Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Nikah Siri dalam Islam

Bolehkah jika bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat agar kami tidak tinggal bersama, tidak berhubungan suami istri sampai saatnya kami menikah resmi?

DAFTAR ISI
  1. Nikah Siri dengan Syarat Tidak Kumpul
  2. Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
  3. Hukum Nikah Siri tanpa Sepengetahuan Orang Tua

NIKAH SIRI DENGAN SYARAT TIDAK KUMPUL

PERTANYAAN
Assalamualakum ustadz,
Saya mahasiswi semester akhir berusia 22 tahun, Alhamdulillah Insya Allah akan diwisuda setelah Idhul Fitri nanti.
Insya Allah saya sudah punya calon suami yang kebetulan ia adalah teman sekolah saya, selisih usia kami hanya 6 bulan.
Saat ini ia bekerja sambil kuliah, ia pekerja keras dan sabar.

Setelah lulus nanti ia berencana agar kami bertunangan karena keluarga kami sudah saling kenal. Saya inginnya langsung menikah saja, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diperbolehkan, juga terlalu banyak memakan biaya jika bertunangan dulu baru kemudian melangsungkan pernikahan. Namun ia berkata belum siap jika langsung menikah, jika menuruti emosi saja sebetulnya bisa, tetapi ia berpikir supaya kami menikah setelah kami betul-betul siap. Dalam artian siap fisik, mental dan tentunya finansial. Ia ingin menyelesaikan kuliahnya dulu, juga supaya saya bekerja dulu setidaknya untuk memanjakan diri saya sendiri dan ayah ibu dengan membelikan sesuatu.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah jika bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat agar kami tidak tinggal bersama, tidak berhubungan suami istri sampai saatnya kami menikah resmi?

JAWABAN

Saya kira keinginan yang ingin Anda tempuh dengan cara menikah siri sudah tepat agar terhindar dari perbuatan zina yag sangat dilarang oleh Islam. Saya tidak tahu apakah Anda sering berdua dengan pacar Anda atua tidak, tapi kalau itu terjadi Anda sudah melakukan perilaku dosa karena khalwat itu adalah jalan menuju zina dan dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, melakukan nikah sirri adalah salah satu solusi apabila calon Anda belum mau untuk menikah secara resmi.

Soal persyaratan tidak berhubungan intim setelah menikah siri itu tidak masalah--dalam arti tidak menggangu keabsahan perkawinan-- asal disetujui oleh calon suami. Namun demikian, persyaratan itu bersifat tidak mengikat. Maksudnya, apabila nikah siri terjadi maka status Anda resmi secara agama menjadi istri dari pria yang menikahi dan karena itu harus mematuhi keinginan suami. Termasuk wajib patuh apabila suami meminta Anda untuk berhubungan intim. Menolak permintaan suami adalah dosa.

Dalam KHI dsebutkan:

Pasal 83
(1) Kewajiban utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.

KESIMPULAN

Menikah siri dengan syarat tidak berhubungan intim tidak merusak keabsahan akad nikah. Namun, perjanjian itu bersifat tidak mengikat dan suami berhak meminta untuk berhubungan yang apabila terjadi harus ditaati oleh istri.
________________________________________________________________


HUKUM NIKAH SIRI MELALUI WALI HAKIM

Assalamu'alaikum wr wb Pak Ustadz......

Pak Ustadz yang dirahmati Alloh SWT. Saya minta pencerahan dari Pak Ustadz tentang Pernikahan. Insya alloh saya punya rencana untuk melamar seseorang wanita yang saya kenal Pak Ustadz yang kebetulan wanitanya itu menerima saya sebagai suaminya dan juga keluarganya merestui. Yang jadi masalah begini Pak Ustadz, saya ini kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kalo mau nikah itu harus pengajuan nikah kantor dulu baru bisa nikah agama. Kalau proses pengajuan nikah kantor itu biasanya lebih dari satu bulan kadang juga bisa 2-3 bulanan lebih. Saya dan calon istri saya ini kan tinggalnya beda Kota dan Provinsi Pak Ustadz dan pengajuan nikah kantornya itu di tempat saya. Jadi pas dibutuhkan untuk keperluan administrasinya, calon istri saya ini kan harus ketempat saya bisa jadi 2-3 harian dan itupun bisa tiap minggu serta harus bermalam di tempat saya Pak Ustadz. Tidak mungkin juga saya menelantarkannya begitu saja Pak Ustadz. Yang saya takutkan nantinya terjadi perbuatan dosa kepada Alloh SWT yaitu perbuatan yang mendekati zina atau zina.

Untuk mengantisipasi perbuatan dosa tersebut jadi saya ajukan kepada orang tua calon istri saya ini untuk bisa nikah agama dulu sambil pengajuan nikah kantornya berjalan. Dari orang tua calon istri saya ini tidak menyetujui kami untuk nikah agama duluan karena takutnya saya cuma maen-maen dan menjadikannya istri simpanan aja. Jujur aja saya mau menjadikan dia itu sebagai istri syah secara agama dan kantor bagi saya.

Yang saya tanyakan adalah

1. Bagaimana hukumnya saya nikah agama secara diam-diam dan calon istri saya ini mau untuk nikah diam-diam tanpa sepengetahuan dari orang tua dan keluarga calon istri saya karena orang tuanya tidak mau menikahkan kami secara sah bagi agama walaupun bermacam cara telah saya lakukan untuk membujuk orang tuanya untuk bisa merestui nikah agama duluan abis itu baru nikah kantor?

2. Bagaimana juga hukumnya nikah agamanya dua kali yg pertama nikah agama secara sembunyi-sembunyi dari keluarga dan nikah agama yang kedua itu nikah secara resmi dengan restu dari orang tua calon istri karena nikah kantornya sudah selesai proses pengajuannya?

3. Apa yang seharusnya saya lakukan Pak Ustadz?

Terima kasih sebelumnya atas niat baik Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan dari masalah saya ini.

Semoga Pak Ustadz selalu diberi perlindungan dan pertolongan oleh Alloh SWT.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahiwabarakatuh
Alexsandro

JAWABAN

1. Kurang jelas apa maksud Anda dengan menikah agama secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarga calon istri? Perlu diketahui bahwa pernikahan itu sah secara agama apabila dinikahkah oleh wali alias ayah calon pengantin perempuan kalau masih hidup. Kalau sudah meninggal, maka dapat dilakukan oleh wali-wali lain yang merupakan kerabat dekat calon pengantin perempuan. Lihat Wali-wali Nikah dalam Pernikahan Islam.

Apabila Anda berencana menggunakan wali hakim sebagai pengganti ayah calon pengantin wanita, maka itu bisa dilakukan apabila memenehui salah satu syarat berikut, yaitu (a) ayah tidak mau menikahkan tanpa alasan syariah; (b) ayah tidak ada di tempat akad pernikahan dengan jarak yang bisa qashar shalat (sekitar 90km); (c) anak perempuan adalah anak zina; (d) semua wali nikah tidak ada.

Yang dimaksud Wali hakim adalah pejabat KUA atau di bawahnya.

2. Tidak apa-apa. Adapun yang sah adalah akad nikah yang pertama. Sedang yang kedua sia-sia.

3. Yang ideal ya bersabarlah. Tunggu sampai akad nikah resmi diadakan. Dan berusahalah untuk menahan diri agar tidak melakukan apapun yang diharamkan bersama tunangan Anda. Kalau bisa usahakan tidak sampai tinggal serumah. Kalau semua itu tidak bisa dan takut terperosok ke perzinahan, maka nikah siri lebih baik.

_________________________________________________________


HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

assalamualaikum wr wb.
saya seorang perempuan.nama saya Nur..
1. setelah baca artikel tentang perkawinan siri (bukan di alkhoirot.net) sebagian ada yang mensyahkan.

2. saya sudah menikah siri...dengan seorang laki2 yang sudah bekeluarga .sebelum kami menikah suami siri saya bilang minta ijin dulu kepada orang tua...tapi saya bilang mana mungkin orang tua saya mengijinkan .Karana suami saya sudah bekelurga,.terus kami menikah dengan wali hakim dan disaksikan 2 orang saksi.
sementara orang tua saya jauh diseberang pulau

Yang saya tanyakan sahkah pernikahn siri saya..????.

3. Karna Dalam Fikih Abu Hanifah terdapat Konsep Wali nikah (tidak wajib) yang kontradiktif dengan jumhur (kebanyakan) ulama fikih, yaitu “la yustararul waliyu fi sihhatin nikah al-balighah.” maksudnya adalah bolehnya nikah tanpa wali bagi wanita yang sudah dewasa (perawan atau janda), bahkan lebih lanjut dijelaskan bahwa seorang wanita dewasa boleh melakukan akad nikahnya sendiri tanpa perantara walinya. Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah adalah:

- Q.S. Al- Baqarah (2): 230; “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itutidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….” Dan Q.S. Al- Baqarah (2): 234 yakni “…Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut…” Dalam ketiga ayat tersebut, akad dinisbahkan kepada perempuan, hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak melakukan pernikahan secara langsung (tanpa wali).

- Perempuan bebas melakukan akad jual-beli dan akad-akad lainnya, karena itu ia bebas melakukan akad nikahnya. Karena tidak ada perbedaan hokum antara akad nikah dengan akad-akad lainnya.

- Hadis-hadis yang mengaitkan sahnya perkawinan dengan ijin wali bersifat khusus, yaitu ketika sang perempuan yang akan menikahkan dirinya itu tidak memenuhi syarat untuk bertindak sendiri, misalnya karena masih belum dewasa atau tidak memiliki akal sehat. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW : ”Orang-orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya ialah diamnya” (Hadits Bukhari Muslim).

JAWABAN HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Hal pertama yang harus diketahui tentang nikah sirri adalah bahwa nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.

Jadi, nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa diketahui oleh orang tua pengantin perempuan seperti yang tampaknya anda pahami.

Jawaban berdasarkan nomor:

1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.

Namun, karena perkawinan itu sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang tampaknya jauh dari lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan perkawinan dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.

3. Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa wali.

DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN

- Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.

Ayat di atas memakai kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.

Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.

- Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada wali.

Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:

وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...

Kesimpulan:

1. Pernikahan baru sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat menikahkan apabila memenuhi syarat seperti yang tersebut di sini.

Bagi yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali hakim.

2. Pernikahan dalam syariah Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah mengikuti aturan syariah seperti disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari mencari pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya timbul.

____________________________________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam