Konsultasi Najis Madzhab Syafi'i

Konsultasi syariah masalah najis menurut madzhab Syafi'i. Tidak banyak yang tahu bahwa definisi benda-benda najis secara detail ada perbedaan di kalangan ulama mujtahid madzhab empat. Sebagai pengikut madzhab Syafi'i, pastikan bahwa informasi yang anda ketahui adalah benar-benar menurut ulama madzhab Syafi'i. Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com Panduan lengkap tentang najis lihat di sini.
Konsultasi Najis Madzhab Syafii
KONSULTASI NAJIS MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Konsultasi syariah masalah najis menurut madzhab Syafi'i. Tidak banyak yang tahu bahwa definisi benda-benda najis secara detail ada perbedaan di kalangan ulama mujtahid madzhab empat. Sebagai pengikut madzhab Syafi'i, pastikan bahwa informasi yang anda ketahui adalah benar-benar menurut ulama madzhab Syafi'i. Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com Panduan lengkap tentang najis lihat di sini.

assalamualaikum

pak ustadz saya mau menyakan masalah najis

1. Apabila najis yang sudah kering kalau bersentuhan dengan benda suci. apakah benda suci tersebut menjadi najis ? misalnya najis kencing yang kering bersentuhan dengan pakaian kita yang suci.
2. apakah benda suci yang basah bersentuhan dengan najis yang sudah kering seperti air kencing apakah benda suci yang basah tersebut menjadi najis ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KONSULTASI NAJIS MENURUT MADZHAB SYAFI'I
    1. NAJIS KERING YANG BERSENTUHAN BENDA SUCI YANG KERING ATAU BASAH
    2. UKURAN NAJIS SEDIKIT YANG DIMAAFKAN
    3. SETITIK AIR KENCING APAKAH DIMAAFKAN?
    4. STATUS AIR EMBER UNTUK MERENDAM BAJU
    5. CARA MENYUCIKAN NAJIS HUKMIYAH DAN AINIYAH
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
3.saya pernah membaca diinternet katanya najis yang sedikit dimaafkan. dan kadar sedikit menurut adat, pertanyaannya
a. berapa kadar sedikit menurut adat sedikit ? dan apa maksud dari sedikit menurut adat sedikit
b. apakah kalau najis yang banyaknya selebar uang koin seratus rupiah itu termasuk sedikit ? atau sebesar kuku jempol orang dewasa itu termasuk sedikit ?
c. apakah setetes atau dua tetes air kencing itu termasuk kadar najis yang sedikit?

4. apabila pakaian kita terkena najis, terus kita mencucinya direndam dalam satu ember dengan pakaian yang lainnya dan air untuk mencucinya sudah dicampuri dengan sabun pencuci. pertanyaanya

a. apakah menjadi najis air yang waktu kita merendamkan pakaian yang terkena najis tersebut ?

b. kalau najis misalnya pertanyaan di poin A, berapa kali kita harus menggantikan air untuk mencuci pakaian najis tadi supaya menjadi suci ? apakah perlu beberapa ember yang berbeda yang kita pisahkan, misalnya sampai 3 ember yang berbeda untuk mencuci dari air yang pertama, kedua dan ketiga. apakah harus demikian?

c. apakah najis tangan kita yang terkena air rendaman pakaian yang najis dan baju yang lainya waktu direndam bersaman dengan pakaian najis tadi ?

d. apakah pakaian yang najis tadi jadi suci kalau mencuci pakaian dengan sabun pancuci ? soalnya air tadi kalau dicampur sabun pasti rasa, warna, dan baunya jadi berubah.

5. apa hukumnya kalau tangan kita ada najis air kencing terus kita memegang alquran yang pasti najis tadi akan mengenai alquran juga, apakah itu termasuk melecehkan alquran yang mengakibatkan kita menjadi murtad ? tapi dalam hati tidak ada maksud melecehkan alquran.

terima kasih sebelumnya pak ustadz jawabannya sangat saya butuhkan.

assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.


JAWABAN KONSULTASI NAJIS MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Berbagai permasalahan tentang najis dan cara menyucikannya menurut ulama madzhab Syafi'i. Termasuk batasan najis sedikit yang dimakfu dan apabila sifat najis seperti bau, rasa, dan warna tidak bisa dihilangkan.


NAJIS KERING YANG BERSENTUHAN BENDA SUCI YANG KERING ATAU BASAH

1. Tidak. Najis yang kering tidak menularkan najisnya pada benda suci asalkan benda suci tersebut juga kering. Apabila benda suci itu basah, maka benda tersebut ikut najis.

2. Iya, benda suci yang basah menjadi najis apabila bersentuhan dengan benda najis walaupun kering.


UKURAN NAJIS SEDIKIT YANG DIMAAFKAN

3a. Najis sedikit yang dimaafkan menurut Imam Nawawi (wafat, 676H/1277M) dalam Minhaj Al-Tolibin, hlm. 9, adalah yang tak terlihat oleh mata.

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم

Artinya: Begitu juga dalam pendapat najis yang tidak terlihat mata yakni dimaafkan. Menurutku ini pendapat yang lebih jelas.

Baca detail: Najis yang Dimaafkan

3b. Menurut madzhab Hanafi najis sebesar uang koin termasuk standar maksimal najis yang dimaafkan. Al-Babrati (wafat 786H/1384M) dalam Al-Inayah Syarah Al-Hidayah menyatakan:

وقدر الدرهم وما دونه من النجس المغلظ كالدم والبول والخمر وخرء الدجاج وبول الحمار جازت الصلاة معه، وإن زاد لم تجز.

Artinya: Ukuran najis (yang dimaafkan) adalah sebesar dirham (koin perak) atau kurang seperti darah, kencing, minuman keras, kotoran ayam, kencing keledai. Boleh shalat dengan najis tersebut. Apabila lebih tidak boleh (tidak sah shalatnya).


SETITIK AIR KENCING APAKAH DIMAAFKAN?

3c. Setetes atau setitik kencing termasuk sedikit yang dimaafkan (dimakfu). Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj, hlm. 1/127, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات -وقوله- قلت: ذا القول أظهر، أي من مقابله، وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث

Artinya: Begitu juga pendapat tentang najis yang tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena warnanya sama dengan benda yang terkena najis, seperti setitik kencing dan alkohol dan sesuatu yang menjadi tempat menempel kaki lalat ketika jatuh di perkara najis... Najis yang demikian ini menyerupai darah kutu (yakni dimaafkan).


STATUS AIR EMBER UNTUK MERENDAM BAJU

4a. Najis ada dua macam yaitu najis ainiyah (yang masih terlihat benda najisnya) dan najis hukmiyah (tidak terlihat najisnya, hanya statusnya najis karena belum disucikan dengan air). Baca: Najis Ainiyah dan Hukmiyah . Oleh karena itu, jawabannya dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila najis yang ada di baju tersebut berupa najis hukmiyah, maka air yang ada diember statusnya suci (tapi tidak bisa dibuat menyucikan). Namun apabila pada baju tersebut masih ada benda najisnya, maka status air di ember itu najis karena airnya kurang dari 2 qullah. Baca: Air Dua Qullah dan Air Musta'mal

4b. Cara sederhananya adalah: sebelum memasukkan baju yang najis ke dalam ember, maka pastikan tidak ada benda najis yang terlihat di baju tersebut. Artinya najisnya tinggal najis hukmiyah. Misalnya, kalau ada darah maka darahnya harus dihilangkan lebih dulu dengan cara dikerik atau dikucek begitu juga kalau ada kotoran ayam, dibuang dulu. Setelah menjadi najis hukmiyah, lalu kita masukkan baju-baju tersebut ke dalam ember, maka baju tersebut menjadi suci sedangkan air dalam ember menjadi air mustakmal. Air mustakmal statusnya suci tapi tidak bisa dibuat untuk berwudhu atau mandi besar.

Dengan kata lain, menyucikan najis hukmiyah itu cukup sekali siraman air dan air bekasnya sifatnya suci. Sedangkan kalau najis ainiyah maka selagi masih ada benda najisnya menempel, maka status baju tetap najis begitu juga air bekas menyiram itu juga najis. Baca: Air Musta'mal

4c. Sama dengan jawaban poin 4a dan 4b: Tangan kita yang terkena air rendaman hukumnya suci kalau bajunya bersifat najis hukmiyah, dan najis kalau bajunya masih ada najis ainiyah. Baca: Hukum Air Ghusalah (Air Musta'mal)

4d. Benda terkena najis baru bisa suci apabila disiram air. Bukan dengan benda lain seperti sabun dan semacamnya. Namun kalau sabun bisa membantu menghilangkan rasa, warna dan bau najis, maka sebaiknya dipakai untuk merubah status najis dari hukmiyah menjadi ainiyah. Adapun apabila setelah terkena air masih ada warna dan bau yang sulit dihilangkan maka hukumnya dimaafkan.


CARA MENYUCIKAN NAJIS HUKMIYAH DAN AINIYAH

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/26, menjelaskan cara menghilangkan najis hukmiyah dan ainiyah menurut madzhab Syafi'i sebagai berikut:

أما النجاسة المتوسطة وهي غير ما تقدم فإنها تنقسم إلى حكمية، وهي التي ليس لها جرم ولا طعم ولا لون ولا ريح، كبول غير الصبي إذا جف. وعينية، وهي التي لها جرم أو طعم أو لون أو ريح. أما الحكمية فكيفية تطهيرها أن يصب الماء على محلها ولو مرة واحدة ولو من غير قصد. وأما العينية فكذلك، ولكن بشرط زوال عين النجاسة، أما أوصافها فإن بقي منها الطعم وحده، فإن بقاءه يضر ما لم تتعذر إزالته. وضابط التعذر أن لا يزول إلا بالقطع، وحينئذ يكون المحل نجساً معفواً عنه، فإن قدر على الإزالة بعد ذلك وجبت؛ ولا تجب إعادة ما صلاه قبل، فإن تعسر زواله وجبت الاستعانة بصابون ونحوه إلا أن يتعذر، وإن بقي اللون والريح معاً فالحكم كذلك، وإن بقي اللون فقط أو الريح فقط على إزالته بعد ذلك فلا تجب طهارة المحل؛ ويشترط في إزالة النجاسة بأنواعها الثلاثة أن يكون الماء وارداً على المحل إذا كان الماء قليلاً،.

Artinya: Najis mutawassitoh terbagi menjadi dua, pertama, hukmiyah yaitu najis yang tidak ada benda najisnya, serta tidak ada rasa warna dan bau. Seperti kencing selain anak kecil (yakni orang dewasa) apabila kering. Kedua, najis ainiyah yaitu najis yang ada benda najisnya atau rasa atau warna atau bau.

Adapun najis hukmiyah maka cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat najis walaupun satu kali walaupun tanpa sengaja. Begitu juga cara menghilangkan najis ainiyah tapi dengan syarat hilangnya benda najisnya. Adapun sifat-sifat najis (bau, warna, rasa) apabila masih tetap rasanya saja maka itu bermasalah (harus dihilangkan) selagi tidak sulit menghilangkannya. Batasan sulit adalah tidak bisa hilang kecuali dengan dipotong. Dalan keadaan ini maka tempat tersebut najis yang dimaafkan. Apabila bisa dihilangkan setelah itu maka wajib dihilangkan tetapi tidak wajib mengulangi shalat sebelumnya. Apabila sulit menghilangkan sifat-sifat najis (rasa, bau, warna) maka wajib memakai sarana pembantu seperti sabun kecuali kalau sulit. Apabila masih tetap ada warna dan bau sekaligus, maka hukumnya juga begitu (dimaafkan). Apabila masih ada warnanya saja atau baunya saja setelah itu maka tidak wajib menyucikan tempat najis.

Disyaratkan dalam menghilangkan najis dengan ketiga sifatnya adalah airnya harus disiramkan pada tempat najis apabila airnya sedikit.

5. Kalau tidak ada niat melecehkan Al-Quran, maka tidak apa-apa. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih: "Umatku dimaafkan atas 3 perkara: Salah tidak sengaja, lupa, dipaksa." Baca detail: Salah karena Tidak Sengaja
LihatTutupKomentar