Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Air Dua Qullah dan Air Musta'mal

Air Dua Qullah dan Air Musta'mal

Berapa banyak air dua qullah itu? Apakah tetesan yang jatuh dari wudhu ke wadah air yang kurang dua qullah menjadikan semua air itu musta'mal? Apakah ada ulama yang membolehkan memakai air mustakmal (musta'mal) untuk bersesuci?


PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustad.

saya mau bertanya....
1. seberapa banyakkah air dua qullah itu?.
2. bolehkah berwudlu dengan cara diguyur (karena air sedikit)?
3. pd pengambilan air berikutnya ada air bekas basuhan anggota wudhu sebelumnya yang menetes ke tempat air sedikit tersebut, apakah guyuran selanjutnya itu termasuk air mustamal..?

Terima kasih
Adhie,
wassalamualikum.

DAFTAR ISI
  1. Ukuran Air Dua Kullah (Qullah) dalam Liter
  2. RUMAH TANGGA DI AMBANG KEHANCURAN
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

UKURAN AIR DUA QULLAH (KULAH) DALAM LITER

1. Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (الفقه الإسلامي وأدلته) air dua qullah sama dengan 270 liter.

Namun ada beberapa ulama kontemporer lain yang berbeda pendapat rinciannya sebagai berikut:


في كتاب الفقه الميسر لنخبة من العلماء قيل فيه في الصفحة 03 القلة = ما يقارب 93.075 صاع اي 160.5 لتر من الماء
و في كتاب تفسير العشر الاخير قيل فيه في الصفحة 94 القلتين = 210 لتر من الماء

الرطل العراقي يساوي بالغرامات 406,25غراماً.
فتساوي القلتين بلغرامات 406,25 ×500= 203125غرام اي 203,125 كيلو رام وباللتر تساوي القلتين 2031125÷1000=203,125 لتر

ونجم الدين الكردي ذكر أنها = ( 217,11) تر

نقل عن أحد المحققين أن القلتين هو 500 لت

مائة وستين لتراً ونصف اللتر تقريباً 160.5 ISLAMWEB.NET

حدده الفقهاء بالذراع وعند القياس بالذراع فإن الذي يظهر أنها 120 لتر تقريبا

أن في الرطل البغدادي بوزنه الحديث سبعةَ أقوال، أسوقها من الأكثر:
1. الرطل يساوي: ما يقرب 408 جرام ([6])، وعلى هذا فالقلة: 408 × 250 = 102.000 جرام، والقلتان: 204.000 جرام، أي يساوي 204 كيلو جرام.
2. الرطل يساوي: 405.6 جرام ([7]). وعلى هذا فالقلة: 405.6 × 250 = 101.400 جرام، والقلتان: 202.800 جرام، أي ما يقرب 203 كيلو جرام.
3. الرطل يساوي: 401.134 جرام ([8]). وعلى هذا فالقلة: 401.134 × 250 = 100.283.5 جرام، والقلتان: 200.567 جرام، أي يساوي 200 كيلو جرام ونصف كيلو تقريبا.
4. الرطل يساوي: 397.26 جرام ([9]). وعلى هذا فالقلة: 408 × 250 = 993.15 جرام، والقلتان: 198.630 جرام، أي يساوي 198 كيلو جرام وثلثي كيلو تقريبا.
5. الرطل يساوي: 385.714 جرام ([10]). وعلى هذا فالقلة: 385.714 × 250 = 964.285 جرام، والقلتان: 192.857 جرام، أي ما يقرب 193 كيلو جرام.
6. الرطل يساوي: 382.5 جرام ([11]). وعلى هذا فالقلة: 382.5 × 250 = 95.625 جرام، والقلتان: 191.250 جرام، أي يساوي 191 كيلو جرام، وربع كيلو.
7. الرطل يساوي: 381.75 جرام([12]). وعلى هذا فالقلة: 408 × 250 = 954.375 جرام، والقلتان: 190.875 جرام، أي ما يقرب 191 كيلو جرام.

Lebih detail lihat di sini

2. Boleh berwudhu dengan cara diguyur. Bahkan boleh wudhu dengan cara apapun. Yang penting dapat membasahi anggota badan yang wajib dibasuh.


AIR BEKAS WUDHU YANG MENETES KE WADAH WUDHU' ITU MUSTA'MAL TAPI BOLEH DIPAKAI

3. Air bekas wudhu yang jatuh pada wadah wudhu disebut musta'mal tapi di-ma'fuw (dimaafkan) artinya air tetap boleh dipakai untuk wudhu asal air bekas wudhu yang masuk ke wadah tidak banyak. Hal ini berdasarkan keterangan dari kitab Al Mughni sebagai berikut:

وإن كان الواقع في الماء ماء مستعملا عفي عن يسيره قال إسحاق بن منصور‏:‏ قلت لأحمد الرجل يتوضأ فينتضح من وضوئه في إنائه‏؟‏ قال‏:‏ لا بأس به... وهذا ظاهر حال النبي -صلى الله عليه وسلم- وأصحابه لأنهم كانوا يتوضئون من الأقداح والأتوار ويغتسلون من الجفان‏,‏ وقد روي ‏(‏أن النبي -صلى الله عليه وسلم- كان يغتسل هو وميمونة من جفنة فيها أثر العجين‏)‏ ‏(‏واغتسل هو وعائشة من إناء واحد تختلف أيديهما فيه كل واحد منهما يقول لصاحبه‏:‏ أبق لي‏)‏

Artinya: apabila dalam air terdapat (kecampuran) air mustakmal, maka dimaafkan asal sedikit. Ishak bin Mansur berkata, aku pernah bertanya pada Ahmad, 'Ada seorang laki-laki yang berwudhu, kemudian sebagian air bekas wudhu'nya jatuh ke wadah wudhu bagaimana hukumnya? Ahmad berkata, 'Tidak apa-apa.' ... Itulah yang dilakukan Nabi dan para Sahabat. Mereka berwudhu dan mandi (junub) dari wadah. Diriwayatkan dari Nabi Muhammad beliau dan (istrinya) Maimunah pernah mandi dari tempat sama yang ada bekas adonan. Beliau juga pernah mandi bersama (istrinya) Aisyah dari satu wadah yang sama.


AIR MUSTA'MAL BOLEH DIPAKAI WUDHU MANDI JUNUB: PENDAPAT SEBAGIAN ULAMA

Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa air musta'mal tidak boleh dipakai untuk bersesuci seperti berwudhu, mandi junub dan menghilangkan najis. Air mustakmal atau musta'mal (الماء المستعمل) adalah air bekas dipakai untuk wudhu atau mandi jinabat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil.

Namun, ada pendapat sebagian ulama fiqih klasik (salaf) yang membolehkan menggunakan air musta'mal. Pendapat ini dapat dipakai apabila dalam situasi darurat di tempat di mana air sangat langka.

Seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (I/126):

وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ وَهِيَ كَوْنُهُ لَيْسَ بِمُطَهِّرٍ فَقَالَ بِهِ أَيْضًا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْهُ غَيْرَهَا وَذَهَبَ طَوَائِفُ إلَى أَنَّهُ مُطَهِّرٌ وَهُوَ قَوْلُ الزُّهْرِيِّ وَمَالِكٍ وَاْلأَوْزَاعِيِّ فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُمَا وَأَبِيْ ثَوْرٍ وَدَاوُدَ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِيْ أُمَامَةَ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ وَمَكْحُوْلٍ وَالنَّخَعِيِّ أَنَّهُمْ قَالُوْا فِيمَنْ نَسِيَ مَسْحَ رَأْسِهِ فَوَجَدَ فِي لِحْيَتِهِ بَلَلاً يَكْفِيْهِ مَسْحُهُ بِذَلِكَ الْبَلَلِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ يَرَوْنَ الْمُسْتَعْمَلَ مُطَهِّرًا قَالَ وَبِهِ أَقُولُ اه
Arti kesimpulan: Az-Zuhri, Malik, Awza'i, Abu Tsaur, Daud dan Ibnul Mundzir berpendapat bahwa air musta'mal itu hukumnys suci dan mensucikan.

_______________________________


RUMAH TANGGA DI AMBANG KEHANCURAN

Assamualaikum Wr.Wb.

Maap sebelumnya karena tidak tahu harus memulai darimana. Usia pernikahan saya sdh masuk 3tahun atau lebih tepatnya pada tanggal 9 Okt nanti. Saya tinggal dirumah ibu mertua dikarenakan istri belum siap meninggalkan orang tuanya sendiri dirumah dan rumah ibu mertua masih cukup luas utk ditinggali utk saya,istri dan anak. Untuk fasilitas semua tersedia, bahkan bisa dibilang mewah. Dengan status menumpang dirumah ibu mertua segala sesuatu serba hati-hati alias jaga image, serba susah. Mau ngapa2in susah, mau bermalas2an susah, mau menerima tamu pun susah. Sampai2 kalau terjadi cekcok sayapun lebih memilih utk diam dan menghindar. Tp lama2 sikap diam & mengalah itupun membuat istri berada diatas angin dan membentuk karakter yang keras, ditambah penghasilan istri beda-beda tipis dengan saya (mungkin lebih). Tiap pertengkaran pasti istri yang lebih dominan. Sikap diam sayapun terakumulasi dan akhirnya meledak. Sampai pada akhirnya kami ribut besar.

Pertengkaran yang diawali karena persoalan kewajiban dalam berumah tangga. Menurut saya istri saya tdk menjalankan kewajibannya sbg istri. Mulai urusan rumah tangga (memasak,mencuci,bersih2 rumah) bahkan yang paling vital adalah urusan ranjang. Untuk urusan memasak atau menyiapkan hidangan utk suami semua dilakukan oleh ibu mertua. Mencuci pakaian suami pun ibu mertua, untuk mengasuh anak pun ketika istri bekerja dilakukan ibu mertua. Dan ketika disuruh memilih untuk karir atau berumah tangga dia pun tdk bs menjawab dan kalopun pilihannya adalah ibu rumah tangga tdk jd masalah karena dari sisi finansial saya siap. Dan kalopun berkarir adalah pilihannya maka konsekuensinya adalah istri harus bs membagi waktu utk mengurus suami dan anak, tp istri saya tdk menjawab. Dan yang paling parah adalah urusan ranjang, tiap diajak berhubungan intim istri selalu menolak dengan berbagai macam alasan, yg capek, yg tdk mood, yg anak blm tdr, yg ibu mertua blm tdr, yg blm siap krn blm mandi & wangi, dll. Dan karena permasalahan inilah kami ribut besar. Dan tdk hanya sekali 2 kali tp berkali-kali.

Dan puncaknya pertengkaran terakhir. Saya ajak ibu mertua dan istri utk bicara mengenai permasalahan ini, karena setelah pertengkaran saya tdk ditegur atau disapa dan tdk ditawarin makan sekitar 1 minggu sampai akhirnya mereka saya ajak bicara. Ketika saya ajak bicara ibu mertua, saya bilang saya malu sama ibu krn sering ribut dan permasalahannya sama bahkan saya tdk tahu hrs berbuat apa lagi. Krn wkt kejdian ribut, istri dgn tabiatnya bicara keras yg membuat saya tdk tahan dan saya membekapnya spy tdk teriak2 dan di dgr org banyak. Rupanya sikap saya itu membuat istri naik pitam sampai memukul2 badan saya dengan tdk terkendali dan itupun dilihat oleh ibu mertua.
Dan jawaban ibu mertua adalah menganggap saya gagal menjadi imam krn selama menjadi suami utk anaknya yang ada anaknya malah suka lepas kendali. Bahkan saya dikatakan tidak beriman karena tdk bisa menahan marah dan tdk bisa bersabar. Ibu mertua pun menyatakan tdk nyaman dengan situasi ini, dengan kondisi yang kami sering ribut. Dan mengembalikan semua ke saya supaya tau diri saja. Ibunya pun berkata ikhlas melakukan pekerjaan anaknya karena ingin semua baik2 saja dan tidak ada ribut. Saya pun bertanya ke ibu apakah dengan kondisi yg membuatnya tdk nyaman saya hrs pergi, ibu berhak mengusir atau meminta saya utk angkat kaki tp saya akan ajak istri dan anak saya. Ibunya tdk bersedia melepas anaknya pergi bersama saya dgn alasan takut kalau kami ribut akan ada yg lepas kendali. Ketika saya tanya istri apakah mau ikut untuk pergi, dia menjawab tdk bisa.

Saya akhirnya diskusi berdua dgn istri mau dibawa kemana hubungan ini dan akan seperti apa nantinya. Yang ada istri menyuruh saya introspeksi diri dulu dan meminta waktu utk tenang. Dlm wkt tenang itu dia minta saya menjauh dan tdk usah membicarakan ttg hubungan suami istri (break) selama 1 bulan atau lebih sampai dia kembali pulih. Saya tdk setuju dengan solusi yg ditawarkan istri krn menurut saya itu adalah cara dia membiasakan diri hidup tanpa saya atau malah sedang menyiapkan sesuatu. Saya menawarkan solusi spy kami ttp bersama2 tp masing2 tdk menuntut hak sbg suami atau istri, hanya menjalankan kewajiban masing2. Istri menjalankan kewajiban sbg istri, suami menjalankan kewajiban sbg suami. Istri awalnya bersedia tp setelah berpikr lagi dia tdk bersedia. Utk mencucikan pakaian, memasak, bersih2 dia siap melakukan tp utk urusan ranjang dia tdk bersedia. Saya heran knp dia spt itu, ketika ditanya dia menjawab hatinya blm pulih dan masih kecewa. Menurut saya istri ini hanya mencari-cari alasan. Saya pun akhirnya tdk tahan dan menawarkan opsi, saya akan kasih waktu utknya (saya pergi dari rumah) utk tenang dan utk seterusnya tp dengan syarat dia harus menggugat cerai saya. Dia menjawab, "oke,kamu pergi aja dari rumah dan saya akan menggugat km cerai'.

Akhirnya, saya pergi dengan mengangkut bbrp pakaian saya dan kami pun skrg tdk serumah. Saya kost dan dia dirmh orang tuanya bersama anak saya.

Saya tdk tau hrs berbuat apa lagi. Apakah hubungan ini mmg hrs disudahi krn sdh tdk ada kecocokan dan selalu terjadi pertengkaran. Menurut saya, orang tua yg hrsnya tdk ikut campur dlm urusan rmh tangga anaknya tp disini malah terlibat. Dan seorang istri yg notabene tulang rusuk suaminya kemanapun suami pergi akan ikut mendampinginya baik senang maupun susah, disini malah tdk bersedia.

1. Mohon dibantu dengan solusi yang sekiranya hubungan ini masih bisa dipertahankan. Karena menurut orang tua saya hubungan ini sdh tdk bisa dilanjutkan lagi.

Terima kasih sebelumnya.
Wassalam

JAWABAN

1. Penolakan istri untuk melakukan hubungan intim tampaknya menjadi pemicu utama dalam masalah rumah tangga anda. Oleh karena itu, apabila masalah ini terpecahkan, maka insyaAllah masalah anda akan ditemukan titik terangnya.

Adalah kewajiban istri untuk taat pada suami terutama dalam memenuhi permintaan suami melakukan hubungan intim. Dan umumnya wanita tidak akan menolak melakukan itu kecuali karena beberapa faktor:

(a) Ia punya pacar baru di kantor. Sebagai wanita karir, peluang untuk berselingkuh terbuka lebar. Dan teman selingkuh jelas jauh lebih menarik dan lebih romantis dari pasangan yang sah. Dan hampir bisa dipastikan, wanita bersuami akan melakukan hubungan perzinahan dengan teman selingkuhannya karena resiko relatif kecil; kalau hamil akan dikira anak suami. Untuk mengetahui hal ini, maka anda perlu melakukan investigasi sendiri atau bantuan orang lain. Kalau benar, maka idealnya dia diceraikan; walaupun kalau masih sayang, anda boleh tetap bersamanya kalau memang dia masih ingin bersama.

Baca juga:

- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga.
- Selingkuh Berawal dari Curhat
- Istri Selingkuh dan Gugat Cerai

(b) Ia menjadi wanita yang rigid. Wanita rigid adalah wanita yang tidak punya ketertarikan sama sekali untuk melakukan hubungan intim. Dan hubungan intim dianggap perbuatan yang menyiksa. Apabila ini yang terjadi, dan anda ingin tetap bertahan bersamanya, maka anda harus bersabar menahan hasrat biologis. Alternatifnya, anda dapat menikah lagi baik secara terang-terangan atau diam-diam. Baca: Nikah Siri dalam Islam

(c) Ia tidak selingkuh tapi tidak lagi mencintai anda karena ada beberapa perilaku anda yang tidak dia sukai dan berakumulasi menjadi suatu kebencian. Akan sangat sulit melakukan hubungan intim dengan orang yang dibenci. Apabila ini yang terjadi, maka rumah tangga dapat dipertahankan dengan cara memperbanyak dialog dan introspeksi diri dan itu harus dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dari paparan anda dapat disimpulkan bahwa rumah tangga anda akan sulit untuk diperbaiki. Hal ini terutama disebabkan karena tidak adanya kemauan dari pihak istri untuk memperbaiki diri dan tampak sekali bahwa cintanya pada anda sudah menipis atau sudah hilang sama sekali. Kalau anda memaksa untuk bertahan dalam situasi seperti ini, maka anda akan menjadi suami yang kalah dan takut pada istri plus pada mertua. Walaupun baik untuk mencoba bertahan, namun perpisahan tampaknya menjadi solusi terbaik sebagaimana pendapat orang tua anda.

Baa juga buku kami secara gratis:

- Membina Keluarga Sakinah
- Cara Merajut Rumah Tangga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam