Desakan OCD Was-Was Ingin Ceraikan Istri, Hati Tidak Ingin Cerai

Desakan Ocd Was-Was Ingin Ceraikan Istri, Hati Tidak Ingin Cerai kondisi sayakan sekarang seperti terdapat perasaan ingin menceraikan istri, namun ken

Desakan Ocd Was-Was Ingin Ceraikan Istri, Hati Tidak Ingin Cerai

DESAKAN OCD CERAIKAN ISTRI, HATI TIDAK INGIN CERAI

Assalamu'alaikum pak ustad, kondisi sayakan sekarang seperti terdapat perasaan ingin menceraikan istri, namun kenyataan nya saya benar2 tidak menginginkan perasaan tersebut ,perasaan tersebut datang dengan sendirinya dan sulit di hilangkan,sampai2 saya sekarang merasa takut apakah perasaan tersebut sama dengan niat? , sedang kan saya tidak menginginkan perasaan tersebut, 

JAWABAN

Pertama, orang was-was atau OCD seperti anda itu diberi dispensasi dalam soal talak. Yaitu, ucapan talak anda tidak sah, tidak jatuh cerai. Apalagi kalau cuma lintasan hati dan keinginan pikiran saja. Baca detail: T alak Orang Was-was tidak sah 

Kedua, perasaan ingin menceraikan istri itu termasuk dalam lintasan hati. Statusnya: tidak berdampak hukum apapun. Itu bagi orang normal. Baca detail: Hukum lintasan hati menceraikan istri 


Apalagi kalau lintasan hati itu berasal dari suami penderita was-was, tidak ada dampak hukum sama sekali. Baca detail:  Dosa yang dilakukan Penderita OCD 

Semoga OCD anda sembuh dengan penjelasan ini.


OCD TALAK

Assalamu'alaikum pak ustad saya ingin bertanya, saya ingin bertanya, kalimat "kalo kamu tetep ngejawab, kita udahan saja" Kan kalimat kinayah, bagaimana jika kalimat nya begini "kalo kamu tetep ngejawab, kita udahan nyari bajunya"

Pertanyaan nya

1.Apakah kalimat "kalo kamu tetep ngejawab, kita udahan nyari bajunya" Masih tetap kinayah pada kondisi sedang marahan, atau menjadi kalimat Biasa/non kinayah karena kalimat nya tidak mengarah ke perceraian?

2.apakah talak kinayah yang tanpa subjek atau tidak lengkap atau mengandung kata lain.
Contoh
Tanpa subjek
Udahan saja
Mengandung kata lain
Kita udahan makannya
Dalam kondisi sedang marahan dan ada niat.apakah tetap sebagai kinayah atau turun menjadi kalimat biasa? 

JAWABAN

1. Menjadi kalimat non kinayah.

2. Menjadi kalimat biasa. Baca detail:  Talak tanpa Kalimat Sempurna 


OCD TALAK

Assalamualaikum ustads ijinkan saya bertanya,

Beberapa bulan lalu suami saya dan saya mengobrol,, tapi saya sudah lupa detail kejadiannya.. intinya kami tidak sedang berantem/ ada masalah.

Seingat saya suami sedang buka sosmed dan muncullah video artis indadari,, kebetulan indadari itu bercerai dg suaminya.. 

Seingat saya, suami mengatakan begini :
 " kasian yaa, dicerai cuma bilang kita cerai, aku ga suka aja sama kamu " 

Tapi saat itu saya tiba2 deg2an dan was2, mau tanya kalimat suami kepada suami jelasnya saat itu saya khawatir membuat suasana tidak nyaman , namun saya mencoba mengingat kalimat suami saat itu juga saya jadi tidak ingat persis.. tetapii saya tidak langsung konsuktasikan ke alkhoirot karena saya merasa itu hukumnya cerita talak.. dan saat ini saya was2,, untuk itu saya konsultasikan kepada alkhoirot

Pertanyaan saya,, 

1)apakah kalimat suami membuat jatuh talak? Atau memang benar itu hanya cerita talak? 

2) seandainya suami mengatakan kalimat pernyataan talak sarih, tapi saat itu kondisinya sedang bercerita atau menjelaskan sesuatu.. apakah itu bisa jatuh talak ustads? 

3) apakah saya tidak perlu bertanya kepada suami kalimat detailnya saat itu? Demi ingin tau kalimat jelasnya, barangkali suami ingat sedangkan saya lupa

Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Itu termasuk cerita talak. Itu contoh ucapan talak sharih yang di luar konteks. Baca detail: Cerita talak  

2. Cerita talak tidak berdampak hukum talak secara mutlak. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai

3. Tidak perlu. Anda penderita was-was, maka abaikan hal yang tidak penting seperti ini supaya OCD anda cepat bisa sembuh. Baca detail:  Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami


WAS-WAS TALAK

Assalammualaikum
Izin bertanya lagi pak ustad, beberapa minggu kemarin saya sudah bertanya ke pak ustad melalui email ini dan dari tahun sebelumnya juga saya sering bertanya melalui email ini dan jawabannya meringankan was was saya karna saya orang nya mudah sekali was was, dan sekarang saya di was wasin dengan masalah hukum bernyanyi yang ada kalimat kinayah 
Seingat saya ketika bernyayi kadang pas masuk lirik yang ada kalimat kinayahnya saya suka diam.

Sekarang ingin menanyakan lagi pak ustad terkait hukum bernyayi yang terdapat ada kalimat kinayah nya bagaimana pak ustad, 

1.  bagaimana mana hukumnya bernyayi yang ada kalimat kinayah atau lapad sharih 

2. Bagimana hukum nya ketika bernyanyi niatnya hanya menyindir lewat lagu orang lain, tanpa ada niat kesana pak ustad

3. dan bagaimana kalau ketika bernyanyi keceplosan salah liriknya
Gak ada niat kesana pak ustad, karna pada saat bernyanyi suka di was wasin yang aneh aneh pak ustad saya takut salah ucap takut salah lirik  pada saat bernyanyi nya 


Mohon di jawab ya pak ustad, saya sangat mencintai istri dan anak 
Dan saya pingin cepet sembuh dari was was ini 

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Boleh. Tidak ada dampak hukumnya. Baik kata kinayah atau kata sharih. Itu sama dengan cerita talak. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cerita-talak-apakah-jatuh-cerai/">Cerita talak </a>

2. Tidak apa-apa. Juga tidak berdampak apapun.

3. Keceplosan mengucapkan kata sharih atau kinayah tidak masalah apalagi ketika sambil bernyanyi. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/10/ucapan-talak-yang-keceplosan.html">Ucapan Talak yang Keceplosan </a>



TALAK APA SUDAH TALAK 3?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Topik : Talak

Pertanyaan :
Sudah saya hitung sekitar 5x istri meminta cerai dan saya selaku suami selalu mengiyakan dgn perkataan kurang lebih "yaudah iya kalau mau kamu seperti itu", dan dipermintaan yg ke 5 saya dan istri sudah berniat akan mengurusnya ke Pangadilan agama namun ditengah jalan kami urungkan untuk melanjutkan perjalanan dan lekas pulang . Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut sudah jatuh talak 3? 
Terima kasih

Wassalaumualaikum wr wb

JAWABAN

Mengiyakan permintaan talak istri termasuk dalam kategori talak kinayah. Artinya, apabila disertai dengan niat talak saat mengiyakan tersebut, maka jatuh talak. Niat tersebut harus terjadi saat mengucapkan, bukan setelahnya. Baca detail:  Mengiyakan Permintaan Cerai Istri 

Apabila persetujuan suami itu tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak. Baca detail:  Talak kinayah 

Demikian juga tidak jatuh talak, apabila persetujuan suami itu dilakukan karena terpaksa. Baca detail: Talak Terpaksa 


TALAK

Assalamualaikum ustads mohon maaf saya kembali merasa was2 setelah pernah konsultasikan masalah saya ke ustads alkhoirot.. pertanyaannya seperti ini 

1) pertanyaan saya ustads, saya pernah bertanya kepada suami saat sedang was2 karena suami saya baru saja resign kerja dan sudah tidak menafkahi saya, lalu saya teringat tentang isi kalimat sighat taklik dan saya bertanya apakah dulu saat akad nikah dia membaca sighat taklik,, lalu suami menjawab tidak.. lalu seingat saya suami melanjutkan dengan kalimat seperti ini " nanti kamu merasa tercerai " soalnya suami saya sudah resign kerja dan sudah tidak menafkahi saya... Sekarang tiba2 saya was2 bagaimana seandainya suami saya saat itu kalimatnya seperti ini " kamu tercerai" tanpa ada kata '' merasa" .. apakah jatuh talak untuk saya ustads? Tapi seingat saya kalimat suami ada kata "merasa" nya..

Lalu dijawab oleh ustads alkhoirot : 

" tidak berdampak cerai " Dalam soal talak,
yang dianggap ucapan suami. Kalau suami bilang tidak ada niat, maka
itu yang dianggap oleh syariah. Berarti tidak ada talak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap 


Dengan dijawab demikian saya merasa belum jelas ustads,, apakah jika tidak ada kata " merasa" menjadi beda hukumnya? Apakah berdampak cerai? Tapi seingat saya ada kata "merasa" 

2) apakah saya sebagai istri diwajibkan secara syariat untuk menanyakan detail kalimat suami? Kalimat2 yg mengarah ke perpisahan sejak dulu ? 

3) saya mendadak seperti orang amnesia karena was was ini ustads,, sudah bertanya ke suami tapi seperti belum bertanya, akhirnya dalam sehari saya bertanya ke suami bisa berkali2 ada tidak niat cerai saat berantem sama saya.. 


