Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Qadha Shalat

Hukum Qadha Shalat
Hukum dan cara mengqadha (qodho) shalat yang ditinggalkan karena lupa, tertidur atau ditinggal dengan sengaja beberapa bulan dan tahun sampai lupa jumlah shalat yang ditinggalkan.

Assalmu'alaikum ustad.
Ana mau brtanya...kalau ada orang lalai sholat subuhnya apa dia boleh mengqodhonya setelah dzuhur atau boleh mengerjakannya diwaktu dhuha?

Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumulloh ahsanal jaza...

M. Ramadhan

Pertanyaan diajukan melalui email ke alkhoirot@gmail.com / info@alkhoirot.com

DAFTAR ISI

JAWABAN

Assalamualaikum War. Wab.

HUKUM MENG-QADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN

1. Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan). Berdasarkan hadits sahih:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Di hadits lain Nabi bersabda:

إذا نسِيَ أحدٌ صلاةً أو نام عنها فلْيَقضِها إذا ذكَرها
Artinya: Apabila seseorang tidak solat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodho ketika ingat.

Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas (jumhur) ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqadha shalat karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadha (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.

WAKTU MENG-QADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN
2. Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni solat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.

Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi 'ala-l Muslim شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qodho solat demikian:

حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن فاتته بلا عذر [ ص: 308 ] وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة

Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.

Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya solat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih.

Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila meng-qadha beberapa solat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka solatnya tetap sah menurut Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik solat yang tertinggal sedikit atau banyak.


HUKUM QADHA SHALAT YANG SENGAJA DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN

Ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang tidak sh`lat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

PENDAPAT PERTAMA: TIDAK WAJIB QADHA SHALAT YANG SENGAJA DITINGGLA BERTAHUN-TAHUN

Tapi, diharuskan bertaubat nasuha dan banyak melakukan shalat sunnah apabila memungkinkan. Berdasarkan hadits:

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلاته فإن كان أتمها كتبت له تامة و أن لم يكن أتمها قال الله لملائكته : انظروا هل تجدون لعبدي من تطوع فتكملون بها فريضته ؟ ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك
Artinya: Perbuatan yang pertama dihisab (dihitung untuk diminta pertanggungjawaban) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya seseorang sempurna, maka ditulis sempurna. Apabila tidak, maka Allah akan berkata pada malaikat: "Lihatlah apakah dia melakukan shalat sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan shalat fardhunya?"

Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli (II/235-244) berkata:

وأمّا من تعمّد ترك الصلاة حتى خرج وقتها، فهذا لا يقدر على قضائها أبدا، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع، ليثقل ميزانه يوم القيامة وليستغفر الله عزّ وجلّ
Artinya: Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia tidak akan mampu menggantinya selamanya, maka hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu shalat sunnah, dan mohon ampun pada Allah.

CATATAN PENTING: Pendapat ini menurut Wahbah Zuhaili termasuk pendapat syadz dan lemah.

PENDAPAT KEDUA: WAJIB QADHA SHALAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN

Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.

Adapun cara meng-qadha yang ditinggal begitu lama ada beberapa cara.

1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.

2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti. Ibu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:

إذَا كَثُرَت الْفَوَائِتُ عَلَيْهِ يَتَشَاغَلُ بِالْقَضَاءِ, مَا لَمْ يَلْحَقْهُ مَشَقَّةٌ فِي بَدَنِهِ أَوْ مَالِهِ, أَمَّا فِي بَدَنِهِ فَأَنْ يَضْعُفَ أَوْ يَخَافَ الْمَرَضَ, وَأَمَّا فِي الْمَالِ فَأَنْ يَنْق؎طِعَ عَنْ التَّصَرُّفِ فِي مَالِهِ, بِحَيْثُ يَنْقَطِعُ عَنْ مَعَاشِهِ, أَوْ يُسْتَضَرُّ بِذَلِكَ. وَقَدْ نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى مَعْنَى هَذَا. فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ. قَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ صَالِحٍ, فِي الرَّجُلِ يُضَيِّعُ الصَّلَاةَ: يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاتَتْهُ أَرْبَعُ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ , فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ, ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ, ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ, ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ. وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ صَلَّى بَيْنَهُمَا سُنَّةً, وَلِأَنَّ الْمَفْرُوضَةَ أَهَمُّ, فَالِاشْتِغَالُ بِهَا أَوْلَى, إلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَوَاتُ يَسِيرَةً, فَلَا بَأْسَ بِقَضَاءِ سُنَنِهَا الرَّوَاتِبِ, لِأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْفَجْرِ, فَقَضَى سُنَّتَهَا قَبْلَهَا.
Arti ringkasan: Wajib mengqodho shalat yang ditinggal secara sengaja dalam waktu lama, berbulan-bulan atau bertahun-tahun, sampai lupa hitungan persisnya. Adapun caranya adalah dengan mengqadha berturut-turut tanpa diselingi shalat sunnah seperti yang pernah dilakukan Nabi saat ketinggalan 4 waktu shalat pada perang Khandaq.

Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas shalat-shalat yang ditinggalkan. Karena shalat adalah pilar kedua utama dalam Islam setelah Dua Syahadat.


KESIMPULAN HUKUM QADHA SHALAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rang yang meninggalkan shalat dengan sengaja selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya dan dia dalam keadaan sehat, maka hendaknya dia (a) bertaubat dan (b) meng-qodho seluruh shalat yang ditinggal setiap hari semampunya sampai selesai; (c) memperbanyak shalat sunnah untuk mengganti kekurangan.

Namun, apabila dia sudah tidak sehat lagi dan menimbulkan sakit kalau mengqodho semua yang ditinggalkannya, maka dia dapat mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan qadha shalat yang ditnggal secara sengaja.


HUKUM MENGQADHA (QODHO) SHALAT ORANG SUDAH MENINGGAL DUNIA (WAFAT)

Orang yang meninggalkan shalat karena sakit kemudian dia mati, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafi, hukumnya wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan. Besarnya adalah 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter).

Berdasarkan hadits Nabi : لَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ
Artinya: Seseorang tidak harus berpuasa atau shalat untuk orang lain, akan tetapi hendaknya ia memberi makan (fidyah).

As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth mengatakan,

إذا مات وعليه صلوات يطعم عنه لكل صلاة نصف صاع من حنطة، وكان محمد بن مقاتل يقول أولا: يطعم عنه لصلوات كل يوم نصف صاع على قياس الصوم، ثم رجع فقال: كل صلاة فرض على حدة بمنزلة صوم يوم وهو الصحيح
Arti kesimpulan: Kalau orang meninggal punya hutang shalat, maka wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan.

Abu Bakar Al-Ibadi Al-Hanafi mengatakan dalam Al-Jauharah

والصلاة حكمها حكم الصيام على اختيار المتأخرين، وكل صلاة بانفرادها معتبرة بصوم يوم هو الصحيح احترازا عما قاله محمد بن مقاتل أنه يطعم لصلوات كل يوم نصف صاع على قياس الصوم، ثم رجع عن هذا القول وقال: كل صلاة فرض على حدة بمنزلة صوم يوم هو الصحيح
Arti kesimpulan: Hukumnya shalat sama dengan hukumnya puasa. Yakni, harus membayar fidyah apabila ditingalkan.

Sebagian ulama madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Dimyathi dalam Hasyiah I'anah at-Talibin mengatana

من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية.. وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا
Artinya: Barangsiapa meninggal dunia dan punya hutang shalat maka tidak wajib qadha dan fidyah, akan tetapi menurut pendapat banyak ulama Syafi'i, wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap shalat yang ditinggalkan.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN QADHA SHALAT

Mayoritas ulama tidak membolehkan mengqadha-kan shalat orang yang meninggal. Namun sebagian ulama membolehkan berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari sbb:

أن ابن عمر رضى الله عنهما أمر امرأة جعلت أمها
على نفسها صلاة بقباء - يعنى ثم ماتت -فقال : صلى عنها

Artinya: Ibnu Umar pernah memerintahkan seorang perempuan yang bernadzar untuk shalat di Quba' kemudian meninggal (sebelum melaksanakan nadzar tersebut). Ibnu berkata: Shalatlah untuknya.


PERTANYAAN 2: BANYAK MENINGGALKAN SHOLAT BAGAIMANA CARA QODHO-NYA

Asssalamualaikum wr. wbr.
Pak Ustadz, saya waktu muda banyak meninggalkan sholat wajib. Tetapi alhamdulillah sekarang sudah bertobat dan insayaallah teratur menjalankan sholat wajib dan sholat sunat. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana saya bisa mengqodho sholat wajib yang saya tinggalkan waktu dulu.
Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wssalamualaikaum wr. wbr.
sayuti Amatkayat

JAWABAN

Kalau Anda dalam kondisi sehat secara fisik, maka Anda dapat mengqodho seluruh sholat wajib yang ditinggalkan secara mencicil setiap hari sampai Anda yakin seluruh shalat yang ditinggal sudah diganti. Info detail.

_________________________________________________________


NIAT QADHA SHALAT ORANG MATI

assalamualaikum.......

Bagaimana niat sholat untuk mengqhodokan shalat orng tua yg sudah meninggal?
jazakallah ustadz
Abdul Hakim

JAWABAN

Niatnya adalah:
- Teks Arab أصلي فرض ... لقضاء صلاة ... لله تعالي
- Teks latin: Ushalli fardho [sebutkan nama shalat] untuk mengqadha shalatnya [sebutkan nama yang mati] lillahi ta'ala.

HUKUM MENGQADHA SHALAT ORANG MATI

Jumhur (mayoritas) ulama fiqih berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan orang mati, baik sengaja atau tidak, tidak perlu diqadha oleh yang hidup. Tapi dianjurkan membayar fidyah 1 mud untuk setiap rakaat yang ditinggalkan. Namun ada juga pendapat yang membolehkan mengqadha shalat orang yang meninggal dunia (wafat). Lebih detail.

_________________________________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam