Desakan OCD Was-Was Ingin Ceraikan Istri, Hati Tidak Ingin Cerai
DESAKAN OCD CERAIKAN ISTRI, HATI TIDAK INGIN CERAI
Assalamu'alaikum
pak ustad, kondisi sayakan sekarang seperti terdapat perasaan ingin
menceraikan istri, namun kenyataan nya saya benar2 tidak menginginkan
perasaan tersebut ,perasaan tersebut datang dengan sendirinya dan sulit
di hilangkan,sampai2 saya sekarang merasa takut apakah perasaan tersebut
sama dengan niat? , sedang kan saya tidak menginginkan perasaan
tersebut,
JAWABAN
Pertama, orang was-was atau OCD seperti
anda itu diberi dispensasi dalam soal talak. Yaitu, ucapan talak anda
tidak sah, tidak jatuh cerai. Apalagi kalau cuma lintasan hati dan
keinginan pikiran saja. Baca detail: T alak Orang Was-was tidak sah
Kedua, perasaan ingin menceraikan istri itu termasuk dalam lintasan hati. Statusnya: tidak berdampak hukum apapun. Itu bagi orang normal. Baca detail: Hukum lintasan hati menceraikan istri
Apalagi kalau lintasan hati itu
berasal dari suami penderita was-was, tidak ada dampak hukum sama
sekali. Baca detail: Dosa yang dilakukan Penderita OCD
Semoga OCD anda sembuh dengan penjelasan ini.
OCD TALAK
Assalamu'alaikum
pak ustad saya ingin bertanya, saya ingin bertanya, kalimat "kalo kamu
tetep ngejawab, kita udahan saja" Kan kalimat kinayah, bagaimana jika
kalimat nya begini "kalo kamu tetep ngejawab, kita udahan nyari bajunya"
Pertanyaan nya
1.Apakah
kalimat "kalo kamu tetep ngejawab, kita udahan nyari bajunya" Masih
tetap kinayah pada kondisi sedang marahan, atau menjadi kalimat
Biasa/non kinayah karena kalimat nya tidak mengarah ke perceraian?
2.apakah talak kinayah yang tanpa subjek atau tidak lengkap atau mengandung kata lain.
Contoh
Tanpa subjek
Udahan saja
Mengandung kata lain
Kita udahan makannya
Dalam kondisi sedang marahan dan ada niat.apakah tetap sebagai kinayah atau turun menjadi kalimat biasa?
JAWABAN
1. Menjadi kalimat non kinayah.
2.
Menjadi kalimat biasa. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijinkan saya bertanya,
Beberapa
bulan lalu suami saya dan saya mengobrol,, tapi saya sudah lupa detail
kejadiannya.. intinya kami tidak sedang berantem/ ada masalah.
Seingat saya suami sedang buka sosmed dan muncullah video artis indadari,, kebetulan indadari itu bercerai dg suaminya..
Seingat saya, suami mengatakan begini :
" kasian yaa, dicerai cuma bilang kita cerai, aku ga suka aja sama kamu "
Tapi
saat itu saya tiba2 deg2an dan was2, mau tanya kalimat suami kepada
suami jelasnya saat itu saya khawatir membuat suasana tidak nyaman ,
namun saya mencoba mengingat kalimat suami saat itu juga saya jadi tidak
ingat persis.. tetapii saya tidak langsung konsuktasikan ke alkhoirot
karena saya merasa itu hukumnya cerita talak.. dan saat ini saya was2,,
untuk itu saya konsultasikan kepada alkhoirot
Pertanyaan saya,,
1)apakah kalimat suami membuat jatuh talak? Atau memang benar itu hanya cerita talak?
2)
seandainya suami mengatakan kalimat pernyataan talak sarih, tapi saat
itu kondisinya sedang bercerita atau menjelaskan sesuatu.. apakah itu
bisa jatuh talak ustads?
3) apakah saya tidak perlu bertanya
kepada suami kalimat detailnya saat itu? Demi ingin tau kalimat
jelasnya, barangkali suami ingat sedangkan saya lupa
Terimakasih
JAWABAN
1.
Tidak jatuh talak. Itu termasuk cerita talak. Itu contoh ucapan talak
sharih yang di luar konteks. Baca detail: Cerita talak
2. Cerita talak tidak berdampak hukum talak
secara mutlak. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai
3. Tidak
perlu. Anda penderita was-was, maka abaikan hal yang tidak penting
seperti ini supaya OCD anda cepat bisa sembuh. Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
WAS-WAS TALAK
Assalammualaikum
Izin
bertanya lagi pak ustad, beberapa minggu kemarin saya sudah bertanya ke
pak ustad melalui email ini dan dari tahun sebelumnya juga saya sering
bertanya melalui email ini dan jawabannya meringankan was was saya karna
saya orang nya mudah sekali was was, dan sekarang saya di was wasin
dengan masalah hukum bernyanyi yang ada kalimat kinayah
Seingat saya ketika bernyayi kadang pas masuk lirik yang ada kalimat kinayahnya saya suka diam.
Sekarang ingin menanyakan lagi pak ustad terkait hukum bernyayi yang terdapat ada kalimat kinayah nya bagaimana pak ustad,
1. bagaimana mana hukumnya bernyayi yang ada kalimat kinayah atau lapad sharih
2. Bagimana hukum nya ketika bernyanyi niatnya hanya menyindir lewat lagu orang lain, tanpa ada niat kesana pak ustad
3. dan bagaimana kalau ketika bernyanyi keceplosan salah liriknya
Gak
ada niat kesana pak ustad, karna pada saat bernyanyi suka di was wasin
yang aneh aneh pak ustad saya takut salah ucap takut salah lirik pada
saat bernyanyi nya
Mohon di jawab ya pak ustad, saya sangat mencintai istri dan anak
Dan saya pingin cepet sembuh dari was was ini
JAWABAN
1.
Tidak apa-apa. Boleh. Tidak ada dampak hukumnya. Baik kata kinayah atau
kata sharih. Itu sama dengan cerita talak. Baca detail: <a
href="https://www.islamiy.com/cerita-talak-apakah-jatuh-cerai/">Cerita
talak </a>
2. Tidak apa-apa. Juga tidak berdampak apapun.
3.
Keceplosan mengucapkan kata sharih atau kinayah tidak masalah apalagi
ketika sambil bernyanyi. Baca detail: <a
href="https://www.alkhoirot.net/2015/10/ucapan-talak-yang-keceplosan.html">Ucapan
Talak yang Keceplosan </a>
TALAK APA SUDAH TALAK 3?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Topik : Talak
Pertanyaan :
Sudah
saya hitung sekitar 5x istri meminta cerai dan saya selaku suami selalu
mengiyakan dgn perkataan kurang lebih "yaudah iya kalau mau kamu
seperti itu", dan dipermintaan yg ke 5 saya dan istri sudah berniat akan
mengurusnya ke Pangadilan agama namun ditengah jalan kami urungkan
untuk melanjutkan perjalanan dan lekas pulang . Pertanyaannya adalah
apakah hal tersebut sudah jatuh talak 3?
Terima kasih
Wassalaumualaikum wr wb
JAWABAN
Mengiyakan
permintaan talak istri termasuk dalam kategori talak kinayah. Artinya,
apabila disertai dengan niat talak saat mengiyakan tersebut, maka jatuh
talak. Niat tersebut harus terjadi saat mengucapkan, bukan setelahnya.
Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
Apabila persetujuan suami itu tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak kinayah
Demikian juga tidak jatuh talak, apabila persetujuan suami itu dilakukan karena terpaksa. Baca detail: Talak Terpaksa
TALAK
Assalamualaikum ustads mohon
maaf saya kembali merasa was2 setelah pernah konsultasikan masalah saya
ke ustads alkhoirot.. pertanyaannya seperti ini
1) pertanyaan
saya ustads, saya pernah bertanya kepada suami saat sedang was2 karena
suami saya baru saja resign kerja dan sudah tidak menafkahi saya, lalu
saya teringat tentang isi kalimat sighat taklik dan saya bertanya apakah
dulu saat akad nikah dia membaca sighat taklik,, lalu suami menjawab
tidak.. lalu seingat saya suami melanjutkan dengan kalimat seperti ini "
nanti kamu merasa tercerai " soalnya suami saya sudah resign kerja dan
sudah tidak menafkahi saya... Sekarang tiba2 saya was2 bagaimana
seandainya suami saya saat itu kalimatnya seperti ini " kamu tercerai"
tanpa ada kata '' merasa" .. apakah jatuh talak untuk saya ustads? Tapi
seingat saya kalimat suami ada kata "merasa" nya..
Lalu dijawab oleh ustads alkhoirot :
" tidak berdampak cerai " Dalam soal talak,
yang dianggap ucapan suami. Kalau suami bilang tidak ada niat, maka
itu yang dianggap oleh syariah. Berarti tidak ada talak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap
Dengan
dijawab demikian saya merasa belum jelas ustads,, apakah jika tidak ada
kata " merasa" menjadi beda hukumnya? Apakah berdampak cerai? Tapi
seingat saya ada kata "merasa"
2) apakah saya sebagai istri
diwajibkan secara syariat untuk menanyakan detail kalimat suami?
Kalimat2 yg mengarah ke perpisahan sejak dulu ?
3) saya mendadak
seperti orang amnesia karena was was ini ustads,, sudah bertanya ke
suami tapi seperti belum bertanya, akhirnya dalam sehari saya bertanya
ke suami bisa berkali2 ada tidak niat cerai saat berantem sama saya..
Apakah
boleh saya menanyakan kepada suami hanya dengan 1 pertanyaan saja
seperti ini " pernah tidak saat berantem denganku kamu berkata yang
mengarah ke perpisahan dengan niat untuk menceraikan aku? " karena saya
was was mungkin saja ada kalimat kinayah suami yang belum saya tanyakan
ke suami niatnya.. apakah saya berdosa jika baru menanyakan seperti itu
setelah sekian lama menikah ustads?
