Cara Sembuh Was-was Kencing

Cara Sembuh Was-was Kencing tidak usah meneliti kemaluan anda, itu tidak wajib. Bahkan bid'ah yg dilarang. Kalau tidak wajib mengapa mesti diteliti/di

Cara Sembuh Was-was Kencing

 MASALAH AIR KENCING

Selamat pagi, saya punya beberapa pertanyaan karena saya orang yang masih was-was dalam Sholat:  

1. Apakah saya boleh mengikuti jawaban dari ChatGPT yang digeneratekan oleh GPT-5, yang berikut adalah jawabannya:


===
🔒Realistis
**Ringkas Simpel – 2 kondisi bersamaan (ketika menahan kencing + cairan keluar):**

* Ketika menahan kencing, **urin tetap terkunci di belakang sfingter**, tidak ikut keluar.
* Cairan kecil yang keluar ketika menahan kencing kemungkinan besar **air cebok sisa di ujung uretra**, terdorong oleh gerakan atau kontraksi otot karena menahan kencing.
**Probabilitas:**
* Air cebok sisa → **±90–95%**
* Urin bocor → **±5–10%**
**Hukum:** Tidak batal wudhu kecuali yakin itu urin.

=====

2. Apakah kencing pasif (yaitu kencing sisa di alat kelamin pria, bukan dari kandung kemih) membatalkan Sholat dan Wudhu ketika keluar?

3. Jika celana dalam basah karena air suci, apakah 1 tetes air kencing tersebut membuat celana dalam najis semua dan menjadikan Sholat kita tidak sah?

Terima kasih.

JAWABAN

1. Syariah Islam dalam banyak hal mendasarkan penilaiannya pada fakta. Bukan pada analisa. Dan fakta itu dalam soal kencing ini adalah pada yang terlihat mata. Bahkan, seandainya menurut analisa medis terdapat cairan, misalnya kencing, tapi kalau tidak terlihat mata maka akan dihukumi ma'fu (dimaafkan) yang artinya sama dengan tidak najis. Ini jelas akan lebih mempermudah dibanding jawaban AI. 

Memakai jawaban analisis AI seperti itu justru akan menambah was-was anda. Selain itu, jawaban semacam ini tidak selaras dengan konsep syariah di atas.
Baca detail: Najis yang dimaafkan

Baca detail: Ukuran najis yang dimaafkan 

2. Setiap kencing yang keluar dari kemaluan itu membatalkan wudhu. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/125, menjelaskan:

 وإن قطر في إحليله دهنا، ثم عاد فخرج نقض الوضوء؛ لأنه خارج من السبيل، ولا يخلو من بلة نجسة تصحبه فينتقض بها الوضوء، كما لو خرجت منفردة 

Artinya: Apabila menyipratkan minyak ke lubang kemaluannya, lalu cairan itu keluar maka widhunya batal karena ia keluar dari jalan kemaluan...

CARA SEMBUH DARI WAS-WAS KENCING

Namun ulama memberi tip mengakali rasa was-was seperti itu: 

a) tidak usah meneliti kemaluan anda, itu tidak wajib. Bahkan bid'ah yg dilarang. Kalau tidak wajib mengapa mesti diteliti/dilihat? Dalam Majmuk al-Fatawa, hlm. 21/206, dijelaskan: 

وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك : كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين ، بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يَشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم .

Artinya: Meneliti kemaluan .. itu bid'ah (yg dilarang) dan tidak wajib, tidak juga sunnah menurut para ulama. Begitu juga, membersihkan kemaluan dengan berlebihan itu bid'ah menurut pandangan yang sahih yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah. 

b) Setiap selesai kencing, hendaknya kemaluan diciprati air sehingga kalau terasa seperti basah maka itu bisa jadi karena air cipratan tadi. "Rekayasa" seperti ini dibolehkan oleh ulama fikih untuk mengobati was-was. Dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah, hlm. 4/125, dijelaskan:

 ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : أَنَّهُ إذَا فَرَغَ مِنْ الاسْتِنْجَاءِ بِالْمَاءِ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَنْضَحَ فَرْجَهُ أَوْ سَرَاوِيلَهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْمَاءِ , قَطْعًا لِلْوَسْوَاسِ , حَتَّى إذَا شَكَّ حَمَلَ الْبَلَلَ عَلَى ذَلِكَ النَّضْحِ , مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ خِلافَهُ " 

Artinya: Ulama mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menyebutkan bahwa apabila selesai cebok dengan air maka disunnahkan/dianjurkan untuk menyipratkan air ke kemaluannya atau celananya untuk memutuskan rasa was-was sehingga apabila dia timbul ragu maka basah yang ada di kemaluan dapat dianggap basah dari cipratan tadi. (Ini dibolehkan) selagi tidak ada fakta sebaliknya.

Baca detail:  Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami 


3. Kalau keluar kencing saat shalat, maka tidak saja najis celana dalamnya tapi juga batal shalatnya karena dua hal: keluar kencing dan adanya najis di badan. 

Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu   

LihatTutupKomentar