mendesak suami utk menceraikan akhirnya dlm keadaan emosi, suami saya memulangkan kepada ibu saya dgn niat cerai skaligus menenangkan diri dulu, berjalan 2 minggu kita rujuk

2. Setahun kebelakang kita ada masalah lagi, dan suami saya lontar berkata klw dia mau pisah dengan saya, tetapi berjalan beberapa waktu krg lebih 1 bln kita rujuk lagi karena kasian ada anak,

3. 2 mnggu kemaren lagi dan lagi kami bertengkar dan suami saya bilang "untuk saat ini saya tdk bisa bersama anda lagi" saya tegaskan maksudnya apa..?? Dia bilang cerai/pisah.
Masalahnya ketika dia mentalak itu, suami saya tdk mengetahui klw itu jatuh talak 3, dia mengira ini talak utk ke dua kalinya, saya pertegas ke suami ini talak 3, suami bilang ini talak baru 2x, dan akhirnya jelang beberapa hari suami menyadari bahwa itu talak ke 3, suami bilang apa boleh buat saya sudah menjatuhkan talak, meskipun ingin kembali dia takut dosa.

Pertanyaannya :
1. Sudah jatuh talak berapakah..??
2. Apakah talak 3 ada masa Iddah..?? Jika ada berapa lama dan apakah selama iddahnya itu kita bisa memperbaiki hubungan suami istri.
3. Apakah sudah dihitung talak ketika rujuk dlm masa iddah. Ataukah talak terhitung 1,2,3 setelah masa iddah beres.

Barokalloh.

JAWABAN

1. Dalam soal talak, ulama berbeda pendapat tentang kondisi yang berakibat jatuhnya talak. Untuk kasus no. 1, ada pendapat yg menyatakan bahwa talak dalam keadaan suami sedang emosi itu tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Untuk kasus kedua, apabila suami menyatakan "Aku mau pisah" maka dalam syariat Islam itu tidak jatuh talak. Karena mengindikasikan 'rencana talak' di masa depan (future tense). Sedangkan yang sah adalah pernyataan talak yang harus berkonotasi di masa sekarang (present tense) seperti "Aku cerai kamu". Baca detail: Talak akan datang / masa depan

Untuk kasus ketiga, maka hukumnya jatuh talak karena ucapan talak kinayah itu disertai niat cerai.

Dengan demikian, maka pernyataan talak yang sah baru talak 1 yakni pernytaan terakhir dalam kasus ke-3.

2. Tidak perlu dijawab karena belum jatuh talak 3.

3. Ya, terhitung talak.
Baca detail: Cerai dalam Islam

POLIGAMI: INGIN MERAWAT SUAMI STROKE TIDAK DIIJINKAN ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum
Sy wanita 40thn sdh tdk bekerja.. Sy menikah dgn suami 1 dan bercerai krn sy mencintai pria lain yg sdh beristri dan kami saling mencintai pdhal tdk ada yg merestui dr keluarga.. Dan suatu saat suami sy mendapat restu dr ortu perempuan sehingga kami menikah 2019 tetapi suami sy masih memiliki istri 1 dan telah meninggalkan selama 1 thn setelah sy menikah tiba2 suami sakit stroke dan sy yg sdh tdk bekerja kebingungan menghidupkan 3 anak dan hrs menjadi tulang punggung keluarga... Akhirnya suami sy bawa ke istri pertama maksudnya untuk sementara wkt smpe saya bekerja kembali... Ttpi istri 1 tdk terima dan krn sy kalut sy tggl pergi saja suami disana...

Setelah 1 minggu sy merasa menyesal dan ingin merawatnya kembali... Tetapi dr pihak keluarga suami dan istri pertama tdk memberikan izin juga warga diperumahan suami saya...

Mohon pencerahan dan penjelasan krn bagaimana pun sy masih ttp istri sah walaupun tdk tercatat dinegara... Apa dgn sy membawa suami saya dan merawatnya kembali sikap dan tindakan sy salah ??? Sy hanya ingin mengabdi sm suami...
Dan istri pertama blg kalo suami mau ikut saya silahkan dan blg jg bukan istrinya lg krn sdh dtgglkan 1thn tdk dinafkahi lahir batin.... Terima kasih.... Wassalammualaikum

JAWABAN

Tidak salah bagi istri untuk merawat suami yang sedang sakit. Walaupun anda istri siri. Karena dalam agama, tidak ada bedanya istri siri dan istri resmi. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Namun demikian harus juga diingat, walaupun secara negara belum tercatat, pernikahan anda dan suami haruslah diketahui banyak orang. Minimal diketahui oleh tetangga sekitar agar tidak timbul fitnah dan dugaan yang buruk.


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam