Hukum Khalwat dan Percampuran Pria Wanita dalam Islam
Hukum Khalwat dan percampuran pria wanita laki-laki perempuan dalam Islam Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Apa Tanda Keislaman Seseorang? Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki dan peremuan yang bukan muhrim dalam Islam.apa bukti nyata kalau kita diakui sebagai ummat nabi muhammad saw, sehingga kita bukan hanya ngaku-ngaku ummat beliau
Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki dan peremuan yang bukan muhrim dalam Islam. Khalwat ada dua jenis: pertama, pertemuan laki-laki dan perempuan secara berduaan tanpa adanya kehadiran orang lain. Kedua pertemuan antara pria dan wanita namun dapat terlihat oleh orang lain.
Khalwat menurut Al-Qamus al-Fiqhiy 1/122 adalah tempat untuk menyendiri baik dengan dirinya atau dengan yang lain. Secara syariah kholwat adalah laki-laki berduaan dengan istrinya dalam situasi yang memungkinkan terjadinya hubungan intim. Dalam definisi Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 5/153 khalwat adalah di mana seorang laki-laki menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya. Dengan demikian, khalwat terjadi di dalam rumah. Sedang khalwat di jalan tidak disebut khalwat. Dan sama dengan rumah adalah setiap tempat yang orang lain tidak boleh masuk.
Namun, pengertian khalwat yang dimaksud di sini adalah adanya dua manusia lawan jenis, pria dan wanita, yang tidak ada hubungan kerabat maupun perkawinan yang berduaan dalam suatu ruang tertutup.
DAFTAR ISI
HUKUM KHALWAT DALAM ISLAM
Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram) seperti dalam QS An Nisa 4:22-23. Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.]
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:
ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...
HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .
5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه
Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.
Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.
Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan
_____________________________________________________
APA TANDA KEISLAMAN SESEORANG?
Islam itu agama yang mudah. Seorang yang akan masuk Islam cukup dengan membaca dua kalimat syahadat tanpa upacara apapun yang ruwet. Tidak perlu KTP atau tanda pengenal.
PERTANYAAN
Assalamuailaikum wr. wb
KTP yang disahkan oleh pemerintah adalah bukti nyata pengakuan bahwa kita sebagai warga dari suatu negara itu bahkan yang terkecil bahwa kita sebagai warga dari suatu desa/dusun tersebut.
pertanyaan saya, apa bukti nyata kalau kita diakui sebagai ummat nabi muhammad saw, sehingga kita bukan hanya ngaku-ngaku ummat beliau.... mohon segera dijawab.
Wassalamuailaikum wr. wb.
Hadi Rahman Ma'rifatulloh
JAWABAN
Pertanyaan tersebut pernah diajukan pada Nabi oleh malaikat Jibril yang menyamar menjadi seorang biasa. Pertanyaan Jibril dan jawaban Nabi berdasarkan sebuah Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih) adalah sebagai berikut.
Jibril: Apa itu Islam?
Nabi: Islam adalah bersaksi tiada tuhan selain Allah, mendirikan salat, membayar zakat, puasa bulan Ramadan, haji ke Baitullah apabila kuasa.
Hadits di atas menjadi standar seseorang menjadi muslim. Yakni, harus memenuhi lima rukun Islam di atas.
Nabi:
Khalwat menurut Al-Qamus al-Fiqhiy 1/122 adalah tempat untuk menyendiri baik dengan dirinya atau dengan yang lain. Secara syariah kholwat adalah laki-laki berduaan dengan istrinya dalam situasi yang memungkinkan terjadinya hubungan intim. Dalam definisi Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 5/153 khalwat adalah di mana seorang laki-laki menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya. Dengan demikian, khalwat terjadi di dalam rumah. Sedang khalwat di jalan tidak disebut khalwat. Dan sama dengan rumah adalah setiap tempat yang orang lain tidak boleh masuk.
Namun, pengertian khalwat yang dimaksud di sini adalah adanya dua manusia lawan jenis, pria dan wanita, yang tidak ada hubungan kerabat maupun perkawinan yang berduaan dalam suatu ruang tertutup.
DAFTAR ISI
- Hukum Khalwat dalam Islam
- Hukum Percampuran Pria dan Wanita
- Apa Tanda Keislaman Seseorang?
- CARA KONSULTASI AGAMA
HUKUM KHALWAT DALAM ISLAM
Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram) seperti dalam QS An Nisa 4:22-23. Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:
ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...
HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .
5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه
Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.
Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.
Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan
_____________________________________________________
APA TANDA KEISLAMAN SESEORANG?
Islam itu agama yang mudah. Seorang yang akan masuk Islam cukup dengan membaca dua kalimat syahadat tanpa upacara apapun yang ruwet. Tidak perlu KTP atau tanda pengenal.
PERTANYAAN
Assalamuailaikum wr. wb
KTP yang disahkan oleh pemerintah adalah bukti nyata pengakuan bahwa kita sebagai warga dari suatu negara itu bahkan yang terkecil bahwa kita sebagai warga dari suatu desa/dusun tersebut.
pertanyaan saya, apa bukti nyata kalau kita diakui sebagai ummat nabi muhammad saw, sehingga kita bukan hanya ngaku-ngaku ummat beliau.... mohon segera dijawab.
Wassalamuailaikum wr. wb.
Hadi Rahman Ma'rifatulloh
JAWABAN
Pertanyaan tersebut pernah diajukan pada Nabi oleh malaikat Jibril yang menyamar menjadi seorang biasa. Pertanyaan Jibril dan jawaban Nabi berdasarkan sebuah Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih) adalah sebagai berikut.
Jibril: Apa itu Islam?
Nabi: Islam adalah bersaksi tiada tuhan selain Allah, mendirikan salat, membayar zakat, puasa bulan Ramadan, haji ke Baitullah apabila kuasa.
Hadits di atas menjadi standar seseorang menjadi muslim. Yakni, harus memenuhi lima rukun Islam di atas.
Nabi: