Saudara Lelaki Jadi Wali Nikah, Padahal Ayah Masih Ada

Saudara Lelaki Jadi Wali Nikah, Padahal Ayah Masih Ada apakah sah pernikahannya? Saya pernah menikah di usia 27 tahun dan qodarullah bercerai diusia

 

Saudara Lelaki Jadi Wali Nikah, Padahal Ayah Masih Ada

SAUDARA LELAKI JADI WALI NIKAH, PADAHAL AYAH MASIH ADA (1)

Assalamualaikum.. Semoga pak ust berserta keluarga dan kaum muslimin dan team berada selalu dalam lindungan Allah SWT Aamiin Allahumma Aamiin.

Ust,, perkenalnya saya (Laki-Laki) usia 40 tahun.

Saya pernah menikah di usia 27 tahun dan qodarullah bercerai diusia 35 tahun dan jika Allah izinkan dan berjodoh saya ada rencana menikah lagi di tahun ini dengan wanita lain pilihan saya.

Saya izin bertanya ust..

Dipernikahan saya yang pertama, wali nikahnya adalah kakak laki-lali dari mempelai wanita. Orang tua pihak mempelai wanita sudah bercerai dan pengakuan saat itu dari pihak wanita bahwa ia sudah lama tidak ada komunikasi dengan sang ayah dan tidak tau harus mencari kemana,, dan hal ini di-amini oleh sang ibu dan saudara2-nya yg lain. (seperti di akal2in bahwasannya sang ayah seperti sudah tidak ada). Dan tidak ada wasiat juga dari sang ayah wanita bahwasannya sang kaka bisa me-wali kan.

Singkat cerita kami menikah, dan dikaruniai 1 orang anak berjenis kelamin laki-laki.. dan ketika anak saya masih balita, anak saya dengan sang ibunya beserta saudara-saudara kandungnya mengunjungi rumah ayahnya tanpa sepengetahuan saya dan saya kaget ternyata mereka ada komunikasi dengan sang ayah. Dan saya juga tidak pernah berjumpa atau diajak bertemu sang ayah dari pihak wanita. 

Dari sini saya langsung shock pak ust,, ketika pas akad nikah, pihak wanita info ke kami bahwa mereka tidak tau dimana keberadaan sang ayah,, tapi ketika saya sudah punya anak, mereka bisa menemui ayahnya.

Terkait ini saya ada beberapa pertanyaan ust..

Apakah saat itu pernikahan saya sah menurut agama ust.?

Bagaimana dengan status anak saya mengenai nasab garis keturunannya ust..?

Karena ini tentunya akan ada kaitannya dengan pembagian harta waris kedepannya bila saya menikah lagi dan insyaAllah mempunyai keturunan lagi dari wanita lain yang insyaAllah dengan wali nikah yang jelas.

Apakah anak laki-laki di pernikahan pertama mendapatkan hak waris atau tidak secara hukum islam ?

Terima kasih ust. Semoga pak ust diberi kemudahan Allah untuk menjawab 🙏🏻 Jazakulloh Khairan 

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah. Saudara laki-laki dapat menjadi wali nikah. 

Memang ada perbedaan pendapat di antara ulama mazhab empat tentang waktu seorang saudara dapat menjadi wali walaupun ada bapak si calon pengantin putri. 

Namun ulama mazhab empat berbeda pendapat tentang syarat agar supaya perwalian saudara kandung itu sah. Rinciannya sbb:

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni, hlm. 7/28, menjelaskan pandangan empat mazhab sbb:

جاء في "المغني" (7/ 28): "إذا زوجها الولي الأبعد، مع حضور الولي الأقرب، فأجابته إلى تزويجها من غير إذنه، لم يصح، وبهذا قال الشافعي.  وقال مالك: يصح؛ لأن هذا ولي، فصح له أن يزوجها بإذنها كالأقرب. ". اهـ.

Artinya: "Apabila wali jauh (seperti saudara lelaki - red) menikahkan calon pengantin perempuan sedangkan wali dekatnya (yakni ayah - red) hadir, lalu si pengantin perempuan setuju tanpa ijin si ayah, maka itu tidak sah. Ini juga pendapat mazhab Syafi'i.

Menurut mazhab Maliki, kasus di atas sah karena dia (wali jauh) adalah wali. Maka,sah bagi wali jauh untuk menikahkan calon pengantin dengan ijin si perempuan sebagaimana wali dekat." 

2. Karena pernikahannya sah, maka nasabnya juga sah pada anda dan istri.

3. Anak dari istri pertama tetap mendapat hak waris. Baca detail: Panduan Waris Islam

SAUDARA LELAKI JADI WALI NIKAH, PADAHAL AYAH MASIH ADA (2)

Assalamualaikum..

Perkenalkan saya (Laki-Laki) usia 40 thn

Saya pernah menikah di tahun 2013 dan qodarullah bercerai di tahun 2020. Dan mantan istri saya pun sudah menikah lagi terlebih dahulu.

Saya izin bertanya ust..

Dipernikahan saya yang pertama, wali nikahnya adalah kakak laki2 dari mempelai wanita. Org tua pihak mempelai wanita sudah bercerai dan pengakuan saat itu dari pihak wanita bahwa ia sdh lama tidak ada komunikasi dengan sang ayah dan tidak tau harus mencari kmn,, dan hal ini di-amini oleh sang ibu dan saudara2-nya yg lain. (seperti di akal2in bahwasannya sang ayah seperti sudah tidak ada). Dan tidak ada surat kuasa jga dri sang ayah wanita bahwasannya sang kaka bsa me wali kan. Dan tidak ada proses pencarian untuk sang ayah, hanya sekedar tidak tahu.

Singkat cerita kami menikah (yg tdk diwalikan wali dekat/ayah), dan kami dikaruniai anak laki2.. dan ketika anak saya masih balita, anak saya dengan sang ibu beserta saudara2 kandungnya mengunjungi rumah ayahnya tanpa sepengetahuan saya dan saya kaget ternyata mereka ada komunikasi dengan sang ayah. Dan saya juga tidak pernah berjumpa atau diajak bertemu sang ayah dri pihak wanita. 

Dari sini saya langsung shock pak ust,, ketika pas akad nikah, pihak wanita info ke kami bahwa mereka tidak tau dimana keberadaan sang ayah,, tp ketika saya sudah punya anak, mereka bisa menemui ayahnya. Dan kenapa bukan ayah nya yg menjadi wali pda saat itu, dan saya pun tidak tau, apakah ayahnya meng izin kan pernikahan kami atau tidak sebelum nya.

Terkait ini saya ada beberapa pertanyaan ust..

1. Apakah saat itu pernikahan saya sah menurut agama mazhab imam syafi'i ?? Yang tidak di wali kan ayah nya padahal masih hidup. Saya takut sah di mata manusia, tapi tidak di mata ALLAH SWT.

2. Bagaimana mengenai nasab garis keturunan anak saya, menurut mazhab imam syafi'i ??Karena ini tentunya akan ada kaitannya dengan pembagian harta waris kedepannya.

3. Apakah sang anak berhak dapat waris dari saya?

Terima kasih ust. Semoga pak ust diberi kemudahan Allah untuk menjawab

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah. Saudara laki-laki dapat menjadi wali nikah. 

Memang ada perbedaan pendapat di antara ulama mazhab empat tentang waktu seorang saudara dapat menjadi wali walaupun ada bapak si calon pengantin putri. 

Namun ulama mazhab empat berbeda pendapat tentang syarat agar supaya perwalian saudara kandung itu sah. Rinciannya sbb:

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni, hlm. 7/28, menjelaskan pandangan empat mazhab sbb:

جاء في "المغني" (7/ 28): "إذا زوجها الولي الأبعد، مع حضور الولي الأقرب، فأجابته إلى تزويجها من غير إذنه، لم يصح، وبهذا قال الشافعي.  وقال مالك: يصح؛ لأن هذا ولي، فصح له أن يزوجها بإذنها كالأقرب. ". اهـ.

Artinya: "Apabila wali jauh (seperti saudara lelaki - red) menikahkan calon pengantin perempuan sedangkan wali dekatnya (yakni ayah - red) hadir, lalu si pengantin perempuan setuju tanpa ijin si ayah, maka itu tidak sah. Ini juga pendapat mazhab Syafi'i.

Menurut mazhab Maliki, kasus di atas sah karena dia (wali jauh) adalah wali. Maka,sah bagi wali jauh untuk menikahkan calon pengantin dengan ijin si perempuan sebagaimana wali dekat." 

Kesimpulan: 

a) Menurut Imam Syafi'i, kasus di atas sah asalkan atas seijin si ayah. Ini kalau si ayah ada di tempat yang sama saat akad nikah. Adapun kalau si ayah tidak berada di tempat, dan lokasinya jauh, maka tidak ada keharusan atas seijin ayahnya sebagaimana dalam kasus wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

b) Menurut Imam Malik, sah secara mutlak (baik dapat ijin ayah atau tidak)

2. Karena pernikahannya sah, maka nasabnya juga sah dinasabkan pada anda sebagai ayah dan istri anda sebagai ibunya.

3. Anak dari istri pertama tetap mendapat hak waris dari seluruh harta ayahnya baik harta yang didapat sebelum pernikahan kedua maupun setelah pernikahan yang kedua. Baca detail: Panduan Waris Islam

LihatTutupKomentar