Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Tidak Shalat Karena Malas Murtad?

Hukum Tidak Shalat  Karena Malas Murtad?

Apa hukum tidak mengerjakan / meninggalkan sholat wajib lima waktu karena malas? Apakah saya murtad (keluar dari Islam)? Apakah mengucapkan selamat natal juga murtad?

HUKUM TIDAK SHALAT KARENA MALAS APAKAH MURTAD?

PERTANYAAN

Assalam'mualaikum.Wr.Wb.

saya semulanya adalah seorang muslim. tetapi entah mengapa saya merasa sangat was was dengan kemurtadan yang ada pada diri saya. di dalam hati saya selalu berkata begini "apakah saya sedah murtad? atau belum?". ini semua karena Hati kecil saya selalu bertolak belakang dengan hati besar saya. saya tahu kalau tidak sholat 5 waktu karena malas atau lalai, tidak menyebabkan seorang muslim keluar dari islam, tetapi jika menganggap sholat 5 waktu itu tidak penting, maka keluarlah dia dari islam. Suatu saat saya ingin sholat isya tetapi ragu karena kemalasan saya. disaat keraguan itu hati kecil saya berkata "Ah nggak penting". lalu sekejap itu pula saya sadar bahwa mengabaikan sholat 5 waktu karena menganggapnya tidak penting itu berarti MURTAD.

DAFTAR ISI
  1. HUKUM TIDAK SHALAT KARENA MALAS APAKAH MURTAD?
  2. PERNIKAHAN DG WANITA BERSUAMI NONMUSLIM
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Lalu mulailah saya terbelenggu dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam otak saya, "APA SAYA SUDAH MURTAD?".

Lalu begitu juga saat hari-hari natal masih hangat. Saya tahu bahwa mengucap "selamat natal" berarti murtad. suatu saat saya membaca tulisan "selamat natal" seketika itu pula saya teringat bahwa ucapan itu haram buat islam. Didalam hati besar saya berkata "jangan ucapkan itu!! jangan ucapkan itu!!" tetapi hati kecil saya malah berkata "selamat natal"

lalu pertanyaan saya.... apa saya sudah murtad nih pak ustad..??
saya sangat was was dengan hal ini...

Pertanyaan dari Rianto via email alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com


JAWABAN HUKUM TIDAK SHALAT KARENA MALAS APAKAH MURTAD?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang membuat Anda merasa murtad itu ada dua hal. Yaitu, (a) Anda tidak melakukan shalat karena malas dan (b) mengucapkan selamat Natal.

Meninggalkan shalat fardhu karena malas itu hukumnya dosa besar. Dia wajib mengganti/meng-qadha shalat yang ditinggalkannya. Seorang pelaku dosa besar yang tidak bertobat disebut fasiq. Artinya, dia belum dianggap murtad. Dia masih dalam kategori seorang muslim kecuali apabila dia menganggap dan meyakini bahwa shalat fardhu itu tidak wajib.[1]

Sedangkan masalah mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani, hukumnya ada yang membolehkan walaupun ada juga yang mengharamkan.[2]

Kesimpulannya, Anda masih termasuk seorang muslim. Tidak termasuk yang murtad. Untuk menghilangkan keraguan Anda, dianjurkan untuk kembali rajin menunaikan shalat sambil beristighfar memohon ampun pada Allah atas dosa dan kelalaian di masa lalu. Allah Maha Pengampun. InsyaAllah Allah akan mengampuni dosa Anda.
Di samping itu, buatlah suasana yang kondusif agar keimanan Anda semakin meningkat dengan cara (a) bergaul dengan kalangan yang taat beribadah; (b) membaca bacaan yang akan mendorong penyembuhan keimanan.

==================
CATATAN AKHIR DAN SUMBER RUJUKAN:

[1] Imam Nawawi (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi) dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين) jilid II/146 membagi seorang muslim yang tidak shalat (tarikus shalat) menjadi dua tipe. Tipe pertama, muslim meninggalkan shalat dan menganggapnya tidak wajib. Tipe ini dianggap murtad, kecuali apabila dia baru masuk Islam.

Tipe kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajiban shalat. Dia tidak shalat karena dua kemungkinan yaitu (a) tidak shalat karena udzur seperti tidur atau lupa. Maka baginya wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan. (b) tidak shalat bukan karena udzur tapi karena malas. Ini tidak menyebabkan kufur atau murtad menurut pendapat yang sahih. Walaupun ada pendapat minoritas ulama yang menganggapnya murtad. (ibid)

Berikut teks asli dari pendapat An Nawawi di atas:

تارك الصلاة وهو ضربان أحدهما : تركها جحدا لوجوبها ، فهو مرتد تجري
عليه أحكام المرتدين ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام الضرب الثاني : من تركها غير جاحد ، وهو قسمان . أحدهما : ترك لعذر ، كالنوم ، والنسيان ، فعليه القضاء فقط ، ووقته موسع . والثاني : ترك بلا عذر تكاسلا ، فلا يكفر على الصحيح . وعلى الشاذ : يكون مرتدا كالأول

Dalam hemat saya, Anda termasuk tipe yang kedua poin (b).

[2] Hukum mengucapkan selamat Natal sudah dibahas di situs ini secara panjang lebar. Silahkan lihat kembali di sini! Intinya, lebih banyak ulama yang membolehkan daripada mengharamkan asalkan tidak mengikuti sakramen (ritual) natalnya.


PERNIKAHAN DG WANITA BERSUAMI NONMUSLIM

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

Saya mau menanyakan beberapa hal tentang hukum menikahi perempuan yang sudah bersuami namun pasangan itu beda agama.Begini ceritanya :
Ada seorang perempuan Islam yg dalam usia yg sangat muda kawin dg seorang etnis china dan perkawinanya itu menurut pengakuannya hanya secara adat china dan tidak tercatat secara resmi pada lembaga perkawinan yang diakui negara. Hingga sekarang perempuan itu tetap beragama islam dan suaminya juga tetap beragama budha. Suatu ketika perempuan itu bertemu dg seorang teman lama dan singkat cerita teman lama itu mengajak si perempuan utk menikah dengannya secara islam dg tujuan untuk menyelamatkan agama si perempuan. Si perempuan itu setuju karena sesungguhnya ia juga sudah berniat utk memperbaiki agamanya dan menyadari kesalahannya menikah dg non muslim. Selama ini si perempuan tetap mempelajari Islam secara diam2 krn situasi lingkungan tdk kondusif, mengingat ia hidup di lingkungan chinese (nonmuslim). Sbg tambahan info, perempuan itu punya 4 anak dari suaminya dan semua anaknya disekolahkan di sekolah kristen & tidak ada satupun yg Islam. Tp si perempuan masih yakin anaknya yg paling kecil masih ada harapan untuk diislamkan. Di sisi lain si laki-laki juga sudah meminta ijin istrinya dan istrinya itu telah memberikan persetujuan. Persiapan sdh dilakukan, antara lain membeli rumah dan rencana membuka usaha.Semua modalnya dari si peremp karena si laki-laki yg akan mengajaknya menikah sikon ekonominya kurang mendukung.

Sehubungan dengan itu, yg ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah (rencana) perkawinan itu diperbolehkan atau tidak secara hukum Islam ? (Mohon disertakan dalil yg shahih)
2. Menurut Ustadz, Bagamana solusi dari permasalahan tsb, khususnya bagi si perempuan ?
3. Bagaimana dg status rumah dan modal usaha yg berasal dr si perempuan karena uangnya diperoleh dari rizki yg ga sejalan dg Islam. Si perempuan membuka rumah makan yg didalamnya menyediakan menu babi dan memasak juga menggunakan minyak babi.

Sy sangat berharap penjelasan dan pencerahan atas masalah ini. Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih...

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Hamba Allah

JAWABAN

1. Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria nonmuslim itu tidak sah. Hukumnya sama dengan berzina. Detail dan dalilnya lihat: Pernikahan Beda Agama dalam Islam Karena itu wanita itu boleh dikawin karena statusnya bukanlah wanita yang bersuami. Namun saya sarankan agar dia meminta suaminya terlebih dahulu agar masuk Islam. Kalau suaminya mau, maka hendaknya diadakan akad nikah baru dengan suaminya secara Islam. Kalau tidak mau, maka si perempuan boleh menikah dengan pria lain yang muslim.

2. Karena perempuan itu sudah melakukan pernikahan adat China, maka sebaiknya dia mengatakna terus terang pada suaminya bahwa ia ingin suaminya masuk Islam dan apabila tidak mau, maka ia ingin bercerai secara baik-baik secara adat sehingga permasalahan anak-anak juga bisa dimusyawarahkan.

3. Soal harta istri termasuk dalam kategori harta syubhat yaitu harta yang bercampur antara harta halal dan haram (karena jual babi). Lihat detailnya dan topik terkait di link berikut:
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Modal Usaha Dari Uang Haram Hasil Judi
- Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam