Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Tindik Hidung Bibir Alis Telinga bagi Perempuan dan Laki-laki

Hukum Tindik Hidung Bibir Alis Telinga bagi Perempuan Laki-laki
HUKUM TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR, ALIS BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. bolehkah seorang laki-laki memakai kalung, gelang tangan, dan anting?
2. bolehkah laki-laki ataupun perempuan melakukan tindikan pada hidung, bibir, alis?
terima kasih.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR, ALIS BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
    1. HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI KALUNG DAN GELANG
    2. MEMAKAI ANTING DAN TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR BAGI LAKI-LAKI
    3. TINDIK HIDUNG, BIBIR, ALIS BAGI PEREMPUAN
    4. HUKUM TINDIK BAGI ANAK KECIL LAKI-LAKI
  2. HUKUM SHALAT SAMBIL MENAHAN KENTUT
  3. NIAT SHALAT DI LUAR / SEBELUM TAKBIR
  4. SUAMI TIDAK MAU SHALAT
  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

Mayoritas ulama berpendapat haram seorang laki-laki memakai kalung dan gelang tangan, namun ada pendapat yang membolehkannya. Sedangkan memakai anting haram secara mutlak bagi laki-laki.


HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI KALUNG DAN GELANG

Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 4/331:

قال أصحابنا: يجوز للرجل خاتم الفضة بالإجماع، وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها، فقطع الجمهور بتحريمها، وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز، لأنه لم يثبت في الفضة إلا تحريم الأواني، وتحريم التشبه بالنساء، والصحيح الأول لأن في هذا تشبهاً بالنساء وهو حرام

Artinya: Manurut ulama madzab Syafi'i, boleh bagi lelaki memakai cincin perak secara ijmak. Adapun perhiasan selain cincin perak seperti siwar (gelang dipergelangan tangan), dalaj (gelang di atas siku), kalung, dll ulama jumhur (mayoritas) berpendapat atas keharamannya. Imam Mutawalli dan Al-Ghazali dalam Al-Fatawa menyatakan: hukumnya boleh karena keharaman penggunaan perak hanya pada wadah/bejana dan menyerupai wanita. Pendapat yang sahih adalah yang pertama karena menyerupai perempuan itu haram.


MEMAKAI ANTING DAN TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR BAGI LAKI-LAKI

Tindik (Arab: tsaqb, tatsqib ثقب, تثقيب) bagi laki-laki sebagai tempat perhiasan di anggota badan manapun baik di kuping, hidung, bibir, dan alis hukumnya haram karena ia menjadi ciri khas perempuan. Dalam Islam hukumnya haram menyerupai perempuan.

Ibnu Abidin dalam Raddul Muhtar, hlm. 6/420, mengatakan:

ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

Artinya: Melubangi (tindik) telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.

Tindik badan untuk dipasangi perhiasan termasuk ciri khas perempuan dan haram bagi laki-laki. Ba Alwi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin, hlm. 604, menyatakan:

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Artinya: Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath al-Jawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah apabila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut

Pendapat para ulama di atas berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ ، وَقَالَ : أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Artinya: Nabi melaknat laki-laki mukhonnas (bergaya perempuan), dan perempuan mutarajjilat (bergaya laki-laki). Nabi bersabda: "Keluarkan mereka dari rumah kalian."

Dalam hadits sahih lain riwayat Bukhari juga dari Ibnu Abbas ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan perempuan yang menyerupai laki-laki.


TINDIK HIDUNG, BIBIR, ALIS BAGI PEREMPUAN

Tindik hidung dan kuping bagi perempuan dibolehkan kalau itu memang menjadi tradisi yang berlaku di suatu masyarakat tertentu. Ini pendapat dari madzhab Hanafi dan sebagian pendapat dari madzhab Hanbali

Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 6/420, mengutip dari sejumlah sumber menyatakan:

إن كان - يعني الخزام في الأنف - مما يتزين النساء به - كما هو في بعض البلاد - فهو فيها كثقب القرط - يعني في الجواز - وقد نص الشافعية على جوازه "

Artinya: Apabila hiasan di hidung itu termasuk cara berhias wanita sebagaimana terjadi di sebagian negara maka itu (hukumnya) sama dengan tindik telinga - dalam segi bolehnya. Ulama madzhab Syafi'i juga menyatakan boleh.

Adapun tindik bibir dan alis bagi perempuan maka dengan dianalogikan pada kuping dan hidung maka hukumnya boleh dengan syarat (a) tidak membahayakan; (b) sudah menjadi tradisi yang berlaku di suatu masyarakat tertentu.


HUKUM TINDIK BAGI ANAK KECIL LAKI-LAKI

Tindik bagi anak laki-laki hukumnya sama dengan tindik untuk pria dewasa yaitu haram karena tidak ada maslahatnya dan menyerupai wanita.

Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maulud, hlm. 1/210, menyatakan:

وأما ثقب الصبي فلا مصلحة له فيه وهو قطع عضو من أعضائه لا مصلحة دينية ولا دنيوية فلا يجوز .

Artinya: Menindik anak kecil laki-laki itu tidak ada maslahat baginya baik kebaikan agama atau duniawi maka hukumnya tidak boleh.

Baca juga:

- Hukum Memakai Emas Perak Suasa
- Hukum Laki-laki Memakai Gelang, Kalung dan Cincin di Jari Telunjuk

______________________


HUKUM SHALAT SAMBIL MENAHAN KENTUT

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. apa hukumnya sholat sambil menahan kentut, perasaan ingin kentut sebenarnya terjadi sebelum sholat tapi tidak saya kentutin karena saya malas untuk berwudhu lagi (karena saya was-was dalam berwudhu).

2. jadi, sahkah sholat saya tsb meskipun kekhusyu'an jelas berkurang atau bahkan tidak khusyu' karena menahan kentut.

Syukran.

JAWABAN

1. Hukumnya makruh menahan kentut, kencing atau buang air besar (BAB). Makruh artinya boleh walaupun tidak dianjurkan. Apalagi kalau anda was-was wudhu.

Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 2/60, menyatakan:

( و ) تكره ( الصلاة حاقنا ) بالنون أي بالبول ( أو حاقبا ) بالباء الموحدة : أي بالغائط بأن يدافع ذلك ، أو حازقا بالقاف : أي مدافعا للريح ، أو حاقما بهما بل السنة تفريغ نفسه من ذلك ; لأنه يخل بالخشوع ، وإن خاف فوت الجماعة حيث كان الوقت متسعا

Artinya: Makruh shalat sambil menahan kencing, BAB, atau kentut. Yang sunnah melepaskannya karena mengganggu kekhusyuan. Walaupun takut ketinggalan berjamaah apabila waktunya masih luas.

2. Shalatnya sah. Baca detail: Shalat Fardhu 5 Waktu

______________________


NIAT SHALAT DI LUAR / SEBELUM TAKBIR

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. bolehkah dalam madzhab syafi'i niat sholat itu diletakkan diluar takbir.
misalnya berniat: Sahajaku sembahyang fardhu shubuh dua raka'at menghadap kiblat tunai karena Allah ta'ala, lalu langsung takbir (didalam takbir bolehkah kosong/tanpa niat lagi,

2. atau sahkah jika sebelum takbir sudah berniat seperti diatas lalu didalam takbir mengulangi niat lagi?)

Syukran Ustadz.

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i niat harus ada di dalam takbir.
2. Boleh. Yang dianggap niat yang ada di dalam takbir. Baca detail: Cara Niat Shalat Bersamaan dengan Takbir

______________________


SUAMI TIDAK MAU SHALAT

Assalammualaikum...
Mau konsultasi...

Bagaimana menghadapi suami yg tidak mau di ajak beribadah? Misalnya dia tidak mau saya ajak shalat 5 waktu. Saya sedih sekali. Saya sering memaksa, tapi ujung-ujungnya saling marah dan bertengkar. Saya bingung. Kalo saya ajak dan memaksa, dia marah. Tapi kalo saya cuek diam saja, merasa egois beribadah dan serperti serba salah sama Allah.

1. Apa saya dosa jika membiarkan suami saya seperti itu???

JAWABAN

1. Melihat perbuatan dosa yang dilakukan suami sama dengan melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain yakni kita berkewajiban untuk mengingatkan secara lisan. Lakukan secara berkala untuk mengingatkan. Kalau tidak berhasil juga, maka anda harus mengingkari dalam hati artinya jangan sampai meniru tidak shalat juga. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Artinya: Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan (kekuasaan), apabila tidak mampu rubahlah dengan perkataan, apabila tidak mampu rubahlah dengan hati (mengingkarinya). Dan itu adalah selemah-lemah iman.

Jangan lupa setiap shalat untuk mendoakan dia agar bisa berubah. Begitu juga anda memohon ampun pada Allah karena ini kesalahan anda juga mengapa memilih suami tidak shalat. Baca: Hukum Meninggalkan Shalat

Satu hal lagi, secara syariah istri boleh meminta cerai pada suami yang menjadi pelaku dosa besar (seperti tidak shalat) tapi boleh juga tetap mempertahankan rumah tangga. Baca detail: Menyikapi Suami Istri Selingkuh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam