Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
HUKUM ISTRI MINTA GUGAT CERAI KARENA TIDAK CINTA, HALAL ATAU HARAM?

Assalamu'alaikum ustad....saya mau tanya.
Saya ibu rumah tangga, mempunyai anak 2 yang pertama perempuan umur 16 tahun yang kedua laki-laki umur 8 tahun. Empat tahun yang lalu suami saya menikah lagi dengan seorang perempuan. Karyawannya di pabrik. 1 tahun dari pernikahan itu saya baru tau kalo suami saya menikah lagi dan ternyata sudah punya anak. Selama 3 tahun ini saya mencoba bertahan karena suami saya janji akan melepaskan istri mudanya. Tetapi janji itupun tidak kunjung dipenuhi dari 3 tahun yang lalu, hati saya sudah tidak bisa menerima lagi kondisi ini, saya meminta suami saya menceraikan saya kalau dia tidak bisa menceraikan istri mudanya, tetapi tidak pernah digubris oleh suami saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM ISTRI MINTA GUGAT CERAI KARENA TIDAK CINTA, HALAL ATAU HARAM?
  2. WASIAT AYAH SUPAYA WARISAN DIBAGI RATA
  3. HARTA WARIS BUKAN GONO GINI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Karena itulah saat ini saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, suami saya selalu bilang wanita yang minta cerai dari suami tidak akan mencium baunya surga dan suami punya hak menikah lagi sampai 4 kali bahkan tanpa ijin istrinya.
Yang mau saya tanyakan Pak ustad :
1. Apa saya termasuk golongan wanita yang tidak akan bisa mencium baunya surga karena menggugat cerai?
2. Bagaimana hukumnya pernikahan suami saya dengan istri mudanya karena semua suratnya dipalsukan agar dia bisa menikah?
3. Bagaimana pembagian harta gono gininya nanti karena suami saya memiliki perusahaan yg sahamnya 30% milik saya dan 70% milik suami saya tetapi yang mengurus suami saya?
4. Apa betul laki-laki boleh menikah lagi tanpa seijin istrinya dan apakah itu sah?
5. Selama ini saya tidak pernah diberikan nafkah dari gaji suami saya, saya dan anak-anak saya hidup dari gaji saya dari perusahaan karena saya ada saham 30%, apakah termasuk kriteria saya tidak dinafkahi?
Mohon jawabannya Pak ustad. Terima kasih. Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. Ada dua hadis yang terkesan berlawanan. Pertama يalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud Tirmidzi, Ibnu Hibban dari Tsauban, Nabi bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.

Hadits kedua juga hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”

Dalam hadits pertama Nabi melarang istri meminta cerai tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Sedangkan dalam hadis kedua, seorang Sahabat wanita meminta cerai dari suaminya tanpa menyebutkan sebab apapun bahkan ia memuji akhlak dan agama suaminya dan Nabi mengijinkan dan menyuruh suaminya menceraikannya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari hadis di atas adalah bahwa memang betul tidak boleh istri meminta cerai pada suami tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Artinya, kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar'i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab yang syar'i adalah istri tidak suka karena perilaku suami yang tidak taat agama, atau tidak suka pada kepribadiannya, atau istri merasa tidak mampu tinggal bersamanya walaupun suami bagus pekertinya dan taat pada agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Pernikahannya sah asal memenuhi syarat dan rukun nikah yakni adanya wali, dua saksi dan ijab kabul.
3. Baca detail: Pernikahan Islam
4. Betul dan sah.
5. Suami wajib memberi nafkah pada istrinya walaupun si istri kaya. Baca detail di sini.

_______________________


WASIAT AYAH SUPAYA WARISAN DIBAGI RATA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Saya laki-laki, umur 41 tahun. Saya punya 2 saudara perempuan kandung. Kedua orang tua kami sudah meninggal Ibu saya meninggal April 2002 dan Ayah saya meninggal dunia pada Februari 2005. Kakek dan nenek saya dari Ayah maupun Ibu sudah meninggal dunia

Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. 1 anak laki-laki (saya) dan 2 anak perempuan (saudara kandung saya)
b. Wasiat disampaikan secara lisan kepada bude saya (istri dari kakaknya
ayah saya), tanpa sepengetahuan anak-anaknya (saya dan kedua saudara
perempuan saya). Isi wasiat "Harta peninggalan orang tua (rumah dan 1 buah mobil) dibagi sama rata.

1. Bagaimana pandangan Islam terhadap isi wasiat dari Ayah saya. Bagaimana
seharusnya pembagian harta warisan menurut Islam.

2. Yang mau saya tanyakan, bagaimanakah cara pembagian warisan secara Islam, karena saya buta tentang masalah ini. Mohon disertakan juga dalil-dalilnya, mengingat, kami para ahli waris ingin mengetahui lebih mendalam tentang masalah pembagian warisan ini.

Mungkin saya cerita sedikit, pada saat Bapak saya meninggal, beliau hanya mewasiatkan secara lisan kepada kakak ipar dari beliau (Bude), sehingga tidak ada bukti secara tertulis. Dan harta peninggalan dari Bapak saya adalah sebuah rumah dan sebuah mobil. Rumah saat ini ditempati oleh kakak perempuan saya yang kedua, sedangkan mobil saat ini dipegang saya. Dan pada saat Bude saya dulu menyampaikan wasiat Bapak, ada kesan bahwa kedua Saudara saya tidak yakin dengan apa yang disampaikan Bude, dan menganggap angin lalu, sampai sekarang.

Nah, saya khawatir apabila saya tidak punya dasar untuk menyampaikan hal ini ke ahli waris yang lain, maka terjadi salah paham, mengingat ilmu kami tentang warisan ini masih dangkal.

Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Wasiat seperti itu tidak berlaku karena bertentangan dengan hukum waris Islam. Wasiat pewaris yang berlaku adalah apabila berupa pemberian harta kepada seseorang yang bukan ahli waris asalkan tidak lebih dari 1/3 harta. Baca detail: Wasiat Bukan Harta

2. Seluruh harta dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Cara yang sederhana adalah jadikan harta tersebut menjadi 4 bagian: anak lelaki mendapat 2, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________


HARTA WARIS BUKAN GONO GINI

Assalamualaikum WrWb
Saya N 38 tahun mau bertanya. Jika seorang ayah (anak tunggal) sudah meninggal mempunyai rumah waris dari ayahnya sudah meninggal. berarti rumah itu harta bawaan dari ayah.

1. setelah berumah tangga bagaimana hukum waris dari rumah bawaan tadi karena bukan harta gono gini ayah mempunyai
- istri
- anak perempuan menikah
- anak laki (meninggal belum menikah)
- anak laki (meninggal belum menikah)
- anak perempuan menikah
- anak laki menikah
- anak laki belum menikah
- anak laki sudah menikah

Demikian terima kasih Wassalamualaikum WrWb

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada harta gono gini secara otomatis. Dalam kasus di atas, rumah bawaan itu menjadi harta milik ayah sepenuhnya dan menjadi harta warisan kecuali kalau dalam merenovasi rumah itu ada harta istri yang ikut, maka apabila demikian harta istri harus dipisah lebih dulu. Adapun cara pembagian warisan adalah sebagai berikut: (a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung yang masih hidup saat ayah meninggal di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Harta Gono gini dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam