Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Anak Zina bukan Anak Haram

anak zina

Hukum status anak zina. Dan apabila ia anak perempuan, siapa yang menjadi wali nikahnya kelak? Kalau diangkat anak apakah orang tua angkatnya boleh menjadi wali?

DAFTAR ISI
  1. ANAK ZINA BUKAN ANAK HARAM
  2. APAKAH LELAKI ITU JODOH SAYA?
  3. PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG ALMARHUM
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

ANAK ZINA BUKAN ANAK HARAM

PERTANYAAN

langsung saja,
Contoh kasus :
jika A (perempuan) dan B (pria) melakukan zina dan menghasilkan benih (anak) tetapi si B tidak mau bertanggung jawab selaku ayah biologisnya
dan si anak lahir tampa pernikahan.
Pertanyaan saya,
1. bagaimna sttus dari anak tersebut ?
2. Jika saudara perempuan dari si A belum menikah mau mengambil anak itu dan menjadikannya ank,
apakh status anak bisa menjadi sah sebagai anak dari saudaranya itu disaat saudaranya itu menikah dan suami dari saudara perempuannya itu bisa menjadi wali (anak) ?

mohon penjelasannya

Pertanyaan dari AA dikirim melalui email alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWABAN

1. Anak zina per-walian-nya dihubungkan pada ibunya. Karena ayah biologisnya bukanlah ayah yang sah menurut Islam.[1] Dan karena perempuan tidak boleh menjadi wali nikah, maka wali hakim--pejabat KUA--yang akan menjadi wali saat pernikahan anak tersebut kelak.[2]

2. Mengangkat anak dibolehkan. Tapi status perwalian tetap pada orang tua yang asli. Dalam kasus anak zina di sini, berarti perwalian tetap pada ibu biologisnya yang dialihkan pada wali hakim (pejabat KUA) karena seorang ibu tidak dapat menjadi wali nikah.[3]

3. Sekedar diketahui bahwa zina adalah salah dosa besar dalam Islam. Ia menduduki posisi kedua setelah pembunuhan.

--------------

CATATAN AKHIR DAN RUJUKAN SUMBER REFERENSI

[1] Berdasarkan hadits sahih:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ

Artinya: Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457)

Maksudnya, ayah biologis hubungan perzinaan bukanlah ayah si anak. Dan tidak berhak menjadi wali pernikahannya.

Dalam Islam, anak zina juga tidak berhak mendapat harta warisan dari orang tua angkatnya. Berdasarkan pada hadits:

مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ

Artinya: barangsiapa yang berzina dengan seorang perempuan maka status anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak menerima warisan (dari ayah biologisnya).

[2] Berdasarkan hadits:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

Artinya: Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah. (Kitab Al Mustadrok 'alas Sahihain)

Penguasa di sini maksudnya pejabat KUA.

[3] Berdasarkan pada firman Allah

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ *ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya: Dia (Allah) tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di multumu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) (Al Ahzab 33:5).

Menurut kalangan ahli tafsir, ayat ini turun untuk melarang Nabi dan umat Islam menasabkan anak angkat pada bapak angkatnya yang notabene merupakan tradisi era jahiliyah (era sebelum datangnya Nabi Muhammad). Pendapat ini diperkuat oleh hadits sahih riwayat Bukhari nomor 4800 demikian:

أن أبا حذيفة بن عتبة بن ربيعة بن عبد شمس وكان ممن شهد بدرا مع النبي صلى الله عليه وسلم تبنى سالما وأنكحه بنت أخيه هند بنت الوليد بن عتبة بن ربيعة وهو مولى لامرأة من الأنصار كما تبنى النبي صلى الله عليه وسلم زيدا وكان من تبنى رجلا في الجاهلية دعاه الناس إليه وورث من ميراثه حتى أنزل الله ادعوهم لآبائهم إلى قوله ومواليكم فردوا إلى آبائهم فمن لم يعلم له أب كان مولى وأخا في الدين فجاءت سهلة بنت سهيل بن عمرو القرشي ثم العامري وهي امرأة أبي حذيفة بن عتبة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إنا كنا نرى سالما ولدا وقد أنزل الله فيه ما قد علمت فذكر الحديث

Dalam hukum Islam, anak angkat juga tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya sebagaimana pengertian hadits di atas.

______________________________


APAKAH LELAKI ITU JODOH SAYA?

Pak uztad saya ingin konsultasi masalah jadoh. Seumur hidup saya baru bermimpi tentang orang yang saya cintai dalam mimpi itu dia memasangkan saya jilbab dan caranya berantakan dan ngawur tp disitu saya merasa sangat senang sekali. Pak uztad kami dulu bertemu awal pertama kali kami naik SMA dan saya baru tau waktu itu kami juga ada
hubungan keluarga , mamanya sama kakaknya baik sama aku dan cerita percintaanku sama seperti sinetron tp waktu itu saya gak pernah pacaran sama dia karna waktu itu saya tolak . Pada saat itu saya pindah sekolah dia mengantar saya dan keluarganya dan saat aku kembali dia masih seperti dulu tapi saya tak tau perasaan itu masih ada
untukku atau tidak.

Saat ini saya tidak ingin pacaran pak ustad. Saya selalu berdoa pak uztad semoga suatu saat dia adalah cinta
terakhirku dan semoga kami sukses bersama dan menikah membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
1. Yang saya ingin tanyakan apakah dia jodoh saya ? ?
2. Kalaupun bukan saya harus bagaimana ?

JAWABAN

Islam menyuruh umatnya untuk aktif dalam upaya mencapai sesuatu. Ketika seorang ingin mendapat rizki, maka ia diharuskan bekerja, mendapatkan uang dan memakan hasilnya. Begitu juga soal jodoh, yang mana pria yang menjadi jodoh kita adalah laki-laki yang menyukai kita dan kita sukai dengan berbagai macam cara untuk mencapai itu tentunya. Intinya, kalau Anda ingin pria yang dulu anda kenal menjadi suami Anda, maka janganlah menunggu. Tapi berbuatlah proaktif melakukan komunikasi dengannya secara langsung atau melalui kerabat dekatnya atau teman-temannya. Anda dapat memulainya dengan menjalin hubungan silaturrahmi ke rumahnya mengingat dia masih kerabat Anda.

______________________________


PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG ALMARHUM

Assalamualaikum,
Ayah (SA) baru saja meninggal dunia, semasa hidupnya ayah menikah 2 kali. Dengan istri pertama (SD) ayah mendapatkan 3 orang anak perempuan yaitu YF.NA dan RF, dimana ketiga-tiganya telah menikah. Ibu kami telah meninggal lebih dulu pada tahun 1994. Kemudian ayah menikah lagi dengan S dan tidak memiliki anak.
Semasa menikah dengan istri pertama ayah memiliki rumah, mobil, dan tabungan. Dimana surat kepemilikan atas harta tersebut adalah atas nama ayah. Dan ketika menikah lagi, istri kedua menempati rumah bawaan ayah (rumah bersama ibu kami yaitu SD) hingga akhir hayat ayahanda.

Setelah menikah dengan istri kedua, ayah membeli sebuah rumah. Pembelian rumah tersebut menggunakan uang S dan uang ayah dengan nilai prosentase, uang S sebesar 55% dan uang ayah sebesar 45%. Status kepemilikan rumah tersebut a.n istri keduanya yaitu S.

Pada saat ayah meninggal, beliau memiliki peninggalan yaitu deposito, tabungan, mobil, dan 2 buah rumah (1 rumah merupakan harta ayah bersama istri pertama, 1 rumah lagi merupakan harta bersama dengan istri kedua). Semasa ayah hidup telah berpesan kepada kami anak-anak dan istri keduanya (S) bahwa rumah peninggalannya bersama istri pertama (SD) akan diberikan kepada anak-anaknya, dan rumah peninggalan bersama ibu tiri kami diberikan kepada istri keduanya tersebut. Mengenai pesan ayah terhadap rumah bersama dengan istri pertamanya (SD) tersebut diketahui juga oleh teman ayah dan istrinya.

Kedua orang tua ayah telah meninggal, tetapi ayah mempunyai saudara kandung, yaitu seorang saudara kandung laki-laki dan 4 orang saudara kandung perempuan (dari saudara kandung perempuan tersebut 2 orang diantaranya telah meninggal dunia, seorang memiliki keturunan, seorang lagi tidak menikah).
Pertanyaan:

1. Apakah ibu tiri, beserta saudara kandung ayah mempunyai hak atas rumah bawaan ayah bersama istri pertamanya? 2. jika YA, bagaimanakah menghitung pembagiannya?
3. Dan bagaimana pembagian rumah bersama ayah dengan istri keduanya tersebut, apakah anak-anak beserta saudara kandung ayah memiliki hak juga?
4. Bagaimanakah pembagian peninggalan ayah yang lainnya (deposito, tabungan, mobil) menurut hukum Islam?
Mohon Penjelasannya, Terima kasih


JAWABAN

Dalam masalah anda terdapat dua kasus, yaitu (a) hibah dan (b) warisan. Rumah almarhum yang pertama dihibahkan pada anak-anak almarhum sedang rumah kedua diberikan pada istri kedua almarhum. Dengan demikian, maka kedua rumah tersebut tidak perlu diwariskan karena bukan harta waris. Tapi sudah menjadi milik pihak-pihak yang mendapat hibah dari pemiliknya.

Adapun harta yang diwariskan berarti harta almarhum yang selain kedua rumah tersebut.

1. Karena rumah yang pertama tersebut sudah diberikan pada anak-anaknya pada saat ayah masih hidup, maka berarti itu adalah hak dari anak-anak almarhum saja. Sedangkan istri (ibu tiri anda) dan saudara almarhum tidak mendapat hak apapun dari rumah tersebut.

2. Tidak perlu dibagi karena itu menjadi hibah dari almarhum pada anak-anak dari istri pertama. Dan sudah pindah kepemilikan.

3. Rumah kedua sudah dihibahkan pada istri kedua. dengan demikian maka anak-anak dan saudara almarhum tidak berhak mendapat bagian. Karena rumah kedua sudah menjadi milik penuh dari istri kedua.

4. Adapun harta ayah yang lain berupa deposito, tabungan, mobil, dll, maka harus dibagi menurut hukum waris Islam sesuai dengan bagiannya masing-masing yaitu dengan cara sebagai berikut:

(a) Istri kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta.
(b) Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) dari seluruh harta dan dibagi rata.
(c) Saudara almarhum mendapatkan sisanya.

Lebih detail baca: Panduan Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam