Orang tua halangi pernikahan poligami

Orang tua halangi pernikahan poligami Saya seorang akhwat single berusia 24 tahun, saya bertemu seorang pria (46 thn) beristri dengan 3 anak,
ORANG TUA HALANGI PERNIKAHAN POLIGAMI

Assalamualaikum wr.wb ustd
Sebelumnya ijinkan saya berkonsultasi,
Saya seorang akhwat single berusia 24 tahun, saya bertemu seorang pria (46 thn) beristri dengan 3 anak, beliau mengutarakan maksud untuk menikahi saya (poligami), saya menerima lamaran beliau karena saya berniat untuk ibadah dan ikhlas, selain itu beliau pribadi yang baik lagi bertanggung jawab. Tetapi ayah dan ibu saya tidak setuju dan mengancam akan membunuh pria tersebut jika saya tetap menikah dengan pria pilihan saya, dengan alasan bahwa pria tersebut sudah beristri dan memiliki anak. Yg ingin saya tanyakan :

1. Bagaimana jika saya dan beliau tetap melanjutkan pernikahan tanpa restu dari ayah ibu dan keluarga, maka siapa yg harusnya menjadi wali nikah saya ust? Apakah sah jika saya dinikahkan dengan perantara wali hakim? Apakah ayah saya termasuk wali yang adhal?

2. Orang tua saya sangat keras kepala dan tidak bisa diajak untuk berfikir terbuka, saya sudah mencoba untuk berdiskusi tetapi mereka berkata bahwa apa yang akan saya lakukan termasuk durhaka kepada orang tua dan membuat malu orang tua, apakah saya termasuk durhaka ust jika saya tetap menikah dengan pria pilihan saya?

Saya dan beliau sudah saling amat mencintai ust, kami hanya takut terjerumus dalam zina. Maka mohon solusi dari ust untuk masalah yang saya hadapi.
Jazakallahu khayran katsiron.

JAWABAN

1. Ya, ayah anda termasuk wali adhal dalam kasus ini. Dan karena itu anda bisa menikah dg wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Tidak termasuk durhaka. Kecuali kalau anda memutuskan silaturahmi dengan mereka. jadi, tetap jaga komunikasi dan mohon maaf pada mereka. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu Apa Durhaka?

SUAMI LARANG ISTRI MENAFKAHI IBUNYA

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yth. Bapak Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot,

Kronoligis:
Selama ini suami tidak menafkahi keluarga. Segala kebutuhan dari makan, bayar rumah, kendaraan dan lainnya saya yang nyari (kebetulan saya karyawan tetap disebuah PT). keinginan suami saya banyak, saya harus ngasih uang rutin ke orang tuanya, ngasih jajan ponakannya, bahkan rokokpun dia minta ke saya. Saya takut jika tidak memenuhi keinginannya dia marah, bahkan nekat karena sering lempar piring dll.

Pada suatu ketika saya ingin memberikan sedikit rejeki untuk orang tua saya untuk membantu biaya sekolah adik2 saya. Karena saya rasa mereka juga berhak atas rejeki saya. Dalam hati berucap “mertua saja saya kasih jatah tiap bulan masa orang tua sendiri tidak pernah dikasih”. Ternyata rencana saya ini tidak diperbolehkan suami, katanya kebutuhan RT sendiri aja paspasan ngapain ngasih orang tua. Mendengar jawabannya saya sedih, saya nyari uang sendiri kenapa tidak diperbolehkan sekedar uang jajan buat adik2 saya. Saya merasa dimanfaatkan oleh suami dan keluarga mertua, karena tiap ada apa2 mereka meminta ke saya.

Selain tidak menafkahi, suami saya tidak pernah sholat, bahkan bulan Ramadhan pun tidak puasa, perilakunya buruk, pikiran sex melulu (maaf). Apalagi 2 minggu kemarin saya selidiki dia maen ke tempat terlarang dan minum minuman keras. Saya tau hal ini dari hp nya, ada foto2 dia bersama wanita dan segala minuman keras, dan saya sempet cek smsnya. Bukti dari hp sudah saya simpan.

Dari kejadian itu saya berpikir apakah saya harus berpisah saja darinya, akhirnya Saya melaksanakan sholat istikharah. Semalem tepat 1 minggu dari sholat istikharah, dan semalem sekitar jam 3 pagi saya bermimpi bahwa saya telah bercerai dengan suami. Tapi di mimpi tersebut ada lelaki sholeh yang hendak melamar saya dan mau menerima keadaan saya.

Dari cerita saya ini ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Berdosakan jika saya tetap memberikan sebagian dari gaji saya untuk orang tua padahal suami melarang?
2. Berdosakan jika saya menolak melayani suami di ranjang? Karena saya kepikiran dengan wanita yang ada di hp nya.
3. Mengenai mimpi tersebut, bagaimana menurut pendapat Bapak? Apakah mimpi tersebut merupakan jawaban dari Allah ataukah mimpi dari syaitan? (saat bermimpi Kondisi saya sedang haid)
4. Apa yang harus saya lakukan dengan kodisi rumah tangga saya yang seperti ini, mohon nasihat Bapak.

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Karena dalam Islam, harta milik istri itu sepenuhnya milik istri. Suami tidak berhak apapun atas harta tersebut. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

2. Selagi menjadi istri, maka berdosa menolak permintaan suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

3. Mimpi tersebut tidak menunjukkan apa-apa. Hanya mewakili suara hati anda untuk bercerai dari suami dan keinginan untuk menikah dengan pria soleh. Sekaligus itu menjadi evaluasi diri anda: mengapa sejak awal mau menikah dengannya kalau sudah tahu perangainya buruk? Baca juga: Cara Memilih Jodoh

4. Kondisi di atas sudah memenuhi syarat bagi istri untuk mengajukan gugat cerai. Tidak mencintai suami saja sudah bisa dibuat alasan yang syar'i untuk gugat cerai menurut agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

Apalagi tidak dinafkahi. Maka, agama dan aturan negara sama-sama membolehkan untuk gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

PELAKSANAAN NADZAR TIGA HARI

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Saya bernazar, apabila saya berhubungan baik kembali dengan tunangan saya, menikah dan mempunyai anak. Saya bernazar berpuasa selama 3 hari. Sekarang saya sudah berhubungan baik kembali dengan lelaki tersebut dan saya melakukan puasa sehari. Pertanyaan saya, kapan saya harus melakukan puasa 2 hari tersebut? Apakah ketika saya sudah menikah dan punya anak?

JAWABAN

Sebaiknya dilaksanakan sekarang juga. Tidak perlu menunggu setelah menikah. Baca detail: Hukum Nadzar
LihatTutupKomentar