Apakah boleh saya menanyakan kepada suami hanya dengan 1 pertanyaan saja seperti ini " pernah tidak saat berantem denganku kamu berkata yang mengarah ke perpisahan dengan niat untuk menceraikan aku? "  karena saya was was mungkin saja ada kalimat kinayah suami yang belum saya tanyakan ke suami niatnya.. apakah saya berdosa jika baru menanyakan seperti itu setelah sekian lama menikah ustads? 
Terimakasih ustads 

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak ada kewajiban bagi istri untuk bertanya soal ucapan suami terkait hal yang diduga talak kinayah.
3. Talak adalah urusan suami, maka sepatutnya istri tidak perlu repot sendiri soal ini. 
Baca detail: Talak dalam Islam

Untuk obat was-was: a) konsultasi ke psikiater; b) abaikan godaan untuk bertanya ke suami; c) baca doa penenang hati berikut: Doa agar tenang dan cerdas 


TALAK

Assalamualaikum ustads ijin bertanya..

Saya pernah berantem dengan suami tahun 2022 di chat wa karena saya merasa cemburu..

Saya bilang kepada suami begini " kita ga akan bisa balik lagi " lalu suami saya menjawab seperti ini "aku ga ngerti jalan pikiranmu, apa maunya, " 

lalu di chat wa itu dia merespon kalimat saya yg bilang (kita gak akan  bisa balik lagi) dengan suami chat gini " bisa ngomong kaya gini"
Lalu chat lagi dibawahnya begini
 " kalo cowok jatuh talak " 
1) apakah chat suami kalo cowok jatuh talak itu berakibat jatuh talak ustads? 

2) saya chat lagi seperti ini " tidak ada kebaikan dalam komonikasi kita "

Lalu suami jawab begini:
"Terus"
"Kan kamu yg mulai"
"Ini ga ada masalah"
" kaya orang yg udah minta bercerai"
" tau kamu" 

apakah ucapan suami yg bilang " kaya orang yg udah minta bercerai " 
itu jatuh cerai untuk saya ustads ?

3) saya kemaren cemburu kepada suami karena istri teman suami selalu curhat kepada suami saya, lalu suami saya ga terima dan malah melarang saya untuk pegang hpnya, melarang pakai makeup dan bicara kepada pelanggan di toko

Kalimatnya seperti ini

" mulai sekarang aku ga ridho kamu pakai makeup, buka hp ku, bicara sama pelanggan di toko, kamu pakai makeup kalo malam didepanku"

Lalu saya melanggarnya karena sesuatu yg sulit dihindari, saya tetap bicara dengan laki2 ditoko saya karena saya bantu dia jaga toko ustads,, kebetulan toko saya toko onderdil motor yg pelanggannya rata2 laki2..

Apakah kalimat suami termasuk kalimat talak ustads? 

Tapi saat saya melanggar dia biasa2 aja tidak marah,, sepertinya larangannya hanya karena dia  tidak suka saya tegur perihal terima curhatan istri temannya.. mohon jawabannya ustads 

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Ucapan suami secara tertulis tidak ada dampak hukum secara mutlak. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis

2. Sama, tidak ada dampak hukum talak karena ucapan tertulis suami tidak ada efek hukum cerai. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis 
3. Kata 'tidak ridho' tidak termasuk ucapan talak. Jadi, tidak masalah. Namun ada baiknya ada mentaati suami atau meminta suami agar mencabut ucapannya. Karena apabila tidak, maka pelanggaran yang anda lakukan akan membuat suamisakit hati dan itu berdampak semakin mengecilnya rasa sayang dan membesarnya rasa tidak suka atau benci. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

UCAPAN  TERTULIS 2

Pertanyaan saya selanjutanya :

Apakah ucapan suami di pertanyaan pertama dan ke 2 jika dikatakan langsung bukan melalui chat itu merupakan talak sharih? Apakah berakibat talak ustads?

Lalu yg ke 3

Saya barusan bantu2 di toko dan posisi di meja kasir, ada orang mau bayar dan saya disuruh ambil kembalian

Lalu suami mengatakan dan isyarat menunjuk ke kresek yang isinya uang kecil karena melihat saya seperti mencari2 uang kecil,, kalimat suami menggunakan bahasa madura yang umum digunakan untuk kalimat talak dalam bahasa madura

"Mare epesa bik ngkok la "

Dalam bahasa indonesia artinya kurang lebih gini " sudah dipisah sama aku "

Tapi seandainya dia mengatakan dengan bahasa indonesia itu ada hubungannya dengan kondisi uang yg sudah dipisah sama suami, sebagian di laci kasir dan sebagian di kresek..

Tapi suami mengatakan dengan kalimat bahasa madura " mare epesa bik ngkok la " sedangkan kalimat "pesa" sering dan umum digunakan orang madura untuk cerai.. pesa artinya dalam bahasa madura itu cerai.. apakah jatuh talak untuk saya ustads? Saya sedang tidak berantem dengan suami.. mohon jawabannya ustads 

JAWABAN

Tidak jatuh cerai. Karena konteksnya "apesa" di sini adalah memisahkan uang, bukan pisah suami istri. Sehingga dalam konteks ini, kata 'apesa' termasuk non kinayah yang tidak berdampak talak secara mutlak. Baik tertulis atau tidak, ada niat atau tidak. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai

LihatTutupKomentar