Hukum Ucapan Selamat Natal

Hukum Ucapan Selamat Natal

Mayoritas ulama kontemporer yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Sementara hanya minoritas ulama yang melarang (mengharamkan) yaitu kelompok Wahabi. Namun, suara yang mengharamkan terkesan lebih nyaring.

Ada dua hal yang menjadi kontroversi seputar Natal bagi muslim yaitu hukum (a) mengucapkan selamat Natal; dan (b) mengikuti ritual sakramen Natal.

Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Yang tidak sepakat dengan pandangan ini adalah para ulama Wahabi dan pendukungnya. Apabla anda melihat komentar yang tidak setuju dengan ucapan selamat Natal di artikel ini, maka hampir dapat dipastikan mereka para aktifis Wahabi di Indonesia.

Masalah kedua adalah mengikuti perayaan atau sakramen ritual Natal. Untuk hal ini, hampir semua ulama kontemporer sepakat bahwa itu haram hukumnya.

DAFTAR ISI

  1. Dalil Quran Hadits Tentang Ucapan Selamat Natal
  2. Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
  3. Ulama Wahabi Mengharamkan Ucapan Selamat Natal
  4. Haram Mengikuti Sakramen Ritual Natal
  5. Pendapat Ulama dan Dalil Dasar
    1. Fatwa Yusuf Qardhawi Ahli Fikih asal Mesir
    2. Fatwa Wahbah Zuhaili Ahli Fiqih
    3. Fatwa Ali Jumah Mufti Mesir
    4. Fatwa Syaraf Qudhat Ahli Hadits Yordania
    5. Fatwa MUI dan Buya Hamka
    6. Fatwa MUI Menurut Din Syamsudin
  6. Kesimpulan Hukum Selamat Natal

Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim.[1] Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang hukum agama yang disebut fiqih atau syariah. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang hanya modal membaca hadits terjemahan. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang jauh lebih penting dapat dilakukan oleh sembarang orang? Tokoh Ulama Wahabi sendiri mewajibkan kalangan muslim yang awam ilmu agama untuk taqlid kepada keputusan hukum yang diambil ulama mereka.

Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-mak`n setelah acara salat Ied selesai.

CATATAN: Artikel ini bertujuan untuk memberi pencerahan pada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, kami memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.

Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila (a) tidak memaksakan kehendaknya sendiri; (b) menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah; (c) boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.

Alkhoirot.net akan terus memberikan pencerahan pada umat yang bertanya pada kami dengan berusaha memberi jawaban terbaik (mengemukakan berbagai pendapat ul`ma) dan tanpa bias. Yang ingin bertanya seputar agama, silahkan kirim ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com. Arsip konsultasi agama sebelumnya lihat di Konsultasi Agama Islam.


DALIL AL-QURAN HADITS TENTANG MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar hukum dari keputusan ulama tentang halal dan haramnya mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani dan ucapan selamat pada non-muslim lainnya adalah sbb:

DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHALALKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

- QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

- QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"

- QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."

- QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."

DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHRAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Berdasarkan fatwa dari Ibnu Taimiyah dan ulama Wahabi Muhammad bin Shalih Al Uthaimin

- QS Al-Furqon 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."

- QS Az-Zumar 39:7: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."

- QS Al-Maidah 5:48 "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."

- QS Al-Maidah 5:3 "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

- QS Ali Imran 3:85 "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

- Hadits مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم (Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian darinya).


PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Selain Ulama Wahabi yang dikenal ekstrim, ulama non-Wahabi umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal. Dalil dasar yang menjadi landasan hukumnya antara lain QS Al Mumtahanah 60:8; Al-Baqarah 2:83; An-Nahl 16:90. Landasan Quran dan analisa hukumnya lebih detail lihat: Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
2. Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
8. Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
9. Dr. Din Syamsuddin
10. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
11. Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com
12. Dr. Syaraf Qudhat pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania

Lebih detail lihat: Fatwa Ulama tentang Bolehnya Ucapan Selamat Natal


ULAMA WAHABI MENGHARAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.

1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.

Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal


HARAM MENGIKUTI SAKRAMEN (RITUAL) NATAL

Mengikuti perayaan ritual (sakramen) Natal haram hukumnya secara mutlak. Larangan ini difatwakan baik oleh ulama yang membolehkan ucapan selamat natal maupun menurut ulama yang mengharamkannya.


PENDAPAT ULAMA DAN DALIL DASAR ARGUMEN

Berikut rujukan dan dasar dari pendapat ulama seputar mengucapkan selamat Natal dan ucapan selamat pada nonmuslim lainnya.

A. Bahasa Indonesia

1. sites.google.com/site/ppmenetherlands/syariah/hukummengucapkanselamatnatal
2. ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259

B. Bahasa Arab


FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL

1. http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhayli mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

2. islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4. alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0
5. http://goo.gl/J7aRD (fatwa Syaraf Qudhat)


FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

Lebih detail lihat: Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.


FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL

Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting seperti dimuat dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008:
مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز

القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".
وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر، وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Artinya:

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Lebih detail lihat: Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.


FATWA DR. SYARAF QUDHAT AHLI HADITS YORDANIA

Syaraf Qudhat adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". Berikut detailnya dalam bahasa Arab:
تهنئة المسيحيين بأعيادهم

"يكثر السؤال في هذه الأيام عن حكم تهنئة المسيحيين بأعيادهم، وللجواب عن ذلك أقول: إن الأصل في هذا الإباحة، ولم يرد ما ينهى عن ذلك، وكل ما سمعته أو قرأته لمن يحرمون هذه التهنئة أن في التهنئة إقرارًا لهم على دينهم الذي نعتقد أنه محرف، ولكن الصحيح أنه لا يوجد في التهنئة أي إقرار، لما يلي:

1- لأننا لا نَعُدُّ تهنئتهم لنا بأعيادنا إقرارًا منهم بأن الإسلام هو الصحيح، فالمسلم لا يقصد بالتهنئة إقرارًا على الدين، ولا هم يفهمون منا ذلك.

2- لأن الله تعالى أمرنا بمعاملتهم بالحسنى، فقال تعالى: (لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8))(الممتحنة) والبر هو الخير عمومًا، فقد أمرنا الله تعالى بمعاملتهم بالخير كله، فتكون معاملتهم بالخير ليست جائزة فقط بل هي مستحبة، فكيف يحرم بعد ذلك تهنئتهم بنحو قولك: كل عام وأنتم بخير، فإننا لا شك نحب لهم الخير، وقد أمرنا الله بذلك.

3- لأن الله تعالى شرع لنا التحالف معهم كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة المنورة.

4- لأن الله تعالى شرع لنا زيارتهم في بيوتهم واستقبالهم في بيوتنا، والأكل من طعامهم، بل والزواج منهم، مع ما في الزواج من مودة ورحمة، ولا يقال: إن في ذلك كله نوعًا من الإقرار لهم بأن دينهم هو الحق، فكيف يجوز ذلك كله ولا تجوز تهنئتهم!!!".

Artinya: Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh. Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka. Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun dengan dasar sebagai berikut:

Pertama, karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.

Kedua, karena Allah menyuruh kita untuk memperlakukan mereka dengan baik seperti tersebut dengan jelas dalam QS Al-Mumthanah 60:8. Makna al-birr adalah berbuat baik secara umum. Artinya, Allah memerintahkan kita untuk memperlakukan mereka dengan kebaikan. Maka, perlakukan baik kepada non-Muslim bukan hanya boleh bahkan dianjurkan. Bagaimana mungkin mengucapkan selamat saja dilarang? Sudah pasti kita berharap mereka dalam keadaan baik-baik saja. Dan Allah menyuruh kita melakukan hal itu.

Ketiga, karena Allah mensyariatkan kita untuk tahaluf (berkoalisi) dengan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi saat beliau datang ke Madinah Al-Munawwaroh.

Keempat, karena Allah memerintahkan kita untuk mengunjungi rumah mereka dan menyambut kedatangan mereka di rumah kita. Memakan makanan mereka dan menikahi perempuan mereka padahal dalam perkawinan terdapat mawaddah wa rahmah (rasa kasih dan sayang). Tidak ada yang mengatakan hal itu sebagai ikrar atau pengakuan bahwa agama mereka itu benar. Bagaimana semua hal itu dibolehkan sedangkan mengucapkan selamat saja dilarang?


5. FATWA MUI DAN BUYA HAMKA

Ada pembaca yang memprotes di kotak komentar bahwa MUI sebenarnya mengharamkan ucapan selamat Natal sejak era Buya Hamka berdasarkan sumber dari Hidayatullah.com dengan mengutip ucapan salah satu tokoh MUI saat ini yaitu H. Aminuddin Ya`qub. Ucapan Aminuddin Ya'qub--kalau itu benar ucapan dia-- bahwa MUI mengharamkan ucapan Natal sejak era Buya Hamka jadi ketua MUI adalah tidak akurat.

Saya adalah pembaca setia majalah Panji Masyarakat di mana Buya Hamka adalah pemrednya. Saya ingat persis tulisannya dalam kolom "Dari Hati ke Hati" yang mengatakan bahwa dia mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).

Saya kesulitan mencari berkas majalah Panji Masyarakat tersebut, tapi untungnya ada berkas seputar fatwa MUI dan HAMKA tersebut yang masih tersimpan di arsip Majalah TEMPO 16 Mei 1981 demikian:

Pada dasarnya menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . "

Pada 30 Mei 1981 Majalah Tempo melaporkan:

Mengapa Hamka mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan (sic!; maksudnya mungkin mengharamkan -red) umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa.

.. Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di daerah-daerah. (TEMPO, 16 Mei 1981). Bagaimanapun, harian Pelita 5 Mei lalu memuat fatwa tersebut, yang mengutipnya dari Buletin Majelis Ulama no. 3/April 1981. Buletin yang dicetak 300 eksemplar ternyata juga beredar pada mereka yang bukan pengurus MU. Yang menarik, sehari setelah tersiarnya fatwa itu, dimuat pula surat pencabutan kembali beredarnya fatwa tersebut. Surat keputusan bertanggal 30 April 1981 itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Menurut SK yang sama, pada dasarnya menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial, bukan ritual.

... HAMKA juga menjelaskan, fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bersama ahli-ahli agama dari ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam tingkat nasional -- termasuk Muhammadiyah, NU, SI, Majelis Dakwah Islam Golkar.

Perbedaan dalam Internal MUI

Di samping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. "Biarpun di situ kita tidaj ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal," katanya. M nurut pendapatnya, "Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual. (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).

Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka

Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.

Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.

MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin

Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:

Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin mengatakan, MUI tak melarang umat Islam memberikan ucapan “Selamat Natal”. Ibnu Qayyim dan Syaikh Muhammad ‘Utsaimîn mengatakan haram.
Link sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2359/11/10/2005/kanal.php?kat_id=9

FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEH ERAMUSLIM.COM
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.

(MUI) MEMUTUSKAN

Memfatwakan

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).

Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com

CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Bukan mengucapkan selamat Natal.

DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL

Kapanlagi.com - Ada pengakuan menarik dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin MA soal muslim memberikan ucapan selamat Natal. "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani," katanya di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminarWawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya (10/10).

Din yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat itu menyatakan MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.

Link sumber: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/74225


KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect.

Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.

Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham Wahabi Salafi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri.

79 comments:

  1. MUI sejak Buya Hamka hingga sekarang mengharamkan ucapan Selamat Natal. Silahkan baca:
    http://www.hidayatullah.com/read/14709/21/12/2010/%5C
    Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama.
    “Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com,
    ===

    http://media-islam.or.id/2011/12/20/bantahan-atas-fatwa-halal-mengucapkan-selamat-natal-yusuf-al-qaradhawi/

    Prof. Dr. Yusuf Al Qaradhawi memfatwakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu Halal. Ini jelas bertentangan dengan Firman Allah, Sunnah Nabi dan para Sahabat, dan juga para Imam Madzhab.

    Di antara dalil yang dipakai Al Qaradhawi untuk menghalalkan Ucapan Selamat Natal adalah:

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu…” [QS. Al-Mumtahanah: 8]

    “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

    Penggunaan Dalil di atas tidak tepat untuk menghalalkan Selamat Natal. Sebab Nabi dan Para Sahabat serta Imam Madzhab tak pernah menggunakan itu untuk mengucapkan Selamat Natal kepada orang-orang Nasrani.

    ReplyDelete
  2. Saya lihat ada pelintiran di sini. Lihat Fatwa MUI:
    Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat
    http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-mengucapkan-selamat-natal.htm

    Artinya menurut Fatwa MUI pun mengucapkan Selamat Hari Natal itu Haram.
    Dan referensinya kok mengambil dari Tempo yg jelas2 JIL?
    Apa ini Pesantren JIL?

    Fatwa MUI di atas jelas mengucapkan Selamat Natal itu Haram KECUALI DARURAT. Ini sama halnya dgn Babi itu Haram. Halal kalau DARURAT. Yg namanya Darurat itu artinya kalau kita tidak melakukannya (misalnya Tidak Mengucapkan Selamat Natal) kita bisa Mati.

    Dalam Islam tidak ada istilah profesor segala macam. Dan kita tidak boleh taqlid.
    Ketaatan hanya kepada Allah dan RasulNya.
    Nabi Muhammad, para sahabat, dan Imam Madzhab tidak pernah mengucapkan Selamat Natal kepada kaum Nasrani yg tengah merayakan kemusyrikan. Mereka itu lebih tinggi derajadnya daripada Yusuf Al Qaradhawi.
    Merekalah yg harus kita ikuti.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Agar nuansa ilmiyah ada, Lha sampean bisa nggak me nunjukkan teks asli fatwa MUI yg mengharamkan Ucapan Selamat Natal mas ?????.

      Delete
  3. Berita dari Tempo yg didominasi kaum JIL tak bisa dipercaya.
    Buya Hamka mundur dari MUI karena fatwa Haram mengikuti perayaan Natal atau pun Selamat Natalnya tidak disukai Soeharto:
    Masih dalam periode kepemimpinan Buya Hamka, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam mengikuti perayaan natal dan haram pula mengucapkan selamat natal. Fatwa tersebut mendapat reaksi dari Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara, dan ia mewakili pemerintah meminta fatwa tersebut dicabut. Buya Hamka memilih mundur dari jabatan Ketua Umum MUI daripada harus mencabut fatwa tersebut. Sikap Buya Hamka ini merupakan teladan dan cerminan sosok ulama yang Istiqomah sebagai penyambung lidah ummat.
    http://bulanbintang.wordpress.com/about/mui-dan-keterpasungan-politik-catatan-atas-pilkada-kalbar/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tempo mungkin aja sarang JIL. Tetapi kata2 anda tentang

      " Masih dalam periode kepemimpinan Buya Hamka, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam mengikuti perayaan natal dan "haram pula mengucapkan selamat natal". Fatwa tersebut mendapat reaksi dari Menteri Agam.."

      itu bersumber dari mana mas ?. Mengucapkan Selamat Natal,..MUI apakh benar mengeluarkan FATWA....kalau bisa ketemu filenya,...baru itu ilmiyah

      Delete
  4. berita basi aja masih diposting, fatwa mui mengenai haram mengucapkan selamat natal yang dikeluarkan buya hamka masih berlaku dan tidak ada perubahan...

    ReplyDelete
  5. kata mengucapkan selamat buat natal bagi islam

    ReplyDelete
  6. aneh ya.. cuma ucapan selamat buat hari raya agama lain aja ada larangan. Percuma negri ini dulu dibangun Bhineka Tunggal Ika. .. Toh kenyataan hidupnya gak selaras dgn Bhineka Tunggal Ika.. Larangan itu kan buatan manusia, bukan rancangan dari ALLAH.

    ReplyDelete
  7. ...ada dua pendapat, masing-masing pendapat datang dari "bukan orang sembarangan" yang belum tentu lebih rendah ilmunya daripada anda, silakan berpikir dan memutuskan serta harus siap dengan segala konsekuensinya nanti di akhirat...

    selamat tahun baru 2012 :-D

    ReplyDelete
  8. aneh ya.. cuma ucapan selamat buat hari raya agama lain aja ada larangan. Percuma negri ini dulu dibangun Bhineka Tunggal Ika. .. Toh kenyataan hidupnya gak selaras dgn Bhineka Tunggal Ika.. Larangan itu kan buatan manusia, bukan rancangan dari ALLAH.

    betul itu sob saya mendukungmu ,,,,
    padahal yang bangun siapa tu ??
    anah memang negri ini ,,.........


    silakan anda hapus komentar saya ini jika anda tidak suka membacanya ....
    terimakasih .....

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang aneh bukan negerinya tapi justru antum yang aneh,, kalo antum memang muslim. kita berkata aneh karena kita tidak tau apa2 tentang syar'i..

      Delete
  9. Bhineka tunggal ika bukan Falsafah Agama Islam, tapi Falsafah negara. Jadi gak ada kaitan bawa Bhineka tunggal ika segala, itu namanya gak nyambung :D

    ReplyDelete
  10. Wah, kalau mengucapkan haram berarti hampir semua orang media berdosa, ambil contoh: kita bekerja di. Media, kemudian ada iklan selamat natal berarti seluruh muslim yg bekerja dimedia tersebut kafir dong hehe..atau kita hanyalah penjual buku, majalah/koran yg didalamnya ada ucapan selamat natal.berarti kita kafir juga dong karena turut andil dalam men'syiar'kan natal. Hanya opini dari seorang muslim pembelajar :)

    ReplyDelete
  11. memang dunia adalah tempat penderitaan bagi muslim, tapi merupakan tempat bersenang-senangnya bagi non-muslim.
    sedangkan akhirat adalah tempat kebahagiaan bagi muslim yang beriman

    ReplyDelete
  12. tidak ada larangan mengucapkan selamat hari raya utk agama tertentu, jangan terjebak dgn perdebatan yg menyebabkan kita mengkafirkan orang lain. Mengkafirkan sesama muslim pernah dilakukan oleh golongan Khawarij terhadap Ali dan Muawiyah dalam peristiwa "tahkim".

    ReplyDelete
    Replies
    1. BERilmu sebelum berkata2...
      apakah ada muslim yg mengkafirkan muslim lain..?
      ataukan si muslim itu yg meniru niru si kafir hingga masuk kategori kafir..?
      berILmu sebelum berkata2.
      selamat=tidak celaka
      natal=maulid yesus kristus..
      sedangkan alloh aza wa jalla membenci agama selain islam

      Delete
  13. Kristen,Yahudi dan selain Islam jelas KAFIR. Mengucapkan Selamat NATAL berarti keridhoan kita terhadap keyakinan KEJI mereka yang mengatakan Alloh mempunyai Anak atau Isa adalah Tuhan atau Trinitas. Amat buruklah perkataan yang keluar dari mulut2 mereka . Sungguh telah Kafir orang ynag mengatakan ISA alaihi Salam adalh anak Alloh ( buka Al Qur'an dari halaman awal sampai Akhir, cari sampai dapat ). Berarti Kafir juga orang2 yang telah ridho dengan perayaaan KEKAFIRAN mereka. Kita benci mereka karena AQIDAH sesat mereka yg berlebih2an dalam mendudukkan kedudukan seorang hamba & Rosul melampaui batasnya. Seorang Rosul itu adalah HAMBA tidak disembah & dan Rosul tidak boleh didustakan. Maka berhati2lah dari MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL kepada kaum ynag telah DIKAFIRKAN oleh pencipta-NYA. Namun selama mereka tidak memerangi dan menghinakan Islam,kita sebagai Muslim dilarang mendzolimi mereka dan tidak dilarang untuk berbuat kebaikan kepada mereka. Tapi tetap TOLERANSI ada batas yang tidak boleh dilanggar...Sehingga Kita sendiri yang RUGI, hanya karena satu UCAPAN yang kita anggap ENTENG.

    ReplyDelete
    Replies
    1. AnonymousJune 08, 2012

      Agama yang benar tidak mengajarkan kebencian, kalau kita yakin agama itu dari Allah.

      Delete
    2. ini bukanlah mengajarkan kebencian bung,,, inilah tatanan syar'i yang perlu dipatuhi.... kita mengucapkan selamat artinya kita ridho' bahwa nabi isa adalh anak Tuhan. kita ridho' dengan keyakinan mereka,,, ini aja udah jelas duduk perkaranya..

      Delete
    3. Makanya alquran dipahami dan bukan dibaca keras2 jdnya begini nich pada keblinger, sy yakin tidak ada ajaran agama didunia ini itu saling menyakiti.

      Delete
    4. Mending orangtua kita zaman dulu deh. ilmunya cetek tapi arifnya luar biasa, makanya damai slalu.

      Delete
    5. Kristen,Yahudi dan selain Islam jelas KAFIR. Mengucapkan Selamat NATAL berarti keridhoan kita terhadap keyakinan KEJI mereka yang mengatakan Alloh mempunyai Anak atau Isa adalah Tuhan atau Trinitas.

      Sebenarnya yg banyak membedakan kesimpulan adalah, TAFSIR MENGUCAPKAN SELAMAT APAKAH BERARTI RIDHO...?, ini kesimpulan yg bersumber pada logika dan pakai kira2, atau ada kaidah yg berbasis dalil yg kuat ???.

      Kalau ada dalilnya mana hayoo ???

      Delete
  14. Maka berhati2lah dari MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL kepada kaum yg telah DIKAFIRKAN oleh PENCIPTAnya. Namun selama mereka tidak memerangi dan menghinakan Islam,kita sebagai Muslim dilarang mendzolimi mereka dan tidak dilarang untuk berbuat kebaikan kepada mereka. Tapi tetap TOLERANSI ada batas yang tidak boleh dilanggar...Sehingga Kita sendiri yang RUGI, hanya karena satu UCAPAN yang kita anggap ENTENG.

    ReplyDelete
  15. AnonymousJune 03, 2012

    sejak nabi wafat setahu saya tidak ada otoritas (baik orang,badan atau organisasi} yg dimandatkan secara mutlak oleh quran dan hadits untuk nenentukan hal hal yg subhat itu halal atau haram. kalau fatwa itu teruntuk pada mereka yg memintanya saja. ilmu masing masing sajalah yg menjadi pedomannya, toh dosa kan dipikul masing masing.mengucapkan selamat natal itu perkara yg sepele,,,,tidak mengucapkannya mudah mengucapkannya juga mudah....

    ReplyDelete
  16. wkakakakakaka ngakak deh bca artikel....
    ajaran kok mengajarkan ketidak baikan..
    ini indonesia ''bhenika tungal ika'' cuy...jangan ngimpi..tanpa orang'' yang ente bilang kafir itu negara indonesia gak bakalan maju cuy.

    ReplyDelete
  17. Saya punya tetangga beragana Nasrani. Dia sangat baik dalam bermasyarakat, dalam bergaul dan pastinya taat dalam ibadah sesuai agamanya: terbukti kalau hari Minggu dia fullday menutup tokonya dan pergi ke Gereja..

    Dia juga sering bertamu ke tetangga [Muslim] ketika Lebaran Fitri..

    Suatu kali dia pernah ngeluh pada saya: kok aku koyone g' digatekne le pas natalku, diacuhne.. py yo..?

    Intinya, dia merasa diperlakukan tidak adil... :(

    ReplyDelete
  18. Sorry nich sob, setahu ane, agama Islam ngajarkan kebencian. Mau tahu? Islam ngajarkan kebencian kepada maksiat kepada kesyirikan kepada kebid'ahan kepada kekufuran kepada penipuan, pencurian, pemerkosaan, perampasan hak. saya rasa Kristen, Budha, Hindu dan semua agama ngajarkan kebencian.

    ReplyDelete
  19. Kesimpulan dari Alkhoirot apa nich? Alkhoirot memandang boleh atau haram?

    ReplyDelete
  20. terimakasih bnyak untuk ilmunyaa,,sangat bermanfaat sekali..

    ReplyDelete
  21. yang benarnya yang mana niihh??

    ReplyDelete
  22. terimakash untuk infonya kang..

    ReplyDelete
  23. Tak ada manusia yg tak luput dari dosa..
    TUHAN itu Esa..
    CUkup dengan Mempercayai kepercayaan kita masing2..

    Setahu saya..tidak ada agama yang mengajarkan Keburukan..
    semua agama Yang di akui di negara kita ini mengajarkan Kebaiakan...

    Coba lha saling menghargai untuk menciptakan Keadaan yg tidak membuat kita2 saling menjatuhkan..

    Tak'an ada akhir nya perdebatan seperti ini..

    ReplyDelete
  24. menyedihkan melihat orang2 yang mengaku2 beragama ini, merasa benar dan merasa suci, keluarkan dulu setan dari tubuh kalian, baru bicara tentang kebenaran.

    di dunia ini saya lihat, cuma satu agama yang mengajarkan
    tentang kasih, kalian pasti sudah tahu kan ?
    ini lah ajarannya: "kasihilah musuh-musuhmu"

    sedangkan yang lainnya, cuma kebohongan dan kebencian.
    beda, dengan ajaran yang lain, inilah ajarannya: "bencilah musuh-musuhmu"

    coba bandingkan:
    tawanan amerika,
    "diberi makan, sehat dan diperlakukan selayaknya manusia"
    dan
    tawanan di timur tengah,
    "tak diberi makan, sakit dan diperlakukan seperti binatang"

    ReplyDelete
  25. gak apa - apa kok gak ada ruginya saya yang aku butuhkan Yesus menyertaiku.

    ReplyDelete
  26. http://rumaysho.com/download-e-book/doc_download/32-sanggahan-terhadap-ulama-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal.html

    http://media-islam.or.id/2010/12/14/haram-hukumnya-mengucapkan-selamat-natal/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anonymous: Situs rumaysho dkk itu situs Wahabi.

      Delete
  27. moga diberi petunjuk untuk kita semua...
    mengambil petunjuk yg benar-benar haq...
    kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
    Memilih jalan yg selamat, untuk akhirat kita kelak..

    mari tidak ucapkan selamat natal, wahai kaum muslimin..
    kalau kasihan dan sayang dengan mereka, maka ajaklah untuk memeluk islam.. mengapa engkau ikut bergembira saat mereka dlm lembah yg dapat menjerumuskan mereka ke neraka? tidak kah engkau kasihannn?
    memberi selamat atas natal, artinya kita memberi toleransi atas ajaran agama, dan bukan kemanusiaan. bedakan yah. secara logika bisa kok.
    bertetangga yang baik tetep, kan emang diajarkan. tapi kalo urusan ajaran agama, stop! ada batasnya.

    ReplyDelete
  28. KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
    PERAYAAN NATAL BERSAMA

    Memperhatikan:
    1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini
    disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama
    dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.
    2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam
    yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
    kepanitiaan Natal.
    3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan
    Ibadah.

    Menimbang:
    1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang
    Perayaan Natal Bersama.
    2. Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
    Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain.
    3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan
    Taqwanya kepada Allah Swt.
    4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar
    ummat Beragama di Indonesia.

    Meneliti kembali:
    Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
    A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan
    bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah
    yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
    Al Hujarat: i3; Lukman:15; Mumtahanah: 8 *).
    B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah
    dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
    lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
    C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
    Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada
    para Nabi yang lain, berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
    Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
    D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
    daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
    anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
    Maidah:72-73; At Taubah:30.*)
    E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan kepada
    Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
    mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
    menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
    116-118.*)
    F. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
    berdasarkan atas: Al Ikhlas 1-4.*)
    G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri
    dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
    untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
    kemaslahatan, berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
    Basyir (yang artinya): Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
    telah jelas dan apa-apa yang haran itu pun telah jelas, akan
    tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti
    halal, seperti haram ), kebanyakan orang tidak mengetahui
    yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang
    syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan kehormatannya,
    tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia
    telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang
    menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
    mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
    Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
    ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
    diharamkanNya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).

    Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

    1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
    dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
    dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
    2. Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
    haram.
    3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
    larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring):
    tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

    Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981
    M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
    Sekretaris (Drs. H. Masudi)

    --------
    *) Catatan: Dalam fatwa itu, ayat-ayar Al Quraan yang
    disebutkan tadi ditulis lengkap dalam Bhs Arab
    dan terjemahannya, Bhs Indonesia.

    Ini berarti MUI berfaham Wahabi...????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepada Abi Salman: coba baca lagi artikel di atas. MUI membolehkan Ucapan Selamat Natal. Bukan mengikuti perayaan Natal. Fatwa yg anda kutip itu terkait PERAYAAN NATAL.

      Delete
    2. kepada Udin : sudah jelas kok di atas perkara yang berkaitan dengan natal.... ucapan selamat itu artinya sama dengan kita ridho' dengan keyakinan mereka bahwa nabi isa adalah anak Tuhan,,,, coba sodara renungkan arti salam.... atau selamat

      Delete
    3. semua nya kembali lagi kepada niat kita untuk melakukan sesuatu

      Delete
    4. Jelas beda antara mengucapkan selamat dan mengikuti upacara/sakramen natal. Makanya MUI membedakan hal tersebut. Jelas pula MUI membolehkan memberikan ucapan selamat tapi mengharamkan ikut misa/sakramen.
      Dari mana datangnya anggapan memberi ucapan selamat sama dengan masuk atau merestui kepercayaan mereka?

      Delete
  29. Wadduuhh,, pola pikir anda... apa bedanya dengan konsep 'domba-domba tersesat' dalam ajaran nasrani mengenai orang yang tidak memeluk agama mereka?

    ReplyDelete
  30. pernahkah rasulullah saw atau shahabatNYA mengucapkan assalam kepada kaum nasrani?
    coba diqias saja salam dengan assalam,bukankah dalam fiqh diharamkan mengucapkan assalam kepada non islam?
    mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Na.am.. Rasulullah..melarang kita untuk membalas salam orang kafir.. membalas sj di larang..apalgi mengucapkan.. hadist menerangkan lebih rinci lagi bahwa.. Jika kaum kafir mengucapkan salam.....maka janganlah jawab..jika keadaan terpaksa..maka cukuip balas dengan "wa alaikum"...

      Delete
  31. Dari MUI sendiri terjadi permasalahan internal bagaimana bisa menyelesaikan tugas penting seperti ini dengan baik..

    ReplyDelete
  32. Sebenarnya negara ini masih berdasarkan Pancasila yang berbhineka tunggal ika atau mau berdasarkan islam ya?
    Kalo setengah2 gini jadinya debat kusir yg terjadi.

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa antum sebutkan sumber opini antum?

      Delete
    2. ASSALAMUALAIKUM TIDAK MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL BUKAN BERARTI BENCI ATAU MENGAJARKAN KEBENCIAN. UMAT MUSSLIM DIHARUSKAN BERBUAT BAIK TERHADAP SELURUH ALAM TERMASUK ORANG2 NON MUSLIM. JADI HARAM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL ADALAH BENTUK PENOLAKAN KITA TERHADAP KEYAKINAN MEREKA YG MEMPERSEKUTUKAN ALLAH, MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL INI BISA MENYEBABKAN SYIRIK, SYIRIK ADALAH DOSA YANG TIDAK TERAMPUNI. SELURUH AGAMA MENGAJARKAN KEBAIKAN ITU BENAR, TAPI APAKAH SEMUA AGAMA MEMBERIKAN PAHALA KELAK DIAKHIRAT, TERUS PAHALA DARI SIAPA,,,TUHAN YANG MANA , APAKAH SEMUA AGAMA MENGAJARKAN SATUTUHAN. SAHABATKU BUKAN BERBUAT BAIKANNYA YG KITA LIHAT TAPI TUHANNYA YANG HARUS KITA LIHAT,TUHAN YANG MANA YANG KITA YAKINI

      Delete
  34. perbedaan pendapat seringkali mmbuat ane bingung gan ,hee,,gimana keyakinan kita ajha dekh

    ReplyDelete
  35. toleransi (antar agama) adalah pasif..dlm hal ritual, perayaan dan yg berkaitan dg ibadah agama lain maka sikap toleransi adalah tdk menggangu tdk membantu, tdk mencaci tdk simpati, tdk menghujat tdk ngucapin selamat...klo sdh ngucapin berarti telah berpartisipasi..ngucapin selamat thd sesuatu yg kita yakini bertentangan dg syariat tentu suatu yg aneh dan lucu..

    ReplyDelete
  36. saya setuju toleransi haya boleh dalam bodang sosial bukan dalam bidang keyakinan, tidak saling ganggu itu udah bentuk dari toleransi. tapi jangan saling membantu dalam hal keagamaan.

    ReplyDelete
  37. sebagai umat islam ,,kita nurut apa kata ulama ajjha dekh ,hhe

    ReplyDelete
  38. perbedaan pendapat memang tntu pasti ada..namun kita ikut yang baik saja gan

    ReplyDelete
  39. meskipun sudah diharamkan ,,namun tetap saja kita sering mengucapkannya kepda teman teman kita.lantas gimana donk..?/

    ReplyDelete
    Replies
    1. yg mengharamkan justru minoritas. Mayoritas ulama malah menghalalkan.

      Delete
  40. SELAMAT HARI NATAL 1434 H
    MOHON MA'AF LAHIR & BATHIN

    ReplyDelete
  41. Islam demokrasi .. tdk ada dalil yang memaksakan harus beragama Islam .... Seorang nabi pun tdk bisa memaksakan anaknya beriman : Nabi Nuh ... tdk bisa memaksakan ayahnya beriman Nabi Ibarahim .. kita hargai perbedaan ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari mane lu tau. Emangnye siape yang makse orang harus beragame Islam ? yang ade cume orang mau hancurin Islam dari luar dan dari dalam. Yang dari dalam itu adalah org2 murtad yang tidak mau melepas nama Islam. Itulah Kaum Sepilis Liberal yang berkonspirasi dengan pihak2 yg ingin menghancurkan Islam.....itu.

      Delete
    2. kalau masalah ini jelas ane tidak setuju walaupun masalah agama adalah masalah pribadi tetapi orang tua tetap bertanggung jawab terhadap..pendidikan anak2 nya di akherat kelak bukankah dalam isalm mengatakan "jagalah anada dan keluarga anda dari api neraka" ini kan sudah jelas..kedudukan org tua harus memberi pendidikan yang baik. tetapi kalau andaknya membangkan kayak sam nuh ya..itu di luar tanggung jawab ortu tentunya

      Delete
    3. nabimu siapa..? nabi muhammad apa nabi nuh..?
      keturunanmu nanti mau beragama apa..?

      Delete
  42. Lakum Dinukum Waliadin
    (“Bagimu Agamamu - Bagiku Agamaku”)

    ReplyDelete
  43. Kalau begitu, Habib Riziek Syihab orang wahabbi dong min (i.e Admin)... die juga mengatakan haram hukumnya mengucapkan selamat hari Natal kepada pemeluk Nashrani!....

    ReplyDelete
  44. Hi hi hi kesimpulannya lucu, seolah-olah netral tapi yang satu distempel "wahabi" . . . dan karena tidak mengucapkan selamat natal tergolong ekstrim dan intoleran. Hubungan dengan sesama anak bangsa yang berbeda agama masih banyak caranya, masa hanya gara2 tidak mengucapkan selamat natal saja langsung banyak distempel negatif . . . . suara mayoritas belum tentu benar, kepada yang minoritas pegang teguh prinsip yang Anda yakini.

    ReplyDelete
  45. WAH WAH, INI KAYANYA UDAH GILA DAN RUSAK ADA ORANG YANG MEMPERBOLEHKAN ORANG ISLAM MENGUCAPKAN HARI RAYA NATAL. WAH YANG NGOMONGNYA PASTI GA PAKE ILMU INI. PASTI ASAL NJEPLAK ASAL NGOMONG. DARI DULU UMAT ISLAM TIDAK MEMPERCAYAI ADANYA HARI NATAL. WAH KALAU ADA YANG NGOMONG BOLEH PERLU DITANYAKAN KEISLAMANYA. DIA ISLAM APA BUKAN KALAU ISLAM PASTI DIA ORANG YANG BODO. DAN TOLOL TENTUNYA. KITA ORANG INDONESIA ORANG BODO DALAM AGAMA TAPI UDAH BERANI NGOMONG BOLEH-BOLEH. KITA JANGAN MENGAMBIL OMONGAN-OMONGAN DARI ULAMA KITA SENDIRI APA ULAMA UDAH BISA MEMFATWAKAN SESUATU YANG BELUM TAU ILMUNYA KITA INI MASIH JAUH ILMU AGAMANYA. DARI MANASIH KITA BELAJAR ISLAM KO UDAH BERANI BIKIN FATWA BOLEH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL. BANYAK ULAMA DILUARSANA YANG JAUH LEBIH TAU TENTANG ISLAM KITA INI MASIH BELAJAR. TAU APASIH TENTANG WAHABI BELJAR LAGI NANTI TAU APA ITU WAHABI. YANG MEMFATWAKAN BOLEH SANGAT PERLU DITANAYAKAN LAGI.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf saya justru ragu dengan anda. Karena Rasul tidak pernah mengajari menghina dan mencaci orang lain. Dan saya yakin justru orang yang bekoar berilmu tapi sebenarnya tiada ilmu. salam.

      Delete
  46. orang yg membolehkan mengucapkan selamat natal itu pasti berpedoman kepada buku yang tidak jelas asal usulnya dan salah tafsir,
    menggucapkan selamat berarti kita itu mendukung bukankah bedgitu

    ReplyDelete
  47. wallahualam

    ReplyDelete
  48. Pertama : Siapa penulis bacaan di atas ?
    Kedua : Panjang dan mengutip sana sini tapi tidak ilmiah.
    Ketiga : Diawali dengan statement Mayoritas dan minoritas
    ulama.
    Diakhiri dengan statemen Mayoritas dan sebagian kecil
    ulama. Apa sudah anda lakukan penelitian/survey
    lapangnan. Kalau belum berarti anda NGARANG.
    Keempat : Sangat terlihat motivasi menyudutkan Salafy/Wahabi.

    Kesimpulan : Tulisan ini hanya untuk menyudutkan kelompok tertentu.
    SARAN : Belajarlah jujur dalam menulis. Utamakan data dan fakta.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kaya lu bisa nulisa aja ..! otak lu jongkok kale

      Delete
  49. kalau masalah natal..di sebut..sebagai hari kelahiran yesus atau nabi isa..masa orang islam tidak boleh merayakannya..? nabi isa kan nabinya orang islam juga tetapi..kita tidak boleh meTuhan kan Nabi isa..itu beda nya muslim dengan non muslim jelas bukan

    ReplyDelete
  50. klo mo aman akidahnya ya g usah ikut2an natal dalam bentuk apapun...toh banyak cara kita bermuamalah dengan baik.rosul kita orang paling santun, paling baik, paling toleran,paling hebat akhlaknya, tapi seumur hidup gak pernah ngucapin natal tuh. gitu juga sahabt2nya. trus klo kita ngikutin mereka jadi wahabi gitu???plis deh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terus kalo ngucapin selamat natal akidah jadi gak aman gitu? Trus kalo Nabi kagak pernah ngelakuin, berarti dilarang gitu? Plis deh..

      Delete
  51. kata "selamat" berarti tidak celaka
    dan kata "natal" setahu saya itu adalah maulidnya yesus kristus..
    kok berani sekali seseoarang yg mengaku islam mengucapkannya..?
    sedangkan orng nasrani itu sudah musuh alloh yg sudah dijanjikan untuk mereka kecelakaan yg hina ..
    saya menyoroti kata2 "menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah"
    apa gak salah gan..?
    perbeda`an pendapat berdasarkan pada argumeni lmiah atau berdasarkan alqur`an dan alhadits...

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.