Terimakasih ustads
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak ada kewajiban bagi istri untuk bertanya soal ucapan suami terkait hal yang diduga talak kinayah.
3. Talak adalah urusan suami, maka sepatutnya istri tidak perlu repot sendiri soal ini.
Baca detail: Talak dalam Islam
Untuk
obat was-was: a) konsultasi ke psikiater; b) abaikan godaan untuk
bertanya ke suami; c) baca doa penenang hati berikut: Doa agar tenang dan cerdas
TALAK
Assalamualaikum ustads ijin bertanya..
Saya pernah berantem dengan suami tahun 2022 di chat wa karena saya merasa cemburu..
Saya
bilang kepada suami begini " kita ga akan bisa balik lagi " lalu suami
saya menjawab seperti ini "aku ga ngerti jalan pikiranmu, apa maunya, "
lalu
di chat wa itu dia merespon kalimat saya yg bilang (kita gak akan bisa
balik lagi) dengan suami chat gini " bisa ngomong kaya gini"
Lalu chat lagi dibawahnya begini
" kalo cowok jatuh talak "
1) apakah chat suami kalo cowok jatuh talak itu berakibat jatuh talak ustads?
2) saya chat lagi seperti ini " tidak ada kebaikan dalam komonikasi kita "
Lalu suami jawab begini:
"Terus"
"Kan kamu yg mulai"
"Ini ga ada masalah"
" kaya orang yg udah minta bercerai"
" tau kamu"
apakah ucapan suami yg bilang " kaya orang yg udah minta bercerai "
itu jatuh cerai untuk saya ustads ?
3)
saya kemaren cemburu kepada suami karena istri teman suami selalu
curhat kepada suami saya, lalu suami saya ga terima dan malah melarang
saya untuk pegang hpnya, melarang pakai makeup dan bicara kepada
pelanggan di toko
Kalimatnya seperti ini
" mulai sekarang
aku ga ridho kamu pakai makeup, buka hp ku, bicara sama pelanggan di
toko, kamu pakai makeup kalo malam didepanku"
Lalu saya
melanggarnya karena sesuatu yg sulit dihindari, saya tetap bicara dengan
laki2 ditoko saya karena saya bantu dia jaga toko ustads,, kebetulan
toko saya toko onderdil motor yg pelanggannya rata2 laki2..
Apakah kalimat suami termasuk kalimat talak ustads?
Tapi
saat saya melanggar dia biasa2 aja tidak marah,, sepertinya larangannya
hanya karena dia tidak suka saya tegur perihal terima curhatan istri
temannya.. mohon jawabannya ustads
JAWABAN
1. Tidak jatuh
talak. Ucapan suami secara tertulis tidak ada dampak hukum secara
mutlak. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis
2. Sama, tidak ada dampak hukum
talak karena ucapan tertulis suami tidak ada efek hukum cerai. Baca
detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis
3. Kata 'tidak ridho' tidak
termasuk ucapan talak. Jadi, tidak masalah. Namun ada baiknya ada
mentaati suami atau meminta suami agar mencabut ucapannya. Karena
apabila tidak, maka pelanggaran yang anda lakukan akan membuat
suamisakit hati dan itu berdampak semakin mengecilnya rasa sayang dan
membesarnya rasa tidak suka atau benci. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
UCAPAN TERTULIS 2
Pertanyaan saya selanjutanya :
Apakah
ucapan suami di pertanyaan pertama dan ke 2 jika dikatakan langsung
bukan melalui chat itu merupakan talak sharih? Apakah berakibat talak
ustads?
Lalu yg ke 3
Saya barusan bantu2 di toko dan posisi di meja kasir, ada orang mau bayar dan saya disuruh ambil kembalian
Lalu
suami mengatakan dan isyarat menunjuk ke kresek yang isinya uang kecil
karena melihat saya seperti mencari2 uang kecil,, kalimat suami
menggunakan bahasa madura yang umum digunakan untuk kalimat talak dalam
bahasa madura
"Mare epesa bik ngkok la "
Dalam bahasa indonesia artinya kurang lebih gini " sudah dipisah sama aku "
Tapi
seandainya dia mengatakan dengan bahasa indonesia itu ada hubungannya
dengan kondisi uang yg sudah dipisah sama suami, sebagian di laci kasir
dan sebagian di kresek..
Tapi suami mengatakan dengan kalimat
bahasa madura " mare epesa bik ngkok la " sedangkan kalimat "pesa"
sering dan umum digunakan orang madura untuk cerai.. pesa artinya dalam
bahasa madura itu cerai.. apakah jatuh talak untuk saya ustads? Saya
sedang tidak berantem dengan suami.. mohon jawabannya ustads
JAWABAN
Tidak
jatuh cerai. Karena konteksnya "apesa" di sini adalah memisahkan uang,
bukan pisah suami istri. Sehingga dalam konteks ini, kata 'apesa'
termasuk non kinayah yang tidak berdampak talak secara mutlak. Baik
tertulis atau tidak, ada niat atau tidak. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai